jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    rudi mengetahui dengan jelas bahwa islam melarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin. tetapi ia tetap saja suka mencuri barang-barang tetangganya. karena ketahuan pengurus rt, rudi akhirnya mendapat hukuman dan dilaporkan ke polisi. dalam islam, hukuman yang diterima rudi tersebut disebut dengan istilah ….

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan rudi mengetahui dengan jelas bahwa islam melarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin. tetapi ia tetap saja suka mencuri barang-barang tetangganya. karena ketahuan pengurus rt, rudi akhirnya mendapat hukuman dan dilaporkan ke polisi. dalam islam, hukuman yang diterima rudi tersebut disebut dengan istilah …. dari situs web ini.

    Ambil Mangga tanpa Izin Meski Milik Tetangga, Halalkah?

    Mengambil mangga milik tetangga tanpa izin tetap tak boleh.

    Advertisement

    Indonesia Dunia Hikmah Mualaf Sang Pencerah Filantropi Rumah Zakat Iqra

    Fajr04:42 WIB | Senin, 14 Sya'ban 1444

    Advertisement

    Home > Khazanah > Indonesia

    Kamis 28 Nov 2019 04:48 WIB

    Ambil Mangga tanpa Izin Meski Milik Tetangga, Halalkah?

    Mengambil mangga milik tetangga tanpa izin tetap tak boleh.

    Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah

    Foto: EPA Buah mangga.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sering kali buah-buahan atau tanaman apa pun miliki tetangga kerap memikat hati untuk mengambil. Buah mangga, jambu air, atau buah-buahan apapun yang berada di samping rumah kita.

    Dengan dalih tetangga sendiri, terkadang kita menggampakan untuk mengambilnya, tanpa seizing sang pemilik. Bolehkah demikian?

    Orang-orang yang bisa berpikir pasti setuju bahwa mencuri adalah hal yang sangat dilarang. Pun begitu dengan Islam, yang sangat melarang pencurian harta orang lain.

    Hal tersebut juga disetujui oleh Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin. Dia menegaskan, pencurian bahkan untuk buah tetangga sekalipun sangat dilarang di dalam Islam. "Tentu itu tidak boleh, dan juga haram," Ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (28/11).

    Kepada Republika.co.id dia memaparkan, meski pohon tersebut seumpamanya masuk ke lahan pribadi kita, larangan tetap berlaku. Pasalnya, masih ada hak dari pemilik pohon atau buah tersebut.

    "Itu juga tetap tidak boleh (menjadi alasan untuk memakannya)" Ujar pengisi acara TV yang kerap disapa Ustaz Zaitun itu.

    Dia menambahkan, jika memang sudah terlanjur dimakan, maka orang tersebut harus meminta pemilik untuk menghalalkannya. Sambung dia, jika memang pohon atau dahan dari pohon tersebut dirasa menganggu, dengan meminta pemilik untuk memotongnya, sudah menjadi solusi.

    Ketika ditanya hadis atau ayat yang melarang tersebut ia menampiknya. Sebab, hanya dengan dalil umum tentang larangan mencuri, mengambil atau memakan harta milik orang lain sudah dirasa cukup.

    Larangan dalil mencuri buah atau tanaman apapun milik tetangga itu masuk dalam dalil larangan mencuri semua umum. Di antaranya “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

    Dalam hadisnya, Rasulullah SAW bersabda: ““Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR  Bukhari)

    Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

    Advertisement

    tetangga buah tetangga hukum tetangga hukum mencuru tetangga

    Berita Terkait

    dunia-islam - 01 January 1970, 07:00

    Akhlak Hidup Bertetangga

    dunia-islam - 01 January 1970, 07:00

    Hak Tetangga dalam Islam

    dunia-islam - 01 January 1970, 07:00

    Menjalin Hubungan Baik dengan Tetangga

    dunia-islam - 01 January 1970, 07:00

    Tuntunan Islam Memuliakan Tetangga

    Berita Lainnya

    sport - Senin , 06 Mar 2023, 19:35 WIB

    Menyedihkan, Bek Kiri MU Bingung Mau Taruh Muka di Mana

    sport - Senin , 06 Mar 2023, 19:20 WIB

    Murka, Roy Keane: Sirkus, Lelucon Sampah Manchester United

    sport - Senin , 06 Mar 2023, 18:47 WIB

    Scholes Geram Lihat Aksi Lisandro Martinez yang Halangi Pandangan De Gea

    sport - Senin , 06 Mar 2023, 17:45 WIB

    Ketika Sikap Gentleman Varane Diapresiasi Penggemar MU di Tengah 'Musibah Anfield'

    sport - Senin , 06 Mar 2023, 16:56 WIB

    Momen Kehancuran di Anfield, Jadi Bukti MU Masih Jauh dari Level Penantang Gelar Sejati

    sumber : khazanah.republika.co.id

    Mengapa Kita Tidak Boleh Mengambil Barang Milik Orang Lain?

    Mengapa kita tidak boleh mengambil barang milik orang lain? Jawaban soal Belajar dari Rumah TVRI 24 Agustus 2020 SD Kelas 1-3. TVRI 24 Agustus 2020.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Kompas.com Skola

    Mengapa Kita Tidak Boleh Mengambil Barang Milik Orang Lain?

    Kompas.com - 24/08/2020, 09:30 WIB

    Lihat Foto

    Tangkapan layar Belajar dari Rumah TVRI 24 Agustus 2020 SD Kelas 1-3 tentang Sahabat Pemberani: Pencuri Misterius.(TVRI)

    Cari soal sekolah lainnya

    Penulis Arum Sutrisni Putri | Editor Arum Sutrisni Putri

    KOMPAS.com - Program Belajar dari Rumah TVRI 24 Agustus 2020 SD Kelas 1-3 membahas tentang Sahabat Pemberani: Pencuri Misterius.

    Pada tayangan Belajar dari Rumah (BDR) TVRI 24 Agustus 2020 SD Kelas 1-3, terdapat tiga pertanyaan.

    Berikut ini soal dan jawaban Belajar dari Rumah TVRI 24 Agustus 2020 SD Kelas 1-3:

    Pertanyaan:

    Mengapa kita tidak boleh mengambil barang milik orang lain?

    Jawaban:

    Kita tidak boleh mengambil barang milik orang lain karena mengambil barang milik orang lain sama saja dengan mencuri.

    Mencuri adalah perbuatan yang tidak baik dan tidak terpuji. Mencuri adalah perbuatan yang melanggar hukum.

    Oleh sebab itu kita tidak boleh mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Tag TVRI belajar dari rumah

    jawaban tvri hari ini

    BDR

    soal dan jawaban Belajar dari Rumah TVRI 24 Agustus 2020 SD Kelas 1-3

    jawaban tvri 24 agustus 2020 sd kelas 1-3

    jawaban soal tvri 24 agustus 2020 sd kelas 1-3

    TVRI 24 agustus 2020 sd kelas 1-3

    mengapa kita tidak boleh mengambil barang milik orang lain

    Lihat Skola Selengkapnya

    Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI 18 Agustus SD Kelas 1-3

    Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI 19 Agustus 2020 SD Kelas 1-3

    Selesaikan Penjumlahan Berikut! Jawaban TVRI SD Kelas 1-3

    Materi Belajar dari Rumah TVRI 19 Agustus 2020 SD Kelas 1-3

    Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI 21 Agustus 2020 SD Kelas 1-3

    Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI 24 Agustus 2020 SD Kelas 1-3

    Video rekomendasi Video lainnya PILIHAN UNTUKMU SAINS

    Menyikapi Surat Edaran Kewaspadaan terhadap Avian Influenza (AI) di Beberapa Wilayah Indonesia

    SKOLA

    Contoh Kerja Sama Indonesia dan Arab Saudi di Bidang Pendidikan

    STORI

    Alasan Sumpah Pemuda Sangat Penting dalam Sejarah Indonesia

    BOLA

    Alasan PSSI Tak Bahas Kelanjutan Liga 2 2022-2023

    STORI

    Sejarah Hari Pers Nasional

    STORI

    Perang Proksi saat Perang Dingin

    NEWS

    Demokrat Tak Sepakat Dengan Wacana Duet Anies-Sandi untuk Pilpres 2024

    BOLA

    Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U20, Laga Penentuan Garuda

    BOLA

    Jadwal Timnas U20 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U20 2023

    NEWS

    Sebut Orang yang Tak Berhak di Depo Plumpang Harus Pindah, Luhut Singgung soal Pemberian Kompensasi

    REGIONAL

    Tangis Istri Polisi di NTT Mengadu ke Kapolri, Sebut 3 Anaknya Tidak Sekolah Lagi

    HOMEY

    Jangan Salah, Beda Bahan Pakaian Beda Juga Cara Mencucinya

    OTOMOTIF

    Pelaku Klitih Bawa Celurit Jatuh Ditabrak Mobil Warga

    NEWS

    Saat Ditanya Alasan Aniaya David secara Brutal, Mario: Ya Begitulah..

    LIHAT SEMUA

    Uji Pengetahuan Otomotif Berhadiah!

    Kuis Pengetahuan Tanpa Batas

    Tipe Voters yang Manakah Kamu? Cek Personality-nya Sekarang!

    Games Permainan Kata Bahasa Indonesia

    TTS - Teka - Teki Santuy Eps 114 Ragam Obat Sakit Tenggorokan

    TTS - Teka - Teki Santuy Eps 113 Laut yang Mengelilingi Indonesia

    TTS - Teka - Teki Santuy Eps 112 Judul Lagu Daerah Jawa Barat

    Video Pilihan

    Video Lainnya 03:09

    Cari soal sekolah lainnya

    Berita Terkait

    Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI 18 Agustus SD Kelas 1-3

    Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI 19 Agustus 2020 SD Kelas 1-3

    Selesaikan Penjumlahan Berikut! Jawaban TVRI SD Kelas 1-3

    Materi Belajar dari Rumah TVRI 19 Agustus 2020 SD Kelas 1-3

    Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI 21 Agustus 2020 SD Kelas 1-3

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    REKOMENDASI UNTUK ANDA

    Powered by SKOLA

    Keputusan Bersama: Pengertian dan Cara Menghasilkannya

    SKOLA

    Apa yang Dimaksud dengan Harga?

    SKOLA

    Dumping: Pengertian dan Contohnya

    SKOLA

    Faktor yang Memengaruhi Harga Elastisitas Permintaan

    SKOLA

    5 Fungsi Harga dan Penjelasannya

    SKOLA

    Fungsi Produksi bagi Produsen

    SKOLA

    3 Jenis Distribusi dan Contohnya

    SKOLA

    20 Contoh Kalimat Imperatif Ajakan

    KOMENTAR

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan

    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    sumber : www.kompas.com

    Dosa Besar dalam Islam: Mencuri

    Durhaka pada orang tua dan mencuri adalah dosa besar yang memiliki konsekuensi hukumannya masing-masing dalam Islam.

    Dosa Besar dalam Islam: Mencuri-Durhaka pada Orang Tua, & Hikmahnya

    Ilustrasi ibu dan anak. foto/istockphoto

    Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto.id - 28 Jul 2021 13:40 WIB

    Dibaca Normal 2 menit

    tirto.id - Durhaka kepada orang tua dan mencuri adalah sebagian perbuatan tercela menurut Islam. Bahkan, keduanya termasuk dalam dosa besar. Bagi pelakunya telah disediakan balasan yang setimpal.

    Durhaka pada orang tua

    Islam mengajarkan kepada umatnya untuk memuliakan orang tua. Dengan memuliakannya menjadi sebab seorang anak memiliki potensi menjadi ahli surga. Sebaliknya, saat anak durhaka, maka pintu neraka beserta hukuman di dalamnya telah menanti mereka.

    Masuknya perilaku durhaka sebagai bagian dosa besar telah dinyatakan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam melalui hadits yang disampaikan oleh Abu Bakar. Nabi bersabda:

    "Maukah aku ceritakan kepada kalian dosa besar yang paling besar, yaitu tiga perkara? Kami menjawab, Ya, Rasulullah. Rasulullah berkata: Menyekutukan Allah, dan mendurhakai dua orang tua. Rasulullah sedang bersandar lalu duduk, maka berkata Rasulullah: Tidak mengatakan kebohongan dan kesaksian palsu. Beliau terus mengulanginya sampai kami berkata semoga beliau berhenti." (HR Bukhari dan Muslim)

    Bahkan, durhaka pada orang tua disandingkan nilai dosanya bersama perbuatan dosa besar lainnya seperti kemusyrikan hingga membunuh orang mukmin. Nabi Muhammad bersabda melalui pesan yang ditulis untuk penduduk Yaman dan dikirim lewat Amar bin Hamzah sebagai berikut:

    “Sesungguhnya dosa yang paling besar di sisi Allah pada hari kiamat adalah syirik, membunuh mumkn tanpa alasan yang benar, lari dari perang ketika melawan kafir, durhaka kepada kedua orang tua, menuduh wanita suci dengan tuduhan perzinahan, mempelajari sihir, memakan harta riba dan memakan harta anak yatim.” (HR Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya).

    “Ada tiga orang yang Allah haramkan mereka masuk surga. Pecandu Khomr, anak yang durhaka pada orang tua, dan dayyuts yaitu orang yang setuju dengan maksiat yang dilakukan keluarganya.” (HR Imam Ahmad, Imam Nasai, Al Bazzar dan Imam Hakim)

    Dilansir Buletin Psikologi 2017, Vol. 25 No.2 , durhaka dapat dicegah dengan mengembangkan sikap birrul walidain. Birrul walidain adalah sikap berlapang dada dalam kebaikan kepada oran tua. Kebaikan tersebut diwujudkan dalam bentuk kebaikan yang nyata bagi kedua orang tua.

    Perintah birrul walidain merupakan wujud dan terima kasih pada kedua orang yang sudah merawat semenjak dari bayi sapai dewasa. Kebaikan yang diberikan orang tua tidak dapat diimbangi kebaikan dari anak sebanyak apa pun itu. Orang tua bukan hanya merawat secara fisik, namun turut menyertakan sifat kasing sayang da rasa cinta pada anak.

    Namun, ada kalanya seorang anak yang dulu durhaka pada orang tua yang telah tiada, ingin bertaubat sekaligus menebus kesalahan di masa lalu. Islam memberikan solusi terkait hal tersebut. Mengutip laman Provinsi Sumatra Barat, caranya yaitu:

    1. Mendoakan orang tua

    Nabi Muhammad bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka seluruh amalnya akan terputus kecuali 3 hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalaeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim dan An-Nasai).

    2.Menyambung silaturahim pada karib kerabat orang tua

    Nabi Muhammad bersabda, "Bentuk kebaktian kepada orang tua yang paling tinggi, menyambung hubungan dengan orang yang dicintai bapaknya setelah ayahnya meninggal.” (HR. Muslim)

    Mencuri

    Mencuri juga merupakan salah satu bentuk dosa besar. Nabi Muhammad bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285).

    Syaikh Muhammad bin Shalil Al Utsaimin menanggapi hadits tersebut mengatakan, dipotongnya tangan pencuri lantaran dirinya meremehkan perbuatan mencuri lalu dia mencuri barang yang telah melewati nishab hadd pencurian. Dengan begitu, pencuri tersebut menerima hukuman potong tangan.

    Di samping itu, Allah juga telah melarang perbuatan mencuri. Bahkan, hukuman potong tangan difirmankan langsung oleh Allah sebagai hukuman atas perbuatan tercela tersebut. Dalam surah Al Maidah ayat 38 Allah berfirman:

    “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

    Tindakan pencurian bukan hanya akan mendapatkan hukuman di dunia saja. Namun, dirinya juga akan dilaknat oleh Allah. Di samping itu, mencuri juga merupakan bentuk kezaliman karena telah merampas harta orang lain. Harta dari mencuri pun sama sekali tidak halal.

    Kendati demikian, perbuatan mencuri tidak langsung harus dihukum dengan potong tangan. Ada kriteria tertentu yang membuat pencuri tidak mendapatkan hukuman potong tangan yaitu:

    1. Mencuri barang dengan nilai kecil dan tidak mencapai nishab pencurian. Nabi Muhammad bersabda,“Pencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih.” (Muttafaqun ‘alahi).

    2. Barang yang dicuri tidak disimpan pada tempat penyimpanan.

    Nabi Muhammad bersabda,“Tidak dipotong tangan pencuri bila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 11/323, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 7398)

    sumber : tirto.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 20 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab