mekanisme untuk mengetahui atau memastikan apakah konstitusi telah benar-benar dilaksanakan dalam praktik sesuai dengan pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya serta tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh konstitusi
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan mekanisme untuk mengetahui atau memastikan apakah konstitusi telah benar-benar dilaksanakan dalam praktik sesuai dengan pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya serta tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh konstitusi dari situs web ini.
MENJADIKAN NILAI PUBLIK SEBAGAI TUJUAN DAN INDIKATOR KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK
Ir. Said Alkhudri, MM. Widyaiswara Ahli MadyaPPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi Abstrak Tujuan Negara sebagamana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945...
MENJADIKAN NILAI PUBLIK SEBAGAI TUJUAN DAN INDIKATOR KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK
In Karya Tulis1 2 3 4 5 (11 votes) Print Email
Ir. Said Alkhudri, MM.Widyaiswara Ahli MadyaPPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi
Abstrak
Tujuan Negara sebagamana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah : Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Dalam pasal 36 UUD 1945 dejelaskan bahwa setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa “Bumi, air dan apa-apa yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Apabila kita cermati tujuan Negara dan hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 tersebut diatas, semua butir itu adalah nilai-nilai publik yang harus menjadi tujuan dari semua kebijakan public di negeri ini, nilai-nilai publik sebenarnya adalah seberapa besar kemanfaatan suatu kebijakan terhadap rakyat, sebagaimana dikatan De-joung (2011); Nilai publik adalah Nilai Tambah kepada “Klien”serta kepada Public secara umum, melalui imajinasi manejerial dan aktifitas entrepreneur.
Adanya pemahaman yang keliru tentang istilah Nilai Publik dan manajemen public secara umum, yang mengatakan bahwa Manajemen Publik terlalu liberal dan tidak berpihak kepada rakyat, dan pendapat yang mengatakan bahwa Nilai Publik = Nilai Pelanggan = nilai private. Hal ini telah dibantah oleh De-Joung (2011) dengan mengatakan “Pebedaan yang tegas antara Nilai Publik dengan Nilai Swasta/private, minimal dalam 2 hal yaitu:
1. Nilai Publik tidak hanya kepuasan konsumen, tetapi juga menegakkan peraturan-peraturan yg mengikat keluar dan kedalam, Kadang kadang orang tidak senang dengan apa yang dilakukanpemerintah (sebagai konsekwensi logis dari penegakan aturan..)
2. Kinerja sector Publik tidak cukup dengan Kepuasan pelanggan saja, kita harus memenuhi need and wants Public, dan kita melibatkan semua pihak yang terkait dengan orang yng menghasikakan nilai public
Selanjutnya Bozeman( 2007) mengatakan “
Beberapa penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara muatan nilai public dalam kebijakan, terhadap pencitraan institusi public dimata masyarakat.
Pertanyaan selanjutnya adalah, kenapa sampai hari ini banyak Pejabat Publik kita yang tidak mengenal dan tidak memahami secara utuh tentang Nilai Publik, yang sehari-hari menjadi indikator dari kinerja kebijakan mereka.
Ketidak tahuan akan konsep Publik Manajemen, tidak terbangunnya organisasi pembelajar pada jajaran organisasi pemerintah, dan sikap arogansi serta gaya manajemen yang tertutup, membuat banyak pejabat publik dijajaran eksekutif dan legislatif tidak mengenal konsep Publik Manajemen dan apa yang disebut sebagai Nilai Publik, apalagi untuk memperlakukan warganya sebagai “Pelanggan” Meynhardt (2009)[2]
Upaya terbaik dan lebih efektif adalah mempersyaratkan penguasaan Kompetensi Publik Manajemen dan pemahaman akan Nilai Publik, bagi setiap calon pejabat publik yang akan dipilih, maupun yang akan ditunjuk, seperti prasyarat kompetensi yang harus dikuasai yang besangkutan dalam Fit and Proper Test dan pada lelang jabatan publik.
I. PENDAHULUAN
Istilah Nilai Publik lahir dari sebuah disiplin ilmu baru yaitu Publik Manajemen yang berkembang menjadi , Caplan (1986) dalam bukunya Balance scorecard menjelasakan Istilah Customer Value (Nilai Pelanggan) dan empat pilar Balance scorecardnya, dimana salah satu pilarnya mengatakan “
Selanjutnya dalam Public Management, istilah “customer” identik dengan “” atau Warga Negara, atau “Masyarakat”, dan istilah (nilai pelanggan) bagi menjadi “ (Nilai Public)” bagi organisasi pemerintah(Institusi Publik). Seperti yang dikatakan oleh De-Joung (2011) Nilai publik adalah Nilai Tambah kepada “Klien”serta kepada Public secara umum, melalui imajinasi manejerial dan aktifitas entrepreneur. Selanjutnya Moore (1995) mengatakan bahwa Pengertian Nilai public adalah:
1. Nilai publik mengacu pada nilai yang diciptakan oleh pemerintah melalui peraturan layanan, hukum dan tindakan lainnya.
2. Dalam demokrasi nilai ini pada akhirnya ditentukan oleh masyarakat sendiri. Nilai ditentukan oleh preferensi warga, diungkapkan melalui berbagai sarana dan dibiaskan melalui keputusan politisi yang terpilih. Kemudian bagian dari makalah ini merangkum berbagai bukti tentang persepsi publik dan preferensi
Beberapa Indikator dari terpenuhinya nilai Publik disampaikan oleh De-Joung (2011) antara lain sebagai berikut:
1. Keluhan lebih sedikit
2. Klien lebih Puas
3. Muncul klien-klien baru.
4. Staf lebih senang dan lebih Produktif.
5. Misi yg diperbaharui
6. Operasi lebih efektif
7. Konsentrasi pada Pemecahan Masalah
Jika kita coba merujuk kepada Nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945, maka beberapa Indikator terpenuhinya nilai public antara lain adalah:
a. Perlindungan, keamanan dan ketertiban
b. Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan
Guys, ada yang tau jawabannya?