pembagian kekuasaan di negara indonesia terbagi menjadi dua bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal. dibawah ini yang termasuk pembagian kekuasaan secara vertikal adalah …
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan pembagian kekuasaan di negara indonesia terbagi menjadi dua bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal. dibawah ini yang termasuk pembagian kekuasaan secara vertikal adalah … dari situs web ini.
Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia
Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia secara singkat? Tentu saja di artikel ini dapat menjabarkan hal tersebut, silahkan disimak.
Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia
by Fai 04 Maret 2022 - 7:48 PM
Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia dibagi secara vertikal dan horizontal. Lebih jauh lagi, konsep negara dan pemilik suatu tugas ditentukan lewat proses ini. Jadi, apa yang dimaksud dengan pembagian secara vertikal dan juga yang horizontal?
Related Posts
Hukum Archimedes Pengertian, Sejarah dan Contoh Penerapan
Kuliner Medan Yang Khas dan Banyak Dicari Wisatawan
Memulai Bisnis Dari Nol
Hukum Kekekalan Massa
Indonesia adalah negara hukum dan dalam menjalani roda kehidupan ini, sudah ada pemilik tugas masing-masing. Ini juga adalah bentuk dari Balance of power dimana pemilik kekuasaan tidak bersifat berlebihan dalam menjalankan tugas negara tertentu dan sesuka hati.
Tujuan adanya pemisahan kekuasaan ini juga agar setiap organ negara memegang kekuasaan yang dipegang oleh orang yang tepat. Melalui kerjasama, maka mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia ini dapat memberikan fungsi yang lebih baik.
Namun secara umum, pembagian kekuasaan ini juga dibagi menjadi vertikal dan harizontal. Dalam UUD 1945, sudah dijelaskan secara detail mengenai mekanisme pembagian ini. Jadi, kami juga akan bahas struktur pembagian kekuasaan ini agar dapat lebih dipahami lagi.
Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia Secara Vertikal
Yang pertama akan kami bahas adalah soal pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu peran terstruktur dan bertingkat. Artinya, setiap pemegang peran ini memiliki kedudukan yang tidak sama. Pembagian tersebut adalah seperti yang dijelaskan pada UU Pasal 18 Ayat 1 UUD.
Dalam pasal ini dijelaskan secara jelas mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia secara vertikal ini dimulai dari urutan kabupaten/kota, provinsi, hingga di pusat. Jadi, Pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari provinsi maupun kota.
Kedudukan ini berjenjang dari atas dan bawah dan pembagian ini bertujuan untuk tugas yang lebih efektif. Pemerintah pusat akan diletakkan di Ibu Kota dan menajalankan peran yang sifatnya skala luas, termasuk membantu semua pemerintah daerah di seluruh wilayah.
Sedangkan pemerintah daerah hanya akan mengurusi wilayah yang ditempatinya. Ini adalah bentuk penerapan otonomi daerah. Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia sehingga dapat menyelenggarakan program keamanan dan fiskal sendiri.
Dalam menjalankan peranannya, pemegang kuasa di tingkat yang lebih bawah perlu untuk mendapat persetujuan dari pemegang peran di atasnya. Misalnya bupati ingin mengajukan perubahan di sektor tertentu, maka gubernur adalah yang harus dihubungi lebih dulu.
Mekanisme Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian vertikal berarti pembagian yang sifatnya memiliki urutan dari atas ke bawah. Ini adalah bentuk pembagian yang umum kita kenali. Tetapi itu bukan menjadi satu-satunya mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia, masih ada horizontal.
Dalam pembagian kekuasaan secara horizontal ini, diperlukan adanya konsistensi dari semua pemilik peran karena sifatnya masif dan untuk kemajuan bangsa. Dan untuk pembagian di sektor horizontal, peran-peran yang ada di pemerintahan negara Indonesia antara lain:
1. Kekuasaan Legislatif
Hasil mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia secara horizontal adalah lembaga legislatif. Lembaga ini memegang peran untuk menyusun Undang-Undang. Di pemerintahan Indonesia, DPR adalah contoh lembaga ini.
2. Kekuasaan Konstitutif
Selain lembaga legislatif, ada lembaga konstitutif yang memiliki peran untuk setuju atau mengubah UUD. Kekuasaan konstitutif ini terdiri dari anggota MPR dan sifatnya juga berada di pusat. Kekuasaan konstitutif ini tidak secara asal dipilih.
3. Kekuasaan Eksekutif
Selanjutnya adalah kekuasaan eksekutif yang memiliki kekuasaan yang memegang peran di pemerintahan pusat. Sesuai yang tertera di UUD pasal 4 ayat 1. Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia adalah Presiden.
4. Kekuasaan Yudikatif
Dalam hal yudikatif ini dipegang kekuasaannya oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2, pemegang kekuasaan yudikatif adalah kehakiman untuk kegiatan yang berdasarkan lingkungan peradilan secara luas.
5. Kekuasaan Inspektif
Dan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia yang terakhir adalah kekuasaan inspektif. Secara luas, pemegang kekuasaan ini mengatur sekaligus memegang tanggung jawab keuangan negara, dan pemegang peran ini adalah BPK.
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter, sesuai dengan namanya, kekuasaan moneter ini sifatnya adalah untuk mengatur keuangan baik di pasar nasional maupun internasional. Kekuasaan moneter dipegang oleh BI dalam sistem pemerintahan di Indonesia saat ini.
Menjalankan peranan dalam pemerintahan ini terbagi menjadi pembagian secara vertikal dan horizontal. Vertikal ini memiliki urutan dan kedudukan tersendiri, sedangkan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia memiliki peran secara keseluruhan.***(Editor/UMSU)
Share this:
Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia & Contohnya
Apa yang dimaksud dengan konsep pembagian kekuasaan secara vertikal dan bagaimana contohnya di Indonesia?
Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia & Contohnya
Sejumlah mahasiswa Papua melakukan aksi penolakan perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu (24/2/2021). tirto.id/Andrey Gromico
Kontributor: Ahmad Efendi, tirto.id - 7 Sep 2021 21:50 WIB
Dibaca Normal 2 menit
tirto.id - Konsep pembagian kekuasaan negara di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni secara horizontal dan secara vertikal. Lantas, apa yang dimaksud dengan konsep pembagian kekuasaan secara vertikal dan bagaimana contohnya di Indonesia?
Kekuasaan berasal dari kata dasar “kuasa” yang artinya "mengurus" atau "memerintah". Merujuk istilah hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan merupakan fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan.
Sosiolog Talcot Parsons dalam The Distribution of Power in American Society (1957) mendefiniskan kekuasaan sebagai kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem.
Kewajiban-kewajiban itu, lanjut Parsons, diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif, dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban tersebut dapat dikenai oleh sanksi tertentu.
Dengan demikian, “kekuasaan negara” berarti kewenangan negara untuk mengatur rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan dengan menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh organisasi kolektif melalui sistem pemerintahan.
Baca juga:
6 Jenis Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal
Sejarah Majapahit: Struktur Pemerintahan & Pembagian Area Kerajaan
Apa Saja Macam-Macam Kekuasaan Negara?
Konsep Pembagian Kekuasaan
Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sementara Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan negara juga dapat dibagi atas tiga hal, yaitu:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Montesquieu berpendapat bahwa kekuasaan federatif dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, dan fungsi mengadili menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
Fungsi negara yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal.
Sedangkan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah atau negara bagian merupakan pembagian kekuasaan secara vertikal. Otonomi daerah, misalnya, merupakan contoh pembagian kekuasaan secara vertikal yang diterapkan di Indonesia.
Baca juga:
Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu
Mengenal Apa Itu Trias Politica yang Diterapkan di Indonesia
Pengertian Otonomi Daerah: Dampak Negatif dan Positifnya
Pembagian Kekuasaan Vertikal di Indonesia
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Rika Marlina melalui tulisan berjudul "Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia" yang terhimpun di Jurnal Daulat Hukum (2018) menjelaskan, pada pemerintahan daerah juga berlangsung pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.
Baca juga:
Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI
Apa Saja Prinsip dan Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah?
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya.
Pembagian Kekuasaan Horizontal dan Vertikal di Indonesia
Pembagian kekuasaan dilakukan untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di sebuah negara.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com News Nasional
Pembagian Kekuasaan Horizontal dan Vertikal di Indonesia
Kompas.com - 09/04/2022, 01:00 WIB
Lihat Foto
Pasukan pengamanan pelantikan presiden berjaga saat gladi bersih di gedung Parlemen DPR-MPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2019). Upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin periode 2019-2024 akan digelar di Gedung Nusantara MPR RI pada 20 Oktober 2019.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Editor Monica Ayu Caesar Isabela
KOMPAS.com - Prinsip kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia diwujudkan salah satunya melalui pembagian kekuasaan atau distribution of power.Pembagian kekuasaan bermakna bahwa kekuasaan dibagi ke dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Pada bagian-bagian tersebut masih dimungkinkan terjadi koordinasi atau kerja sama.
Pembagian kekuasaan dilakukan untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di sebuah negara. Kekuasaan di Indonesia adalah kekuasaan yang dibagi kepada beberapa lembaga.
Pembagian kekuasaan di Indonesia digolongkan menjadi dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal.
Pembagian Kekuasaan Horizontal di Tingkat Pusat
Pembagian kekuasaan horizontal di tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.
Pasca amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945, terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara di tingkat pusat dari tiga jenis kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi enam jenis kekuasaan negara.
Baca juga: Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke dan MontesquieuEnam jenis kekuasaan tersebut adalah:
Kekuasaan Konstitutif: Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Pemegang kekuasaan konstitutif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Salah satu kewenangannya adalah mengubah dan menetapkan UUD.Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang-undang atau UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden bersama wakil presiden.Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. DPR berwenang membuat UU berdasarkan aspirasi rakyat.Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung atau MA dan Mahkamah Konstitusi atau MK.Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif: Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. BPK bersifat bebas dan mandiri.Kekuasaan Moneter: Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensi bank sentral diatur dalam UU.Pembagian Kekuasaan Horizontal di Tingkat Daerah
Pembagian kekuasaan horizontal di tingkat daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah sederajat.
Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara gubernur dan wakil gubernur dengan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau DPRD provinsi.
Pada tingkat kabupaten atau kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dengan DPRD kabupaten atau kota.
Baca juga: Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi DaerahPembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah yang dimaksud adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi atas penerapan asas desentralisasi di Indonesia.
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kewenangan pemerintah pusat adalah kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal. Hal ini ditegaskan dalam pasal 18 ayat 5 UUD 1945.
Pemberian otonomi kepada daerah bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Khususnya dengan memerhatikan dampak langsung kepada masyarakat dan meningkatkan kestabilan politik serta kesatuan bangsa.
ReferensiRidwan, HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Depok: PT Raja Grafindo Persada
Harnawansyah, Fadhillah. 2019. Sistem Politik Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Guys, ada yang tau jawabannya?