pada zaman sekarang bela negara tidak lagi berperang melawan penjajah. tetapi dapat dilakukan dalam bentuk berbagai bidang. dalam bentuk bidang apa yang dapat dilakukan pada zaman sekarang ?
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan pada zaman sekarang bela negara tidak lagi berperang melawan penjajah. tetapi dapat dilakukan dalam bentuk berbagai bidang. dalam bentuk bidang apa yang dapat dilakukan pada zaman sekarang ? dari situs web ini.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan RI
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan BENTUK DAN WUJUD PENERAPAN SIKAP DAN PERILAKU BELA NEGARA
Selasa, 28 Agustus 2018
Pendahuluan1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Data dan Fakta3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut2
serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :
a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.Pembahasan5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.
a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian
3
kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib. Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di
sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.
Bela Negara, Haruskah?
Bela Negara, Haruskah?
Home » Pakar » Bela Negara, Haruskah?
Bela Negara, Haruskah?
PROGRAM bela negara yang digagas oleh pemerintah menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Umumnya bela negara selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa wacana bela negara ini muncul di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang?
Pertanyaan publik semakin banyak karena warga negara yang dilibatkan dalam progra bela negara ini juga tidak tanggung-tanggung, yakni 100 juta orang dalam 10 tahun. Kewajiban bela negara berlaku bagi warga negara di bawah 50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga perguruan tinggi.
Pihak yang pro menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar.Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.
Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme.Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.
Selanjutnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, negara sedang berada dalam ancaman perang dengan negara lain sehingga setiap warga negara dipanggil untuk mempertahankan negara melalui kegiatan wajib militer.
Saat ini bela negara dimaksudkan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat iniberupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.
Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.
Empat ArgumentasiTerdapat beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu: Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal). Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya.
Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya.
Ketiga,kontrak sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keempat, pertimbangan moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kelima, ketentuan hukum atau yuridis, meliputi 1) UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, 2) UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) “”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.
Selain itu (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan 5) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi (Cholisin, 2007).
Bentuk dan Contoh Bela Negara Halaman all
Setiap manusia secara naluriah akan melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang asing. Halaman all
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com Skola
Bentuk dan Contoh Bela Negara
Kompas.com - 05/02/2020, 16:30 WIB
3
Lihat Foto
Ilustrasi(KOMPAS/JITET)
Cari soal sekolah lainnyaPenulis Serafica Gischa | Editor Serafica Gischa
KOMPAS.com - Upaya bela ngara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap tersebut berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.Setiap manusia secara naluriah akan melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan orang asing.
Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, kesadaran bela negara secara hakikat berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Bela Negara: Definisi dan Dasar HukumYakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.
Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik.
Pembelaan negara secara fisik di antaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara non fisik adalah semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Nasionalisme adalah negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air.
Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Baca juga: Bela Negara: Tujuan, Fungsi, dan ManfaatBentuk-bentuk bela negara
Bentuk bela negara terbagi menjadi dua, yaitu:
Bentuk penyelenggaraan usaha bela negaraWujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara bisa dilakukan melalui:
Pendidikan kewarganegaraan
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib.
Pengabdian sesuai dengan profesi
Bentuk bela negara di lingkungan
Bentuk bela negara di lingkungan masyarakatBeberapa bentuk bela negara di lingkungan sebagai berikut:
Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komukal
Keamanan rakyat yaitu berpartisipasi langsung di bidang keamanan.
Perlawanan rakyat yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
Pertahanan sipil yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok.
Baca juga: Bela Negara: Arti dan PenerapannyaContoh bela negara
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut:
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
Membentuk keluarga yang sadar hukum
Meningkatkan iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan sekolah.
Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat.
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama.
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
Membayar pajak tepat pada waktunya.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3
Sumber Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Tag arti bela negara bela negara
materi bela negara cpns
definisi bela negara
manfaat bela negara
bentuk dan contoh bela negara
materi pkn kelas 9
Lihat Skola Selengkapnya
Prabowo: Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara
Fadli Zon: Pertahanan Kita Harus Bertumpu pada Rakyat yang Terlatih Bela Negara
Menjadi Influencer Bela Negara
Bertemu Mahfud MD, Lembaga Persahabatan Ormas Islam Dukung Program Bela Negara
Gelar Diklat Bela Negara, Kemensos Ingin Tingkatkan Cinta Negara kepada ASN
Video rekomendasi Video lainnya PILIHAN UNTUKMU NEWS
Wacana Berulang Penundaan Pemilu: Dulu Dibunyikan Menteri Jokowi, Kini Lewat Putusan Pengadilan
NEWS
Ingatkan Potensi Gempa, Kepala BMKG: Zona Merah Jangan Dibangun, Nanti Jadi Kuburan Massal
REGIONAL
Gubernur NTT: Datang ke Sekolah Pukul 05.30 Itu Bukan Langsung Masuk Kelas, Enjoy Dulu...
NEWS
Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat
NEWS
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Mayat Semakin Banyak Ditemukan, Korban Luka Tak Terhitung
NEWS
KIB Terancam Bubar, Buntut PAN Dukung Ganjar-Erick
MONEY
Guys, ada yang tau jawabannya?