pak ali memiliki seekor sapi yang sedang mengandung dan dalam waktu dekat akan segera melahirkan. tetangganya hendak membeli anak sapi yang masih dalam kandungan tersebut. pak ali dan tetangganya sama-sama ikhlas untuk melakukan jual beli anak sapi yang belum lahir tersebut. dalam islam, jual beli tersebut termasuk kegiatan jual beli
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan pak ali memiliki seekor sapi yang sedang mengandung dan dalam waktu dekat akan segera melahirkan. tetangganya hendak membeli anak sapi yang masih dalam kandungan tersebut. pak ali dan tetangganya sama-sama ikhlas untuk melakukan jual beli anak sapi yang belum lahir tersebut. dalam islam, jual beli tersebut termasuk kegiatan jual beli dari situs web ini.
PROSES KELAHIRAN NORMAL PADA SAPI
KELAHIRAN NORMAL Pengetahuan akan kelahiran normal sangat penting bagi kebidanan veteriner untuk mengetahui derajat abnormalitas yang ditunjukkan oleh suatu kas
PROSES KELAHIRAN NORMAL PADA SAPI
November 3, 2020whoamiArtikel Ilmiah
KELAHIRAN NORMALPengetahuan akan kelahiran normal sangat penting bagi kebidanan veteriner untuk mengetahui derajat abnormalitas yang ditunjukkan oleh suatu kasus distokia. Hal ini juga akan memberikan petunjuk kepada fakta penting lain seperti prospek kelahiran dan ketahanan hidup fetus jika kelahiran sampai tertunda.
INISIASI KELAHIRANFetus bertanggung jawab untuk inisiasi kelahiran pada spesies hewan domestik. Jalur endokrin terlibat secara bervariasi di antara spesies-spesies. Peningkatan produksi hormon cortisol fetus terjadi sebagai akibat perubahan dan matangnya bagian hypothalamus-pituitary-adrenal dari fetus. Hal ini diperkirakan merupakan akibat dari stres fetus, yang terjadi karena plasenta semakin berkurang kemampuannya untuk mensuplai kebutuhan fetus yang berkembang dan semakin tumbuh. Kejadian endokrin yang mendahului suatu kelahiran, dapat disimpulkan berikut ini:
Meningkatnya produksi Corticotropin Realeasing Hormon (CRH) oleh otak fetus
Meningkatnya produksi Adrenocorticotropic Hormone (ACTH) oleh kelenjar pituitary fetus.
Meningkatnya produksi cortisol oleh kelenjar adrenal fetus
Konversi progesterone plasenta menjadi estrogen
Estrogen menstimulasi produksi prostaglandin F2ฮฑ (PGF2ฮฑ) oleh myometrium dan juga menginduksi relaksasi cervix
PGF2ฮฑ menginduksi kontraksi myometrium, yang juga meningkatkan tekanan intrauterus dan pergerakan fetus menuju cervix, mengakibatkan pembukaan cervix yang lebih lanjut.
Oksitosin dilepaskan oleh kelenjar pituitary posterior induk karena cervix terdilatasi oleh fetus (reflex Ferguson)
Oksitosin menginduksi kontraksi myometrial yang lebih lanjut.
Hormon polipeptida relaxin diproduksi oleh plasenta atau korpus luteum maternal pada awal kebuntingan. Hormon ini juga terlibat dalam relaksasi cervix maternal sebelum kelahiran dan mungkin juga berpengaruh pada efisiensi kontraksi myometrial.
TAHAP-TAHAP KELAHIRANUntuk memudahkan penjelasan, kelahiran akan dibagi menjadi tiga tahapan. Tidak ada pembatas yang jelas antar masing-masing tahapan, karena normalnya tergabung satu sama lain sehingga menjadi proses yang berlanjut. Lamanya masing-masing tahap juga agak bervariasi. Sebelum terjadi kelahiran, sejumlah perubahan persiapan kelahiran seperti perkembangan kelenjar ambing dan relaksasi ligament pelvis juga terjadi. Kapan waktu terjadinya perubahan tersebut juga bervariasi antar individu hewan, menjadikan perubahan tersebut tidak dapat diandalkan sebagai indikator mendekatnya hari kelahiran.
Kejadian fisiologis utama dari ketiga tahapan kelahiran antara lain:
Tahap pertama:
Relaksasi dan dilatasi cervix
Fetus mulai melakukan postur lahir
Terjadinya kontraksi uterus
Chorioallantois memasuki vagina
Tahap kedua:
Kontraksi uterus berlanjut
Fetus memasuki saluran lahir
Terjadi kontraksi abdominal
Amnion memasuki vagina
Fetus dikeluarkan Tahap ketiga:
Sirkulasi plasenta hilang
Terjadi pecah dan pemisahan plasenta
Kontraksi abdominal dan uterus berlanjut
Plasenta dikeluarkan.
Pada hewan yang sekali beranak lebih dari satu, tahap pertama kelahiran satu anak akan diikuti oleh sejumlah tahap dua kelahiran fetus selanjutnya. Proses ini kemudian akan diikuti oleh tahap tiga setelah selesai satu siklus tahap dua atau keluarnya plasenta setelah lahirnya sejumlah atau semua anaknya.
PRESENTASI, POSISI DAN POSTUR FETUSUntuk penjelasan mudah dan akurat, istilah presentasi, posisi dan postur dipakai untuk mengindikasikan orientasi fetus pada kelahiran normal dan abnormal. Definisinya sebagai berikut ini:
Presentasi : hubungan antara poros panjang fetus dengan poros panjang saluran kelahiran induknya. Presentasi fetus bisa longitudinal (anterior atau posterior), transversal, atau (jarang sekali) vertikal.
Posisi : permukaan saluran kelahiran induk di mana posisi tulang belakang anak berada. Posisinya bisa saja dorsal, ventral, atau lateral (kanan atau kiri).
Postur : disposisi kepala dan anggota gerak fetus.
Kejadian umum kelahiran normal dari masing-masing spesies akan dijelaskan berikut ini.
KELAHIRAN NORMAL PADA SAPILama kelahiran pada sapi Friesian-Holstein adalah selama 283 hari sedangkan pada bangsa sapi pedaging continental adalah 290 hari.
Perubahan PersiapanPerubahan external yang paling penting dapat terlihat pada ambing, vulva dan ligamen pelvis. Menuju akhir masa kebuntingan, maka ambing menjadi semakin membesar dan tegang. Kolostrum dapat dijumpai pada puting dan menjadi semakin kental serta berwarna kuning seiring semakin mendekatnya hari kelahiran. Merembesnya susu (keluarnya cairan susu) sebelum terjadi kelahiran dapat menyebabkan hilangnya kolostrum pekat dari sapi, dan hanya menyisakan susu normal saja. Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan antibodi bagi pedet yang bisa berakibat serius. Pada sapi indukan dara, edema subcutan dapat terjadi di bagian depan dan delakang dari ambing. Edema ini secara normal akan menghilang selama beberapa hari setelah melahirkan.
Mendekati kelahiran, vulva biasanya memanjang dan mungkin agak bengkak dan odem. Namun di beberapa hewan lain, tidak ada perubahan vulva yang dapat dilihat. Leleran vagina bening (dipercaya sebagai pencairan segel cervix yang menyerupai sekresi estrus) dapat terlihat 24-48 jam sebelum melahirkan. Meskipun suhu badan turun sebelum melahirkan, terjadi banyak variasi pada waktu dan tingkat turunnya suhu, sehingga penurunan suhu tidak dapat dijadikan sebagai parameter.
sumber : bbibsingosari.ditjenpkh.pertanian.go.id
Artikel
Artikel Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada masyarakat.
Penyembelihan Hewan Kurban: Antara Tradisi dan Sembelihan Halal
Penyembelihan hewan kurban sudah menjadi tradisi tahunan bagi masyarakat muslim Indonesia. Idul Adha menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak orang. Bahkan sebagian masyarakat sudah berbenah jauh hari sebelumnya.
Penyembelihan hewan kurban di Indonesia melibatkan semua lapisan masyarakat. Semangat berkurban dan menjadi bagian dalam penyelenggaraannya, ini yang menjadi alasan semua orang ingin terlibat. Sebut saja masyarakat di wilayah RT, ada yang bertugas menjaring pekurban, pengumpul dana, petugas pemotongan, petugas pendistribusi dan peran-peran lainnya yang saling mendukung dalam penyelenggaraan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban. Disinilah bentuk perwujudan gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
Fenomena ini menjadi tradisi yang membuat semarak perayaan idul kurban di nusantara. Tiap-tiap daerah beragam kebiasaannya dan beragam pula kesemarakannya. Penyelenggaraan pemotongan bisa dilakukan di halaman masjid, mushalla, perkantoran dan di tempat-tempat fasilitas warga lainnya. Warga yang terlibat tidak lagi dibedakan jabatan sebagaimana di tempat kerja, jenis pekerjaan atau usia. Semuanya berbaur menjadi petugas penyelenggara penyembelihan dan pemotongan hewan kurban.
Namun kadang dalam pelaksanaannya, ada saja hal penting yang terabaikan. Apalagi sering kejadiannya melupakan โkehalalan daging sembelihan hewan kurbanโ. Apa saja hal-hal dimaksud, berikut ulasan singkatnya.
Penyembelihan hewan kurban menjadi bagian proses yang dilakukan dalam penyelenggraan pemotongan hewan kurban. Penyembelihan menjadi tahapan krusial untuk menghasilkan daging halal. Ada beberapa titik kritis halal yang harus diperhatikan. Pertama; pengunaan pisau yang memenuhi standar penyembelihan hewan. Pisau yang digunakan tidak terbuat dari tulang, gigi dan kuku. Pisau dapat terbuat dari besi atau merupakan aliasi logam sejenisnya. Pisau dipastikan sangat tajam sehingga dapat memotong tiga saluran (saluran nafas, kerongkongan dan pembuluh darah) pada leher hewan dengan baik. Dalam hal ini, perlu dilakukan uji ketajaman pisau dengan melakukan uji potong terhadap benda lain yang dapat mewakili tingkat ketajaman untuk penyembelihan hewan. Selain itu, pisau juga mempunyai bentuk yang lazim dan cocok untuk penyembelihan hewan. Begitu juga ukuran pisau harus proporsional untuk hewan yang disembelih. Pisau untuk menyembelih kambing, domba, sapi ataupun kerbau harus disesuaikan dengan ukuran leher masing-masingnya.
Kedua; Petugas penyembelih yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Sering kali penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh siapa saja yang mau melakukan penyembelihan. Tradisi masyarakat yang cenderung ingin menyembelih sendiri hewan kurbannya, sering mengabaikan persyaratan kompetensi penyembelih hewan kurban. Bahkan ada juga karena alasan penghormatan kepada seseorang, maka ia diberikan kesempatan untuk melakukan penyembelihan. Padahal orang dimaksud tidak mempunyai kemampuan dan keahlian dalam melakukan penyembelihan hewan. Potret inilah yang banyak terjadi di masyarakat. Hewan kurban dapat disembelih oleh orang yang belum/tidak mempunyai kompetensi atau keahlian menyembelih hewan.
Mari kita ulas sedikit persyaratan dan kemampuan apa saja yang harus dipunyai oleh orang yang melakukan penyembelihan hewan kurban;
Pertama; beragama Islam dan akil baligh. Ini menjadi persyaratan pertama yang wajib dimiliki oleh orang yang melakukan penyembelihan hewan. Secara umum, persyaratan ini tidak banyak dilanggar dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Yang menjadi petugas penyembelih, kecenderungan yang ditujuk adalah orang dewasa.
Kedua; penyembelih mempunyai kemampuan untuk menyembelih hewan. Untuk pemenuhan persyaratan ini, ternyata masih banyak terkendala tentang keberadaannya di masyarakat. Meskipun tidak ada warga yang mempunyai kemampuan menyembelih, panitia menunjuk siapa saja yang mau melakukan penyembelihan. Alasan daging harus segera dibagikan, panitia jadi tak berpikir panjang memastikan kemampuan orang yang melakukan penyembelihan. Dalam hal ini penyembelih harus mempunyai pemahaman tentang tata cara menyembelih disesuaikan dengan jenis hewan yang disembelih. Begitu juga punya kemampuan menggunakan pisau dan hal lainnya yang terkait dengan penyembelihan.
Ketiga; memahami tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam. Keberadaan petugas yang memenuhi persyaratan ketiga ini juga menjadi dilema dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Banyak petugas penyembelih hewan kurban, baru paham kalau ia belum layak menjadi petugas penyembelih setelah seteleh penyembelihan selesai dilakukan. Sering kali leher hewan tidak sempurna tersembelih atau hewan tidak tersembelih sama sekali bahkan sudah berualang-ulang menyembelih, hewan tetap meronta-ronta kesakitan. Dalam hal ini ada beberapa sebab mengapa sembelihan halal tak dapat dihasilkan oleh petugas, yaitu:
Pertama, petugas penyembelih tidak menggunakan pisau tajam dan tidak mempunyai pengetahuan tentang pisau yang tajam.
Kedua, petugas penyembelih tidak mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang bagian-bagian dari leher hewan yang harus terpotong melalui sekali tebasan pisau saat proses penyembelihan dilakukan.
Ketiga, petugas penyembelih tidak menempatkan posisi pisau di leher hewan kurban dengan tepat, sehingga tebasan pisau tidak mampu memotong saluran nafas, kerongkongan dan pembuluh darah.
Alasan di Balik Larangan Jual Beli Hewan dalam Kandungan
Kasus hablu al-hablah atau jual beli janinnya janin mirip dengan pola investasi yang akhir-akhir ini marak terjadi. Menyerahkan uang kemudian
Alasan di Balik Larangan Jual Beli Hewan dalam Kandungan
Muhammad Syamsudin Ahad, 26 Januari 2020 | 03:15 WIB
Di dalam kitab al-Muwathaโ Imam Malik, nomor hadits 1359, disampaikan sebuah riwayat sebagai berikut:
ุญูุฏููุซูููู ููุญูููู ุ ุนููู ู ูุงูููู ุนููู ููุงููุนู ุ ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูู ูุฑู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู : ููููู ุนููู ุจูููุนู ุญูุจููู ุงููุญูุจูููุฉู ุ ููููุงูู ุจูููุนูุง ููุชูุจูุงููุนููู ุฃููููู ุงููุฌูุงูููููููุฉู ุ ููุงูู ุงูุฑููุฌููู ููุจูุชูุงุนู ุงููุฌูุฒููุฑู ุฅูููู ุฃููู ุชูููุชูุฌู ุงููููุงููุฉู ุ ุซูู ูู ุชูููุชูุฌู ุงูููุชูู ููู ุจูุทูููููุง
Artinya, โYahya bercerita kepadaku, dari Malik, dari Nafiโ, dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam melarang jual beli hablu al-hablah. Jual beli ini merupakan praktik jual-beli masyarakat Jahiliyah, dimana seseorang menjual unta yang akan dilahirkan oleh janin, namun janin itu masih ada dalam perut induknya. (al-Muwatha, nomor hadits 1359).
Dengan demikian, jual beli hablu al-hablah artinya menjual unta yang akan dilahirkan janin yang masih dikandung induknya. Jual beli semacam dilarang karena beberapa alasan.
Pertama, jual beli janin dalam kandungan termasuk jual beli terlarang karena jahalah (tidak diketahui) sifat dan karakternya, tidak diketahui hidup atau matinya, pun tidak diketahui besar atau tidaknya. Karena di dalamnya terdapat unsur spekulatif (maisir).Sedangkan tindakan spekulatif merupakan illat dari haramnya perjudian. Sebagaimana firman Allah SWT:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฅููููู ูุง ุงููุฎูู ูุฑู ููุงููู ูููุณูุฑู ููุงููุฃููุตูุงุจู ููุงููุฃูุฒูููุงู ู ุฑูุฌูุณู ู ูููู ุนูู ููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุงุฌูุชูููุจูููู ููุนููููููู ู ุชูููููุญูููู
Artinya, โWahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi dan undi nasib, serta undi panah, adalah najis dan merupakan bagian dari amalnya setan. Maka dari itu jauhilah supaya kalian termasuk orang-orang yang beruntung!โ (Q.S. Al-Maidah [5] : 90).
Kedua, berdasarkan ayat di atas, alasan berikutnya yang bisa kita ketahui dari hadits di atas adalah larangan jual beli yang menyimpan unsur spekulatif (maisir). Larangan ini disebabkan oleh kecondongan seseorang untuk menganggap enteng (tayasaru) semua perkara. Dan ini karakter tersembunyi seseorang yang gemar berjudi/berspekulasi. Sehingga akhirnya mereka terjerembab dalam dosa dan kemaksiatan.Karakter yang sama juga umum terjadi pada orang yang suka mengundi nasib atau mendatangi peramal. Akibat ramalan yang diterima, ia menganggap hal-hal yang semestinya diperhatikan menjadi remeh karena berharap sesuatu yang belum pasti dan dirahasiakan Allah SWT. Karakter suka menganggap enteng atau meremehkan perkara ini merupakan karakter setan. Untuk itu, kita diperintah untuk menjauhinya.
Ketiga, larangan melakukan jual beli hablu al-hablah disebabkan karena adanya unsur gharar (penipuan) di dalamnya. Al-Zarqany menyatakan dalam Syarah al-Muwathaโ-nya sebagai berikut:ูุนูุฉ ุงูููู ู ุง ูู ุงูุฃุฌู ู ู ุงูุบุฑุฑ ููุฐุง ุงูุชูุณูุฑ ู ู ููู ุงุจู ุนู ุฑ ูู ุง ุฌุฒู ุจู ุงุจู ุนุจุฏ ุงูุจุฑ ูุบูุฑู ูู ุง ูู ู ุณูู ู ู ุทุฑูู ุนุจูุฏ ุงููู ุนู ูุงูุน ุนู ุงุจู ุนู ุฑ ูุงู: ูุงู ุฃูู ุงูุฌุงูููุฉ ูุชุจุงูุนูู ูุญู ุงูุฌุฒูุฑ ุฅูู ุญุจู ุงูุญุจูุฉ ูุญุจู ุงูุญุจูุฉ ุฃู ุชูุชุฌ ุงููุงูุฉ ุซู ุชุญู ู ุงูุชู ูุชุฌุช ูููุงูู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุจู ูุณุฑู ู ุงูู ูุงูุดุงูุนู ูุบูุฑูู ุง
Artinya, โIllat larangan dari praktik penjualan sesuatu yang diserahkan dalam tempo termasuk penipuan (gharar). Penafsiran hadits ini berangkat dari pernyataan Ibnu Umar sebagaimana dikuatkan oleh Ibn Abd al-Barr dan selainnya dan tertuang dalam hadits riwayat Imam Muslim dari jalur Ubaidillah, dari Nafiโ dari Ibnu Umar. Ia menyatakan, โKaum Jahiliyah gemar menjual-belikan daging janin hingga janinnya janin. Dan janinnya janin ini dilahirkan seekor unta. Kemudian janin ini mengandung lagi dan menghasilkan janin. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam melarang praktik seperti ini.โ Dan kepada penafsiran ini, Imam Malik, Imam al-Syafii, dan imam lain menyandarkan pendapat mereka.โ (Syarah al-Muwatha li al-Zarqani, Juz III, halaman 348).
Darimana unsur gharar ini berasal? Berdasarkan penjelasan al-Zarqani di atas, harga hewan yang ada dalam kandungannya kandungan dipastikan lebih rendah dibandingkan harga riil karena adanya penundaan atas penyerahan barang dalam waktu cukup lama.
Harga barang yang murah dan waktu penyerahan yang cukup lama, sementara barang yang diserahkan berupa hewan yang mahal, menjadikan kondisi jual-beli ini seperti jual beli yang diiming-imingi bonus barang mahal. Ingatlah dalam banyak literatur, harga unta pada awal-awal Islam sangatlah mahal. Nilainya hampir setara dengan harga mobil saat ini.
Jadi, kasus hablu al-hablah atau jual beli janinnya janin mirip dengan pola investasi yang akhir-akhir ini marak terjadi. Menyerahkan uang kemudian dijanjikan bonus yang besar. Padahal bonus tersebut belum tentu datang dan dapat diraih. Sama dengan kondisi kandungannya kandungan yang tidak diketahui hidup atau matinya, betina atau jantannya, dan sebagainya.
Praktik ini menjadi ciri khas dari money game belakangan ini. Itulah sebabnya money game dilarang karena memuat unsur hablu al-hablah, spekulatif, dan jahalah (ketidakjelasan). Sasaran utamanya ialah bonus. Sehingga, money game hukumnya haram.
Muhammad SyamsudinWakil Sekretaris Bidang Maudluiyah - PW LBMNU Jawa Timur
Guys, ada yang tau jawabannya?