berdasarkan perpres nomor 51 tahun 2022 sistem pendekatan atau metode yang digunakan pada pembinaan pemusatan diklat paskibraka disebut
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan berdasarkan perpres nomor 51 tahun 2022 sistem pendekatan atau metode yang digunakan pada pembinaan pemusatan diklat paskibraka disebut dari situs web ini.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Kembali ke Deksripsi Regulasi
BPIP :: BPIP: Pendaftaran Calon Paskibraka Mulai Tahun ini Lewat Online
Jakarta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP melalui Kedeputian Bidang Pengendalian dan Evaluasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang di hadiri oleh perwakilan pemerintah dari seluruh Provinsi Kabupaten dan Kota di Indoensia Kamis 9 2 23
Berita
BPIP: Pendaftaran Calon Paskibraka Mulai Tahun ini Lewat Online
BY Humas . 20 Februari 2023 - 09:45
Jakarta:- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Kedeputian Bidang Pengendalian dan Evaluasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang di hadiri oleh perwakilan pemerintah dari seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indoensia, Kamis (9/2/23).
Sebelumnya, BPIP dimandatkan melalui Perpres Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang kemudian diganti dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka merupakan peraturan tertinggi yang ada untuk mengatur Program Paskibraka.
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Dr. Rima Agristina, S.H., S.E., M.M. menyampaikan, Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Tahun ini, Program Paskibraka akan dilakukan dengan menggunakan bantuan teknologi agar lebih terbuka, akurat, transparan, dan akuntabel.
“Kita sama-sama akan membangun Program Paskibraka sebagai kaderisasi pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila maka hari ini akan ada pembekalan sistem aplikasi Program Paskibraka dengan menggunakan teknologi yang lebih transparan”, ujar Rima saat membuka Rakor Program Paskibraka.
Rima menyampaikan program paskibraka tidak hanya sebatas pada proses pengibaran bendera, melainkan ada mandat lain yang tercantum dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2022.
“Tentu saja di dalam pelaksanaan ini dibutuhkan gotong royong dari semua pilhak, mulai dari seleksi hingga pengibaran. Namun, dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tidak berhenti sampai pengibaran, tapi ada mandat lain dalam Program Paskibraka meliputi: 1. pembentukan Paskibraka; 2. pelaksanaan tugas Paskibraka; 3. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila; 4. pelaksanaan tugas Pumapaskibraka Duta Pancasila; 5. pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila; 6. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka”, tuturnya.
Rima berharap, informasi penggunaan aplikasi Trasnparansi Paskibraka dapat diimplementasikan dengan baik dan informasi dapat dibagikan kepada pihak terkait di daerahnya masing-masing.
“Kami berharap nanti Bapak/Ibu dapat berbagi informasi bagaimana menggunakan sistem informasi yang diterapkan dalam Program Pasibraka. Adalah menjadi tugas kita semua untuk membangun seluruh komponen bangsa agar menjadi bangsa yang unggul. Indonesia yang abadi tak akan terwujud jika tidak menyiapkan generasi-generasi masa depan yang unggul”, tegasnya.
Pengoperasian aplikasi Transparansi Paskibraka pada esensinya, menghantarkan calon-calon pemimpin Indonesia masuk dalam sistem yang akan memberdayakan, membina, dan menggembleng calon-calon Paskibraka untuk menjadi pemimipin masa depan yang unggul dan berkarakter Pancasila.
“Bapak/Ibu, diharapkan mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh untuk memahami bagaimana sistem ini digunakan. Mudah-mudahan ini tidak saja menjadi penambahan keahlian, tetapi ini menjadi ibadah yang terbesar bagi Bapak/Ibu semua. Melalui keahlian Bapak/Ibu inilah yang akan menghantarkan anak-anak kita menjadi calon pemimpin Indonesia masa depan”, tutupnya. (WS/HA)
Berita Terkait
Kepala BPIP Minta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Tidak Lupakan Pancasila Dalam Bekerja
30 Januari 2023 - 12:05
Kepala BPIP Sebarkan Perdamaian kepada Delegasi PEACE20
2 November 2022 - 09:52
Selamat Hari Ikrar Gerakan Pramuka! 30 Juli 2021
30 Juli 2021 - 08:58
PERPRES No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka [JDIH BPK RI]
PERPRES No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2022
Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
DETAIL PERATURAN Abstrak
Jenis Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 51 Tahun 2022
Judul Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Ditetapkan Tanggal 05 April 2022
Diundangkan Tanggal 05 April 2022
Berlaku Tanggal 05 April 2022
Sumber LN.2022/No. 86, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Tema Pemuda dan Olah Raga Pendidikan
Halaman ini telah diakses 13817 kali
FILE-FILE PERATURAN
Perpres Nomor 51 Tahun 2022.pdf Download
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
STATUS Mencabut :
Perpres Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Guys, ada yang tau jawabannya?