orang yang sedang sakit atau sedang berpergian jauh dengan tujuan yang baik diperbolehkan untuk tidak berpuasa ramadan namun wajib
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan orang yang sedang sakit atau sedang berpergian jauh dengan tujuan yang baik diperbolehkan untuk tidak berpuasa ramadan namun wajib dari situs web ini.
Orang yang sedang sakit atau sedang bepergian jauh dengan tujuan yang baik diperbolehkan untuk
Orang yang sedang sakit atau sedang bepergian jauh dengan tujuan yang baik diperbolehkan untuk tidak berpuasa ramadhan, namun wajib.... a. mengganti puasa - 507…
!function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });
Orang yang sedang sakit atau sedang bepergian jauh dengan tujuan yang baik diperbolehkan untuk - Brainly.co.id
Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Perhatikan Ketentuannya Halaman all
'Kalau sekarang, ulama fikih khususnya menurut madzab Syafii itu menentukannya memakai jarak, yaitu sekitar 80 kilometer,' jelas dia. Halaman all
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Home Ramadhan
Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Perhatikan Ketentuannya
Kompas.com - 04/05/2020, 02:43 WIB
Lihat Foto
Ilustrasi bepergian dengan mobil(SHUTTERSTOCK)
Penulis Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor Sari Hardiyanto
KOMPAS.com - Ada banyak kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, di antaranya adalah ketika sedang dalam perjalanan.Hal tersebut seperti dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
"...Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu."
Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.
Artinya, jika seseorang merasa tak kuat untuk melanjutkan puasa, maka ia diperkenankan untuk berbuka atau tidak puasa.
Sebaliknya, jika ia mampu melanjutkan puasa meski dalam perjalanan, ia pun diperbolehkan untuk berpuasa.
Namun, apakah keringanan seorang musafir itu berluka untuk semua tanpa ada ketentuan khusus?
Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan, keringanan seorang musafir untuk membatalkan puasa harus memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama adalah berdasarkan jenis perjalanan. Menurutnya, jika perjalanan tersebut bukan untuk melakukan maksiat.
"Perjalanannya itu perjalanan yang diperbolehkan, bukan untuk maksiat, contohnya seperti niaga," kata Toto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan LengkapnyaJarak yang menjadi acuan
Kedua adalah jarak (masafah). Toto mengatakan ada perbedaan soal ketentuan ini.
Sebab, pada zaman Rasulullah SAW ketentuan jarak ini diukur berdasarkan waktu. Namun, saat ini ulama tolak ukurnya berdasarkan jarak, yaitu sekitar 80 kilometer.
"Kalau sekarang, ulama fikih khususnya menurut madzab Syafii itu menentukannya memakai jarak, yaitu sekitar 80 kilometer," jelas dia.
Artinya kalau perjalanannya di atas 80 kilometer, maka ia diperbolehkan untuk berbuka.
Ketentuan terakhir adalah perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar atau dari waktu malam.
"Kalau menurut madzab Syafii, sudah subuh atau pagi hari, meskipun jaraknya jauh sebaiknya tidak berbuka puasa," tuturnya.
Toto menegaskan bahwa ketentuan rukhsah tersebut bergantung pada orang yang melakukannya, apakah ia mampu dan kuat untuk menjalani puasa atau tidak.
Baca juga: Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?Tag Perjalanan jauh Puasa Ramadhan ibadah puasa musafir
Lihat Sains Selengkapnya
Hukum Memotong Kuku Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Bagaimana Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya...
Lupa Tidak Niat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Apakah Menangis dan Muntah Dapat Membatalkan Puasa Seseorang?
Berikut Keutamaan Sepuluh Hari Pertama dan Amalan yang Dapat Diterapkan Saat Bulan Ramadhan
Mengumpat Online di Media Sosial, Membatalkan Puasa atau Tidak?
Video PilihanVideo rekomendasi Video lainnya Video Lainnya 03:33
Berita Terkait
Hukum Memotong Kuku Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Bagaimana Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya...
Lupa Tidak Niat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Apakah Menangis dan Muntah Dapat Membatalkan Puasa Seseorang?
Berikut Keutamaan Sepuluh Hari Pertama dan Amalan yang Dapat Diterapkan Saat Bulan Ramadhan
KOMENTAR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
TERKINI LAINNYA
Merengkuh Kemenangan Sejati
RAMADHAN 02/05/2022, 20:19 WIB
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei
RAMADHAN 01/05/2022, 19:27 WIB
Keistimewaan Puasa Ramadhan
RAMADHAN 30/04/2022, 04:03 WIB
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila
RAMADHAN 29/04/2022, 04:00 WIB
Mudik Berkemajuan
RAMADHAN 28/04/2022, 04:05 WIB
Meraih Ketakwaan dengan Puasa
RAMADHAN 27/04/2022, 04:14 WIB
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita
RAMADHAN 26/04/2022, 04:05 WIB
Puasa Melatih Manusia Sempurna
RAMADHAN 25/04/2022, 04:05 WIB
Menjemput Kemuliaan Lailatul Qadar
RAMADHAN 24/04/2022, 04:04 WIB
Bahagia Komunal
RAMADHAN 23/04/2022, 04:11 WIB
Bedug Puasa dan Spiritual Warga Jakarta
Jarak Perjalanan yang Memperbolehkan Muslim Tidak Berpuasa
Sesuai dengan Surat Al-Baqarah 184 dan 185, seseorang yang sedang bepergian dan musafir boleh tidak berpuasa dengan kewajiban men-qadha pada hari lain di luar Bulan Ramadhan.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com News Megapolitan
Cahaya Ramadhan Konsultasi Islami
Jarak Perjalanan yang Memperbolehkan Muslim Tidak Berpuasa
Kompas.com - 01/07/2015, 10:57 WIB
Lihat Foto
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi(kompasiana.com)
Penulis COPYWRITER | EditorCOPYWRITER
Tanya:Berapa kilometer jarak perjalanan yang memperbolehkan seorang muslim tidak diwajibkan berpuasa?
Andika Satria Putra
Jawab:Saudara Andika,Sesuai dengan Surat Al-Baqarah 184 dan 185, seseorang yang sedang bepergian dan musafir boleh tidak berpuasa dengan kewajiban men-qadha pada hari lain di luar Bulan Ramadhan. Musafir yang mendapatkan rukhsah (keringanan) adalah mereka yang bepergian untuk tujuan yang baik dan menimbulkan kesulitan dan membahayakan keselamatan (masyaqqah). Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan. Menurut Imam Hanafi seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 1 mil) boleh tidak berpuasa. Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer.
Akan tetapi, seiring dengan kemajuan teknologi transportasi yang memungkinkan manusia melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, jarak perjalanan menjadi relatif. Karena itu yang menjadi ukuran bukanlah jarak, tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan. Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Alquran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa karena keutamaan-keutamaan yang diberikan oleh Allah dalam Bulan Ramadhan. Wallahu alam.
DR. H. Abdul Mu'ti, M.EdJawab:Semoga Allah memberkati mas Andika,
pada prinsipnya Islam adalah agama yang mudah. khusus dalam masalah puasa Allah menegaskan bahwa bagi yang sakit atau melakukan perjalanan, Dia hanya menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya (Al-baqarah:185). dengan demikian jika sakit atau safar (bepergian) yang dialami seseorang dirasa berat jika ia sambil berpuasa, maka pada prinsipnya dia boleh berbuka dengan kewajiban mengganti pada hari yang lain. namun Allah menegaskan pada ayat sebelumnya (184) bahwa puasa itu lebih baik (jika masih kuat untuk melakukannya). jadi kita harus jujur pada diri sendiri, dan Allah Maha Mengetahui bisikan hati kita.
mengenai jarak, para ulama kebanyakan menghubungkannya dengan jarak bolehnya mengqashar shalat. Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini :
Imam Malik, As-Syafi’i, Ahmad dan yang lainnya berpendapat : perjalanan sejauh dua hari perjalanan atau lebih, dengan menggunakan onta atau dengan berjalan kaki, atau kurang lebih sejauh 16 farsakh sekitar 80 km, seperti jarak antara Mekkah dan ‘Usfan.
Abu Hanifah berpendapat : batasannya adalah perjalanan selama tiga hari.
Sekelompok ulama dari kalangan salaf dan kholaf berpendapat : tidak ada batasan tertentu. Mereka mengatakan : “Dibolehkannya berbuka dan mengqoshor sholat, selama perbuatannya tersebut masuk dalam istilah safar (bepergian jauh), meskipun perjalanannya tersebut kurang dari dua hari.” Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh, beliau berkata : “karena sesungguhnya telah tsabit bahwa Nabi saw sholat di ‘Arafah, Muzdalifah, dan di Mina bersama manusia (orang banyak), beliau mengqoshor sholat, dan di belakang beliau (sebagai makmum) orang-orang Mekkah, mereka sholat dengan sholatnya beliau. Beliau tidak memerintah seorang pun dari mereka untuk menyempurnakan (itmam) sholatnya.”
perlu diketahui jarak antara Makkah dan Mina itu sekitar 5-6 km saja. dan sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas ibn Malik yang mengabarkan bahwa Rasulullah saw jika keluar rumah dengan jarak sekitar 3 mil, beliau salat dua rakaat (mengqashar salat). jalan yang terbaik adalah jujur pada diiri sendiri, apakah kita pantas mendapatkan keringanan (berbuka) dalam perjalanan kita. Allah Maha Mengetahui bisikan hati kita.
KH. Endang MintarjaBaca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang Cahaya Ramadhan Konsultasi Islami
Lihat Megapolitan Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Mal
Lebih Baik Mana, Beramal Kepada yang Berbuka Puasa atau Memberikan Orang Makanan Saat Malam Hari?
Hukum Mencicipi Makanan Dikala Puasa
Prioritas Memberikan Infaq Sesuai Syariah Islam
Mengerjakan Sholat Witir Pada Sholat Malam
Video rekomendasi Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
LIHAT SEMUA
Tipe Voters yang Manakah Kamu? Cek Personality-nya Sekarang!
Games Permainan Kata Bahasa Indonesia
TTS - Teka - Teki Santuy Eps 114 Ragam Obat Sakit Tenggorokan
TTS - Teka - Teki Santuy Eps 113 Laut yang Mengelilingi Indonesia
TTS - Teka - Teki Santuy Eps 112 Judul Lagu Daerah Jawa Barat
Video PilihanVideo Lainnya 01:59
Guys, ada yang tau jawabannya?