ancaman yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara keutuhan negara dan keselamatan segenap negara dan berasal bukan dari militer suatu negara disebut
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan ancaman yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara keutuhan negara dan keselamatan segenap negara dan berasal bukan dari militer suatu negara disebut dari situs web ini.
UNDANG
Menimbang : a.
bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
c.
bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai dan sejahtera;
d.
bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
e.
bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
3.
Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
4.
Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
5.
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
6.
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
7.
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
8.
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
9.
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
10.
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
11.
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
12.
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
13.
Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
14.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15.
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
16.
Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
ancaman yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara keutuhan negara dan
Ancaman yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara keutuhan negara dan keselamatan segenap negara dan berasal bukan dari militer suatu - 41…
!function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });
ancaman yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara keutuhan negara dan - Brainly.co.id
Ancaman militer
Ancaman militer
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1] Ancaman militer dapat berbentuk:Agresi oleh negara lain.
Pelanggaran wilayah Spionase Sabotase
Aksi teror bersenjata
Pemberontakan bersenjata
Perang saudara Konflik komunal
Bentuk ancaman militer[sunting | sunting sumber]
Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.[2]
Agresi[sunting | sunting sumber]
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
Pelanggaran wilayah[sunting | sunting sumber]
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.
Spionase[sunting | sunting sumber]
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
Sabotase[sunting | sunting sumber]
Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.
Aksi teror bersenjata[sunting | sunting sumber]
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.[3]
Pemberontakan bersenjata[sunting | sunting sumber]
Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.[4]
Perang Saudara[sunting | sunting sumber]
Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.
Konflik Komunal[sunting | sunting sumber]
Konflik komunal adalah konflik yang merujuk padaperselisihan antar agama, etnis, bahkan dalam identifikasi yang lebih sempit. Konflik komunal di Indonesia contohnya adalah konflik dan kekerasan komunal antara komunitas etnis Bali dan etnis Sasak di Kabupaten Lombok Utara pasca otonomi daerah serta konflik di perbatasan Indonesia dan Timor Leste.[5][6]
Strategi pertahanan militer[sunting | sunting sumber]
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[7]
TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer.[8] Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Guys, ada yang tau jawabannya?