jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    pengembangan dan pemanfaatan iptek sebagaimana yang diamanatkan dalam uud nri 1945 adalah untuk meningkatkan

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan pengembangan dan pemanfaatan iptek sebagaimana yang diamanatkan dalam uud nri 1945 adalah untuk meningkatkan dari situs web ini.

    Sebutkan isi pasal UUD 1945 yang membahas tentang perkembangan IPTEK ?

    Sebutkan isi pasal UUD 1945 yang membahas tentang perkembangan IPTEK ? - 28851538

    !function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });

    Sebutkan isi pasal UUD 1945 yang membahas tentang perkembangan IPTEK ? - Brainly.co.id

    sumber : brainly.co.id

    UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    jogloabang Sel, 08/20/2019 - 20:13

    ADVERTISEMENT

    Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam posisinya untuk memajukan negara dan bangsa tidak bisa dipertanyakan lagi. Namun kebijakan tentang iptek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002, dirasakan kurang memberi kontribusi optimal dalam pembangunan nasional. Sehingga muncullah upaya untuk memperbaiki dengan UU 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek.

    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Agustus 2019. UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mulai berlaku setelah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Agustus 2019 dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374, agar seluruh masyarakat mengetahuinya.

    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    Status, Mencabut

    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219).

    Latar Belakang UU Sisnas Iptek

    Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah:

    bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, negara berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;

    bahwa untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;

    bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    Dasar Hukum UU Sisnas Iptek

    Dasar hukum UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Penjelasan Umum UU 11/2019 Sisnas Iptek

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Untuk menjamin setiap orang berhak memperoleh manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan, dan martabat bangsa.

    Bangsa Indonesia menyadari bahwa dalam pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global. Hal tersebut telah dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002. Namun, penerapan Undang-Undang tersebut belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional. Perkembangan lingkungan strategis yang sangat dinamis ikut menjadi penyebabnya. Satu hal yang sangat fundamental dan perlu reorientasi adalah anggapan bahwa masalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan permasalahan Teknologi yang berkaitan dengan ekonomi. Padahal, sesungguhnya penguatan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah permasalahan ekonomi yang butuh dukungan Teknologi untuk memecahkannya. Kemajuan perekonomian sangat tergantung pada kinerja Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

    sumber : www.jogloabang.com

    Arah Perubahan UU Iptek

    Beberapa pekan terakhir, Kementerian Riset dan Tek nologi (KRT) giat-giat nya melaksanakan uji publik naskah akademik RUU Sistem Inovasi Nasional/Amandemen UU No18 Tahun 2002. Layaknya mekanisme uji publik, sejumlah daerah dan pemangku kepentingan terkait dengan iptek dan inovasi telah disambangi untuk mendapatkan masukan. Bahkan, naskah akademik tersebut di-publish di website…

    Arah Perubahan UU Iptek

    03 Jul 2013

    Beberapa pekan terakhir, Kementerian Riset dan Tek nologi (KRT) giat-giat nya melaksanakan uji publik naskah akademik RUU Sistem Inovasi Nasional/Amandemen UU No18 Tahun 2002. Layaknya mekanisme uji publik, sejumlah daerah dan pemangku kepentingan terkait dengan iptek dan inovasi telah disambangi untuk mendapatkan masukan. Bahkan, naskah akademik tersebut di-publish di website ristek.go.id untuk mendapatkan pandangan dari masyarakat.

    Namun menariknya, UU yang telah ada sejak 13 tahun lalu ternyata masih tidak dikenal oleh sebagian komunitas iptek. Bahkan, hasil penelitian dari Pappiptek LIPI 2009 dan 2011, terungkap mereka (komunitas iptek) di daerah tidak mengenal UU No 18/2002, demikian juga dosen dan peneliti di perguruan tinggi.

    Wajar saja jika respons rencana perubahan UU yang menjadi payung penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek di republik ini tidak seheboh UU Pemda atau UU lainnya. Bagaimana tidak Keberadaan UU itu pun tidak idol di kalangannya sendiri apalagi berharap dari luar kalangan itu. Padahal, pada sejumlah kesempatan, ketika SBY bertemu masyarakat ilmiah pada 2010 dan perayaan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 2012, selalu menekankan untuk menjadikan bangsa Indonesia menguasai iptek. Dengan tegas SBY menyampaikan, "Kita harus bisa menempatkan inovasi sebagai urat nadi kehidupan bangsa. Kita harus bisa menjadi innovation nation-bangsa inovasi! Rumah bagi manusia-manusia yang kreatif dan inovatif. "

    Menyadari keinginan yang kuat dari SBY tersebut maka Menteri Riset dan Teknologi bersama-sama perangkatnya merespons dan memandang penting untuk melakukan perubahan terhadap UU Iptek sebagai landasan pijak. Terlepas dari quick response tersebut, jika dibaca secara seksama maka secara konten UU No 18/2002 memang sudah ketinggalan zaman. Di mana, UU tersebut disusun dalam nuansa iptek masih sangat do minan sifat sehingga kurang selaras dengan orientasi yang menjadi roh dari sistem inovasi.

    Walaupun disadari juga terminologi demand-driven sangatlah beragam, tetapi intinya adalah pengembangan iptek diarahkan untuk memenuhi realita kebutuhan atau persoalan nyata yang tengah dihadapi. Ini tentunya selaras juga dengan semangat Pasal 31 ayat (5) UUD 1945, memosisikan iptek untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

    Dari naskah akademis yang sedang dilakukan uji publik saat ini, ternyata titik tekan perubahan merujuk pada materi kebijakan penguatan inovasi yang telah dirumuskan sebelumnya, yaitu Perpres No 32/2011, Keputusan Menristek tentang arah penguatan sistem inovasi nasional, Bab IV Buku II RPJMN 2010- 2014. Kondisi tersebut mengindikasi bahwa perubahan UU No 18/2002 tidak lebih dari penyesuaian atas kebijakan yang ada, atau dalam kalimat naskah akademis tersebut "diarahkan untuk mengakomodasi upaya penguatan inovasi " yang notabene sudah terdapat pada tiga dokumen regulasi terdahulu.

    Perubahan UU No 18/2002 fokus pa da empat hal, pertama, penguatan jaringan rantai (interaksi sinergis) institusi publik, lembaga ristek, universitas, dan swasta. Kedua, peningkatan hasil, pendayagunaan, rekayasa inovasi-pengembangan, difusi, dan pemanfaatan teknologi. Ketiga, peningkatan penerapan dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan (temuan/teknologi baru dan produk inovatif yang mempunyai nilai ekonomi) agar dapat dirasakan masyarakat. Dan keempat, ruang lingkup kegiatan inovasi adalah NKRI.

    Secara khusus, isu penting dalam kegiatan litbang sudah coba diakomodasi, seperti dengan memasukkan pasal mengenai perjanjian pengalihan bahan (material transfer agreement atau MTA). Keberadaan pasal ini penting meng ingat sejumlah kasus klaim atas sumber daya hayati, sampel, atau spesimen khas Indonesia oleh pihak asing. Pasal MTA mempertegas kembali Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture yang telah ada pada UU No 4/2006.

    Namun, rencana perubahan tidak mencantumkan peneliti dan perekayasa sebagai bagian penting dari sumber daya. Pasal 11 UU No 18/2002 sumber daya iptek disebutkan dengan tidak lugas, yaitu terdiri atas keahlian, kepakaran, kompetensi manusia, dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana iptek. Padahal, pelaku aktivitas penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek terletak pada peneliti dan perekayasa.

    Jika perubahan ini semangatnya untuk mengakomodasi upaya penguatan inovasi maka harus memperhatikan penguatan aliran pengetahuan dan mobilitas human capital (Bab IV Buku II RPJMN 2010-2014), meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan SDM (Jakstranas Iptek 2010-2014), dan sistem remunerasi peneliti (MP3EI). Kesemuanya merujuk pada sumber daya peneliti dan perekayasa.

    Proses uji publik memang sedang berlangsung sampai KRT (sebagai pengusul) mencapai bentuk ideal dari perubahan UU. Untuk pada tahap selanjutnya, tentulah dukungan dan energi positif dari seluruh komunitas iptek dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan.

    PRAKOSO BHAIRAWA PUTERA

    Civitas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

    Sumber : Republika, Sabtu - 29 Juni 2013

    Sivitas Terkait : Prakoso Bhairawa Putera

    Diakses : 3687

    sumber : lipi.go.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 20 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab