dalam hal alat pembayaran tunai, bi adalah satu satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah. suatu lembaga keuangan yang secara langsung mempunyai kewenangan untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar adalah....
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan dalam hal alat pembayaran tunai, bi adalah satu satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah. suatu lembaga keuangan yang secara langsung mempunyai kewenangan untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar adalah.... dari situs web ini.
Bank Indonesia
Bank Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk halte Transjakarta yang bernama sama, lihat Bank Indonesia (Transjakarta).
Bank Indonesia
Gedung Bank Indonesia (depan dan dua menara di belakang) di Jakarta
Kantor pusat Jakarta, Indonesia
Didirikan 1 Juli 1953
Pemilik Republik Indonesia
Gubernur Perry Warjiyo
Negara Indonesia Mata uang Rupiah IDR (ISO 4217) Cadangan -
Pendahulu de Javasche Bank
Pengganti -
Situs web www.bi.go.id
-
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.[1] Sebelum seluruh sahamnya dibeli oleh Pemerintah Indonesia.[2] Bank ini awalnya bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda.[3] Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).[4]Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah ini:
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta
mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK namun difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia).[5][6]
Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan secara mikroprudensial dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial Diarsipkan 2014-10-22 di Wayback Machine. sistem perbankan.[6]
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang diketuai oleh seorang Gubernur Bank Indonesia. Sejak 24 Mei 2018, Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Agus Martowardojo.
Dasar Hukum Pendirian Bank Indonesia[sunting | sunting sumber]
Pendirian Bank Indonesia didahului oleh proses nasionalisasi De Javasche Bank NV (DJB) yang dilakukan pada Desember 1951 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Nasionalisasi De Javasche Bank NV.[7][8] Setelah DJB dinasionalisasi, Republik Indonesia mendirikan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang disahkan pada 19 Mei 1953, diumumkan 2 Juni 1953, dan mulai berlaku pada 1 Juli 1953.[8] Tanggal berlakunya UU tersebut diperingati juga sebagai hari lahir Bank Indonesia. Selain itu, di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia didirikan untuk bertindak sebagai bank sentral Indonesia.[8]
Dalam perjalanannya, peran bank Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan dinamika ekonomi, sosial dan politik baik nasional maupun global. Sejalan dengan itu, UU yang menjadi dasar hukum eksistensi Bank Indonesia mengalami pergantian dan penyempurnaan. UU saat ini yang menjadi dasar hukum Bank Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (yang telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009).
Tidak hanya pada tataran UU, perubahan mendasar juga terjadi pada tataran konstitusional. Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyisipkan satu pasal baru, 23D, yang berbunyi, " Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang."
Sejarah[sunting | sunting sumber]
Pada 1827-28, Raja Willem I menerbitkan Oktroi (Hak Ekslusif) pendirian De Javasche Bank (DJB) untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan keuangan di Koloni Hindia Belanda yang timbul pasca-kebangkrutan VOC.[9] DJB didirikan sebagai perseroan swasta dengan peran ganda: (1) sebagai bank sirkulasi dengan hak monopoli menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah; dan (2) sebagai bank komersial yang memberikan jasa keuangan perbankan pada umumnya [10] Sebagai instrumen pemerintahan kolonial, pendirian DJB ditujukan untuk melakukan reformasi keuangan dan menerapkan sistem moneter yang seragam di dalam wilayah Hindia Belanda.[9] Oktroi I berakhir (kedaluwarsa) pada 1838. Akan tetapi, Kerajaan Belanda terus menerbitkan Oktroi baru sampai Oktroi VIII digantikan oleh Undang-Undang DJB () pada 1922.
Selama masa Oktroi, DJB berhasil menyelesaikan permasalahan moneter (yang terutama ditimbulkan oleh penerbitan mata uang (terutama koin tembaga) secara berlebihan) dan menerapkan standar nilai tukar emas ().[10] Oleh karena itu, meskipun mata uang di Pusat Kerajaan (Holandia) dan di daerah koloni tidak sama, namun kedua mata uang tersebut dapat ditransaksikan dengan kurs 1:1.[10] Upaya mempertahankan kestabilan kurs tersebut sangat penting bagi persero-persero di daerah koloni, mengingat hampir seluruh keuntungan usaha dan kelebihan dana direpatriasi ke kantor-kantor pusat mereka di Holandia.[10] Pada masa Oktroi VIII, DJB juga mulai memperkenalkan sistem kliring di Batavia yang diikuti oleh 6 bank ternama masa itu: DJB, NHM Factory, Hongkong and Shanghai Banking Corp, Chartered Bank of India, Australia and China Bank, dan De Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij.[11]
Bank Sentral: Tujuan, Tugas, dan Wewenang
Yuk, belajar tentang Bank Sentral, mulai dari pengertian, tujuan, hingga tugas dan wewenangnya. Simak artikel berikut, ya!
Bank Sentral: Tujuan, Tugas, dan Wewenang | Ekonomi Kelas 10
Kenya Swawikanti Jan 28, 2022 • 8 min read
Yuk, belajar tentang Bank Sentral, mulai dari pengertian, tujuan, hingga tugas dan wewenangnya. Simak artikel berikut, ya!
--
Ada yang rajin menabung di bank? Aku yakin kamu pasti sudah tahu apa itu bank. Tapi, kalau Bank Sentral, kamu sudah tahu belum?
Kalau belum, mungkin kamu sudah pernah dengar tentang Bank Indonesia? Nah, tahu nggak sih, Bank Indonesia atau yang biasa disingkat BI merupakan Bank Sentral yang ada di Indonesia, lho!
Bank Sentral itu apa, sih? Bank Sentral adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur keuangan di suatu negara agar tetap stabil. Kalau di Indonesia kan Bank Sentralnya adalah Bank Indonesia. Nah, kalau di negara lain, contohnya ada Bank Negara Malaysia sebagai Bank Sentral di Malaysia, dan ada juga Monetary Authority of Singapore sebagai Bank Sentral di Singapura.
Tujuan Bank Sentral
Setiap negara memiliki Bank Sentralnya masing-masing yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan keseluruhan sistem finansial di negara tersebut.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank
Bank Indonesia sendiri sebagai Bank Sentral di Indonesia memiliki tujuan pokok berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2004 pasal 7 yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Nilai rupiah yang stabil ini dilihat dari dua aspek, yaitu:
a. Kestabilan nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa, yang diukur dengan inflasi.
b. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang asing, yang diukur dengan nilai tukar atau kurs.
Tugas dan Wewenang Bank Sentral
Bank Sentral tentunya memiliki tugas dan wewenang agar tujuan yang dimiliki bisa tercapai. Bank Indonesia sendiri sebagai Bank Sentral di Indonesia memiliki tugas dan wewenang, yakni sebagai berikut:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Bank Indonesia (BI) mengatur jumlah uang yang beredar melalui kebijakan moneter. Caranya yaitu BI menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi dan melakukan pengendalian moneter.
Kebijakan moneter ini menggunakan 4 instrumen, yaitu operasi pasar terbuka, tingkat diskonto, cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan, baik secara konvensional maupun secara syariah.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan serta memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Lalu, BI juga mewajibkan kepada seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan jasa keuangannya. Nah, karena itulah BI menetapkan aturan dalam penggunaan alat pembayaran.
3. Menjaga stabilitas sistem keuangan
Bank Indonesia berwenang untuk mengawasi kegiatan lembaga keuangan dan mengakses informasi yang dinilai akan mengancam stabilitas keuangan. Selain itu, BI juga berfungsi sebagai lender of the last resort atau sumber pinjaman terakhir. Nah, maksudnya itu, kalau misalnya ada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas, Bank Indonesia akan memberikan kredit atau pembiayaan.
Baca juga: Pilih Menabung di Bank Konvensional atau Bank Syariah?
Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Bank Indonesia memiliki lima peran dalam sistem pembayaran yakni sebagai berikut:
1. Sebagai regulator
Bank Indonesia berperan sebagai regulator yang membuat peraturan-peraturan terkait sistem pembayaran di Indonesia.
2. Sebagai operator
Bank Indonesia berperan sebagai operator yang menyediakan jasa layanan sistem pembayaran di Indonesia.
3. Mengatur perizinan
Bank Indonesia berperan sebagai lembaga yang memberikan izin kepada lembaga-lembaga lain yang menyediakan jasa layanan sistem pembayaran di Indonesia.
4. Mengatur pengawasan
Bank Indonesia berperan sebagai lembaga yang memberikan pengawasan atas lembaga-lembaga lain yang menyediakan jasa layanan sistem pembayaran di Indonesia.
5. Sebagai fasilitator
Bank Indonesia berperan sebagai fasilitator yang memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran di Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri dari seorang Gubernur sebagai pemimpin dan dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior, serta 4 hingga 7 Dewan Gubernur. Saat ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia dipimpin oleh Perry Warjiyo.
Nah, itu tadi pembahasan kita mengenai Bank Sentral, meliputi pengertian, tujuan, serta tugas dan wewenang Bank Sentral. Sekarang, kamu jadi tahu deh, siapa yang bertugas untuk menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sehingga perekonomian Indonesia bisa makin maju. Nah, kalau sudah mengerti, yuk belajar lebih banyak lagi bersama tutor yang profesional dan menyenangkan. Semua pastinya hanya ada di ruangles! Gabung sekarang, yuk!
Alam, S. (2013). Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Guys, ada yang tau jawabannya?