kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang hal tersebut diatur dalam pasal
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang hal tersebut diatur dalam pasal dari situs web ini.
Kekuasaan membentuk undang
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan | Siswa.blog
sheilla6447 6 hari yang lalu PPKn
Sekolah Menengah Atas
terjawab
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan. Untuk membentuk undang-undang hal tersebut diatur dalam .....
Kekuasaan membentuk undang
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam...
Shady S
06 Januari 2022 16:51
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undangundang. Hal tersebut diatur dalam ... a. Pasal 20 Ayat (1)Pertanyaan
b. Pasal 20 Ayat (2)
c. Pasal 20 Ayat (3)
d. Pasal 20 Ayat (4)
e. Pasal 20 Ayat (5)
6rb+ 1
Jawaban terverifikasi
Iklan E. Yanti Robo Expert
09 Januari 2022 05:03
Jawaban terverifikasi
Hallo Shady, kakak bantu jawab ya :)Jawabannya adalah A. Pasal 20 Ayat (1)
Pasal 20 ayat 1 berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang."
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu fungsi dan tugas anggota DPR adalah membentuk undang-undang seperti yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 1.
Jadi, Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undangundang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat 1 (A).
Terima kasih sudah bertanya, semoga membantu :)
· 0.0 (0) Iklan
Baca jawaban & diskusi lengkapnya dengan masuk atau daftar akun Ruangguru. GRATIS!
sumber : roboguru.ruangguru.com
Kekuasaan membentuk undang
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, - 3409…
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan - Brainly.co.id
Guys, ada yang tau jawabannya?