jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    di indonesia menganut bentuk negara kesatuan, dimana pemerintah pusat memegang kendali terhadap pemerintah yang ada di bawahnya. sesuai dengan uud 1945 negara memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahann kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem nkri. hal ini disebut dengan

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan di indonesia menganut bentuk negara kesatuan, dimana pemerintah pusat memegang kendali terhadap pemerintah yang ada di bawahnya. sesuai dengan uud 1945 negara memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahann kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem nkri. hal ini disebut dengan dari situs web ini.

    hukum pemerintahan daerah

    Hukum Pemerintahan Daerah   PEMDA   Pengertian Hukum Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh…

    hukum pemerintahan daerah

    Admin hukumsetda | 13 Mei 2015 | 452046 kali

    Hukum Pemerintahan Daerah

    PEMDAPengertian Hukum Pemerintahan Daerah

    Pemerintahan daerah adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam  UUD 1945

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah

    Pemerintah daerah adalah penyelenggaraanpemerintahan daerah otonomioleh pemerintahan daerah danDPRD menurut asas Desentralisasi.

    Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat

    ·        Pemerintahan daerah :penyelenggaraan pemerintahan daerahotonomi oleh pemerintah daerah danDPRD menurut atau berdasarkan asasdesentralisasi

    ·        Pemerintahan pusat : seluruh penyelenggaraan pemerintahan yangtidak diselenggarakan daerah otonomi

    Dua aspek otonomi

    ·        Otonomi penuh : semua urusan dan fungsi pemerintahan  yang menyangkut baik menyangkut isi substansi  maupun tata cara penyelenggaraannya (dalam bahasa sehari-hari disebut otonomi)

    ·        Otonomi tidak penuh : daerah hanya menguasai  tata cara  penyelenggaraan,tetapi  tidak menguasai isi pemerintahannya(tugas pembantuan,medebewind  atau zelfbestuur ).

    Pemerintahan

    ·         Pemerintahan dalam arti sempit :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atauadministrasi negara

    ·         Pemerintahan dalam arti agak luas :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif danlegislatif  tertentu  yang  melekat   pada pemerintahan  daerah  otonomi

    ·        Pemerintahan dalam arti luas : mencakupsemua lingkungan jabatan negara dibidangeksekutif ,  legislatif, yudikatif dansebagainya

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

    ·        Pemerintah pusat : perangkat negarakesatuan RI yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri

    ·         Pemerintah daerah : kepala daerah besertaperangkat daerah otonom yang lain sebagaieksekutif daerah

    ·         Hubungan pusat dengan daerah dalamsistem otonomi pada dasarnya hanyamenyangkut dibidang penyelenggaraanadministrasi negara

    Dimensi hubungan Pusat danDaerah dalam Otonomi

    ·        Hubungan kewenangan

    ·         Hubungan pengawasan

    ·         Hubungan keuangan

    ·         Hubungan pusat dan daerah serta susunan organisasi pemerintahandi daerah.

    Otonomi Daerah

    ·        Autos : sendiri

    ·         Nomos : aturan

    ·         Pengundangan sendiri(zelfwetgeving)

    ·         Perundangan sendiri

    ·         Mengatur atau memerintah sendiri

    ·         Pemerintahan sendiri

    ·        Perundangan(regeling) dan pemerintahan (   bestuur)

    Pendapat pakar tentang otonomi daerah

    ·         Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri (rumah tanggasendiri)

    ·         Logemann : kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberikesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala  macam kekuasaannya  untuk  mengurus  kepentingan  umum (penduduk)

    ·         Ateng Sjafruddin :mempunyai maknakebebasan atas kemandirian (zelfstandig )tetapi bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid )

    Otonomi Daerah (menurut UU No. 22Tahun 1999)

    ·        Kewenangan Daerah Otonom untukmengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan

    ·        Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat sesuaidengan  peraturan  perundang-undangan

    ·        Daerah otonom, selanjutnya disebutdaerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-bataswilayah yang berwenang mangatur dan   mengurus    urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat  menurut prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia

    ·        Desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan olehPemerintah  kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia

    ·        Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagaiwakil pemerintah dan/atau kepadainstansi vertikal di wilayah tertentu.

    Kesimpulan

    ·        Perbedaan kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan federal, menjadititik temu persamaan antara sistem negarakesatuan berotonomi dengan sistem negarafederal

    ·         Sepanjang otonomi dapat dijalankan secara wajar  dan luas, maka  perbeadaan antara negara kesatuan yang berotonomi dengan negara federal menjadi suatu perbedaan   gradual  b elaka

    ·        Hubungan Pengawasa

    ·         Sistem pengawasan menentukan kemandirian satuan  otonomi

    ·        Makin banyak dan itensif pengawasan makin sempit kemandirian otonomi

    ·        Makin sempit kemandirian makin terbatas

    ·         Kebebasan dan pengawasan merupakan dua otonomi sisi dari satu lembaran berotonomi untukmenjaga bandul antara kecenderungandesentralisasi dan  sentraliasi yang dapatberayun berlebihan.

    sumber : hukumsetda.bulelengkab.go.id

    PENJELASAN

    PENJELASAN ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG

    DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

    I. UMUM

    Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Disamping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah.

    Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu :

    a.

    terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    b.

    terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah;

    c.

    terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah;

    d.

    terindentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah;

    e.

    tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan

    f.

    terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.

    Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten/kota.

    Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerinlahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.

    Dana dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah propinsi, sesuai dengan beban dan jenis kewenangan yang dilimpahkan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan pelimpahan. Sementara dana tugas pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota, dan/atau desa sesuai dengan beban dan jenis penugasan yang diberikan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan penugasan. Pendanaan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada pemerintah desa hanya dapat di lakukan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

    sumber : jdih.kemenkeu.go.id

    JDIH Prov. Kalteng

    JDIH.Kalteng

    BACA KABAR BERITA

    HOME KABAR BERITA BACA KABAR BERITA

    PENGATURAN EXECUTIVE REVIEW TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

    OLEH DRS. RAHMAT JUNAIDI, S.H., M.H. | 03-08-2018

    Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 telah menjadi sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun negara yang diproklamasikan kemerdekaannya itu bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, yakni membentuk masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila.

    Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membentuk Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusinya. Negara Indonesia ternyata pernah mengalami empat kali perubahan atau pergantian konstitusi dalam kurun waktu 15 tahun (1945-1959), dan empat kali perubahan (amandemen) konstitusi selama 2 tahun (1999-2002) yakni perubahan I-IV UUD 1945. Proses amandemen tersebut banyak memberi perubahan bagi sistem pemerintahan dan ketatanegaraan negara Indonesia, namun ada yang tetap dipertahankan hingga amandemen yang keempat yaitu bentuk negara Kesatuan. Negara kesatuan dapat disebut negara Unitaris. Di dalam UUD 1945 tepatnya di dalam Pasal 1 Ayat (1) yaitu, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Negara kesatuan ini ditinjau dari segi susunannya, memang susunan bersifat tunggal, maksudnya Negara Kesatuan itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara.

    Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”, artinya negara Indonesia terdiri dari beberapa provinsi, kabupaten dan kota sedangkan Pemerintahnya terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Daerah provinsi, Kabuapten/Kota merupakan daerah yang otonom, yaitu suatu masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.” Dalam rangka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tepatnya Pasal 10 ditegaskan Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membentuk Perda untuk membantu proses dalam pelaksanaan Pemerintahan di daerah. Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yaitu, “materi muatan Peraturan Daerah provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah dan/ atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

    Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang meliputi :

    Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;

    Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

    Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pengawasan terhadap produk hukum daerah. Pengawasan terhadap Perda dapat berupa evaluasi dan klarifikasi.

    Khusus pada pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi peraturan yang terendah dalam hirarki peraturan perundang-undangan, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, selain itu juga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga paling banyak di Indonesia jika ditinjau dari banyaknya Kabupaten/Kota di Indonesia menjadi peraturan yang mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Pusat dikarenakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi peraturan yang langsung dampaknya langsung pada masyarakat. Selain itu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota amatlah bervariatif tergantung dengan iklim daerah dan Pemerintahan pada Kabupaten/Kota di Indonesia, hal itu membuat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota rentan banyak kesalahan dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

    Kenyataan yang terjadi dan merupakan sejarah bagi negara Indonesia, banyaknya Perda yang dibatalkan. Kemendagri juga mencatat dalam 10 tahun yaitu dari tahun 2002 hingga tahun 2014 jumlah pembatalan Perda berjumlah 710 (tujuh ratus sepuluh) Peraturan Daerah. Hal tersebut juga menunjukan masih banyak Perda yang belum berkualitas dan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    sumber : jdih.kalteng.go.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 21 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab