jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian dari situs web ini.

    Mengenal Kementerian Negara Indonesia dan Tugas

    Berikut ulasan mengenai "Mengenal Kementerian Negara Indonesia dan Tugas-Tugasnya" dari Gramedia Literasi. Simak selengkapnya disini!

    Pkn

    Pengertian Kementerian Negara Indonesia dan Tugas-Tugasnya

    Written by Ananda Joji Maning

    Kementerian Negara Adalah – Sebagian besar kementerian yang ada saat ini sudah mengalami berbagai perubahan, mencakup penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan juga pembubaran (baik itu sementara maupun secara permanen). Total kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam tiap kabinetnya, dimulai hanya berjumlah belasan sampai pernah mencapai ratusan.

    Sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yakni berjumlah maksimal 34 kementerian. Di dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa.

    Pada era perjuangan kemerdekaan dan demokrasi parlementer, terdapat 4 (empat) partai politik, yaitu Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan Partai Sosialis Indonesia. Dimana, keempat partai tersebut saling bersaing dalam merebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, Partai Komunis Indonesia menjadi kekuatan tambahan dan percaturan politik Indonesia.

    Pada masa orde baru, yakni kabinet pembangunan I sampai VII, hanya terdapat satu kekuatan politik yang dominan, yaitu Golongan Karya (Golkar). Sedangkan, pada era reformasi macam-macam partai silih berganti berkuasa. Contohnya saja, Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai demokrasi Indonesia perjuangan dan Partai Demokrat.

    Dimana, partai-partai tersebut adalah 4 (empat) partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara. Bila dilihat menurut komposisi etnisnya, komposisi menteri pada periode 1945 hingga 1970 didominasi oleh suku Jawa, setelah itu diikuti oleh suku Minangkabau dan suku Sunda.

    Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia bagian timur yaitu Minahasa dan Maluku adalah kelompok masyarakat yang banyak mengisi kemerdekaan Indonesia. Sepanjang sejarahnya, Kementerian memakai nomenklatur yang berubah-ubah. Pada masa orde baru, nomenklatur yang dipakai yaitu departemen, kantor menteri negara, dan kantor menteri koordinator.

    Di tahun 1998, mulai digunakannya istilah Kementerian negara dan kementerian koordinator, sedangkan istilah departemen tetap dipertahankan. sejak berlakunya UU Nomor 39 tahun 2008 dan Perpres Nomor 47 tahun 2009 mengatakan bahwa semua nomenklatur Kementerian dikembalikan menjadi Kementerian saja seperti pada masa awal kemerdekaan.

    Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukannya pada masa kabinet Indonesia bersatu II. Nah, guna mengetahui pembahasan secara lengkap terkait kementerian negara Indonesia berikut telah disajikan pembahasannya dibawah ini.

    Daftar Isi

    Pengertian Kementerian Negara Indonesia

    Kementerian negara Indonesia merupakan sebuah lembaga pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yakni Jakarta dan berada di bawah tanggung jawab Presiden.

    Tujuan dibentuknya kementerian negara Indonesia adalah untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Dimana, setiap kementerian mempunyai bidang masing-masing yang menangani urusan tertentu dan tugas serta fungsinya yang berbeda-beda tiap bidangnya. Masing-masing bidang di kementerian negara Indonesia dapat meningkatkan kinerja melalui:

    Membuat aplikasi online guna mengukur rencana aksi.

    Meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja pada tiap unit kinerja.

    Memperbaiki perencanaan guna meningkatkan kualitas dan pemanfaatan laporan.

    Memperkuat penerapan budaya kinerja pada setiap unitnya.

    Membuat sinkronisasi sasaran strategis dan indikator kinerja kementerian negara Indonesia.

    Landasan Hukum Kementerian Negara Indonesia

    Landasan hukum Kementerian negara Indonesia yaitu pada bab 5 pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:

    Presiden dibantu oleh kementerian negara Indonesia.

    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

    Masing-masing kementerian atau menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Pengaturan dasar tentang Kementerian Negara Indonesia dijelaskan di dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sedangkan ketentuan lebih lanjut tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

    Pembentukan dan Pengubahan Kementerian Negara Indonesia

    Berdasarkan pasal 12, Presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan Kementerian ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

    Efektivitas dan efisiensi.

    Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas kementerian negara.

    Kesinambungan, keterpaduan pelaksanaan tugas, dan keserasian kementerian negara.

    Perkembangan lingkungan global kementerian negara Indonesia.

    Total dari semua kementerian paling banyak berjumlah 34. Mengenai pengubahan dan pembubaran kementerian tidak bisa dilakukan oleh Presiden begitu saja. Pengubahan sebagai akibat dari pemisahan maupun penggabungan kementerian wajib dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    sumber : www.gramedia.com

    Kedudukan dan Fungsi Kementerian dalam Pemerintahan

    Kedudukan dan fungsi kementerian negara secara penuh, yakni sebagai pihak yang membantu presiden untuk menjalankan tugasnya.

    BerandaNews

    Kedudukan dan Fungsi Kementerian dalam Pemerintahan

    Kabar Harian

    Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

    Konten dari Pengguna

    13 Oktober 2021 17:46

    · waktu baca 2 menit

    Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

    Dalam menjalankan pemerintahan negara, presiden memiliki kewenangan yang kompleks. Untuk menjalankan tugasnya, seorang kepala negara dibantu oleh wakilnya yang dipilih secara bersamaan melalui pemilihan umum.

    Perbesar

    Ilustrasi kedudukan dan fungsi kementerian. Foto: Pixabay

    Kedudukan presiden di Indonesia memiliki peranan sangat penting sebagai pemimpin sekaligus kepala pemerintahan. Sesuai amanat UUD 1945, presiden dibantu para menteri yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri dalam pemerintahan.

    Lalu apa saja kedudukan dan fungsi kementerian dalam pemerintahan di Indonesia? Berikut ulasan selengkapnya!

    Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

    Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian. Adapun pemisahan kekuasaan tersebut terdiri atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Mengutip pernyataan tokoh terkenal dalam teori pemisahan kekuasaan, John Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Termasuk otoritas untuk mengadili setiap pelanggaran yang terjadi terhadap undang-undang.

    Presiden sebagai pengenkekuasaan eksekutif memiliki kewenangan untuk membentuk kementerian. Tujuannya, untuk membantu menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

    Keberadaan kementerian negara Indonesia secara jelas diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

    Melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas kementerian negara adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan.

    Kementerian dan pejabatnya, bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

    Setiap departemen memiliki tugasnya masing-masing. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 17 Ayat (3) yang berbunyi:

    “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”

    Kedudukan menteri dalam sistem presidensial adalah sebagai pihak yang membantu presiden untuk menjalankan tugasnya. Dengan kata lain, menteri merupakan perpanjangan tangan presiden.

    Mereka bertugas menjalankan kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya oleh presiden. Status kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

    Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kementerian Negara, fungsi kementerian negara secara garis besar adalah sebagai berikut:

    Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan kementerian dan urusan yang diberikan oleh presiden sesuai bidangnya.

    Melakukan koordinasi dan pembinaan terkait segala unsur yang berkaitan dengan bidangnya.

    Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara sesuai bidangnya.

    Demikian penjelasan terkait kedudukan dan fungsi kementerian dalam negara. Kementerian tidak hanya membantu presiden dalam menjalankan urusan pemerintahan, tetapi juga menjadi pengawas atas berbagai lembaga yang berkaitan.

    (ANM) Kementerian · Laporkan tulisan Baca Lainnya Sedang memuat... S Sedang memuat... · Sedang memuat... S Sedang memuat... · Sedang memuat... S Sedang memuat... · Polling News Sedang memuat... S Sedang memuat... 0 01 April 2020 Sedang memuat... S Sedang memuat... 0 01 April 2020 Sedang memuat... S Sedang memuat... 0 01 April 2020 U

    Transitional loading...

    Loading... U

    Transitional loading...

    Loading... U

    Transitional loading...

    Loading... U

    Transitional loading...

    Loading...

    sumber : kumparan.com

    Fungsi Kementerian Berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2021

    Organisasi kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Kompas.com News Nasional

    Fungsi Kementerian Berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2021

    Kompas.com - 09/04/2022, 04:00 WIB

    Lihat Foto

    Suasana sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Sidang kabinet paripurna itu merupakan sidang perdana yang diikuti menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

    Editor Monica Ayu Caesar Isabela

    KOMPAS.com - Dalam menjalankan pemerintahan negara Indonesia, presiden dibantu oleh organisasi kementerian negara.

    Organisasi kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    Organisasi kementerian negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara.

    Peraturan presiden dibentuk dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

    Kementerian Koordinator

    Kementerian yang termasuk dalam kelompok kementerian koordinator adalah:

    Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.

    Kementerian koordinator bidang perekonomian.

    Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

    Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

    Kementerian koordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

    Tugas kementerian koordinator dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

    Baca juga: Evaluasi SAKIP Kementerian KP 2022, BRSDM Raih Predikat A

    Fungsi kementerian koordinator adalah:

    Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.

    Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya.

    Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.

    Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.

    Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian atau lembaga.

    Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

    Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

    Kementerian Kelompok I

    Kementerian kelompok I adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan.

    Fungsi kementerian kelompok I adalah:

    Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

    Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

    Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

    Kementerian Kelompok II

    Kementerian kelompok II adalah:

    Kementerian agama.

    Kementerian hukum dan hak asasi manusia.

    Kementerian keuangan.

    Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Kementerian kesehatan.

    Kementerian sosial.

    Kementerian ketenagakerjaan.

    Kementerian perindustrian.

    Kementerian perdagangan.

    Kementerian energi dan sumber daya mineral.

    Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

    Kementerian perhubungan.

    Kementerian komunikasi dan informatika.

    Kementerian pertanian.

    Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

    Kementerian kelautan dan perikanan.

    Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

    Kementerian agraria dan tata ruang.

    Fungsi kementerian kelompok II adalah:

    Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

    Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

    Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.

    Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

    Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan

    Kementerian Kelompok III

    Kementerian kelompok III adalah:

    Kementerian sekretariat negara.

    Kementerian perencanaan pembangunan nasional.

    Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

    Kementerian badan usaha milik negara.

    Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.

    Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.

    Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

    Kementerian Investasi.

    Kementerian pemuda dan olahraga.

    Fungsi kementerian kelompok III adalah:

    Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.

    Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

    Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

    Referensi

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara

    sumber : nasional.kompas.com

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 13 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab