pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam rangka kelancaran usaha pembangunan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur melalui asas
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam rangka kelancaran usaha pembangunan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur melalui asas dari situs web ini.
PENJELASAN
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
I. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Disamping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu :
a.
terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah;
c.
terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah;
d.
terindentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah;
e.
tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan
f.
terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerinlahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.
Dana dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah propinsi, sesuai dengan beban dan jenis kewenangan yang dilimpahkan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan pelimpahan. Sementara dana tugas pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota, dan/atau desa sesuai dengan beban dan jenis penugasan yang diberikan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan penugasan. Pendanaan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada pemerintah desa hanya dapat di lakukan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
NANGGULAN
AZAS PEMERINTAHAN DAERAH Kirmadi, SIP. Asas itu merupakan dasar sesuatu, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Asas dan prinsip pemerintahan daerah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Untuk membahasnya bisa diuraikan secara sederhana tentang asas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut :Asas Desentralisasi yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tang
Kontak Login
"SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAPANEWON NANGGULAN" | "KAPANPUN DAN DIMANAPUN SELALU DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN, SEHAT DIMULAI DARI DIRI SENDIRI |
BERITA TERBARUBERITA: Karangwetan dan Sambiroto, Perdana Merti Padukuhan di Nanggulan
BERITA: KPKD Sangat Berperan Dalam Pengentasan Kemiskinan
BERITA: Maksimalkan ibadah di Bulan Sya’ban, Bulan Yang Istimewa Bagi Umat Muslim
BERITA: Nanggulan Raih Prestasi dalam STQ Tahun 2023
BERITA: Bedah Rumah, Wujud Sinergi Instansi Pusat & Daerah di Kulon Progo
BERITA: Sukses Parenting, Sukses PAUD
BERITA: Prinsip Kehidupan : Bukan Mati Tapi Pindah Tempat
BERITA: Kapolsek Nanggulan, Zero Kriminal Indikator Suksesnya Kegiatan Patroli
BERITA: “Jaga Sholat Jamaah dan Jauhi Sifat Takabur”, pesan Isra Mi’raj Kiai Ahmad Zaini
BERITA: Hadapi Inflasi, Bupati Kulon Progo Ajak Hidup Hemat
" AZAS PEMERINTAHAN DAERAH" Sebuah Artikel Yang Di Tulis Jawatan Praja Kapanewon Nanggulan,
Oleh Adminnanggulan 13 Januari 2021 15:09:08 67784 Views
46 Shares Share
AZAS PEMERINTAHAN DAERAH
Kirmadi, SIP.
Asas itu merupakan dasar sesuatu, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Asas dan prinsip pemerintahan daerah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Untuk membahasnya bisa diuraikan secara sederhana tentang asas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut :
Asas Desentralisasi yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Maksud dari sebagian urusan karena tidak semua urusan dapat diserahkan kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Urusan Pertahanan dan Keamanan ( Hankam ) dan moneter misalnya masih menjadi urusan pemerintah pusat. Kenapa demikian ? Apabila urusan Pertahanan dan keamanan apabila diserahkan kepada daerah maka hal ini bisa menimbulkan keberanian daerah untuk melawan pemerintah pusat, demikian juga urusan moneter apabila diserahkan kepada daerah maka dikhawatirkan akan menjadikan kesenjangan dan perbedaan pada mata uang. Demikian juga urusan peradilan tetap menjadi urusan pemerintah pusat, apabila diserahkan kepada daerah maka gerakan sparatis yang dijatuhi hukuman karena melakukan pemberontakan kepada pemerintah pusat malah bisa bisa dianggap sebagai pahlawan oleh daerahnya.Asas Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau pejabat di atasnya ( Wilayah Provinsi ) melimpahkan wewenangnya kepada kepala Kantor departemen di Kabupaten. Beberapa keuntungan asas pemerintahan daerah dekonsentrasi yakni :
Mampu mengurangi keluhan akan undang-undang maupun peraturan lain yang diterbitkan oleh pemerintah.
Bisa membantu aparat pemerintahan yang tengah melaksanakan informasi atau memegang amanat dari pemerintahan daerah. Kemudian amanat ini diteruskan kepada pemerintahan pusat.
Mempermudah rakyat berkomunikasi langsung kepada pemerintahan daerah.
Asas Pembantuan ( medebewind ). Mede berasal dari bahasa Belanda yang artinya “ikut serta” sedangkan bewind artinya berkuasa atau memerintah. Jadi Pemerintah daerah ikut serta dalam mengurus suatu urusan, namun demikian urusan itu harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat. Tugas pembantuan merupakan upaya pemerintahan pusat terkait peningkatan efektifitas pelayanan umum dengan merata. Fungsi asas ini lebih condong ke media dalam rangka pengembangan pembangunan daerah tertentu.
ARSIP
MEDIA SOSIAL RESMI
FACEBOOK INSTAGRAM YOUTUBE TWITTER Agenda Galleri Foto
Ir. St. Haryoto, MMA
WEBSITE KALURAHAN
Kalurahan Kembang
Kalurahan Jatisarono
Kalurahan Tanjungharjo
Kalurahan Banyuroto Kalurahan Donomulyo Kalurahan Wijimulyo
Guys, ada yang tau jawabannya?