jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional seperti genosida kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional seperti genosida kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya dari situs web ini.

    XI TKJ A pertanyaan & jawaban untuk kuis dan lembar soal

    Find and create gamified quizzes, lessons, presentations, and flashcards for students, employees, and everyone else. Get started for free!

    Other

    11th

    Other 11th XI TKJ A

    rina indah 3 plays

    10 Qs

    New!

    You can now share content with a Team.

    Introducing new Paper mode

    No student devices needed. Know more

    Show Answers See Preview 1. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Negara Indonesia sebagai negara hukum memiliki kekuasaan penuh dalam menerapkan peraturan hukum bagi warga negaranya di manapun berada. Hal tersebut berkaitan dengan asas hukum internasional yang diterapkan, yaitu asas...

    Hukum Teritorial Kebangsaan Keterbukaan Kepentingan Umum 2. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Setiap negara memiliki kedudukan yang sama dalam ikatan hukum internasional. Oleh karena itu, setiap negara harus saling menjaga dan menghormati satu dengan yang lainnya. hal ini sesuai dengan asas...

    Teritorial Kebangsaan Pacta sunt servanda Equal rights Keterbukaan 3. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Informasi yang jujur dan dilandasi keadilan merupakan hal penting dalam hubungan internasional sehingga setiap negara dapat mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional. Hal tersebut sesuai dengan asas...

    Kebangsaan Keterbukaan Kepentingan umum Equal rights Pacta sunt servanda 4. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Mendengarkan pendapat para ahli hukum internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional, yaitu...

    Doktrin Yurisprudensi Traktat

    Perjanjian internasional

    Kebiasaan internasional

    5. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Berikut ini yang bukan merupakan perbuatan individu yang dapat dituntut ke Mahkamah Internasional adalah kejahatan...

    Mengobarkan perang

    Pelanggaran HAM berat

    Melanggar hukum perang

    Kesepakatan jahat bertaraf internasional

    Sabotase terhadap kebijakan suatu negara

    6. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Perjuangan negara Palestina dengan melakukan upaya gerakan pembebasan nasional agar mendapat pengakuan sebagai subjek hukum internasional agar mendapatkan dukungan dan pengakuan dari negara-negara lain dilakukan sejak tahun...

    1947 1948 1949 1950 1957 7. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Mahkamah Internasional yang didirikan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antarnegara dan memberikan opini atau nasihat berdasarkan hukum internasional yang disepakati berkedudukan di...

    Jenewa, Swiss

    Washington D. C, Amerika Serikat

    Den Haag, Belanda Paris, Perancis Berlin, Jerman 8. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Batas suatu negara sering berada jauh dari pusat negara dan mungkin berpindah dari tahun ke tahun akibat perubahan alam. Hal ini seringkali menjadi awal terjadinya sengketa...

    Posisi Wilayah Daratan Hukum Sumber Daya Alam 9. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Ketika terjadi konflik antara dua negara, salah satu negara meminta waktu atau jeda untuk melakukan perawatan bagi yang terluka, menguburkan yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, dan merayakan hari suci keagamaan. Hal ini merupakan bentuk penyelesaian konflik melalui...

    Mediasi Konsolidasi Gencatan senjata Pengadilan Umum

    Mahkamah Internasional

    10. Multiple-choice 1 minute 1 pt

    Pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya...

    Mahkamah Kejahatan Internasional

    Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut

    Pengadilan Tata Usaha Negara

    Mahkamah Konstitusi Internasional

    Mahkamah Internasional

    Expore all questions with a free account

    Already have an account?

    Suggestions for you

    See more SUPER

    13 Qs

    ēŽ°åœØå‡ ē‚¹ļ¼Ÿļ¼ˆ2)

    116 plays

    2nd  

    LESSON

    30 Qs

    Comparative and Superlative Adjectives

    5.5K plays

    Professional Development  

    10 Qs

    Ayo Mengenal Indonesia

    7.7K plays

    University  

    20 Qs

    Quiz Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

    4.2K plays

    11th  

    sumber : quizizz.com

    Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang Dalam R KUHP 2015

    Situs Untuk Informasi Reformasi Hukum Pidana Indonesia

    HomeArtikel Pilihan

    KEJAHATAN GENOSIDA, KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DAN KEJAHATAN PERANG DALAM R KUHP 2015

    reformasikuhp 01/11/2016 Artikel Pilihan No Comments

    Oleh Zainal Abidin

    Pengantar

    Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur dalam KUHP. Dimasukkannya jenis kejahatan ini merupakan hasrat besar dari penyusun R KUHP untuk memasukkan semua jenis tindakan yang masuk dalam kategorisasi pidana dalam kerangka upaya kodifikasi hukum pidana. Namun muncul kekhawatiran dimasukkannya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam R KUHP akan melemahkan bobot kejahatan (gravity of the crimes) dikarenakan jenis-jenis kejahatan tersebut telah dikenal sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) dan merupakan kejahatan internasional. Kejahatan-kejahatan ini merupakan kejahatan yang mengejutkan hati nurani umat manusia (shocking conciousness of humankind).

    Sebagai konsekuensinya, terhadap kejahatan-kejahatan yang tergolong serius ini, asas dan doktrin hukum menunjukkan adanya pemberlakukan asas-asas umum yang berbeda untuk menjamin adanya penghukuman yang efektif.

    Tindak Pidana Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan diatur dalam Pasal 400 dan 401 R KUHP yang menyatakan :

    Pasal 400

    Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama melakukan perbuatan:

    membunuh anggota kelompok tersebut;

    mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;

    menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakiĀ­batkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

    memaksakan cara‑cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau

    memindahkan secara paksa anak‑anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

    (2) Setiap orang yang melakukan percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama.

    Pasal 401

    (1)Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

    pembunuhan; pemusnahan; perbudakan;

    pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

    perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas atau ketentuan pokok hukum internasional;

    penyiksaan;

    perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

    penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

    penghilangan orang secara paksa;

    kejahatan apartheid; atau

    perbuatan lain tidak manusiawi yang mempunyai sifat sama dengan perbuatan untuk menimbulkan penderitaan mental maupun fisik yang berat.

    Setiap orang yang melakukan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama.

    Dalam naskah penjelasan R KUHP dijelaskan alasan tentang masuknya kedua kejahatan ini ke dalam R KUHP. Dalam penjelasannya disebutkan :

    Seperti halnya dengan terorisme, perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal ini juga telah dijadikan salah satu tindak pidana internasional berdasarkan konvensi internasional Convention on the Prevention and PunĀ­ishment of The Crime of Genocide (9 Desember 1948). Karena Indonesia merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka melalui ketentuan dalam Pasal ini ditetapkan perbuatan ā€œgenocideā€ sebagai tindak pidana.

    Karena itu, penting melihat kembali apakah kedua kejahatan ini tepat untuk dimasukkan kedalam R KUHP. Karena memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam R KUHP dikhawatirkan akan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif karena adanya ketentuan dan asas-asas umum dalam hukum pidana yang justru tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah Kejahatan Paling Serius (the most serious crimes) dan Luar Biasa (extraordinary crimes)

    Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan gross violation of human rights yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia (hostis humanis generis). Literatur hukum menyatakan bahwa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan jus cogens, yakni hukum yang memaksa dan berada dalam posisi hierarkhis yang tertinggi dibandingkan dengan semua norma dan prinsip lainnya. Norma jus cogens dianggap mutlak (peremtory) dan tidak dapat diabaikan. Terhadap kejahatan ini, setiap umat manusia mempunyai tanggung jawab (obligatio erga omnes) untuk melakukan penghukuman secara adil.

    sumber : reformasikuhp.org

    pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasi...

    pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional, seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya .... a. Mahkamah Kejahatan International b...

    Aura M

    07 Januari 2022 06:33

    pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional, seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang diakhiri atau diputuskan dengan adanya ....

    Pertanyaan

    a. Mahkamah Kejahatan International

    b. pengadilan Internasional untuk Hukum Laut

    c. Pengadilan Internasional HAM

    d. Mahkamah Konstitusi Internasional

    e. Mahkamah Internasional

    830 1

    Jawaban terverifikasi

    Iklan MB M. Beni Robo Expert

    Mahasiswa/Alumni Universitas Muria Kudus

    02 Juli 2022 09:57

    Jawaban terverifikasi

    Jawaban yang benar adalah a. Mahkamah Kejahatan International.

    Yuk simak pembahasan berikut.

    Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan. Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, di antaranya:

    1. Kejahatan genosida.

    2. Kejahatan kemanusiaan.

    3. Kejahatan perang.

    4. Kejahatan agresi.

    Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah a. Mahkamah Kejahatan International.

    Ā· 0.0 (0)

    Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

    Iklan

    Baca pembahasan lengkapnya dengan daftar atau masuk akun Ruangguru. GRATIS!

    Sudah punya akun? Klik disini

    Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

    Tanya ke Forum

    Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

    Tanya ke Forum Roboguru Plus

    Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

    Chat Tutor

    Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher

    di sesi Live Teaching, GRATIS!

    Trial Class Matematika Limit Fungsi : Konsep limit dan sifat limit - 11 SMA IPA/IPS bersama Kak Reny

    Jumat, 10 Mar 2023 09.50-11.15 Akan Datang

    Trial Class Bahasa Inggris Verbs : To be: am/is/are, was/were, been, be - 9 SMP bersama Kak Risa

    Jumat, 10 Mar 2023 09.50-11.15 Akan Datang

    Friday Positive Day - Jurus Jitu Menyelesaikan Masalah

    Jumat, 10 Mar 2023 11.15-12.45 Akan Datang

    Trial Class Matematika Posisi Benda pada Bidang Koordinat - 5 SD bersama Kak Aisah

    Jumat, 10 Mar 2023 11.20-12.45 Akan Datang

    Klinik UTBK/SNBT - Manifesting Sukses Ngerjain 15 Soal Pengetahuan Kuantitatif di SNBT 2023 !! bersama Kak Anggun

    Jumat, 10 Mar 2023 11.50-13.15 Akan Datang

    Klaim Gold gratis sekarang!

    Dengan Gold kamu bisa tanya soal ke Forum sepuasnya, lho.

    Pertanyaan serupa

    37. Berikut merupakan dampak apabila rakyat tidak terlibat dalam penyusunan perundangan…. A. Masyarakat merasa puas dengan berlakunya hukum. B. Seluruh aturan dalam hukum akan dilaksanakan. C. Masyarakat akan mendukung tegaknya hukum D. terjadi rasa ketidakpuasan dan ketidakpercayaan pada hukum

    1rb+ 1.0

    Jawaban terverifikasi

    berikut merupakan tugas dan wewenang DPR kecuali a. memberikan persetujuan kepada presiden untuk membuat perjanjian dengan negara lain b. menetapkan APBN bersama presiden c. membentuk UU dan membahas bersama presiden d .memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan menteri

    12 0.0

    Jawaban terverifikasi

    Iklan

    Apa saja tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?

    45 0.0

    Jawaban terverifikasi

    Unversal artinya 14 5.0

    Jawaban terverifikasi

    dibawah ini adalah tugas panitia kecil yang dibentuk oleh ketua bpupki adalah (a) merumuskan rancangan dasar negara pada sidang berikutnya (b) untuk menyelidiki usul usul mengenai perumusan dasar negara (c) menghalus bahasa yang yang akan dibahas pada sidang berikutnya (d) merancang hukum dasar yang akan dibahas pada sidang berikutnya

    7 5.0 Iklan

    sumber : roboguru.ruangguru.com

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 16 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab