dalam penerapan otonomi daerah pada nkri terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada negara kesatuan republik indonesia
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan dalam penerapan otonomi daerah pada nkri terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada negara kesatuan republik indonesia dari situs web ini.
Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah
Pemerintah pusat menggunakan beberapa pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait pelansanaan otonomi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah
Ilustrasi Buku. FOTO/iStockphoto
Kontributor: Ega Krisnawati, tirto.id - 18 Mar 2021 17:40 WIB
Dibaca Normal 1 menit
tirto.id - Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah terkait kebijakan yang diambil untuk menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat memiliki beberapa kewenangan di antaranya perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, serta sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
Ada lima tujuan diberikannya kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
- Pertama, meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Kedua, memperhatikan pemerataan dan keadilan.
- Ketiga, menciptakan demokratisasi.
- Keempat, menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan
nasional.
- Kelima, memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional. Dalam arti luas pemerintahan meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara dalam arti sempit, pemerintahan hanya terdiri dari eksekutif saja.
Dilansir modul pembelajaran SMA Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah yang disusun oleh Evy Pajriani, S.Pd terbitan Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN (2020), pemerintahan pusat atau lembaga eksekutif dalam pemerintahan yaitu, presiden, wakil presiden, para dan menteri. Lembaga eksekutif ini bertugas melaksanakan perundang-undangan.
Baca juga: Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Dikutip dari Buku Sekolah Elektronik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016), dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti: fungsi layanan (servicing function), fungsi pengaturan (regulating function), dan fungsi pemberdayaan.
1. Fungsi LayananTujuan dari fungsi pelayanan yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif, tidak memberatkan, serta dengan kualitas yang sama.
Sehingga, dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama. Hak-hak tersebut yaitu, hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi PengaturanFungsi pengaturan memberi penekanan pada pengaturan yang tidak hanya ditujukan kepada rakyat, tapi juga kepada pemerintah sendiri.
Hal ini berarti, pemerintah dalam membuat kebijakan akan lebih dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, fungsi pemerintah dalam hal ini adalah mengatur, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintahan, yaitu:
- Menyediakan infrastruktur ekonomi: pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan demi keberlangsungan sistem ekonomi modern. Hal tersebut seperti, perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.
- Menyediakan barang dan jasa kolektif: fungsi ini dijalankan oleh pemerintah karena, masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum. Namun, masih sulit dijangkau oleh beberapa orang.
- Menjembatani konflik dalam masyarakat: fungsi ini dijalankan demi meminimalkan konflik. Maka dari itu, pemerintah akan menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
- Menjaga kompetisi: peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa adanya pengawasan, kemungkinan besar dapat terjadi kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol.
- Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa: kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
- Menjaga stabilitas ekonomi: melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter. Hal tersebut dilakukan apabila terjadi sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
3. Fungsi PemberdayaanFungsi pemberdayaan dijalankan oleh pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi ataupun menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Sehingga, pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi masalah yang dihadapi.
Baca juga: Pengertian Integrasi Nasional Secara Politis dan Antropologis
Baca juga artikel terkait OTONOMI DAERAH atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
(tirto.id - Pendidikan)
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Ibnu Azis ARTIKEL TERKAIT
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada negara kesatuan
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada negara kesatuan republik indonesia - 1599631
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada negara kesatuan - Brainly.co.id
Kedudukan dan Fungsi Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
Kompas.com News Nasional
Kedudukan dan Fungsi Pemerintahan Daerah
Kompas.com - 15/03/2022, 01:00 WIB
BAGIKAN: Komentar
Lihat Foto
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bulog Budi Waseso membuat terobosan dengan meluncurkan operasi pasar gaya baru di Gedung Gradhika, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (22/11/2018). (Dok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)
Editor Monica Ayu Caesar Isabela
KOMPAS.com - Amandemen keempat Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menyatakan mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia.Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terbagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD menurut asas desentralisasi atau penyerahan wewenang dari pusat ke daerah. Unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh perangkat daerah.
Kedudukan Pemerintahan Daerah
Tidak semua urusan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintah daerah telah menjelaskan kedudukan pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemerintahan negara.
Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Otonomi yang dilakukan pemerintah daerah bersifat seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan wewenangnya dalam mengurus rumah tangga daerah.
Baca juga: Ibu Kota Negara akan Berbentuk Pemerintahan Daerah KhususPembangunan negara dilakukan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah haruslah ada komunikasi dan hubungan dalam menjalankan urusan pemerintahannya. Komunikasi dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam UUD 1945 BAB VI Pasal 18A. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan yang dimaksud adalah hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang diatur secara adil dan selaras.
Negara juga mengakui dan menghormati pemerintahan daerah dan satuannya yang bersifat istimewa atau khusus. Negara mengakui pemerintahan daerah yang bersifat adat dan tradisional seperti kesultanan dan kerajaan adat yang memiliki pemerintahan sendiri.
Kewenangan yang dimiliki daerah berkaitan dengan demokrasi dan nilai-nilai lokalitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. Pemerintahan daerah diperlukan agar rakyat dapat mengontrol pemerintah dan agar daerah-daerah dengan kekhasannya dapat menentukan nasib sendiri.
Baca juga: Pasca Indonesia Merdeka: Pembentukan Departemen dan Pemerintahan DaerahFungsi Pemerintahan Daerah
Di Indonesia, pemerintah daerah dibagi menjadi tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Di dalamnya, terdapat Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala daerah dan DPRD yang dibantu oleh perangkat daerah. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintah daerah adalah:
DPRD pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota harus dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati, dan Walikota pada setiap daerah dipilih secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu:
Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
ReferensiAdnyani, Ni Ketut Sari. 2018. Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Kajian Pengelolaan Potensi Lokal. Depok: Rajawali Pers
Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: POLGOV Fisipol UGM
-ADVERTISEMENT- Tag
peran pemerintah daerah dalam otonomi daerah
peran pemerintah daerah
kedudukan pemerintah daerah
kedudukan pemerintah daerah dalam kerangka NKRI
Lihat Nasional Selengkapnya
Guys, ada yang tau jawabannya?