jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    apa yang menjadi tujuan suatu daerah melakukan kerjasama dengan daerah lain

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan apa yang menjadi tujuan suatu daerah melakukan kerjasama dengan daerah lain dari situs web ini.

    Latar Belakang :: Bagian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Latar Belakang :: Bagian Kerjasama

    PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

    BAGIAN KERJASAMA BAGIAN KERJASAMA

    Jl. Wolter Monginsidi Komplek Kantor Bupati Gedung C Lantai Dasar, Kab. Kutai Kartanegara - KALTIM 75511

    Jl. Wolter Monginsidi Komplek Kantor Bupati Gedung C Lantai Dasar, Kab. Kutai Kartanegara - KALTIM 75511 Latar Belakang

    BerandaProfilLatar Belakang

    OLEH: NOVIYANTO RAHMADI

    TERAKHIR DIPERBARUI: 2 TAHUN YANG LALU

    Kerjasama antar daerah merupakan upaya yang dilakukan oleh dua atau lebih daerah untuk mencapai tujuan bersama sesuai dengan kebutuhan bersama. Dalam konteks pengembangan wilayah atau program kewilayahan, kerjasama antar daerah bertujuan untuk mencapai sinergi antar daerah dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah melalui perencanaan pembangunan daerah dan implementasi pengembangan wilayah yang sinergis dan selaras. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui berbagai bentuk kerjasama antar daerah dengan tata cara kerjasama yang sesuai dengan arahan kebijakan dan ketentuan peraturan perundangan yang ada.

    Tuntutan reformasi dan desentralisasi sebagai bentuk paradigma pembangunan bergulir sejak tahun 1998 dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang – Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diganti dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara spesifik mendelegasikan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menentukan dan menjalankan kebijakan pembangunan di daerah masing-masing. Hal ini menciptakan fungsi dan tanggung jawab baru bagi pemerintah daerah untuk bekerja keras dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus sebagai peluang untuk secara mandiri dan kreatif mengembangkan daerahnya masing-masing.

    Salah satu kewenangan yang terdesentralisasi dalam kerangka otonomi daerah adalah peluang untuk melakukan kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal inilah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung yang sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana yang menjadi arus utama salah satunya adalah kolaborasi dan sharing best practices yang bertujuan untuk kemajuan bersama, percepatan dan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan kerja sama teknis antar daerah, baik itu kerjasama dalam negeri maupun kerjasama luar negeri.

    Kebutuhan akan Kerjasama Antar Daerah baru dirasakan oleh daerah pada sekitar tahun 1990an. Muncul inisiatif dari daerah perkotaan sekunder di Indonesia untuk melaksanakan kerjasama pada daerah yang berbatasan. Awalnya, pemicu dari kebutuhan ini lebih pada keperluan akan integrasi pengelolaan infrastruktur perkotaan. Namun dalam  perkembangannya kerjasama ini berkembang pada aspek-aspek yang lebih luas.

    Kondisi diatas mengilustrasikan dengan cukup jelas bahwa kebijakan otonomi daerah sesungguhnya memberikan tanggungjawab dan beban kerja yang jauh lebih berat kepada daerah, dibanding pada masa-masa sebelumnya. Sementara disisi lain, pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan klasik berupa keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya, baik anggaran, SDM maupun sarana dan prasarana. Hal ini mengharuskan jajaran aparat daerah untuk berpikir secara kreatif dan inovatif untuk membangun sistem manajemen pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

    Salah satu strategi yang dapat ditempuh disini adalah dengan mengembangkan pola-pola partisipasi, kerjasama, dan kemitraan dalam penyelenggaraan suatu urusan dan/atau kewenangan tertentu. Selain karena alasan keterbatasan sumber daya, urgensi penyelenggaraan kerjasama juga didorong oleh adanya perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin tinggi. Sebagai akibat dari dinamika masyarakat yang tinggi tadi, interaksi masyarakat di bidang-bidang ekonomi,sosial, maupun kepemerintahan tidak lagi berlangsung pada lingkup suatu daerah otonom saja, melainkan telah melebar hingga melewati batas wilayah daerah yang bersangkutan.

    Sudah lebih dari satu dekade, Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah. Teori mengenai desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong pemerintah lokal agar dapat lebih tanggap akan kebutuhan publik, tetapi hsl ini tidak membuat peran pemerintah pusat menjadi lemah. Desentralisasi memberikan kewenangan atau otonomi pada daerah sehingga daerah dapat menyelesaikan permasalahan daerah sesuai dengan kapasitas daerah tersebut. Selain itu, otonomi memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan sumber daya yang mereka miliki berdasarkan karakteristik masing-masing. Hal ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten/kota. Dengan adanya kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diharapkan pembangunan di setiap wilayah akan merata. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melalui kerjasama.

    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sendiri telah memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakannya kerjasama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama antar daerah yang bertetangga. Dalam pasal 195 (1) dinyatakan bahwa “Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.” Bahkan pasal 196 (2) lebih tegas lagi berisi “perintah” untuk membuat kerjasama antar daerah, dengan menyatakan: “Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya untuk kepentingan masyarakat.”

    sumber : kerjasama.kukarkab.go.id

    Kerjasama Antar Daerah

    KERJASAMA ANTAR DAERAH (Upaya Menjembatani Kesenjangan Logika Konseptual dan Logika Kontekstual)    LATAR BELAKANG UU…

    Kerjasama Antar Daerah

    Admin pemerintahansetda | 29 Agustus 2017 | 108587 kali

    KERJASAMA ANTAR DAERAH

    (Upaya Menjembatani Kesenjangan Logika Konseptual dan Logika Kontekstual)

    LATAR BELAKANG

    UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah telah  memberikan kesempatan bagi Pemerintah  Daerah untuk memberikan alternatif pemecahan-pemecahan inovatif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapinya. Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dasar serta bagaimana meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan. Berangkat dari fakta sementara,  saat ini  konsep desentralisasi dan Otonomi  Daerah  diartikulasikan  oleh daerah hanya terfokus pada usaha menata dan mempercepat pembangunan di wilayahnya masing-masing. Penerjemahan seperti ini ternyata belum cukup efisien dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa maju mundurnya satu daerah juga bergantung pada daerah-daerah lain, khususnya daerah yang berdekatan.

    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih tegas  memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakannya  kerjasama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama  antar daerah yang bertetangga. Dalam pasal 195 (1) dinyatakan bahwa “Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.” Bahkan pasal 196 (2) lebih tegas lagi berisi “perintah” untuk membuat kerjasama antar daerah, dengan menyatakan: “Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib  mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya untuk kepentingan masyarakat.”

    Kenyataan menunjukan bahwa setelah otonomi daerah ternyata telah dipersepsikan dan disikapi secara variatif oleh beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia. Misalnya mereka mempersepsikan otonomi sebagai momentum untuk memenuhi keinginan-keinginan daerahnya sendiri tanpa memperhatikan konteks yang lebih luas yaitu kepentingan negara secara keseluruhan dan kepentingan daerah lain yang berdekatan. Akibatnya, muncul beberapa gejala negatif yang meresahkan antara lain berkembangnya sentimen primordial, konflik antar daerah, berkembangnya proses KKN, konflik antar penduduk, eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, dan munculnya sikap “ego daerah” yang berlebihan. Kabupaten atau kota cenderung memproteksi seluruh potensinya secara ketat demi kepentingannya sendiri, dan mengisolasikan dirinya terhadap kabupaten atau kota lain. Dampak negatif kegiatan ekonomi di suatu daerah pada daerah lain, seperti externalities, juga tidak dihiraukan lagi. Bahkan sentimen daerah mulai timbul dengan adanya kecenderungan umum mengangkat “putera daerah” menjadi pegawai negeri sipil daerah.

    Kondisi diatas mengilustrasikan dengan cukup jelas bahwa kebijakan otonomi daerah

    sesungguhnya memberikan tanggungjawab dan beban kerja yang jauh lebih berat kepada daerah, dibanding pada masa-masa sebelumnya.  Sementara disisi lain, pemerintah daerah

    masih dihadapkan pada berbagai permasalahan klasik berupa keterbatasan kualitas dan

    kuantitas sumber daya, baik anggaran, SDM maupun sarana dan prasarana. Hal ini

    mengharuskan jajaran aparat daerah untuk berpikir secara kreatif dan inovatif untuk

    membangun sistem manajemen pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.  Di lain pihak, keterbatasan anggaram masing – masing daerah menyebabkan sempitnya ruang gerak daerah dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat signifikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah masing – masing. Keterpurukan ekonomi dan ketertinggalan informasi merupakan situasi urgen yang mendesak untuk segera melakukan kerja sama antar daerah yang mendatangkan keutnutngan antar kedua belah pihak. Dengan berpegang pada prinsip saling membutuhkan dan saling melengkapi satu sama lain maka kedua daerah yang menjalin kerja sama tersebut niscaya akan mampu menemukan solusi agar keluar dari krisis yang melilit.

    RUMUSAN MASALAH

    Dengan pembahasan tentang Kerjasama Antar Daerah yang telah diurai pada latar belakang maka tulisan ini difokuskan pada potret kerjasama antar daerah, problematika dan solusi ideal yang ditawarkan untuk menjembatani logika konseptual dan logika kontekstual.

    III. KERANGKA KONSEPTUAL

    2.1. Kerangka Regulasi: PP. No.50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah

    Setelah berkembangnya berbagai bentuk kerjasama antar daerah(KAD) di Indonesia, disahkannya PP mengenai tatacara pelaksanaan kerjasama ini memang sangat dinantikan oleh daerah. Dalam PP ini; yang dimaksudkan dengan kerjasama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati / walikota dengan bupati/walikota yang lain, dan atau gubernur, bupati/walikota dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. Adapun obyek kerjasama daerah adalah seluruh urusan pemerintah yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan public. Penyelenggaraan kerjasama antar daerah (KAD) ini hendaknya dilaksanankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut: a) efisiensi; b) efektifitas; c) sinergi; d) saling menguntungkan; e) kesepakatan bersama; f) itikad baik; g) mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI; h) persamaan kedudukan; i) transparansi; j) keadilan; dan k) kepastian hukum.

    sumber : pemerintahansetda.bulelengkab.go.id

    Kerja Sama antar Daerah Wajib Dilakukan Namun Empat Hal Wajib Diperhatikan

    Kerja Sama antar Daerah Wajib Dilakukan Namun Empat Hal Wajib Diperhatikan

    Berita Ditjen Bina Adwil 5,142

    SHARE Nusa dua,

    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Tentunya seluruh daerah harus bersatu demi memajukan Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana sila ketiga Pancasila dan juga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Dalam mewujudkan kemajuan Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan Indonesia, kerja sama antar daerah sangat perlu dilakukan di era desentralisasi seperti saat ini. Olah karenanya, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama (Dekon, TP dan KS), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mendorong kerja sama antar daerah.

    Direktorat Dekon, TP dan KS Kemendagri menggelar ‘Rapat Pemetaan dan Sinkronisasi yang Dapat di Kerjasamakan’ pada Hari Jumat, Tanggal 28 Januari 2022 di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali.

    Direktur Dekon, TP dan KS Kemendagri, Dr.Prabawa Eka Soesanta,S.Sos, M.Si mengingatkan pentingnya kerja sama antar daerah pada rapat tersebut. Ia menjelaskan tentang Kebijakan Kerja Sama Daerah dalam Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah.

    Tak lupa, Direktur Dekon, TP dan KS mengingatkan agar kerja sama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2018 dan Permendagri 22/2022

    “Kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan Pihak ketiga, dan/antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan,” begitu definisi kerja sama daerah yang diatur dalam PP. Nomor 28/2018.

    Para peserta yang membidangi pelaksanakan kerja sama dari seluruh provinsi di Indonesia yang hadir secara faktual di Bali.

    Selain itu, menurut Prabawa Eka Soesanta, kerja sama tidak hanya sebatas legal formal berbentuk dokumen kesepakatan bersama akan tetapi agar segera ditindaklanjuti perjanjian kerjasamanya sehingga akan memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan keaejahteraan masyarakat. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan kerjasama tentunya daerah melakukan pemetaan  potensi daerah yang ada sehingga kerjasama yang nantinya akan dilakukan merupakan prioritas didaerah tersebut.

    Prabawa Eka Soesanta mengingatkan empat hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kerja sama antar daerah dengan pihak ketiga, karena ada beberapa peraturan lainnya yang tetap menjadi acuan dalam pelaksanaannya.

    Pertama apabila berkaitan dengan barang dan jasa. “Jika pengadaan bersangkutan dengan barang dan jasa,” katanya pertama. Ia mengingatkan agar mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan. Dalam paparannya, Prabawa Eka Soesanta menghimbau agar memperhatikan Perpres Nomor 16/2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9/2018.

    “Yang kedua tentang aset, tata kelola-kan dengan perundangan tentang aset,” sambungnya agar kerja sama terkait aset dilandasi dengan regulasi yang berlaku. Adapun peraturan yang dapat menjadi landasan antara lain PP Nomor 27/2014, Permendagri Nomor 19/2016 dan Permendagri Nomor 1/2016.

    Selanjutnya yang ketiga adalah bila kerja sama terkait dengan investasi. “Kalo ada peraturan tentang investasi ikuti aturan mainnya, PP, Permen dan sebagainya tentang investasi,” pesannya lebih lanjut. Perpres Nomor 28/2015 dapat menjadi acuan selain Permendagri Nomor 96/2016.

    Terakhir adalah terkait dengan infrastruktur atau sarana prasarana. Perpres Nomor 38/2015  dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19/2015 dapat menjadi landasan terkait kerja sama yang terkait infrastruktur dan sarana prasarana.

    “Kalau ada kerja sama dengan pihak ketiga yang bersentuhan dengan hal tersebut, agar lebih dicermati sehingga dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan regulasi-regulasi lainnya,” pesan Direktur Dekon, TP dan KS agar seluruh ASN dapat teliti memahami regulasi yang berlaku.

    sumber : ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 16 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab