salah satu peran yang dapat dilakukan oleh tim pendamping keluarga dalam kaitannya dengan kampung keluarga berkualitas adalah
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan salah satu peran yang dapat dilakukan oleh tim pendamping keluarga dalam kaitannya dengan kampung keluarga berkualitas adalah dari situs web ini.
Request Rejected
The requested URL was rejected. Please consult with your administrator.
Your support ID is: 14643852972758879252
[Go Back]
Tim Pendamping Keluarga, Ujung Tombak Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia
BERITA UTAMA KESEHATAN 12 May, 2022
Tim Pendamping Keluarga, Ujung Tombak Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia
KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto menyampaikan, Tim Pendamping Keluarga (TPK) merupakan aktor penting untuk menyelesaikan masalah stunting di Indonesia.
Seperti diketahui, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengerahkan 600 ribu personil yang tergabung dalam 200 ribu Tim Pendamping Keluarga (TPK).
TPK dikerahkan di seluruh daerah di Indonesia untuk menekan angka stunting menjadi 14 persen di tahun 2024. Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4 persen.
Dengan adanya TPK yang langsung turun di lapangan dan mengetahui masalah yang ada di lingkup terkecil di tingkat Desa/Kelurahan hingga keluarga, maka menurut Deputi Agus Suprapto, bukan hal yang mustahil target 14 persen tercapai.
"200 ribu Tim Pendamping Keluarga adalah pasukan luar biasa dengan berbagai keahlian, kemampuan komunikasi, yang kita harus apresiasi keberadaannya di setiap daerah, setiap pulau, setiap budaya, mungkin punya cara kerja yang berbeda-beda," ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam Apel Siaga Tim Pendamping Keluarga Nusantara Bergerak yang diselenggarakan oleh BKKBN, di Alun-Alun Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (12/5).
TPK bertugas melakukan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan rujukan dan memfasilitasi pemberian bantuan sosial serta melakukan surveilans kepada sasaran keluarga berisiko stunting.
Karena itu, menurut Agus, TPK perlu didukung dan dikuatkan dalam hal pendampingan keluarga. Mereka sebagai ujung tombak dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu diberdayakan, diberikan support dalam hal finansial, dan sarana prasarana dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Saya mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang sudah dibentuk, membantu dan mefasilitasi pelaksanaan tugas dari tim pendamping keluarga melalui dukungan sarpras dan pembiayaan tim pendamping keluarga," ujarnya.
Selain dengan adanya TPK, Agus mengatakan, komitmen bersama untuk mengentaskan stunting juga sangat diperlukan. Mulai dari tingkat pusat hingga desa bahkan tingkat memerlukan komitmen kuat untuk bersama-sama memerangi stunting.
"Hal ini sesuai dengan Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan komitmen nasional, dan pengejawantahan komitmen kita bersama dalam menyelesaikan masalah stunting," imbuh Agus.
Deputi Agus menyampaikan, peran dari TPK juga akan dibantu oleh pihak lain, seperti dari penggerak PKK, Puskesmas, Posyandu, Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu juga, Agus berpesan kepada daerah untuk mengembangkan sumber daya dan pangan lokal di daerah untuk memenuhi gizi anak-anak dan ibu-ibu hamil.
"Saya berharap momentum apel siaga Tim Pendamping Keluarga Nusantara Bergerak ini dapat menumbuhkan semangat Tim Pendamping Keluarga dalam meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan pendampingan keluarga dan melayani keluarga berisko stunting di Indonesia," pungkasnya.
Kontributor Foto:Istimewa
Reporter:Novrizaldi BERITA UTAMA
BERITA DAN ARTIKEL TERKAIT
KESEHATAN 09 Mar, 2023
Menko PMK Semangati Program "Bapak Asuh" untuk Turunkan Stunting
KESEJAHTERAAN SOSIAL KESEHATAN
09 Mar, 2023
Kemenko PMK Terima Audiensi Kabupaten Pohuwato Bahas Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
KESEHATAN 09 Mar, 2023
Di Maluku, Mama-Mama Perangi Stunting Dipimpin Oleh Istri Gubernur
KESEHATAN 08 Mar, 2023
Pemerintah Luncurkan Permenko PMK Tentang Penanganan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru
KESEHATAN 08 Mar, 2023
Menko PMK : Asupan Bergizi Ibu Hamil Sangat Efektif Cegah Stunting
KESEHATAN 07 Mar, 2023
DPMDPPKB
Mengenal Tim Pendamping Keluarga (TPK)Oleh: Drs. Mardiya, Ka Bidang Pengendalian Penduduk PengantarDalam kerangka pembangunan kualitas sumber daya manusia, permasalahan stunting yang merupakan salah satu bagian dari double burden malnutrition (DBM) mempunyai dampak yang sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Stunting memiliki dampak terhadap perkembangan anak, dalam jangka pendek, stunting terkait dengan perkembangan sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan menjadi tidak optimal. Hal ini berarti bahwa kemampuan kognitif anak dalam jangka panjang akan lebih rendah dan akhirnya menurunkan produktifitas dan menghambat pertumbuhan ekonomi.Saat ini, prevalensi stunting dari tahun ke tahun cenderung fluktuatif, meningkat dari 35,6 persen di tahun 2007, 36,8 persen di tahun 2010, 37,2 persen di tahun 2013 dan mulai menurun menjadi 30,8 persen di tahun 2018 serta kemb
Kontak Login
Darmaning Satriya Mahanani Rahayuning Nagara
BERITA TERBARUPUBLIKASI: MONEV PELAYANAN KB
PUBLIKASI: Penutupan Karya Bakti TNI
PUBLIKASI: PELEPASAN PNS PURNA TUGAS
PUBLIKASI: MOP KELUARGA HARMONIS
PUBLIKASI: Rapat Analisis Situasi Program Percepatan penurunan Stunting
PUBLIKASI: Pertemuan Forum Genre Kulon Progo
PUBLIKASI: Pengasuhan 1000 HPK untuk Penurunan Stunting
PUBLIKASI: Visitasi Uji Coba Foodbank di Kampung KB Bugel
PUBLIKASI: Sosialisasi Food Bank Di Kampung KB Kalurahan Bugel
PUBLIKASI: BLT DESA TRIWULAN I TAHUN 2023 SIAP DISALURKAN KE KPM
Mengenal Tim Pendamping Keluarga
Oleh Adminpemberdayaan 18 April 2022 08:25:46 47678 Views
39 Shares Share
Dalam kerangka pembangunan kualitas sumber daya manusia, permasalahan stunting yang merupakan salah satu bagian dari double burden malnutrition (DBM) mempunyai dampak yang sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Stunting memiliki dampak terhadap perkembangan anak, dalam jangka pendek, stunting terkait dengan perkembangan sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan menjadi tidak optimal. Hal ini berarti bahwa kemampuan kognitif anak dalam jangka panjang akan lebih rendah dan akhirnya menurunkan produktifitas dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, prevalensi stunting dari tahun ke tahun cenderung fluktuatif, meningkat dari 35,6 persen di tahun 2007, 36,8 persen di tahun 2010, 37,2 persen di tahun 2013 dan mulai menurun menjadi 30,8 persen di tahun 2018 serta kembali turun menjadi 27,7 persen pada tahun 2019. Namun demikian, disparitas yang lebar antar provinsi serta rerata penurunan yang masih cukup lambat merupakan tantangan dalam kerangka percepatan penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan surveilans keluarga berisiko stunting. Di sinilah peran Tim Pendamping Keluarga sangat dibutuhkan.
Tim Pendamping KeluargaTim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan serta melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting. Dalam berbagai kondisi, komposisi tim pendamping keluarga dapat disesuaikan melalui bekerjasama dengan Bidan dari Desa/Kelurahan lainnya atau melibatkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya
Tugas pokok dari Tim Pendamping Keluarga adalah melakukan pendampingan terhadap keluarga yang memiliki kerawanan terhadap stunting. Pendampingan Keluarga sendiri dimaknai sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi pemberiaan bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan kepada keluarga dan/atau keluarga beresiko stunting seperti ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0 – 59 bulan, serta semua calon pengantin/calon pasangan usia subur melalui pendampingan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah untuk deteksi dini faktor risiko stunting dan melakukan upaya meminimalisir atau pencegahan pengaruh dari faktor risiko stunting.
Selain itu ada tugas khusus yang harus dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga, yakni: (1) Melakukan skrining 3 bulan pra nikah kepada catin untuk mengetahui factor resiko stunting, dalam upaya menghilangkan factor resiko tersebut, (2) Melakukan pendampingan kepada semua bumil dengan melakukan pemantauan/pemeriksaan kehamilan secara berkala, melakukan KIE KB pasca salin dan melakukan rujukan bila diperlukan.
Agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya, idealnya karakteristik anggota Tim Pendamping Keluarga adalah sebagai berikut:
Pertama, . Bidan, dengan kriteria: a. minimal memiliki Ijazah pendidikan bidan; b. memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; c. memiliki kemampuan menggunakan gadget.
Kedua, Kader/Pengurus TP PKK Tingkat Desa/Kelurahan, dengan kriteria: a. memiliki SK atau Surat Tugas sebagai pengurus atau anggota PKK; b. berdomisili di desa yang bersangkutan; c. memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; d. memiliki kemampuan menggunakan gadget.
Ketiga, Kader KB, dengan kriteria: a. merupakan PPKBD/Sub PPKBD/Kader Poktan/Tenaga Penggerak Desa/Kader KB di Desa/Kelurahan; b. memiliki SK atau Surat Tugas sebagai pengurus atau anggota IMP/kader KB; c. berdomisili di desa yang bersangkutan; d. memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; e. memiliki kemampuan menggunakan gadget. Komposisi dan kriteria di atas bersifat tidak mengikat dan dapat disesuaikan dengan kondisi tenaga yang ada dimasing-masing daerah tanpa mengurangi esensi arah kebijakan dan strategi dari pelaksanaan pendampingan keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting di Desa/Kelurahan.
Guys, ada yang tau jawabannya?