eks wakil ketua kpk sebut kasus haris azhar dan fatia maulidiyanti bentuk kesombongan kekuasaan
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan eks wakil ketua kpk sebut kasus haris azhar dan fatia maulidiyanti bentuk kesombongan kekuasaan dari situs web ini.
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai membuat situasi saat ini lebih buruk dari Orde Lama.. Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur - Tribunnews.com.
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan
06/03/2023 15.50.00
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai membuat situasi saat ini lebih buruk dari Orde Lama.
Sumber
tempo.co
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan TempoNasional
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai membuat situasi saat ini lebih buruk dari Orde Lama.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, mengatakan pelimpahan perkara Tahap II terhadap dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai bentuk keangkuhan dan kesombongan kekuasaan. Menurut dia, kasus ini seharusnya tidak bisa diproses secara hukum karena hak berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.Menurut Bambang, Fatia dan Haris selalu pembela HAM hanya menggunakan haknya untuk mengeluarkan pendapat yang sepenuhnya ditujukan kepada unsur kekuasaan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik. “Keangkuhan dan kesombongan kekuasaan yang disertai dengan instrumentasi alat institusi penegakan hukum, kembali diekspresikan pada hari ini, tanggal 6 Maret 2023 melalui Proses Pelimpahan Perkara Tahap II atas dugaan kriminalisasi Fatia dan Haris,” kata Bambang dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.Situasi saat ini lebih buruk dari Era Orde LamaBambang Widjojanto menjelaskan alasan dia menyebut perkara ini sebagai bentuk kesombongan dan keangkuhan. Pasalnya, terdapat fakta dan kecendrungan semakin rendahnya toleransi kekuasaan atas kritik, kian miskinnya kekayaan rasa bahasa dalam percakapan, serta penggunaan hukum sebagai “alat pemukul” di dalam “toleransi dan rasa bahasa”. “Hal ini makin jelas dan faktual jika banding Orde Reformasi dengan Orde Lama, di mana Orde Reformasi menjadi jauh lebih buruk dengan situasi Orde Lama,” kata Bambang.Bambang mengulas kembali era Orde Lama. Ia menuturkan saat itu kelompok Anti Soekarno pernah membuat Bung Karno naik pitam karena memberi Hartini ‘gelar’ menyakitkan, yakni 'Lonte Agung'. Saat itu beredar frasa, 'Satu menteri satu istri atau 'Stop impor istri'. Frasa ini merupakan kritik terhadap istri Soekarno lainnya yang berdarah Jepang, Ratna Sari Dewi. “Fakta sejarah menegaskan, Soekarno tidak pernah pernah menggunakan institusi penegakkan hukum untuk menghardik dan mengkriminalkan para pengeritiknya. Lalu, kenapa hari ini menjadi jauh lebih buruk?” tutur Bambang.Selanjutnya, Haris dan Fatia dianggap hanya membeberkan situasi pelanggaran HAM di PapuaBambang menilai apa yang dilakukan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua atas dugaan eksploitasi sejumlah perusahaan yang menyebabkan kerusakan di Papua. Adapun pernyataan yang menyebutkan nama “Lord Lunut” di dalam kanal YouTube Haris Azhar adalah hasil dari riset. Apalagi, percakapan di kanal tersebut merupakan bentuk pernyataan atas dasar kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya. Pernyataan keduanya muncul karena situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.“Tindakan penegak hukum yang dilakukan pada hari ini, 6 Maret 2023 potensial disebut didaulat sebagai hari kriminalisasi, jika kekuasaan masih terus memaklumatkan keangkuhannya dan memaksakan kepentingannya,” kata dia.Penegak hukum melanggar hak konstitusi Haris dan FatiaPadahal, ucap Bambang, hal tersebut melawan Konstitusi, UU HAM dan berbagai peraturan perundangan lainnya. Di dalam Konstitusi, khususnya di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan di Pasal 44 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta di dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dikemukakan secara eksplisit. “Ketiga pasal di atas menegaskan dengan sangat jelas dengan menyatakan ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’,” ujar dia.Bambang mengatakan publik mengharapkan agar Jaksa Agung Burhanuddin untuk melakukan tindakan hukum yang mencerminkan perwujudan dari Negara Hukum yang demokratis sesuai konstitusi. “Kejaksaan Agung mesti mengesampingkan perkara dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ujar dia.Selanjutnya awal mula kasus pelaporan Haris Azhar dan Fatia MaulidiyantiMenteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Luhut mempermasalahkan video yang diunggah Haris Azhar dalam saluran media sosial Youtube miliknya. Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, antara lain KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka. Riset itu tentang keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.“Luhut bisa dibilang bermain, di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video yang ditayangkan pada 20 Agustus 2021.Luhut juga mempermasalahkan judul video, Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.Luhut sempat dua kali memberikan somasi, salah satu isinya meminta Haris dan Fatia menyampaikan maaf. Merasa jawaban Fatia dan Haris tak memuaskan, Luhut melapor ke Polda Metro Jaya.Upaya kepolisian untuk melakukan mediasi gagal. Mediasi pertama dibatalkan, karena Luhut tengah dinas di luar negeri. Mediasi kedua batal lantaran Haris dan Fatia tidak hadir. Luhut menganggap tak perlu lagi mediasi. Ia merasa, lebih baik bertemu di pengadilan.Menurut kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, tak masalah jika Luhut minta kasusnya langsung dibawa ke pengadilan. Namun, Nurkholis mengatakan gagalnya mediasi kedua di Polda Metro Jaya diklaim sepihak oleh Luhut. Kata Nurkholis, penyidik telah diberi tahu, salah satu pihak tak bisa hadir.Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Hari ini, penyidik menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Agung. EKA YUDHA SAPUTRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | WAHYU DIAHSARI.dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Senin (6/3/2023)..kejaksaan.Tersangka kasus UU ITE, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023)..
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai membuat situasi saat ini lebih buruk dari Orde Lama.Read More
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan
Post author: Post published: March 6, 2023 Post category:
Nasional / Publikasi
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai membuat situasi saat ini lebih buruk dari Orde Lama.Read More
YOU MIGHT ALSO LIKE
Hasto Paparkan Kesimpulan dan Rekomendasi terkait Pemikiran Geopolitik Soekarno
June 6, 2022
10 Fenomena Langit yang Akan Terjadi di Tahun 2019
January 20, 2019
Jelang Pelatnas 2022, Kevin Sanjaya hingga Greysia Polii Jalani Tes Kesehatan
January 19, 2022
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai membuat situasi saat ini lebih buruk dari Orde Lama.
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan
Reporter Eka Yudha Saputra Editor Febriyan
Senin, 6 Maret 2023 19:41 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, mengatakan pelimpahan perkara Tahap II terhadap dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai bentuk keangkuhan dan kesombongan kekuasaan. Menurut dia, kasus ini seharusnya tidak bisa diproses secara hukum karena hak berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.Menurut Bambang, Fatia dan Haris selalu pembela HAM hanya menggunakan haknya untuk mengeluarkan pendapat yang sepenuhnya ditujukan kepada unsur kekuasaan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik.
Baca Juga:
Kasus Haris Azhar dan Fatia Tak Dapat Dipidana, Ini Alasannya
“Keangkuhan dan kesombongan kekuasaan yang disertai dengan instrumentasi alat institusi penegakan hukum, kembali diekspresikan pada hari ini, tanggal 6 Maret 2023 melalui Proses Pelimpahan Perkara Tahap II atas dugaan kriminalisasi Fatia dan Haris,” kata Bambang dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.
Situasi saat ini lebih buruk dari Era Orde Lama
Bambang Widjojanto menjelaskan alasan dia menyebut perkara ini sebagai bentuk kesombongan dan keangkuhan. Pasalnya, terdapat fakta dan kecendrungan semakin rendahnya toleransi kekuasaan atas kritik, kian miskinnya kekayaan rasa bahasa dalam percakapan, serta penggunaan hukum sebagai “alat pemukul” di dalam “toleransi dan rasa bahasa”.
“Hal ini makin jelas dan faktual jika banding Orde Reformasi dengan Orde Lama, di mana Orde Reformasi menjadi jauh lebih buruk dengan situasi Orde Lama,” kata Bambang.
Baca Juga:
Luhut Boyong 7 Unit Toyota bZ4X untuk Mobil Dinas, Pakai Sistem Langganan Kinto
Bambang mengulas kembali era Orde Lama. Ia menuturkan saat itu kelompok Anti Soekarno pernah membuat Bung Karno naik pitam karena memberi Hartini ‘gelar’ menyakitkan, yakni "Lonte Agung".
Saat itu beredar frasa, "Satu menteri satu istri atau "Stop impor istri". Frasa ini merupakan kritik terhadap istri Soekarno lainnya yang berdarah Jepang, Ratna Sari Dewi.
“Fakta sejarah menegaskan, Soekarno tidak pernah pernah menggunakan institusi penegakkan hukum untuk menghardik dan mengkriminalkan para pengeritiknya. Lalu, kenapa hari ini menjadi jauh lebih buruk?” tutur Bambang.
Selanjutnya, Haris dan Fatia dianggap hanya membeberkan situasi pelanggaran HAM di Papua
1 2 3 Selanjutnya Haris Azhar Fatia Maulidiyanti Bambang Widjojanto
Luhut Binsar Pandjaitan
Kejaksaan Agung Jaksa Agung ST Burhanuddin Berita Selanjutnya
Daftar Panglima Kostrad Dari Masa ke Masa
1 jam lalu Artikel Terkait
Kasus Haris Azhar dan Fatia Tak Dapat Dipidana, Ini Alasannya
8 jam lalu
Luhut Boyong 7 Unit Toyota bZ4X untuk Mobil Dinas, Pakai Sistem Langganan Kinto
9 jam lalu
YLBHI Desak Kasus Haris Azhar Soal Kritik Terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Dihentikan
10 jam lalu
Sudah P21, Kilas Balik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Luhut
10 jam lalu
Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Kejagung: Kami Sudah Serahkan Memori Kasasi, Tinggal Tunggu Saja
10 jam lalu
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Sebut P21 Kasusnya Baru Hari Ini Bukan Awal Februari
13 jam lalu Rekomendasi Berita
Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polri Gunakan 2 Metode Ini
8 jam lalu
Kakak Nia Ramadhani Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang
10 jam lalu
TNI AU Sambut Kedatangan Pesawat Hercules C 130 Tipe J di Lanud Halim
12 jam lalu
Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus
13 jam lalu
Di Nunukan, KPU Sebut Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Tak Terpengaruh Putusan PN Jakpus
14 jam lalu
Jokowi Sebut Hampir 2 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri
15 jam lalu
Pindah ke PSI, Eks Sekjen Partai Berkarya Jabat Ketua Dewan Pertimbangan
16 jam lalu
Wakil Ketua MPR Miris 72 Persen Muslim Indonesia Buta Aksara Al Quran
17 jam lalu
6 Dessert Terenak di Dunia Versi TasteAtlas, Pisang Goreng Jadi Juara
17 jam lalu
Soal Harta Jumbo Pejabat, Peneliti Khawatir Penelurusan Berhenti di Rafael Alun dan Eko Saja
18 jam lalu
Kasus Haris Azhar dan Fatia Tak Dapat Dipidana, Ini Alasannya
8 jam lalu
Guys, ada yang tau jawabannya?