jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    profil 3 majelis hakim pn jakarta pusat yang putuskan kpu tunda pemilu 2024, ini sosoknya

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan profil 3 majelis hakim pn jakarta pusat yang putuskan kpu tunda pemilu 2024, ini sosoknya dari situs web ini.

    Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Sosoknya

    Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Sosoknya #TempoNasional. Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras.

    Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Sosoknya

    03/03/2023 14.54.00

    Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Sosoknya #TempoNasional

    Sumber

    tempo.co

    Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Sosoknya TempoNasional

    Hakim PN Jakarta Pusat putuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Begini profil ketiga majelis hakim tersebut.

    TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menunda Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.tunda pemi“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.Dengan demikian bisa mengakibatkan tunda Pemilu 2024.Adapun Ketua Majelis Hakim adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.Berikut profil ketiga hakim PN Jakarta Pusat T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus SilabanHakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Saat bertugas di PN Jakpus, ia pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kala itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Tengku Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Dok. PN Jakpus1. T. OyongT. Oyong merupakan hakim madya utama dengan pangkat pembina utama muda (IV/C) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 4 Maret 1964 ini menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Sumut. Setelah itu dia melanjutkan keilmuan hukumnya ke jenjang S2 di Universitas Jambi.T Oyong mengawali karier kehakimannya di PN Sarolangun, Jambi. Lalu pada 2010, dia ditugaskan ke PN Ambon. Dia sempat dilaporkan karena menganiaya Juhri Samanery, seorang jurnalis televisi lokal. Kejadian itu berlaku setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.Akibatnya, T Oyong diperiksa inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus tersebut sempat ditangani Polres Ambon. Dia lantas dimutasi ke PN Medan, pada 9 Februari 2017. T Oyong merangkap sebagai Humas PN Medan sebelum dimutasi ke PN Jakarta Pusat.Hakim H. Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya di PN Jakarta Pusat. Kasus yang ditangani Bakri yang sempat disorot media adalah gugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti. Kala itu Bakri merupakan hakim ketua. Dok. PN Jakpus2. H. BakriH. Bakri merupakan hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakarta Pusat. Dia tercatat lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961. Menamatkan pendidikan S1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus. Bakri melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.Perkara yang pernah ditanganinya yaitu kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.Hakim Dominggus Silaban. Foto: PN Jakarta Pusat3. Dominggus SilabanDominggus Silaban hakim utama muda di PN Jakarta Pusat berpangkat pembina utama muda (IV/d). Dia lahir di Medan pada 26 Juni 1965. Dominggus diangkat sebagai pegawai negeri pada 1992.Dominggus menyelesaikan pendidikan S1 hukum perdata di Universitas HKBP. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 ilmu hukum di Universitas Padjadjaran atau Unpad. Dominggus sebelumnya bertugas di PN Medan. Ia kerap mengadili perkara narkoba.Pilihan Editor: Penundaan Pemilu 2024 Mengundang Reaksi Keras Parpol, Keputusan Kebablasan hingga InskonstitusionalIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini..jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bereaksi keras menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024..Politik.JawaPos.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024..

    . Baca lebih lajut: tempo.co »

    Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras

    KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024

    KPU akan Ajukan Banding atas Keputusan PN Jakarta Pusat Terkait Pemilu

    PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU Banding

    Loading news...

    Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan pemilu, Yusril bereaksi keras.

    sumber : headtopics.com

    PN Jakarta Pusat Persilahkan KY Periksa Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

    Komisii Yudisial atau KY, berencana memanggil majelis hakim yang menyidangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Yang putusannya meminta mengulang tahapan Pemilu 2024.

    BERITA POLITIK

    PN Jakarta Pusat Persilahkan KY Periksa Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

    Jumat, 3 Maret 2023 - 13:45 WIB

    Oleh : Agus Rahmat,

    Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

    Sumber :

    ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Share :

    VIVA Politik â€“ Komisii Yudisial (KY), berencana memanggil majelis hakim yang menyidangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Putusannya mengabulkan gugatan dan memerintahkan KPU mengulang dari awal tahapan Pemilu 2024.

    Merespons itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan tak masalah bila memang para hakim tersebut diperiksa oleh KY. Namun dia meminta permintaan pemeriksaan itu harus secara resmi.

    Baca Juga :

    Kecurigaan Politisi Demokrat Usai PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024

    Partai Gelora: Putusan Penundaan Pemilu Keblinger, Sesat dan Menyesatkan

    Gedung Komisi Yudisial

    Photo :

    VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

    “Kalau ada pemanggilan KY secara resmi tidak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang, karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik,” kata Zulkifli ditanyai awak media, Jumat, 3 Maret 2023.

    Dia menegaskan, pihaknya menyilahkan jika KY hendak memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Namun dia mengingatkan soal independensi hakim dalam memutus suatu perkara.

    “Sekali lagi (silahkan jika mau periksa hakim) itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang,” imbuhnya.

    Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat terhadap Partai Prima menuai kontroversi di masyarakat. Sebab, salah satu perintahnya yakni KPU harus menghentikan tahapan pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulang kembali dari awal. Hal tersebut, dinilai sejumlah pihak dan elite parpol dapat menunda jadwal Pemilu 2024.

    Halaman Selanjutnya

    Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

    Baca Juga :

    Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Hukum KPU untuk Tunda Pemilu 2024

    Partai Buruh Siapkan Aksi Besar Tolak Putusan Tunda Pemilu oleh PN Jakpus

    Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, SBY: Jangan Ada Bermain Api, Terbakar Nanti

    <

    1 2 >

    sumber : www.viva.co.id

    HEADLINE: Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Inkonstitusional?

    Bak petir di siang bolong, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tiba-tiba mengeluarkan putusan Pemilu 2024 ditunda.

    HEADLINE: Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Inkonstitusional?

    Jonathan Pandapotan Purba

    04 Mar 2023, 00:01 WIB

    Copy Link 17

    Perbesar

    Ilustrasi PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 (Pexels)

    Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bikin geger. Bak petir di siang bolong, tiba-tiba mengeluarkan putusan Pemilu 2024 ditunda. Putusan ini banjir kritik karena dinilai cacat hukum, melanggar konstitusi, dan mengacaukan sistem ketatanegaraan.

    PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Adil Makmur (PRIMA) yang meminta agar KPU mengulang tahapan Pemilu 2024.

    Enam+

    01:23

    VIDEO: Kebakaran Pertamina Plumpang, Begini Kesaksian dari Warga

    "Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memutuskan untuk menunda pemilu. Sebab, yuridiksi dan kewenangannya tidak dimungkinkan.

    "Berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi ya pemilu itu dilangsungkan secara berkala 5 tahun sekali berdasarkan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Tidak mungkin PN menentang pasal konstitusi ini," kata Feri kepada Liputan6.com, Jumat (3/3/2023).

    Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menjelaskan, tidak ada konsep penundaan pemilu secara nasional dan tidak mungkin PN berwenang menunda pemilu secara nasional.

    Sebab, jika PN diberikan wewenang untuk menunda secara nasional, maka akan banyak Pengadilan Negeri di berbagai daerah bisa melakukan itu. Sehingga, putusan tidak masuk akal.

    Di mata Feri, demokrasi Indonesia bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan UUD.

    "Dan harus diingat bahwa kasus ini perbuatan melawan hukum terkait hak keperdataan Partai PRIMA yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu dan tentu saja hal yang harus diperbaiki hak keperdataan Partai PRIMA itu dalam hal ini di tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan pemilu secara nasional."

    "Bagi saya, ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi," tegasnya.

    Dugaan Praktik Autocratic Legalism

    Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam, menilai amar putusan PN Jakarta Pusat terkait perkara penundaan Pemilu 2024 amat dangkal.

    Umam menyebut argumen PN Jakpus ini mencerminkan adanya dugaan praktik autocratic legalism serta orkestrasi kekuasaan untuk menunda Pemilu 2024. Menurut Umam, modusnya jelas, pihak yang punya kepentingan memanfaatkan jalur penegakan hukum.

    "Ketika perdebatan dan konfigurasi politik nasional tidak berpihak pada agenda kepentingan penundaan pemilu, maka cara paling mudah dan efektif adalah dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum," kata Umam kepada Liputan6.com, Jumat (3/3/2023).

    Umam menjelaskan, dengan kedok independensi kekuasaan kehakiman ini, lingkaran kekuasaan yang tidak setuju Pemilu 2024 berupaya memaksa para aktor politik dan demokrasi untuk menuruti kepentingannya.

    Cara-cara itu, ujar Umam, dilakukan melalui rangkaian narasi penundaan Pemilu, ide perpanjangan masa jabatan presiden, hingga kontroversi sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

    "Semua itu diorkestrasi sedemikian rupa untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.

    Lebih lanjut, menurut Umam, amar putusan PN Jakpus ini bukan semata-mata menunjukkan rendahnya kualitas pemahaman Majelis Hakim terhadap konteks UU Nomor 7/2017 dan objek perkara yang ditanganinya, tapi juga menguatkan dugaan indikasi terjadinya praktik autocratic legalism.

    Terlebih, lanjut Umam, gugatan Partai PRIMA di KPU dan Bawaslu sebelumnya telah dilayangkan dan ditolak oleh Bawaslu sesuai mekanisme sengketa proses Pemilu. Putusan ini mencoba memberikan publik gambaran seolah majelis hakim tak paham perkara yang dihadapi.

    "Namun jika Majelis Hakim tidak memiliki pemahaman sejauh dan sekompleks ini, maka wajar jika masyarakat Indonesia semakin mempertanyakan kualitas dan integritas kehakiman itu sendiri di tanah air," jelas Umam.

    Rendahnya kualitas pemahaman dan integritas majelis hakim dalam putusan ini, akhirnya membuka adanya dugaan intervensi kekuasaan para elite yang sejak awal ingin menunda Pemilu 2024.

    Menurut Umam, keinginan elite itu jadi terfasilitasi karena rendahnya integritas kehakiman di tanah air.

    "Tidak ada asap tanpa api. Artinya, dalam konteks ini, Partai PRIMA tampaknya hanya sekadar pion kecil yang dipersiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan Pemilu yang selama ini telah diorkestrasikan narasi dan pergerakannya," terang dia.

    Pengamat Politik dari Universitas Paramadina ini mengungkapkan kemungkinan adanya garis merah yang menghubungkan simpul-simpul kekuasaan itu dengan putusan PN Jakpus ini. Pasalnya, kata dia, putusan semacam ini dapat mengancam proses politik dan demokrasi.

    sumber : www.liputan6.com

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 27 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab