penerimaan negara merupakan pemasukan yang diperoleh negara untuk membiayai dan menjalankan setiap program pemerintahan, sedangkan sumber penerimaan negara berasal dari berbagai sektor. salah satu sumber pendapatan negara berasal dari …..
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan penerimaan negara merupakan pemasukan yang diperoleh negara untuk membiayai dan menjalankan setiap program pemerintahan, sedangkan sumber penerimaan negara berasal dari berbagai sektor. salah satu sumber pendapatan negara berasal dari ….. dari situs web ini.
APBN dan APBD
Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat
Sumber penerimaan atau pendapatan negara merupakan semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan lain yang digunakan untuk membiayai belanja negara.
Pendapatan yang diperoleh negara berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Pendapatan negara tersebut sangat berpengaruh bagi keberhasilan proses pembangunan nasional. Sumber dan pengalokasian anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:
Sumber penerimaan pemerintah pusat
a. Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan pemerintah dari dalam negeri berasal dari minyak bumi, gas alam (migas) dan nonmigas. Penerimaan dari sektor tersebut digunakan pemerintah untuk menutup pengeluaran rutin pemerintah. Penerimaan pemerintahan dari sektor nonmigas terdiri atas pajak dan nonpajak.
b. Penerimaan perpajakan
Penerimaan perpajakan adalah semua bentuk penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri, terdiri atas:
Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cukai Pajak Lainnya
Pajak perdagangan internasional, terdiri atas:
Bea masuk
Pajak / pungutan ekspor
c. Penerimaan bukan pajak
Penerimaan bukan pajak adalah semua bentuk penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan bukan pajak yang berasal dari:
1) Penerimaan sumber daya alam, antara lain:
a) Minyak bumi b) Gas alam
c) Pertambangan umum
d) Perikanan 2) Bagian Laba BUMN
3) Penerimaan bukan pajak Lainnya
d. Hibah
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
sumber : sumber.belajar.kemdikbud.go.id
UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b.
bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2014 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
d.
bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 60/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 4 Juni 2014;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 22 Pasal 1 diubah, angka 12 dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 42, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
Penerimaan negara merupakan pemasukan yang diperoleh untuk membiayai dan menjalankan setiap program
Penerimaan negara merupakan pemasukan yang diperoleh untuk membiayai dan menjalankan setiap program pemerintah salah satu sumber pendapatan negara berasal - 273…
!function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });
Penerimaan negara merupakan pemasukan yang diperoleh untuk membiayai dan menjalankan setiap program - Brainly.co.id
Guys, ada yang tau jawabannya?