jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang besangkutan.hal ini tertuang dalam ketentuan...

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang besangkutan.hal ini tertuang dalam ketentuan... dari situs web ini.

    Undang

    Potretlah budaya lokal Anda, bantu Wikipedia, dan jadilah juara!

    Unduh

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999

    Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

    Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 (UU/1999/40)  (1999)

    tentang Pers

    portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia.

    proyek saudara: artikel Wikipedia.

    Tidak ada Hak Cipta atas:

    hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;

    peraturan perundang-undangan;

    pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;

    putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

    kitab suci atau simbol keagamaan.

    Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

    ​

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

    bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

    bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

    bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

    bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

    ​ Dengan persetujuan

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

    BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

    Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

    Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

    Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

    Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

    Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

    Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

    Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

    Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

    ​

    Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

    Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

    Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

    Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

    BAB II

    ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

    sumber : id.wikisource.org

    Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini,

    Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh - 9942…

    !function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });

    Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, - Brainly.co.id

    sumber : brainly.co.id

    Hak koreksi

    Hak koreksi

    Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[1] Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.[1] Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.[1] Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.[2][3][4][5][6]

    Ketentuan[sunting | sunting sumber]

    Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.[1] Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.[3] Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.[3][5]

    Fungsi[sunting | sunting sumber]

    Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya Hak jawab dan hak koreksi.[6]

    Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.[4]

    Penanggungjawab[sunting | sunting sumber]

    Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers.[7][8] Kedua bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.[7][8] Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.[7][8] Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.[7][8]

    Hak jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi para pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.[7][8] Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.[7][8] Berdasarkan hal diatas, maka secara prinsip menyelesaikan sengketa di bidang pers yang berlaku adalah Undang-undang Pers.[7][8]

    Mekanisme[sunting | sunting sumber]

    Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak jawab dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.[9]

    Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.[9] Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.[9]

    Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[6][9] Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[9]

    Lihat pula[sunting | sunting sumber]

    Dewan Pers

    Kode etik jurnalistik

    Hak jawab Undang-undang pers

    Referensi[sunting | sunting sumber]

    ^ Lompat ke:

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    ^ Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    ^ Lompat ke:

    Pasal 5 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    ^ Lompat ke:

    Pasal 6 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    ^ Lompat ke:

    Pasal 11 Bab 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    ^ Lompat ke:

    Pasal 15 Bab 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    ^ Lompat ke:

    (Indonesia) Letezia Tobing. "Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan". Hukum Online. Diakses tanggal 25-Februari-2015.

    ^ Lompat ke:

    (Indonesia) Andri. "Apakah Pekerja Pers Bisa Dipidana dalam Membuat Berita?". Padang Ekpress. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 25-Februari-2015.

    sumber : id.wikipedia.org

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 17 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab