pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah sebelum dibuang ke tempat pembuangan agar dilakukan proses
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah sebelum dibuang ke tempat pembuangan agar dilakukan proses dari situs web ini.
Contoh Limbah Industri dan Cara Menanggulanginya
Karena adanya dampak negatif yang berasal dari limbah industri, maka kita perlu mengetahui apa saja contoh limbah industri dan bagaimana...
Contoh Limbah Industri dan Cara Menanggulanginya
February 11, 2021 Hisyam Khalid Artikel
Limbah adalah sisa dari suatu usaha maupun kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Bahan yang sering ditemukan dalam limbah antara lain senyawa organik yang dapat terbiodegradasi, senyawa organik yang mudah menguap, senyawa organik yang sulit terurai, logam berat yang toksik, padatan tersuspensi, nutrien, mikrobia pathogen, dan parasit.
Perkembangan sektor industri di Indonesia semakin pesat saat ini, turut memberikan dampak pada sector lain, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif dari perkembangan industri ini begitu terasa pada sektor perekonomian yang mana begitu banyak lapangan pekerjaan tercipta, tidak hanya itu, banyak pula pemanfaatan teknologi baru yang akhrnya diaplikasikan di berbagai bidang. Adapun dampak negatif yang begitu dirasakan berasal dari limbah industri yang di buang berupa, limbah cair yang mengandung zat-zat yang merugikan pada masyarakat sekitar.
Karena adanya dampak negatif yang berasal dari limbah industri, maka setiap perusahaan perlu melakukan pengelolaan limbah industri.
Jenis Limbah IndustriBerdasar pada karakteristiknya, limbah industri ini dibagi menjadi empat macam, diantaranya adalah:
Limbah padat
Limbah padat merupakan buangan dari hasil- hasil industri yang tidak terpakai lagi yang berbentuk padatan, lumpur maupun bubur yang berasal dari suatu proses pengolahan, ataupun sampah yang dihasilkan dari kegiatan- kegiatan industri, serta dari tempat- tempat umum.
Limbah padat seperti ini apabila dibuang di dalam air (baca: jenis air) pastinya akan mencemari air tersebut dan dapat menyebabkan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya akan mati. Sementara apabila dibuang di wilayah daratan (baca: ekosistem darat) tanpa adanya proses pengolahan, maka akan mencemari tanah di wilayah tersebut. Beberapa contoh dari limbah industri padat antara lain adalah plastik, kantong, sisa pakaian, sampah kertas, kabel, listrik, bubur- bubur sisa semen, lumpur- lumpur sisa industri, dan lain sebagainya.
Limbah cair
Limbah cair dikenal sebagai entitas pencemar air. Sesuai dengan namanya, yang disebut sebagai limbah cair adalah limbah yang mempuyai bentuk cair. Biasanya limbah industri cair ini akan dibuang langsung ke saluran air seperti selokan, sungai bahkan lautan.
Limbah cair ini sifatnya ada yang berbahaya dan ada pula yang dapat dinetralisir secara cepat. Limbah industri yang berbahaya yang dibuang langsung ke saluran seperti sungai (baca: ekosistem sungai), laut, maupun selokan tanpa dinetralisir terlebih dahulu pada akhirnya akan mencemari saluran- saluran tersebut sehingga akan menyebabkan ekosistem air menjadi rusak, bahkan banyak makhluk hidup yang akan mati dibuatnya. Contoh limbah cair dari industri ini antara lain adalah sisa pewarna pakaian cair, sisa pengawet cair, limbah tempe, limbah tahu, kandungan besi pada air, kebocoran minyak di laut, serta sisa- sisa bahan kimia lainnya.
Limbah gas
Limbah gas merupakan limbah yang disebabkan oleh sumber alami maupun sebagai hasil aktivitas manusia yang berbentuk molekul- molekul gas dan pada umumnya memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan makhluk hidup yang ada di Bumi. Limbah gas ini tentu saja berbentuk gas. Oleh karena bentuknya gas, maka limbah pabrik gas ini biasanya mencemari udara. Beberapa contoh limbah gas ini antara lain adalah kebocoran gas, pembakaran pabrik, asap pabrik sisa produksi dan lain sebagainya.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Selain limbah padat, cair dan juga gas, ada satu lagi jenis limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3, yakni limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah B3 yang dimaksud adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya, konsentrasinya, maupun jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan juga makhluk hidup lainnya.
Pengolahan Limbah IndustriSetelah mengetahui contoh-contoh dari limbah industri yang umum dihasilkan oleh industri, tahap selanjutnya adalah kita harus mengetahui bagaimana cara mereka mengelolanya. Suatu syarat wajib dari Pemerintah Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap pelaku industri adalah memiliki suatu rencana pengolahan limbah. Setiap keuntungan yang didapatkan dari proses industri haruslah dibarengi dengan pengolahan limbah supaya tidak merugikan bagi lingkungan maupun bagi makhluk hidup yang lainnya. Adapun pengolahan limbah ini ada banyak sekali macamnya sesuai dengan masing- masing jenis limbah. Agar lebih jelas, kita akan membahasnya sebagai berikut mengenai pengolahan limbah industri:
Pengolahan limbah padat
Proses industrialisasi memang banyak sekali menimbulkan limbah. salah satu jenis limbah yang dapat dihasilkan dari proses industri adalah limbah yang berbentuk padat. Untuk mengatasi limbah padat cara yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut:
sumber : environment-indonesia.com
pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah sebelum
Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah sebelum dibuang ke tempat pembuangan agar dilakukan proses - 27386391
!function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });
pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah sebelum - Brainly.co.id
TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH B3
GIAT DLH  Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan,…
TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH B3
Admin dlh | 30 September 2019 | 154031 kali
Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan limbah B3 antara lain :
Penghasil Limbah B3 Pengumpul Limbah B3
Pengangkut Limbah B3
Pemanfaat Limbah B3 Pengolah Limbah B3 Penimbun Limbah B3
Mayoritas pabrik tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga limbah dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses pengolahan. Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu limbah B3 perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.
Gambar Limbah B3
Upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Reduksi limbah dengan mengoptimalkan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.
Kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 berdasarkan acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995.
Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat rangkap di mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar kemasan. Limbah yang bersifat self-reactive dan peroksida organik juga memiliki persyaratan khusus dalam pengemasannya. Pembantalan kemasan limbah jenis tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian atau dekomposisi saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas pun terbatas sebesar maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang memiliki aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan.
Penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995.
Limbah B3 yang diproduksi dari sebuah unit produksi dalam sebuah pabrik harus disimpan dengan perlakuan khusus sebelum akhirnya diolah di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dengan sistem blok dan tiap blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus diletakkan dan harus dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak kompatibel. Bangunan penyimpan limbah harus dibuat dengan lantai kedap air, tidak bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan maksimal 1%. Bangunan juga harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari masuknya air hujan, dibuat tanpa plafon, dan dilengkapi dengan sistem penangkal petir. Limbah yang bersifat reaktif atau korosif memerlukan bangunan penyimpan yang memiliki konstruksi dinding yang mudah dilepas untuk memudahkan keadaan darurat dan dibuat dari bahan konstruksi yang tahan api dan korosi.
Pengumpulan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-Â01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.
Kegiatan pengangkutan perlu dilengkapi dengan dokumen pengangkutan dan ketentuan teknis pengangkutan.
Mengenai pengangkutan limbah B3, Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan pengangkutan limbah B3 hingga tahun 2002. Peraturan pengangkutan yang menjadi acuan adalah peraturan pengangkutan di Amerika Serikat. Peraturan tersebut terkait dengan hal pemberian label, analisa karakter limbah, pengemasan khusus, dan sebagainya. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan di antaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti. Selain itu, kemasan harus memiliki kualitas yang cukup agar efektifitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang mudah terbakar harus dilengkapi dengan head shields pada kemasannya sebagai pelindung dan tambahan pelindung panas untuk mencegah kenaikan suhu yang cepat. Di Amerika juga diperlakukan rute pengangkutan khusus selain juga adanya kewajiban kelengkapan Material Safety Data Sheets (MSDS) yang ada di setiap truk dan di dinas pemadam kebarakan.
Upaya pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dlihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya.
Guys, ada yang tau jawabannya?