pokok pikiran keempat pembukaan uud nri tahun 1945 menunjukkan bahwa indonesia adalah negara demokrasi. dalam negara demokrasi rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara indonesia. konsekuensi dari pernyataan tersebut ialah...
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan pokok pikiran keempat pembukaan uud nri tahun 1945 menunjukkan bahwa indonesia adalah negara demokrasi. dalam negara demokrasi rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara indonesia. konsekuensi dari pernyataan tersebut ialah... dari situs web ini.
PPKN
Find and create gamified quizzes, lessons, presentations, and flashcards for students, employees, and everyone else. Get started for free!
Other
3rd
Other 3rd PPKN
Rifky Wirawan 2 plays
20 Qs
Show Answers See Preview 1. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
Pokok pikiran pertama yang sekaligus menjadi tujuan negara dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 adalah . . . .
answer choices
menjaga ketertiban umum
melepaskan diri dari belenggu penjajahan
memajukan kesejahteraan individu ataupun golongan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Multiple-choice 45 seconds 5 pts
Q.
Kegiatan pada gambar merupakan penerapan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, yaitu. . . . .
answer choices
pokok pikiran pertama
pokok pikiran kedua
pokok pikiran ketiga
pokok pikiran keempat
3. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
Seorang anak laki-laki yang sedang asik bermain sepak bola, terjatuh dan mengalami luka, ibu yang melihat kejadian tersebut langsung membantu dan mengobati lukanya. Melakukan kegiatan seperti di atas menunjukkan bahwa. . .
answer choices
manusia memiliki sifat suka menolong
gemar melakukan kegiatan kemanusiaan akan disanjung orang
hanya warga negara Indonesia yang memiliki nilai humanis sesuai sila kedua Pancasila
pemerintah harus membuat kebijakan meĀngenai gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
4. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara Indonesia. Konsekuensi dari pernyataan tersebut ialah . . . .
answer choices
pemerintah harus melaksanakan pemilihan umum secara berkala setiap empat tahun sekali
sistem ketatanegaraan Indonesia harus sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah harus menjadi lembaga tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat
sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar
atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan
5. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
Inti dari pokok pikiran keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran tersebut mengandung konsekuensi . . . .
answer choices
warga negara yang tidak mematuhi ibadah wajib agamanya akan dikenakan hukum positif
warga negara Indonesia diwajibkan memeluk agama dan menjalankan ajarannya dengan baik
pemerintah akan menjadikan salah satu agama menjadi agama wajib bagi warga negara
pemerintah mewajibkan masyarakat untuk berkontribusi pada negara
6. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
Nilai-nilai dalam Pancasila yang terdapat dalam penjabaran pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pada pilihan . . . .
answer choices - nasionalisme
- cinta bangsa dan tanah air
- menggalang persatuan dan kesatuan
- menghilangkan penonjolan kekuatan
- menumbuhkan rasa senasib dan seĀpenanggungĀan
- demokrasi - demokrasi - permusyawaratan
- kejujuran dalam mengambil keputusan bersama
- permusyawaratan - nasionalisme
- cinta bangsa dan tanah air
7. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
Pemilu yang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia sebagai sarana penyaluran aspirasi, menjadi salah satu upaya pemerintah menjalankan pemerintahan yang transparan. Pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota lembaga legislatif secara langsung oleh rakyat, menjadi gambaran pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Demokrasi dalam pemerintahan tertuang dalam hubungan Pancasila dan pokok pikiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu . . . .
answer choices
hubungan pokok pikiran pertama dengan Pancasila
hubungan pokok pikiran kedua dengan Pancasila
hubungan pokok pikiran ketiga dengan Pancasila
hubungan pokok pikiran keempat dengan Pancasila
8. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, pemerintah Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam melindungi nilai tersebut ditunjukkan dengan . . . .
answer choices
mendirikan lembaga hukum untuk melindungi kepentingan warga negara
membuat lembaga perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM
menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga negara tanpa mengenal diskriminasi
menyelenggarakan program BPJS sebagai jaminan kesehatan bagi warga negara yang kurang mampu
9. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
Tujuan nasional Indonesia yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perwujudan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yaitu . . . .
Pokok pikiran strategis Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara
Pokok pikiran strategis Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, rakyat adalah pemegang - 19010ā¦
Pokok pikiran strategis Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara - Brainly.co.id
PENJELASAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIAUMUM
I. Undang-undang dasar, sebagian dari hukum dasar.Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionelle) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebathinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.
Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dipahamkan, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk dapat mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam "Pembukaan".Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar.
1. "Negara" begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasat menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" dalam pasal-pasalnya.Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebathinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang mengasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (undang-undang dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel.Undang-undang dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi Negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.
Demikian sistim Undang-undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, terutama pada jaman revolusi lahir bathin sekarang ini.
Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan Masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin "supel" (elastic) sifatnya aturan itu, makin baik.
Jadi kita harus menjaga supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membikin Undang-undang yang lekas usang ("verourderd"). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi paling penting ialah semangat.
Guys, ada yang tau jawabannya?