alasan bank mandiri bungkam soal safe deposit box rp37 miliar milik rafael alun
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan alasan bank mandiri bungkam soal safe deposit box rp37 miliar milik rafael alun dari situs web ini.
Alasan Bank Mandiri Bungkam soal Safe Deposit Box Rp37 Miliar Milik Rafael Alun
Ini alasan mengapa Bank Mandiri bungkam soal safe deposit Rp37 miliar milik Rafael Alun.. Bank Mandiri (BMRI) Buka Suara soal Safe Deposit Box Rp37 Miliar Rafael Alun.
Alasan Bank Mandiri Bungkam soal Safe Deposit Box Rp37 Miliar Milik Rafael Alun
12/03/2023 13.02.00
Ini alasan mengapa Bank Mandiri bungkam soal safe deposit Rp37 miliar milik Rafael Alun.
Sumber
Bisnis.com
Ini alasan mengapa Bank Mandiri bungkam soal safe deposit Rp37 miliar milik Rafael Alun.
Hal tersebut dilakukan karena Bank Mandiri akan tetap mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).Prinsip ini mengharuskan pihak bank untuk tidak membeberkan informasi nasabah kepada pihak lain.Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyatakan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut,” tutur Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3).
Baca lebih lajut: Bisnis.com »
Ucapan Duka Mahfud MD untuk Kepergian Istri Moeldoko Koesni Harningsih
Istri Kepala Staf Presiden, Moeldoko, Koesni Harningsih meninggal dunia pada Minggu (12/3). Sejumlah pejabat datang ke rumah duka. Baca lebih lajut >>
Bank Mandiri (BMRI) Buka Suara soal Safe Deposit Box Rp37 Miliar Rafael AlunPT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memberikan penjelasan usai PPATK mengungkap aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 Miliar.
Rafael Punya Safe Deposit Box Senilai Rp37 Miliar di Bank BUMN, Hasil Apa?PPATK menemukan safe deposit box (SDB) senilai Rp37 miliar yang diduga milik ayah Mario Dandy, mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Simak berita selengkapnya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne RafaelAlun
Gegara Pindah-Pindah Bank Uang Rp37 Miliar Rafael di Safe Deposit Box TerbongkarMenkopolhukam Mahfud MD menjelaskan temuan Rp37 miliar setelah Rafael mendatangi bank dan ingin membuka safe deposit box. Beneran tembus 1 T ini mah Sita dan bagi2 ke fakir miskin. Pertinyiinnyi.. Emang anak buahnya ga tau perbuatannya Staf-stafnya ga tau ada kejanggalan? Periksa juga dong jajarannya.......... 🙄
Rafael Alun Punya Simpanan Valas Berlimpah di Himbara, Bank Mandiri Jaga Kerahasiaan NasabahBank Mandiri tidak bisa memberikan komentar terkait temuan PPATK mengenai simpanan harta mantan pejabat pajak Rafael Alun. Alasannya, informasi tersebut bersifat kerahasiaan nasabah. Seperti nya jadi Bendahara Grup nya.
Rafael Simpan Rp 37 Miliar di Brangkas Bank Mandiri, Ini Tarif SewanyaEks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang Rp 35 miliar di brangkas safe deposit box Bank Mandiri.
Bank Mandiri Buka Suara soal Safe Deposit Box Rafael Alun Rp 37 MSalah satu Bank BUMN, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan respons terkait Safe Deposit Box (SDB) Rafael Alun senilai Rp 37 miliar.
Alasan Bank Mandiri Bungkam soal Safe Deposit Box Rp37 Miliar Milik Rafael Alun
Ini alasan mengapa Bank Mandiri bungkam soal safe deposit Rp37 miliar milik Rafael Alun.
Home Kabar24 Nasional
Alasan Bank Mandiri Bungkam soal Safe Deposit Box Rp37 Miliar Milik Rafael Alun
Ini alasan mengapa Bank Mandiri bungkam soal safe deposit Rp37 miliar milik Rafael Alun.
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 12 Maret 2023 | 16:51 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
BAGIKAN
Bisnis.com, SOLO - Bank Mandiri masih bungkam soal teka-teki safe deposit Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.Hal tersebut dilakukan karena Bank Mandiri akan tetap mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Prinsip ini mengharuskan pihak bank untuk tidak membeberkan informasi nasabah kepada pihak lain.
Baca Juga : Bank Mandiri (BMRI) Buka Suara soal Safe Deposit Box Rp37 Miliar Rafael Alun
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyatakan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut,” tutur Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3).
Menurut Rudi, data tersebut bisa diberikan hanya untuk kepentingan dan diwajibkan oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. Dalam hal ini dan sejalan dengan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Baca Juga : Terungkap, Rafael Alun Sempat Bolakbalik ke Deposit Box Miliknya Sebelum Diblokir
“Kami mematuhi serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama kami,” jelasnya.
Meski demikian, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Pihak Mandiri juga siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Intelijen Keuangan Buka Transaksi Mencurigakan Rafael Alun dan di Kemenkeu Senilai Rp300 T
Seperti diketahui, kasus harta Rafael Alun masih diselidiki oleh pihak terkait.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengatakan jika Rafael Alun punya dafe deposit box di Bank Mandiri.
Saat ini, safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo sudah diblokir oleh PPATK.
"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (11/3/2023).
Namun Bank Mandiri tetap tidak mau berbicara banyak soal data nasabahnya itu, kecuali sesuai perintah Undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Rafael Alun Trisambodo bank mandiri
Editor : Hesti Puji Lestari
BAGIKAN Konten Premium
Taktik XL Axiata (EXCL) Pacu Jaringan di ...
Setelah Najib Razak, Kini Eks PM Malaysia ...
Dunia Semestinya Tak Lagi Dihantui Covid-19
Lihat lainnya ≫
Artikel Terkait
Apa Itu Safe Deposit Box Bank Mandiri dan Bagaimana…
Kemenkeu Petakan ASN, Punya Harta Kekayaan Tidak Wajar…
Ada 946 Pegawai Kemenkeu Diduga Transaksi Mencurigakan,…
Bank Mandiri (BMRI) Buka Suara soal Safe Deposit Box…
Sambut Musim Libur, Bank Mandiri Gelar Travel Fair…
Mirae Asset Jagokan Saham BCA (BBCA) dan Bank Mandiri…
Berita Terkini
Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK, Punya Dana Tunai Rp 61 Miliar
PPATK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Uang sebesar Rp 61 miliar disebut berasal dari Dana Otsus Papua dan setoran sejumlah bupati.
Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK, Punya Dana Tunai Rp 61 Miliar
Reporter M Rosseno Aji Editor Febriyan
Selasa, 13 September 2022 05:00 WIB
AddThis Sharing Buttons
Share to Facebook Share to Twitter Share to WhatsApp Share to Telegram Share to More
Lukas Enembe. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Beberapa bank di Papua melaksanakan perintah dari PPATK itu untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe.“Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 12 September 2022.
Baca Juga:
Soal Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK: Kalau Sudah Koordinasi dan Solid, Data Pasti Sinkron
Menurut sumber Tempo, pemblokiran tersebut terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai uang yang terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar.
Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri. Penelusuran dana Lukas itu karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.
Menurut sumber Tempo, duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah sana. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut mejadi titik awal KPK mulai mengusut kasus ini.
Baca Juga:
KPK Bantah Pegawainya Menerima Parsel dari Pemkab Demak
KPK memanggil Lukas untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua hari ini, Senin, 12 September 2022. Lukas tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan uang tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat.
“Gubernur tidak mencuri uang rakyat,” kata dia seperti dilansir dari Antara.
Roy pun mempertanyakan soal pencekalan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Menurut dia, Lukas sebelumnya telah memperoleh izin untuk menjalani pengobatan ke luar negeri. Izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Roy menyatakan bahwa Lukas berencana berangkat ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari ini hingga 26 September mendatang.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan uang miliaran Rupiah oleh Lukas Enembe kepada Roy. Tempo sempat menghubungi Roy melalui telepon. Dia mengangkat telepon itu namun meminta agar pertanyaan disampaikan melalui pesan teks. Tempo telah mengirimkan pesan teks, namun Roy belum membalasnya.
Tempo juga sudah berupaya meminta konfirmasi tentang penetapan tersangka terhadap Lukas, serta dugaan kepemilikan uang puluhan miliar kepada juru bicara KPK Ali Fikri. Namun, dia juga belum memberikan respons.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Lukas Enembe berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasia, I Nyoman Gede Surya mataram dalam keterangan terutlis, Senin, 12 September 2022. Dia mengatakan Lukas dicegah ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.
LINDA TRIANITA | M ROSSENO AJI| LELEMUKU|ANTARALukas Enembe Gubernur Papua PPATK Ivan Yustiavandana KPK Dana Otsus Papua Imigrasi Mendagri Tito Karnavian Berita Selanjutnya
Sejumlah Orang di Berbagai Daerah Gelar Pawai Budaya Sosialisasikan Mars Pemilu
6 jam lalu Artikel Terkait
Soal Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK: Kalau Sudah Koordinasi dan Solid, Data Pasti Sinkron
9 jam lalu
KPK Bantah Pegawainya Menerima Parsel dari Pemkab Demak
13 jam lalu
Pegawai DJP Punya Saham di Konsultan Pajak Disebut Melanggar Aturan, Apa Dasar Hukumnya?
16 jam lalu
PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Apa Saja Tugas PPATK?
16 jam lalu
69 Pegawai Kemenkeu Berisiko Tinggi, Sri Mulyani: Walaupun Uang Itu Halal, Kalau Dianggap Tidak Patut ..
17 jam lalu
Sri Mulyani Beberkan Data Pengaduan Pegawai Bermasalah dari Whistleblowing System, Ini Rinciannya
18 jam lalu Rekomendasi Berita
3 Fakta Banjir Bandang di Lahat, Seorang Warga Pagar Alam Tewas Terseret Arus
7 jam lalu
Pengamat Menilai Keinginan PKS Menduetkan Anies - Sandiaga di Pilpres Sulit Diwujudkan
8 jam lalu
Gerindra Buka Peluang Duetkan Prabowo - Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
10 jam lalu
Hashim Djojohadikusumo Dipilih Jadi Ketua Dewan Penasihat Prabowo Mania 08
11 jam lalu
KPK Bantah Pegawainya Menerima Parsel dari Pemkab Demak
13 jam lalu
Guys, ada yang tau jawabannya?