jika ahli waris yang ditnggalkan seorang istri, nenek, ibu, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, dengan harta waris sebesar rp. 480 juta, berapakah bagian anak laki-laki dalam rupiah?
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan jika ahli waris yang ditnggalkan seorang istri, nenek, ibu, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, dengan harta waris sebesar rp. 480 juta, berapakah bagian anak laki-laki dalam rupiah? dari situs web ini.
Cara Hitung Pembagian Harta Warisan ke Anak yang Benar
Ada tiga cara pembagian harta warisan kepada ahli waris yang umumnya dipakai di Indonesia, yaitu secara adat, hukum Islam, dan perdata.
30 Like
AddThis Sharing Buttons
Share to Facebook Share to Twitter Share to Lagi... Finansial
Cara Hitung Pembagian Harta Warisan ke Anak yang Benar
PFI Mega Life 20 May 2020
Ada tiga cara pembagian harta warisan kepada ahli waris yang umumnya dipakai di Indonesia, yaitu secara adat, hukum Islam, dan perdata.
Harta warisan bisa menjadi masalah besar di keluarga jika pembagiannya dirasa tidak adil. Pembagian harta warisan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku pun patut dilakukan. Ini untuk meminimalkan kemungkinan persengketaan antar anggota keluarga di masa mendatang.
Sebelum membagikannya, Anda sebaiknya mengerti terlebih dahulu mengenai pengertian warisan. Warisan dapat diartikan sebagai harta peninggalan seseorang kepada ahli waris atau keluarga jika ia meninggal dunia.
Warisan dapat berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, tabungan, perhiasan, juga kendaraan. Umumnya, ahli waris yang dituju untuk pembagian harta warisan tersebut adalah anak dari orang yang bersangkutan.
Cara pembagian warisan sebenarnya sudah diatur dalam hukum. Setidaknya di Indonesia, terdapat tiga cara untuk pembagian harta warisan. Pertama adalah cara membagi harta warisan secara adat, kemudian secara Islam, lalu secara hukum waris perdata.
Meski demikian, ada baiknya Anda mengetahui tiap-tiap cara pembagian warisan berdasarkan ketentuannya masing-masing. Berikut ini adalah ketentuan dari tiap cara pembagian harta warisan tersebut.
Pembagian Warisan secara Adat
Cara pembagian harta warisan menurut adat berbeda antara satu dengan yang lain. Pembagian warisan antara adat A, sangat mungkin tidak sama dengan pembagian warisan berdasarkan adat B. Namun secara umum, ada dua jenis ketentuan adat yang dipakai untuk membagi harta warisan seseorang berdasarkan gendernya.
Pembagian Warisan di Adat PatrilinealDalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari seseorang adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar. Namun, ada juga adat yang membagi rata seluruh warisan seseorang sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut.
Pembagian Warisan di Adat MatrilinealCara pembagian harta warisan menurut adat matrilineal berkebalikan dengan pembagian warisan di adat patrilineal. Seseorang yang menggunakan sistem adat ini untuk membagi harta peninggalannya mengarahkan ahli waris utama kepada pihak anak perempuan.
Pembagian Warisan secara Islam
Pembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraidh tentang pembagian harta warisan. Pembagian warisannya dilakukan secara berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk Alquran.
Pembagian warisan secara Islam sendiri memilik ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Dikarenakan diatur dalam undang-undang, ahli waris yang memiliki kuasa atas harta peninggalan tersebut juga memiliki kewajiban melakukan lapor pajak warisan. Setiap tahunnya, sang ahli waris wajib melaporkan harta warisan yang diterimanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Ahli waris dalam pembagian harta secara Islam umumnya tidak hanya satu pihak. Berikut adalah cara pembagian harta warisan dalam Islam, khususnya yang ditujukan kepada anak dan ayah dari orang yang meninggalkan warisan.
Mau Lindungi Diri dari Penyakit Kritis?
Warisan ke Anak PerempuanBaik anak laki-laki maupun perempuan mendapat porsi dalam pembagian warisan dalam hukum Islam. Apabila dalam keluarga tersebut pewaris hanya meninggalkan satu anak perempuan, cara pembagian warisannya menjadi berbeda. Ahli waris yang merupakan anak perempuan tunggal tersebut berhak memperoleh setengah dari total harta yang ditinggalkan oleh pewaris, yang notabene dalam hal ini lebih ditekankan kepada sosok ayahnya.
Apabila terdapat dua atau lebih anak perempuan yang merupakan ahli waris, sebanyak dua pertiga warisan wajib diserahkan kepada mereka. Dari nilai dua pertiga total warisan tersebut, nantinya dibagi rata antara setiap anak perempuan.
Warisan ke Istri atau JandaSeorang istri dari seseorang yang ditinggalkan berhak mendapatkan porsi tersendiri dalam pembagian warisan. Pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris dalam keluarga yang ditinggalkan.
Seorang istri berhak menerima seperempat dari total nilai harta yang ditinggalkan apabila dalam rumah tangga mereka tidak dikaruniai anak. Namun, apabila ada anak yang ditinggalkan orang yang meninggal tersebut, sang janda hanya memperoleh seperedelapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.
Warisan ke AyahAyah dari seseorang yang meninggalkan warisan menjadi pihak yang berhak menerima harta yang ditinggalkan seseorang tersebut. Porsi warisan ke ayah cukup besar, mencapai sepertiga bagian dari total warisan yang ditinggalkan sang anak. Namun, porsi tersebut bisa diterima dengan syarat, tidak ada anak dari rumah tangga yang dijalani seseorang yang meninggal tersebut.
Begini Rumus Menghitung Bagian Ahli Waris Menurut Hukum Islam
Beranda Klinik Keluarga
Begini Rumus Menghit...
KeluargaKamis, 11 Februari 2021
Begini Rumus Menghitung Bagian Ahli Waris Menurut Hukum Islam
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Kamis, 11 Februari 2021Bacaan 7 Menit
Pertanyaan
Kami 3 bersaudara yang terdiri dari 1 perempuan dan 2 laki-laki. Ayah kami telah meninggal dunia tahun 1997 dengan meninggalkan 1 adik kandung laki-laki. Lalu, ibu kami meninggal dunia tahun 2019 dengan meninggalkan seorang ayah (kakek kami) dan 3 orang saudara kandung sebapak (1 adik laki-laki dan 2 adik perempuan). Setelah ibu kami meninggal dunia, kakek dan paman kami meminta bagian warisan dari ibu kami. Berapakah bagian yang harus kami berikan menurut hukum waris Islam? Kami bertiga baru membagi waris setelah ibu kami meninggal dunia.
Intisari Jawaban
Kompilasi Hukum Islam membagi kelompok ahli waris menurut hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dalam hal ini, anak, ayah, dan saudara pewaris berhak menjadi ahli waris.
Namun, saudara dapat menjadi ahli waris jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Oleh karena itu, dalam kasus Anda, saudara pewaris (paman Anda) tidak dapat menjadi ahli waris karena anak dan ayah pewaris masih ada. Meski demikian, saudara pewaris tersebut dapat menerima harta pemberian untuk kerabat.
Lalu, bagaimana rumus dan cara perhitungan harta waris tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Ulasan Lengkap
Sesuai dengan inti pertanyaan Anda, yaitu bagian yang harus diberikan kepada kakek dan paman Anda dari harta waris ibu Anda, dalam jawaban ini kami hanya akan membahas pembagian harta waris dari ibu Anda dengan merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Yang Berhak Menjadi Ahli WarisKelompok ahli waris terdiri dari:[1]
Menurut hubungan darah:
Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Lebih lanjut, Pasal 181 dan Pasal 182 KHI mengatur kondisi yang mengakibatkan saudara berhak mendapatkan harta waris, yakni di saat pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, yang berbunyi:
Pasal 181Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Abdul Karim Munthe, SH. SHI. MH., dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sekaligus peneliti di Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FH UI menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikenal sebagai kalalah menurut KHI, yakni kondisi di mana seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan dan keturunannya serta ayah telah meninggal dunia terlebih dahulu dari si pewaris. Dalam kondisi tersebut, saudara dapat menjadi ahli waris.Sehingga menjawab pertanyaan Anda, karena dalam kasus yang Anda tanyakan ayah dan anak pewaris masih hidup, maka yang berhak mendapat harta waris dari ibu Anda hanyalah kakek Anda selaku ayah kandung beserta Anda dan saudara Anda selaku anak kandung pewaris. Adapun saudara kandung sebapak dari pewaris sebagaimana yang Anda sebutkan (termasuk paman), tidak berhak atas harta waris tersebut dikarenakan ayah dan anak pewaris masih ada.
Baca juga: Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih HidupHarta Pemberian untuk KerabatMeski demikian, saudara ibu Anda tersebut dapat menerima harta pemberian untuk kerabat.
Abdul Karim menjelaskan bahwa pemberian kepada kerabat ialah harta pemberian yang ma'ruf kepada saudara yang menyaksikan pembagian harta warisan dibagikan.
Dalam hal ini, ahli waris secara sukarela dapat menyisihkan sebagian harta waris dan memberikannya kepada keluarga yang tidak berhak menerima warisan, baik karena terhalang atau memang bukan keluarga yang berhak untuk menerima warisan. Besaran harta tersebut tidak ditentukan secara mutlak, melainkan bergantung pada kesepakatan Anda dan ahli waris yang lain yang memberikan harta tersebut.
Ahli Waris Dzul Faraid, Asabah, dan Dzul ArhamF. Satrio Wicaksono, S.H. dalam buku Hukum Waris: Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan (hal.23) memaparkan bahwa ahli waris dalam KHI dapat dibedakan menjadi dzul faraid, asabah, dan dzul arham, dengan penjelasan sebagai berikut:Seorang meninggalkan seorang istri, seorang anak l...
Seorang meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki,seirang anak perempuan ,seorang paman seorang nenek seorang ibu harata warisan sebesar 240.000.000
Silvia G
11 Februari 2022 13:31
Pertanyaan
Seorang meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki,seirang anak perempuan ,seorang paman seorang nenek seorang ibu harata warisan sebesar 240.000.000
2rb+ 4
Jawaban terverifikasi
Iklan R. Nur Master Teacher
14 Februari 2022 13:10
Jawaban terverifikasi
Hai Silvia, kakak bantu jawab ya.Jawaban yang benar adalah :
1. Istri mendapat warisan 1/8 x 240.000.000 = Rp. 30.000.000
2. Ibu mendapat warisan 1/6 x 240.000.000 = Rp. 40.000.000
3. Anak laki - laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2:1
Sisa warisan = 240.000.000 - 30.000.000 - 40.000.000 = Rp. 170.000.000
- Anak laki - laki mendapat warisan 2/3 x 170.000.000 = Rp. 133.333.333
- Anak perempuan mendapat warisan 1/3 x 170.000.000 = Rp. 56.666.667
4. Paman tidak mendapat warisan.
5. Nenek tidak mendapat warisan.
Yuk simak penjelasan berikut.
Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris”.
Berdasarkan hukum waris Islam, contoh perhitungan atau kalkulator waris Islam adalah sebagai berikut:
â—‹Jika suami meninggal dengan ahli waris ayah, ibu, istri, serta tiga anak (1 pria, 2 wanita). Maka 1/6 bagian milik ayah dan ibu, 1/8 bagian milik istri, dan sisanya untuk anak dengan bagian pria 2 : 1 wanita.
Maka jika dihitung yaitu :
1. Istri mendapat warisan 1/8 x 240.000.000 = Rp. 30.000.000
2. Ibu mendapat warisan 1/6 x 240.000.000 = Rp. 40.000.000
3. Anak laki - laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2:1
Sisa warisan = 240.000.000 - 30.000.000 - 40.000.000 = Rp. 170.000.000
- Anak laki - laki mendapat warisan 2/3 x 170.000.000 = Rp. 133.333.333
- Anak perempuan mendapat warisan 1/3 x 170.000.000 = Rp. 56.666.667
4. Paman tidak mendapat warisan.
5. Nenek tidak mendapat warisan.
Dengan demikian, jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut sudah di jelaskan di atas ya.
Semoga membantu. · 3.0 (1)
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Iklan Feri P Level 1
08 November 2022 01:57
Atta petir meninggal, meninggalkan 1 orang istri, 1 orng anak perempuan, seorang ibu dan seorang ayah harta warisan sejumlah 5meter²?
· 5.0 (1) Ilvia R Level 1
08 Februari 2023 01:35
Seseorang wanita wafat dengan meninggalkan seorang suami, anak laki-laki, seorang ibu, dan seorang bapak. Harta pusaka yang dia tinggalkan sebesar Rp. 120.000.000,00. Bagaimanakah cara pembagiannya menurut ilmu fara’id?....Setelah melakukan perhitungan, bagian masing-masing dari bapak dan ibu adalah
· 0.0 (0) Sri W Level 1
14 Februari 2023 03:56
Seseorang wanita wafat dengan meninggalkan seorang suami, anak laki-laki, seorang ibu, dan seorang bapak. Harta pusaka yang dia tinggalkan sebesar Rp. 120.000.000,00. Bagaimanakah cara pembagiannya menurut ilmu fara’id?....
· 0.0 (0)
Baca pembahasan lengkapnya dengan daftar atau masuk akun Ruangguru. GRATIS!
Sudah punya akun? Klik disini
Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
Tanya ke Forum Roboguru Plus
Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!
Chat Tutor
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
Trial Class Matematika Limit Fungsi : Konsep limit dan sifat limit - 11 SMA IPA/IPS bersama Kak Reny
Senin, 13 Mar 2023 09.50-11.15 Akan Datang
Trial Class IPA Terpadu Tekanan pada Zat Cair dan Zat Gas - 8 SMP bersama Kak Zelin
Senin, 13 Mar 2023 09.50-11.15 Akan Datang
English Catch Up - Experience Contest in Unique Ways!
Senin, 13 Mar 2023 11.15-12.45 Akan Datang
Trial Class Matematika Mean, Median, Modus - 6 SD bersama Kak Aisah
Senin, 13 Mar 2023 11.20-12.45 Akan Datang
Klinik UTBK/SNBT - Tantangan: 30 Detik Jawab Kuis Penalaran Umum. Siapa yang Berani? bersama Kak Nindya
Senin, 13 Mar 2023 11.50-13.15 Akan Datang
Klaim Gold gratis sekarang!
Dengan Gold kamu bisa tanya soal ke Forum sepuasnya, lho.
Pertanyaan serupa
Siapa nama ayah dan ibu nabi nuh
4rb+ 5.0
Jawaban terverifikasi
makam merupakan tempat dikuburnya orang yang sudah meninggal. di atas makam didirikan bangunan atau disebut
34 0.0
Jawaban terverifikasi
Iklan
Mengapa ulama perlu menetapkan hukum Islam sebuah perkara melalui ijtihad
8 0.0
Jawaban terverifikasi
Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku zina ghairu muhsan adalah ...
39 0.0
Jawaban terverifikasi
toleransi di dalam ajaran islam bermakna untuk saling menghargai dan menghormati dalam aspek
2rb+ 5.0
Jawaban terverifikasi
Iklan
Guys, ada yang tau jawabannya?