perubahan undang-undang disebut sebagai amandemen. di indonesia amandemen telah dilakukan sebanyak empat kali. tanggal berapa amandemen keempat dilakukan...
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan perubahan undang-undang disebut sebagai amandemen. di indonesia amandemen telah dilakukan sebanyak empat kali. tanggal berapa amandemen keempat dilakukan... dari situs web ini.
Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan? Halaman all
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali dari tahun 1999 hingga 2002. Halaman all
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com Stori
Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?
Kompas.com - 10/12/2021, 08:00 WIB
Lihat Foto
Amandemen UUD 1945(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis Verelladevanka Adryamarthanino | Editor Widya Lestari Ningsih
KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia.UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan mulai berlaku saat itu juga.
Antara 1949-1959 sempat dua kali terjadi pergantian undang-undang dasar akibat beragam peristiwa yang terjadi di Indonesia saat itu.
Pada 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali di Indonesia dan sejak itu sudah diamandemen sebanyak empat kali, dari tahun 1999 hingga 2002.
Tujuan Amandemen 1945 adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945.
Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945Pengesahan UUD 1945
Pada tanggal 29 April 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyusun rancangan UUD 1945.
BPUPKI melaksanakan sidang pertama yang berlangsung sejak 28 Mei hingga 1 Juni 1945.
Hasil dari sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila, gagasan dari Soekarno.
Rancangan UUD 1945 kembali dibahas dalam sidang kedua BPUPKI yang dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.
Ketika proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar.
Sehari kemudian, yakni pada 18 Agustus 1945, rancangan Undang-Undang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah dilakukan sedikit perubahan.
Baca juga: Komite Nasional Indonesia (KNIP): Tujuan Pembentukan dan TugasnyaAmandemen UUD 1945
Berdasarkan sejarahnya, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan tersebut dipengaruhi oleh tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Akan tetapi, walaupun terjadi perubahan UUD 1945, telah disepakati bahwa pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah.
UUD 1945 sendiri diamandemen sebanyak empat kali, sejak tahun 1999 sampai 2000. Berikut ini sejarahnya.
Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945Amandemen Pertama
Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
Amandemen pertama ini diterapkan pada 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.
Secara umum, fokus amandemen adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan. Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan presiden.
Amandemen Kedua
Amandemen kedua dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
Amandemen kedua meliputi 5 Bab dan 25 Pasal. Amandemen kali ini dilakukan dengan menambahkan beberapa aturan.
Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Baca juga: Sejarah Penetapan UUD 1945Amandemen Ketiga
Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001.
Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
Amandemen Keempat
Amandemen keempat terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab.
Hasil amandemen UUD 1945 kali ini meliputi perubahan dalam bidang pendidikan, perekonomian, juga aturan peralihan dan tambahan.
Referensi:Ricklefs, MC. Husni Syawie. (2005). A History of Modern Indonesia since c. 1200 Third Edition. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag amandemen UUD 1945 sejarah reformasi
berapa kali amandemen UUD 1945 dilakukan
amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak
tahun pelaksanaan amandemen UUD 1945
hasil amandemen uud 1945
Lihat Stori Selengkapnya
Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara
Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945
Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Video rekomendasi Video lainnya PILIHAN UNTUKMU EDUKASI
Cerita Haekal, Kuliah S2 Filologi UI Satu Angkatan Hanya 6 Orang
Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali, Sejarah, & Perubahan Pasal
Amandemen UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali, Sejarah, & Perubahan Pasal
Suasana Sidang di Gedung MPR/DPR. tirto/andrey gromico
Penulis: Iswara N Raditya, tirto.id - 1 Des 2020 18:50 WIB
Dibaca Normal 2 menit
tirto.id - Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pertamakali dilakukan pada 1999 atau setelah Orde Baru pimpinan Soeharto berakhir seiring terjadinya reformasi tahun 1998. Lantas, berapa kali Amandemen UUD 1945 dilakukan dan terjadi perubahan di pasal apa saja?
Dikutip dari tulisan A.M. Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.
Sebagai hukum dasar, lanjut A.M. Fatwa, Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
Sejarah Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI.
Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015) menyebutkan, pada 27 Desember 1949 dibentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) usai penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar.
Seiring dibubarkannya RIS, mulai 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Selanjutnya, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan yang dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959.
Kembali berlakunya UUD 1945 masih dijalankan hingga saat ini kendati pernah dilakukan beberapa amandemen usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998 seiring kuatnya gelombang reformasi.
Baca juga:
Warisan Utang Belanda: Tumbal Pengakuan Kedaulatan
Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5
Sejarah Hari Lahir Pancasila: Peran BPUPKI dan PPKI
Kapan dan Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?
Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami 4 (empat) kali amandemen atau perubahan dalam kurun waktu dari tahun 1999 hingga 2002 yang dilakukan dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Berikut ini rangkaian pelaksanaan amandemen UUD 1945 seperti dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan:
Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001
Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
Pasal Apa Saja yang Mengalami Perubahan dalam Amandemen UUD 1945?
Amandemen UUD 1945 yang pertama dalam Sidang Umum MPR 1999 diterapkan terhadap 9 pasal dari total 37 Pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Sedangkan Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 meliputi 5 Bab dan 25 Pasal.
Adapun Amandemen UUD 1945 ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 2001 mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.
Terakhir, Amandemen UUD 1945 keempat yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2002 menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.
Selengkapnya mengenai isi perubahan dalam Amandemen UUD 1945 dari pertama hingga keempat dapat dibaca melalui tulisan-tulisan berikut ini:
Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999
Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Kedua Tahun 2000
Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Ketiga Tahun 2001
Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Keempat Tahun 2002
Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - Hukum)
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH ARTIKEL TERKAIT
Jenis Konstitusi Indonesia Menurut Beberapa Klasifikasi
PDIP: Jokowi Bisa jadi Cawapres 2024 dengan Syarat Diajukan Parpol
Ma'ruf Amin: Konstitusi Harus jadi Rujukan Penyusunan UU
4 Kali Amandemen UUD 1945, Ini Perubahannya
Wacana amandemen UUD 1945 mencuat. PDIP menjadi salah satu motornya. Berikut rincian empat kali perubahan undang-undang.
4 Kali Amandemen UUD 1945, Ini Perubahannya
Reporter Tempo.co Editor Syailendra Persada
Senin, 12 Agustus 2019 08:02 WIB
AddThis Sharing Buttons
Share to Facebook Share to Twitter Share to WhatsApp Share to Telegram Share to More
Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945 ujug-ujug mencuat. PDIP merupakan salah satu partai yang getol mendorong adanya perubahan konstitusi. Isu yang muncul adalah menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara.Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai wacana PDIP untuk melakukan perubahan terbatas UUD 1945 sebagai langkah mundur. "Saya kira kajian PDIP kurang mendalam, tidak melihat sejarah, tidak melihat perbandingan dengan negara lain, dan bagaimana sistem presidensial yang efektif," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2019.
Baca Juga:
Upaya Pemerataan Pembangunan Lewat Pariwisata
PDIP sebelumnya mendorong perubahan terbatas untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Bivitri menilai, kalau MPR diletakkan sebagai lembaga negara tertinggi akan merusak sistem presidensial yang diterapkan setelah amandemen UUD 1945.
Sejak diamandemen empat kali pada 1999-2002, konstitusi sudah mengubah struktur ketatanegaraan. Sehingga, tidak ada lagi lembaga tertinggi seperti MPR, dan Indonesia kini sudah menganut sistem presidensial yang lebih efektif.
Baca Juga:
HNW Mendukung Jamaah Umroh First Travel Dapatkan Haknya
Dengan konstruksi saat ini, Bivitri mengatakan tidak adanya lembaga tertinggi membuat proses check and balance lebih baik. Sebab, dalam sistem presidensial, semua lembaga berada dalam tingkat yang setara. "Apakah presiden paling tinggi? Tidak juga. Kan check and balance DPR dan DPD memiliki sistem yang memungkinkan mereka mengawasi kinerja presiden," ujarnya.
Amandemen UUD 1945 terjadi pertamakali pada sidang Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 14-21 Oktober 199. Ketua MPR kala itu adalah Amien Rais. Ada 9 dari 37 pasal di dalam UUD yang berubah. Salah satu yang paling krusial adalah perubahan pada Pasal 7 UUD 1945.
Dalam beleid lama, Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali. Aturan ini berubah menjadi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandemen ini membatasi masa kekuasaan presiden menjadi hanya 10 tahun.
1 2 Selanjutnya amandemen
Amandemen Konstitusi
MPR Berita Selanjutnya
Sambut Surya Paloh, Prabowo Subianto: Kami Sepakat Saling Hormati Keputusan Politik Masing-Masing
22 menit lalu Artikel Terkait
Upaya Pemerataan Pembangunan Lewat Pariwisata
20 jam lalu
HNW Mendukung Jamaah Umroh First Travel Dapatkan Haknya
1 hari lalu
HNW Minta Permudah Syarat Nikah
1 hari lalu
Pentingnya Mencegah Pernikahan di Bawah Umur
1 hari lalu
HNW Minta Mahasiswa dan Santri Tidak Antipolitik
3 hari lalu
Sistem Pemilu Terbuka Diklaim yang Terbaik
9 hari lalu Rekomendasi Berita
Sambut Surya Paloh, Prabowo Subianto: Kami Sepakat Saling Hormati Keputusan Politik Masing-Masing
15 menit lalu
6 Dessert Terenak di Dunia Versi TasteAtlas, Pisang Goreng Jadi Juara
2 jam lalu
Cabut Surat Rekomendasi Kemenag Syarat Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Imigrasi: Kami Permudah
3 jam lalu
Usut Sumber Api di Kebakaran Depo Pertamina, Kapolri: Pembuktiannya dengan Scientific Crime Investigation
5 jam lalu
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
6 jam lalu
Top Nasional: Mabes Polri Turun Tangan Usut Penyebab Kebakaran Depo Pertamian Plumpang, PDIP Minta Manuver Gugatan Penundaan Pemilu Diselidiki
8 jam lalu
Gelar Doktor Honoris Causa Tokoh Politik, Pengamat: Pemulus Karir Rektor
11 jam lalu
Sekjen PDIP: Penundaan Pemilu Melawan Kekuatan Rakyat
17 jam lalu
Jokowi Perintahkan Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Plumpang
1 hari lalu
PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
1 hari lalu
Upaya Pemerataan Pembangunan Lewat Pariwisata
20 jam lalu
Upaya Pemerataan Pembangunan Lewat Pariwisata
Upaya pengembangan pariwisata di kawasan timur Indonesia merupakan langkah strategis dalam rangka pemerataan pembangunan di tanah air.
HNW Mendukung Jamaah Umroh First Travel Dapatkan Haknya
1 hari lalu
HNW Mendukung Jamaah Umroh First Travel Dapatkan Haknya
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA., atau HNW menerima kunjungan perwakilan korban kasus biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel, yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia.
Guys, ada yang tau jawabannya?