jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekonomi dan politik adalah

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekonomi dan politik adalah dari situs web ini.

    Traktat

    Traktat

    Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

    Traktat atau perjanjian internasional (bahasa Inggris: , bahasa Prancis: ) adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Traktat merupakan salah satu sumber hukum internasional. Hal-hal yang terkait dengan perjanjian internasional diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969, dan sebagian dari isinya kini dianggap melambangkan kebiasaan internasional sehingga menjadi norma hukum internasional yang mengikat. Pada dasarnya praktik perjanjian internasional diatur oleh asas , yang berarti perjanjian tersebut mengikat semua pihak yang berjanji untuk melaksanakan kewajibannya dengan iktikad baik.

    Negara-negara sudah membuat perjanjian sejak zaman kuno, contohnya adalah perjanjian antara negara-kota Lagash dan Umma pada tahun 2100 SM serta Perjanjian Kadesh antara Kerajaan Mesir dengan Het. Terdapat berbagai jenis perjanjian, seperti perjanjian bilateral yang melibatkan dua negara dan perjanjian multilateral yang diikuti oleh lebih dari dua negara. Untuk membuat suatu perjanjian, diperlukan proses perundingan, penerimaan, dan otentikasi naskah perjanjian. Setelah itu negara dapat menyatakan iktikadnya untuk terikat dengan suatu perjanjian melalui penandatanganan, ratifikasi, dan aksesi. Negara-negara juga dapat membuat pensyaratan, yaitu pernyataan sepihak yang bertujuan meniadakan atau mengubah dampak hukum dari ketentuan tertentu dalam suatu perjanjian, asalkan pensyaratan tersebut diperbolehkan oleh perjanjian yang bersangkutan dan juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut.

    Aturan mengenai penafsiran perjanjian tercantum dalam Pasal 31 dan 32 Konvensi Wina 1969. Kedua pasal ini kini dianggap melambangkan kebiasaan internasional. Pada dasarnya perjanjian ditafsirkan sesuai dengan pengertian yang lazim diberikan terhadap suatu istilah sesuai dengan konteks dan berdasarkan maksud dan tujuan dari perjanjiannya. Penafsir juga diperbolehkan menggunakan cara penafsiran tambahan dalam Pasal 32 Konvensi Wina 1969 untuk memastikan hasil dari penafsiran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 31, atau apabila makna yang diperoleh dari penafsiran tersebut "rancu atau kabur" atau "mustahil atau tidak masuk akal". Salah satu cara penafsiran tambahan adalah dengan melihat dokumen persiapan perjanjian atau .

    Suatu perjanjian dapat diamendemen sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat. Pihak yang ingin keluar dari sebuah perjanjian dapat melakukannya sesuai dengan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian tersebut. Apabila tidak ada ketentuannya sama sekali, pengakhiran atau penarikan dari suatu perjanjian hanya dapat dilakukan jika pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut sedari awal memiliki iktikad untuk menerima kemungkinan pengakhiran atau penarikan, atau jika hak untuk melakukan hal tersebut tersirat dalam perjanjiannya. Suatu perjanjian dapat dianggap tidak absah akibat hal-hal tertentu, misalnya jika perjanjian tersebut dibuat dari korupsi dengan perwakilan negara lain, dengan paksaan, atau apabila isinya melanggar atau norma wajib yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun (misalnya pelarangan perbudakan dan penyiksaan). Status traktat dalam hukum nasional sendiri bergantung pada sistem hukum di setiap negara.

    Sejarah

    Perjanjian Kadesh dalam bahasa Het. Lauh ini disimpan di Museum Arkeologi Istanbul, Turki.

    Keberadaan perjanjian internasional dapat ditilik kembali hingga ribuan tahun yang lalu. Sekitar tahun 2100 SM, penguasa Lagash dan Umma di Sumeria kuno merumuskan sebuah perjanjian perbatasan yang terpatri di sebuah prasasti.[1] Sekitar seribu tahun kemudian, Firaun Ramses II dari Mesir dan Raja Het Hattusili III menyepakati Perjanjian Kadesh yang mengakhiri perang di antara mereka.[2][3] Namun, pada zaman kuno, cakupan perjanjian semacam ini terbatas secara geografis dan budaya, dan belum ada konsep mengenai komunitas internasional yang terdiri dari negara-negara berkedudukan setara dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional.[4]

    Seiring berjalannya waktu, mulai muncul perkembangan-perkembangan penting dalam hubungan antarnegara. Pakar hukum internasional asal Belanda Hugo Grotius menerbitkan karyanya yang membahas hukum traktat, , pada tahun 1625. Ia menjabarkan teori mengenai traktat berdasarkan konsep keadilan kodrati. Ia juga membahas konsep (traktat menjadi batal akibat perubahan keadaan yang mendasar) dan iktikad baik.[5] Kemudian, Perdamaian Westfalen tahun 1648 (yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun) dikenal karena mengakui konsep bahwa setiap negara memiliki kedaulatan untuk memerintah rakyatnya dan negara lain tidak boleh ikut campur dalam urusan dalam negeri setiap negara, walaupun pakar hukum Stéphane Beaulac berpendapat bahwa konsep kedaulatan sudah ada sebelumnya dan bukan pertama kali dicetuskan oleh perjanjian perdamaian ini.[6] Namun, pada masa ini, perjanjian-perjanjian internasional hanya bersifat kontraktual dan tidak menetapkan aturan-aturan dasar yang berlaku untuk semua.[5]

    Pada abad ke-19, seusai Kongres Wina tahun 1814/1815 yang mengakhiri Peperangan Era Napoleon, benua Eropa mengalami masa-masa stabil yang memungkinkan negara-negara Eropa memusatkan perhatian mereka pada aspek-aspek dasar hubungan internasional, contohnya adalah aturan mengenai hukum perang dalam Konvensi Jenewa 1864. Pakar hukum internasional juga mulai membedakan perjanjian yang menetapkan aturan umum dengan perjanjian yang hanya bersifat kontraktual. Pada masa ini pula mulai muncul berbagai konsep dalam hukum traktat seperti "perjanjian terbuka" (perjanjian yang dapat ditandatangani oleh negara yang awalnya tidak mengikuti perjanjian tersebut) dan pensyaratan (pernyataan sepihak untuk meniadakan atau mengubah dampak hukum dari ketentuan tertentu dalam suatu perjanjian).[5] Pada tahun 1917, diperkirakan terdapat sekitar sepuluh ribu perjanjian yang berlaku, sehingga abad ke-19 merupakan abad ketika hukum traktat mengalami perkembangan pesat.[7]

    sumber : id.wikipedia.org

    Perjanjian yang paling formal dan merupakan perser...

    Perjanjian yang paling formal dan merupakan perserujuan dari dua negara atau lebih petjanjian ini juga khusus mencangkup tentang bidang ekonomi dan politik adalah A traktat B konvensi C persetujuan D ...

    Perjanjian yang paling formal dan merupakan perserujuan dari dua negara atau lebih petjanjian ini juga khusus mencangkup tentang bidang ekonomi dan politik adalah

    Dwii L 18 April 2022 03:12 Pertanyaan A traktat B konvensi C persetujuan D piagam E deklarasi 2rb+ 2

    Jawaban terverifikasi

    Iklan EW E. Wardani Robo Expert

    Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret

    18 April 2022 05:00

    Jawaban terverifikasi

    Halo Dwii. Kakak bantu jawab ya.

    Jawaban untuk soal di atas adalah A.

    Berikut pembahasannya.

    Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum. Istilah-istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah:

    a. Traktat, yaitu perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini mencakup bidang ekonomi dan politik.

    b. Konvensi, yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi.

    c. Persetujuan, yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara.

    d. Piagam, yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu.

    e. Deklarasi, yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.

    Jadi, perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih yang mencakup bidang ekonomi dan politik adalah A. traktat.

    Semoga membantu. · 0.0 (0)

    Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

    Iklan Crisnofanya H Level 1

    16 Januari 2023 00:50

    A.traktak · 0.0 (0)

    Baca pembahasan lengkapnya dengan daftar atau masuk akun Ruangguru. GRATIS!

    Sudah punya akun? Klik disini

    Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

    Tanya ke Forum

    Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

    Tanya ke Forum Roboguru Plus

    Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

    Chat Tutor

    Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher

    di sesi Live Teaching, GRATIS!

    Trial Class Matematika Limit Fungsi : Konsep limit dan sifat limit - 11 SMA IPA/IPS bersama Kak Reny

    Senin, 13 Mar 2023 09.50-11.15 Akan Datang

    Trial Class IPA Terpadu Tekanan pada Zat Cair dan Zat Gas - 8 SMP bersama Kak Zelin

    Senin, 13 Mar 2023 09.50-11.15 Akan Datang

    English Catch Up - Experience Contest in Unique Ways!

    Senin, 13 Mar 2023 11.15-12.45 Akan Datang

    Trial Class Matematika Mean, Median, Modus - 6 SD bersama Kak Aisah

    Senin, 13 Mar 2023 11.20-12.45 Akan Datang

    Klinik UTBK/SNBT - Tantangan: 30 Detik Jawab Kuis Penalaran Umum. Siapa yang Berani? bersama Kak Nindya

    Senin, 13 Mar 2023 11.50-13.15 Akan Datang

    Klaim Gold gratis sekarang!

    Dengan Gold kamu bisa tanya soal ke Forum sepuasnya, lho.

    Pertanyaan serupa

    Jelaskan peranan pemerintah dalam memelihara integrasi nasional

    405 5.0

    Jawaban terverifikasi

    Peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah menggunakan berbagai asas seperti dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggara pemerintah pusat terdiri atas .... 2 poin A. presiden, wakil presiden dan anggota DPR B. presiden, wakil presiden, dan para menteri negara C. gubernur, walikota atau bupati beserta wakilnya D. presiden, wakil presiden, dan gubernur E. para menteri negara, gubernur, dan DPR

    28rb+ 4.5

    Jawaban terverifikasi

    Iklan

    ancaman terhadap integrasi nasional ancaman terhadap integrasi nasional

    22 0.0

    Jawaban terverifikasi

    Sebutkan landasan hukum Indonesia dalam melaksanakan hubungan internasional !

    167 0.0

    Jawaban terverifikasi

    sebutkan Undang-Undang tentang p e n g e d a r n a r k o b a dan hukumannya

    13 0.0

    Jawaban terverifikasi

    Iklan

    sumber : roboguru.ruangguru.com

    Perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara ataulebih. Perjanjian ini

    Perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau - 48736039

    !function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });

    Perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara ataulebih. Perjanjian ini - Brainly.co.id

    sumber : brainly.co.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 16 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab