jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    pada saat emosi hanung sangat marah kepada istrinya. saat adu mulut tanpa disadari akhirnya hanung mengucapkan talak kepada istrinya. dalam islam ini berarti hanung telah melakukan talak raj’i kepada istrinya. dalam keadaan talak seperti ini, bolehkah hanung dan istrinya rujuk kembali

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan pada saat emosi hanung sangat marah kepada istrinya. saat adu mulut tanpa disadari akhirnya hanung mengucapkan talak kepada istrinya. dalam islam ini berarti hanung telah melakukan talak raj’i kepada istrinya. dalam keadaan talak seperti ini, bolehkah hanung dan istrinya rujuk kembali dari situs web ini.

    Bagaimana Hukumnya Talak Saat Emosi

    Perceraian dapat dilakukan apabila masalah dalam rumah tangga tidak dapat lagi diatasi dan berbahaya jika penikahan dilanjutkan. hal yang demikian diatur dalam Islam. Akan tetapi bagaimana jika talak dijatuhkan ketika sedang dalam emosi yang tinggi dan tidak sadar?

    Home Muamalah

    Bagaimana Hukumnya Talak Saat Emosi

    by Redaksi Muhammadiyah 2 years ago

    Bagaimana Hukumnya Talak Saat Emosi

    Talak atau cerai adalah hal yang tidak disukai Allah. Talak adalah ikrar pemutus hubungan suami istri. Perceraian dapat dilakukan apabila masalah dalam rumah tangga tidak dapat lagi diatasi dan berbahaya jika penikahan dilanjutkan. hal yang demikian diatur dalam Islam. Akan tetapi bagaimana jika talak dijatuhkan ketika sedang dalam emosi yang tinggi dan tidak sadar?

    Emosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak). Karena itu suatu emosi yang timbul pada seseorang mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin pula dapat menutup akal pikiran. Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.

    Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu. Dasarnya ialah firman Allah swt:

    يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ. (النسآء (4): 43)

    MateriTerkait

    Hukum Jual Beli Kredit

    Hukum Mempercayai USG

    Cara Menyembelih Ayam yang Halal

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)

    Demikian juga halnya dengan talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan emosi yang pikirannya sedang tertutup, maka talaknya tidak jatuh, berdasarkan hadits:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)

    Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari, hadits ini mauquf)

    Dalam pada itu talak yang dijatuhkan suami hendaklah resmi, dalam arti lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Di antara rukun talak itu ialah dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki. Allah swt berfirman:

    وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ. (الطلاق (65): 2)

    Artinya: “… Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah …” (QS. ath-Thalaq: 2)

    Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39, maka setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas ketetapan dan keputusan hakim, j.o. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu paal 115.

    Dengan demikian, maka talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya itu tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Seandainya talak itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai dengan Bab XVIII bagian kesatu pasal 164, 165, dan 166.

    Kesimpulan

    Jika talak itu dijatuhkan oleh suami yang dalam keadaan emosi yang akal pikirannya telah tertutup, maka talaknya tidak jatuh.

    Jika talak itu dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi yang tidak tertutup akal pikirannya, maka talak itu pun juga tidak jatuh, karena tidak disaksikan oleh dua orang saksi. Bila talak itu dilakukan secara resmi dengan arti lengkap rukun dan syaratnya, maka talak itu jatuh. Talak yang jatuh satu kali atau dua kali dapat dirujuk oleh suami.

    Talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah talaknya.

    Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 14, 2003 dengan perubahan

    Talak Dijatuhkan dalam Keadaan Emosi, Bagaimana Hukumnya?

    Hits: 8089

    Tags: fiqih nikahhukum nikahhukum perceraianmajelis tarjih dan tajdidperceraian

    Share Tweet Share

    Baca Juga

    Wajibnya Menyempurnakan Ibadah Haji dan Umrah

    FEBRUARY 6, 2023

    Awal Syawal dan Zulhijah Menurut Muhammadiyah Berpotensi Berbeda dengan Pemerintah

    FEBRUARY 6, 2023

    Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

    JANUARY 29, 2023

    Digelar di Malang, Pengajian Tarjih Edisi Spesial akan Gelar Road Show

    JANUARY 25, 2023 LEAVE COMMENT

    sumber : muhammadiyah.or.id

    Apa Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah?

    Bagaimana hukum Islam memandang suami yang menceraikan istri saat marah?

    Home > Islam Digest > Islam Digest

    Apa Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah?

    Selasa 24 Mar 2020 19:48 WIB

    Red: Hasanul Rizqa

    Ilustrasi Apa Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah?

    Foto: thawell

    Bagaimana hukum Islam memandang suami yang menceraikan istri saat marah?

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kajian fikih, setidaknya terdapat dua pembahasan tentang hukum cerai yang disampaikan dalam kondisi psikis marah.

    Pertama, kasus ketika orang yang menyatakan cerai dalam keadaan marah atau emosi (Thalaq al-Ghadhban). Kedua, saat suami menyatakan cerai, tetapi tidak sungguh-sungguh bermaksud menceraikan istrinya (Thalaq al-Hazil).

    Baca Juga

    BNPB: Penegakan Hukum Bisa Jadi Prioritas Tangani Covid-19 Perlu Payung Hukum Bagi BPJS Untuk Biayai Pasien Covid-19 Sejarah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

    Menurut para ulama, cerai yang dijatuhkan oleh orang yang sedang marah dianggap tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak. Sebab, orang itu dianggap dalam keadaan tidak sadar.

    Ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw dari Aisyah RA, "Tidak ada cerai dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tidak sadar (ighlaq)" (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).

    Ighlaq dapat dipahami sebagai marah (ghadhab), dipaksa (mukrah), dan gila (junun). Menurut Ibn Taimiyah, ighlaq adalah kondisi tidak sadar sehingga tanpa sengaja keluar kata-kata atau sesuatu yang tidak diketahui.

    Menurutnya, termasuk dalam kelompok ini ialah cerai yang dilakukan orang yang dipaksa, orang gila, dan orang yang hilang kesadaran lantaran mabuk atau marah.

    Tiga level marah

    Namun, kita pun perlu mengetahui tingkat-tingkat marah. Menurut Saayyid Sabiq, ada tiga tingkatan marah.

    Pertama, marah yang menghilangkan kesadaran sehingga seseorang tidak mengerti apa yang diucapkannya. Tidak terjadi cerai dalam kondisi ini, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

    Kedua, marah dalam batas-batas yang masih terkendali. Seseorang masih mengerti apa yang diucapkan. Cerai dalam keadaan ini dianggap efektif alias terjadi cerai.

    Ketiga, marah yang sangat besar, tetapi secara umum orang itu masih sadar. Namun, marah seperti ini cenderung lepas kontrol. Ini mengundang perdebatan di kalangan ulama ihwal hukumnya. Namun, peluang tidak terjadi cerai cenderung lebih kuat.

    Cerai main-main?

    Kini, tentang cerai dari orang yang main-main atau tidak secara sungguh-sungguh bermaksud menceraikan.

    Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Menurut jumhur ulama, terjadi cerai dalam kasus ini.

    Pendapat itu didasarkan pada hadis Nabi SAW, "Tiga hal yang sungguh-sungguhnya jadi sungguhan, dan main-mainnya pun jadi sungguhan pula. Tiga hal itu adalah nikah, talak, dan rujuk" (HR Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, Tirmidzi, dan Hakim dari Abu Hurairah).

    Menurut sebagian ulama yang lain, seperti Al-Baqir dan Jakfar Al-Shadiq, begitu pula Imam Ahmad dan Malik, tidak terjadi cerai dalam kasus ini.

    Mereka menetapkan beberapa syarat untuk terjadinya cerai. Misalnya, adanya pernyataan cerai (tanpa ada paksaan dari siapapun), mengerti makna pernyataan itu, dan ada kehendak atau niat untuk menceraikan.

    Bila tidak ada niat untuk menceraikan, maka pernyataan cerai dianggap hanya main-main belaka. Jadi, dalam hal ini, tidak terjadi cerai. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah: "Dan jika mereka berketetapan hati untuk cerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (al-Baqarah: 227).

    Berdasarkan ayat di atas, para ulama itu berpendapat, cerai memerlukan niat atau kesengajaan yang mantap untuk menceraikan. Adapun orang yang main-main, tentu tidak ada niat dan tidak ada kehendak yang sungguh-sungguh untuk menceraikan.

    Oleh karena itu, menurut mereka, pernyataan cerai dari orang yang main-main dipandang tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak.

    Di atas itu semua, tentunya kata cerai tak boleh sembarangan diucapkan. Jangan karena suatu kesalahan yang kecil saja, seorang suami mengancam istri dengan kata cerai.

    sumber : Tanya jawab fikih Koran Republika bersama Tutty Alawiyah (almh)

    BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

    hukum islam

    cerai

    talak

    menceraikan istri

    marah

    hukum islam cerai talak menceraikan istri marah BERITA TERKAIT

    Kasus Perceraian di Sukabumi Mengalami Peningkatan

    Infografis Lima Jenis Hukum dalam Islam

    'Sekolah Ibu' Diklaim Mampu Tekan Angka Perceraian

    Bupati Gorontalo Prihatin Kasus Perceraian Tinggi

    Dapatkan Update Berita Republika

    KORPORASI

    ITDC Kebut Pembangunan Gorong-Gorong di KEK Mandalika

    Banyak Toko Tutup, Ini Tips Bisnis F&B

    Transmart Dirumorkan Hampir Bangkrut, Ini Jawaban Aprindo

    sumber : www.republika.co.id

    Macam

    Macam-macam talak patut diketahui untuk pasangan yang telah menikah. Hal ini sebagai pencegahan serta menambah pengetahuan, demi menjaga keharmonisan yang diperjuangkan dari kedua belah pihak.

    Macam-Macam Talak Menurut Islam dari Berbagai Segi, Ketahui Demi Cegah Perpisahan

    Rabu, 5 Agustus 2020 13:14 Reporter : Kurnia Azizah

    302 SHARES

    Ilustrasi Patah Hati. ©2020 Merdeka.com

    Merdeka.com - Macam-macam talak dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Hukum ini muncul usai Islam berusaha meluruskan, supaya seorang istri tidak terkatung-katung statusnya.

    Talak merupakan memutus hubungan antara suami dan istri dari ikatan suci pernikahan yang sah menurut syariat agama. Setiap pasangan pasti berusaha mempertahankan biduk rumah tangga dan menghindari perceraian atau talak.

    by Taboola Sponsored Links

    Green Card başvurusundan bir adım uzaktasınız!

    Global USA

    Ya Birinci Dünya Savaşı hiç yaşanmamış olsaydı? Strateji oyunu tarihi senaryoları simüle ediyor

    Tarihsel Strateji Oyunu

    Macam-macam talak patut diketahui untuk pasangan yang telah menikah. Hal ini sebagai pencegahan serta menambah pengetahuan, demi menjaga keharmonisan yang diperjuangkan dari kedua belah pihak.

    Berikut hasil rangkum macam-macam talak menurut Islam dari berbagai segi.

    BACA JUGA:

    Doa Menyambut Ramadhan sesuai Sunnah, Persiapkan dengan Baik

    Doa Ketika Kejatuhan Cicak, Pahami Hukumnya dalam Islam

    2 dari 10 halaman

    Talak Dibenci Allah dan Disukai Setan

    ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/emrahselamet

    Sebelum melangkah pada macam-macam, alangkah baiknya mengenal lebih dalam terkait talak. Meski perceraian itu dibenci oleh Allah SWT, tetapi Islam tetap memperbolehkan, dengan syarat dan ketentuan yang jelas.

    Apabila lebih banyak mudarat-nya, dianjurkan berpisah. Namun bila pasangan suami istri hanya berlandaskan nafsu sesaat dan tipu daya setan, sebaiknya mencoba mempertahankan rumah tangga.

    BACA JUGA:

    5 Doa Ketenangan Hati dan Pikiran Beserta Artinya, Perlu Diketahui

    Cara Daftar Haji yang Mudah dan Praktis, Berikut Syarat-syaratnya

    Kebanggan terbesar bagi setan saat berhasil membuat pasangan bercerai. Hal ini pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW.

    "Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, "Aku telah melakukan begini dan begitu". Iblis berkata, "Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun". Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, "Aku tidak meninggalkannya hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya". Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, "Sungguh hebat engkau"." (HR Muslim no 2813).

    3 dari 10 halaman

    Macam-macam Talak Berdasar Waktu Jatuhnya

    Dilansir dari NU Online, menurut jumhur ulama talak berdasarkan waktu jatuhnya dibagi menjadi tiga, yakni munajjaz, mudhaf, dan mu’allaq.

    “Dilihat dari kandungan shighat terhadap ta‘liq atas perkara yang akan datang, penyandaran kepada waktu di masa mendatang, serta ketiadaan kandungan ta‘liq-nya, talak terbagi pada munajjaz, mu‘allaq, dan mudhaf” (Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 6966).

    BACA JUGA:

    Macam-macam Dakwah, Pahami Pengertian dan Tujuannya

    Hari Valentine Menurut Islam, Bolehkah Ikut Merayakan?

    4 dari 10 halaman

    Berdasar Waktu Jatuhnya

    Munajjaz atau Mu'ajjal

    Talak yang jatuh pada saat diucapkan waktu itu juga. Ungkapan yang berlaku selama suami yang dianggap sah telah menjatuhkan talak pada istri sahnya. Misalkan seorang suami berucap, "Engkau telah ditalak," atau "Engkau telah tertalak."

    Mudhaf

    Menyandarkan talak pada waktu yang akan datang. Sebagai contoh, suami mengucapkan "Engkau tertalak pada esok hari."

    BACA JUGA:

    Larangan Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

    Cara Memakai Jilbab yang Benar Menurut Islam, Wajib Diketahui Wanita Muslim

    Mu'allaq atau Talak Ta'liq

    Macam talak berdasar waktu selanjutnya mu'allaq atau talak yang bersyarat. Talak yang bergantung pada suatu perkara di masa mendatang.

    Misalkan suami berkata, "Jika engkau masuk lagi ke rumah si Fulan, maka engkau tertalak."

    5 dari 10 halaman

    Macam-Macam Talak Ditinjau dari Segi Jumlah

    Dikutip dari Liputan6, macam-macam talak dalam Islam ditinjau dari jumlah terbagi menjadi tiga:

    ©www.playbuzz.com BACA JUGA:

    Cara Bertaubat Setelah Minum Alkohol, Ketahui Hukumnya dalam Islam

    Tata Cara Aqiqah untuk Orang Dewasa dalam Agama Islam

    Talak Satu

    Talak satu ialah talak yang pertama kali diucapkan oleh suami pada istrinya dan hanya dengan satu kata talak.

    Talak Dua

    Talak dua merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Misalkan, "Aku talak kamu dengan talak dua."

    sumber : www.merdeka.com

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 1 month ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab