kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak adalah kebijakan
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak adalah kebijakan dari situs web ini.
SOAL 21
SOAL 21-25 21-25
21. Kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak adalah kebijakan….
A. Keuangan negara B. Komoditi negara C. Anggaran
D. Sentralisasi keuangan
22. Pajak selain mempunyai fungsi sebagai juga berfungsi sebagai alat untuk melakukan….
A. Menekan masyarakat
B. Melindungi produsen dalam negeri
C. Mensejahterakan masyarakat
D. Redistribusi pendapatan
23. Alat yang berfungsi sebagai pemerataan pendapatan terutama antara si kaya dan si miskin adalah…
A. Pajak
B. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
C. Subsidi D. Pungutan
24. Pengeluaran penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal atau perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang merupakan pengertian dari….
A. Investasi B. Distribusi C. Produksi D. Konsumsi
25. Secara teoritik, faktor utama yang mempengaruhi keputusan seseorang untuk melakukan investasi adalah…
A. Pasar B. Keadaan pasar C. Biaya D. Jenis produksi « Previous | Next »
Kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk
Kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak adalah kebijakan .. - 387420…
!function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });
Kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk - Brainly.co.id
APBN dan APBD
Cara Penyusunan APBN
Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tentu tidak mudah karena banyak faktor yang setiap saat dapat berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.
Penyusunan APBN tidak lepas dari sasaran kebijakan keuangan pemerintah yang harus menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian kebijakan anggaran diartikan sebagai kebijakan pemerintah untuk mengatur APBN agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program Pembangunan Nasional.
Penyusunan APBN mulai tahun 2005 telah menerapkan format baru, yaitu format anggaran terpadu berdasar undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Format baru tersebut merupakan sistem penganggaran terpadu yang melebur anggaran rutin dan pembangunan dalam satu format anggaran dengan tujuan mengurangi tumpang tindih alokasi pengeluaran. Selanjutnya Anda perhatikan animasi proses penyusunan APBN berikut:
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945 yang berbunyi “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23.
Guys, ada yang tau jawabannya?