pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional seperti genosida kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional seperti genosida kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya dari situs web ini.
XI TKJ A pertanyaan & jawaban untuk kuis dan lembar soal
Find and create gamified quizzes, lessons, presentations, and flashcards for students, employees, and everyone else. Get started for free!
Other
11th
Other 11th XI TKJ A
rina indah 3 plays
10 Qs
New!
You can now share content with a Team.
Introducing new Paper mode
No student devices needed. Know more
Show Answers See Preview 1. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Negara Indonesia sebagai negara hukum memiliki kekuasaan penuh dalam menerapkan peraturan hukum bagi warga negaranya di manapun berada. Hal tersebut berkaitan dengan asas hukum internasional yang diterapkan, yaitu asas...
Hukum Teritorial Kebangsaan Keterbukaan Kepentingan Umum 2. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Setiap negara memiliki kedudukan yang sama dalam ikatan hukum internasional. Oleh karena itu, setiap negara harus saling menjaga dan menghormati satu dengan yang lainnya. hal ini sesuai dengan asas...
Teritorial Kebangsaan Pacta sunt servanda Equal rights Keterbukaan 3. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Informasi yang jujur dan dilandasi keadilan merupakan hal penting dalam hubungan internasional sehingga setiap negara dapat mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional. Hal tersebut sesuai dengan asas...
Kebangsaan Keterbukaan Kepentingan umum Equal rights Pacta sunt servanda 4. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Mendengarkan pendapat para ahli hukum internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional, yaitu...
Doktrin Yurisprudensi Traktat
Perjanjian internasional
Kebiasaan internasional
5. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Berikut ini yang bukan merupakan perbuatan individu yang dapat dituntut ke Mahkamah Internasional adalah kejahatan...
Mengobarkan perang
Pelanggaran HAM berat
Melanggar hukum perang
Kesepakatan jahat bertaraf internasional
Sabotase terhadap kebijakan suatu negara
6. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Perjuangan negara Palestina dengan melakukan upaya gerakan pembebasan nasional agar mendapat pengakuan sebagai subjek hukum internasional agar mendapatkan dukungan dan pengakuan dari negara-negara lain dilakukan sejak tahun...
1947 1948 1949 1950 1957 7. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Mahkamah Internasional yang didirikan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antarnegara dan memberikan opini atau nasihat berdasarkan hukum internasional yang disepakati berkedudukan di...
Jenewa, Swiss
Washington D. C, Amerika Serikat
Den Haag, Belanda Paris, Perancis Berlin, Jerman 8. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Batas suatu negara sering berada jauh dari pusat negara dan mungkin berpindah dari tahun ke tahun akibat perubahan alam. Hal ini seringkali menjadi awal terjadinya sengketa...
Posisi Wilayah Daratan Hukum Sumber Daya Alam 9. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Ketika terjadi konflik antara dua negara, salah satu negara meminta waktu atau jeda untuk melakukan perawatan bagi yang terluka, menguburkan yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, dan merayakan hari suci keagamaan. Hal ini merupakan bentuk penyelesaian konflik melalui...
Mediasi Konsolidasi Gencatan senjata Pengadilan Umum
Mahkamah Internasional
10. Multiple-choice 1 minute 1 pt
Pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya...
Mahkamah Kejahatan Internasional
Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
Pengadilan Tata Usaha Negara
Mahkamah Konstitusi Internasional
Mahkamah Internasional
Expore all questions with a free account
Already have an account?
Suggestions for youSee more SUPER
13 Qs
ē°åØå ē¹ļ¼ļ¼2ļ¼
116 plays
2nd
LESSON
30 Qs
Comparative and Superlative Adjectives
5.5K plays
Professional Development
10 Qs
Ayo Mengenal Indonesia
7.7K plays
University
20 Qs
Quiz Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
4.2K plays
11th
Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang Dalam R KUHP 2015
Situs Untuk Informasi Reformasi Hukum Pidana Indonesia
HomeArtikel Pilihan
KEJAHATAN GENOSIDA, KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DAN KEJAHATAN PERANG DALAM R KUHP 2015
reformasikuhp 01/11/2016 Artikel Pilihan No Comments
Oleh Zainal AbidinPengantar
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur dalam KUHP. Dimasukkannya jenis kejahatan ini merupakan hasrat besar dari penyusun R KUHP untuk memasukkan semua jenis tindakan yang masuk dalam kategorisasi pidana dalam kerangka upaya kodifikasi hukum pidana. Namun muncul kekhawatiran dimasukkannya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam R KUHP akan melemahkan bobot kejahatan (gravity of the crimes) dikarenakan jenis-jenis kejahatan tersebut telah dikenal sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) dan merupakan kejahatan internasional. Kejahatan-kejahatan ini merupakan kejahatan yang mengejutkan hati nurani umat manusia (shocking conciousness of humankind).
Sebagai konsekuensinya, terhadap kejahatan-kejahatan yang tergolong serius ini, asas dan doktrin hukum menunjukkan adanya pemberlakukan asas-asas umum yang berbeda untuk menjamin adanya penghukuman yang efektif.
Tindak Pidana Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan diatur dalam Pasal 400 dan 401 R KUHP yang menyatakan :
Pasal 400
Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama melakukan perbuatan:
membunuh anggota kelompok tersebut;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakiĀbatkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan caraācara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau
memindahkan secara paksa anakāanak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
(2) Setiap orang yang melakukan percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama.
Pasal 401
(1)Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
pembunuhan; pemusnahan; perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas atau ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa;
kejahatan apartheid; atau
perbuatan lain tidak manusiawi yang mempunyai sifat sama dengan perbuatan untuk menimbulkan penderitaan mental maupun fisik yang berat.
Setiap orang yang melakukan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama.
Dalam naskah penjelasan R KUHP dijelaskan alasan tentang masuknya kedua kejahatan ini ke dalam R KUHP. Dalam penjelasannya disebutkan :
Seperti halnya dengan terorisme, perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal ini juga telah dijadikan salah satu tindak pidana internasional berdasarkan konvensi internasional Convention on the Prevention and PunĀishment of The Crime of Genocide (9 Desember 1948). Karena Indonesia merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka melalui ketentuan dalam Pasal ini ditetapkan perbuatan āgenocideā sebagai tindak pidana.
Karena itu, penting melihat kembali apakah kedua kejahatan ini tepat untuk dimasukkan kedalam R KUHP. Karena memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam R KUHP dikhawatirkan akan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif karena adanya ketentuan dan asas-asas umum dalam hukum pidana yang justru tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah Kejahatan Paling Serius (the most serious crimes) dan Luar Biasa (extraordinary crimes)
Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan gross violation of human rights yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia (hostis humanis generis). Literatur hukum menyatakan bahwa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan jus cogens, yakni hukum yang memaksa dan berada dalam posisi hierarkhis yang tertinggi dibandingkan dengan semua norma dan prinsip lainnya. Norma jus cogens dianggap mutlak (peremtory) dan tidak dapat diabaikan. Terhadap kejahatan ini, setiap umat manusia mempunyai tanggung jawab (obligatio erga omnes) untuk melakukan penghukuman secara adil.
pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasi...
pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional, seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya .... a. Mahkamah Kejahatan International b...
Aura M
07 Januari 2022 06:33
pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional, seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya ....Pertanyaan
a. Mahkamah Kejahatan International
b. pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
c. Pengadilan Internasional HAM
d. Mahkamah Konstitusi Internasional
e. Mahkamah Internasional
830 1
Jawaban terverifikasi
Iklan MB M. Beni Robo Expert
Mahasiswa/Alumni Universitas Muria Kudus
02 Juli 2022 09:57
Jawaban terverifikasi
Jawaban yang benar adalah a. Mahkamah Kejahatan International.Yuk simak pembahasan berikut.
Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan. Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, di antaranya:
1. Kejahatan genosida.
2. Kejahatan kemanusiaan.
3. Kejahatan perang.
4. Kejahatan agresi.
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah a. Mahkamah Kejahatan International.
Ā· 0.0 (0)
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Iklan
Baca pembahasan lengkapnya dengan daftar atau masuk akun Ruangguru. GRATIS!
Sudah punya akun? Klik disini
Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
Tanya ke Forum Roboguru Plus
Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!
Chat Tutor
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
Trial Class Matematika Limit Fungsi : Konsep limit dan sifat limit - 11 SMA IPA/IPS bersama Kak Reny
Jumat, 10 Mar 2023 09.50-11.15 Akan Datang
Trial Class Bahasa Inggris Verbs : To be: am/is/are, was/were, been, be - 9 SMP bersama Kak Risa
Jumat, 10 Mar 2023 09.50-11.15 Akan Datang
Friday Positive Day - Jurus Jitu Menyelesaikan Masalah
Jumat, 10 Mar 2023 11.15-12.45 Akan Datang
Trial Class Matematika Posisi Benda pada Bidang Koordinat - 5 SD bersama Kak Aisah
Jumat, 10 Mar 2023 11.20-12.45 Akan Datang
Klinik UTBK/SNBT - Manifesting Sukses Ngerjain 15 Soal Pengetahuan Kuantitatif di SNBT 2023 !! bersama Kak Anggun
Jumat, 10 Mar 2023 11.50-13.15 Akan Datang
Klaim Gold gratis sekarang!
Dengan Gold kamu bisa tanya soal ke Forum sepuasnya, lho.
Pertanyaan serupa
37. Berikut merupakan dampak apabila rakyat tidak terlibat dalam penyusunan perundanganā¦. A. Masyarakat merasa puas dengan berlakunya hukum. B. Seluruh aturan dalam hukum akan dilaksanakan. C. Masyarakat akan mendukung tegaknya hukum D. terjadi rasa ketidakpuasan dan ketidakpercayaan pada hukum
1rb+ 1.0
Jawaban terverifikasi
berikut merupakan tugas dan wewenang DPR kecuali a. memberikan persetujuan kepada presiden untuk membuat perjanjian dengan negara lain b. menetapkan APBN bersama presiden c. membentuk UU dan membahas bersama presiden d .memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan menteri
12 0.0
Jawaban terverifikasi
Iklan
Apa saja tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?
45 0.0
Jawaban terverifikasi
Unversal artinya 14 5.0
Jawaban terverifikasi
dibawah ini adalah tugas panitia kecil yang dibentuk oleh ketua bpupki adalah (a) merumuskan rancangan dasar negara pada sidang berikutnya (b) untuk menyelidiki usul usul mengenai perumusan dasar negara (c) menghalus bahasa yang yang akan dibahas pada sidang berikutnya (d) merancang hukum dasar yang akan dibahas pada sidang berikutnya
7 5.0 Iklan
Guys, ada yang tau jawabannya?