jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat, adalah pengertian dari...

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat, adalah pengertian dari... dari situs web ini.

    Kampung Keluarga Berkualitas

    Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) didefinisikan sebagai satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.

    Kampung Keluarga Berkualitas

    Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) didefinisikan sebagai satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.

    Selengkapnya

    Total kampung KB sudah dicanangkan

    21.454

    Profil Kampung Terpilih

    Kampung KB Kelurahan Cideng

    DKI JAKARTA > KOTA ADM. JAKARTA PUSAT > GAMBIR > CIDENG

    Previous Next

    Profil Kampung Terupdate

    Taekwondo Racata

    DKI JAKARTA > KOTA ADM. JAKARTA UTARA > TANJUNG PRIOK > SUNTER AGUNG

    Previous Next

    Jumlah Kampung KB yang Memiliki Kelompok Kegiatan

    BKB

    Bina Keluarga Balita (BKB)

    13.267

    BKR

    Bina Keluarga Remaja (BKR)

    12.229

    BKL

    Bina Keluarga Lansia (BKL)

    12.547

    UPPKA

    Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

    10.448

    PIK R

    Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

    8.985

    Rumah Dataku

    Rumah Data Kependudukan Kampung KB

    9.083

    Jumlah Kampung KB yang Melaksanakan Program:

    Data dan Dokumen Kependudukan

      2.302

    Komunikasi Perubahan Perilaku

      16.709

    Layanan Kesehatan dan KB-KR

      7.389

    Pendampingan & Layanan Stunting

      5.832

    Akses Pendidikan

      1.498

    Jaminan dan Perlindungan Sosial

      433

    Pemberdayaan ekonomi

      4.679

    Penataan Lingkugan

      431

      431 Persentase Kampung KB Menurut Lintas Sektor yang Terlibat

    OPD Pengendalian Penduduk dan KB

    Dinas Sosial

    Pemerintahan Desa/Lurah

    Dinas Kesehatan Puskesmas

    Komponen Masyarakat Kampung KB

    Lainnya Perwakilan BKKBN Pemerintahan Daerah Dinas Pertanian TNI – POLRI Dinas PP dan PA

    Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa

    Dinas Pendidikan

    Kanwil Kementrian Agama

    0 45 5 10 15 20 25 30 35 40

    Powered by ZingChart

    Persebaran Kampung KB

    Persebaran Kampung KB Video

    sumber : kampungkb.bkkbn.go.id

    Kampung KB Sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat

    Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Paser telah membangun sebanyak 10 kampung keluarga berencana (Kampung KB) di 10 wilayah Ke

    Kampung KB Sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat

    03-10-2017   Hairuni   Berita Kaltim     3575 kali

    Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Paser telah membangun sebanyak 10 kampung keluarga berencana (Kampung KB) di 10 wilayah Kecamatan di Kabupaten Paser.

    Istilah Kampung KB yang akhir-akhir ini menjadi ikon yang cukup populer tidak hanya dikalangan para pengelola program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga ( KKB-PK ) dalam hal ini BKKBN, akan tetapi juga banyak diperbincangkan oleh lembaga-lembaga departemen ataupun non departemen mulai dari tingkat daerah sampai ketingkat pusat.

    Sejak Kampung KB  dicanangkan oleh  Presiden RI  Ir. Joko Widodo pada Januari 2016 dan dilanjutkan ditingkat provinsi hinggga Kabupaten/kota, Kabupaten Paser adalah satu satu daerah di Indonesia yang telah mewujudkan Kampung KB dari 129 desa yang ada diwilayah kabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini.

    Kampung KB yang telah dibentuk dan telah dicanangankan langsung oleh Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi di 10 desa, yakni kampung KB Sejahtera Desa Sebakung Taka Kecamatan Long Kali, Kampung KB Bungo Nyaro Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam, Kampung KB Kembang Renteng Desa Sangkuriman, Kampung KB Bungo Teratai Desa Busui Kecamatan Batu Sopang, Kampung KB Penyembulum Desa Petangis Kecamatan Batu Engau, Kampung KB Pesisir Indah Desa Pondong Kecamatan Kuaro, Kampung KB Olung Lestari Desa Olung Kecamatan Long Ikis, Kampung KB Mentari Jaya Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan, Kampung KB Ceria Desa Luan Kecamatan Muara Samu dan Kampung KB Harapan Taka Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot.

    Kenapa kampung KB ini dibentuk, ada beberapa hal yang melatar belakanginya, yaitu :(1) Program KB tidak lagi bergema dan terdengar gaungnya seperti pada era Orde Baru, (2) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. (3) penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat, (4) Mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke 3 yaitu “ Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan" serta Agenda Prioritas ke 5, yaitu " Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia ", (5) mengangkat dan menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2010 – 2030.

    Tujuan Dibentuknya Kampung KB secara umum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB ini dibentuk  selain untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.

    Syarat-syarat Pembentukan Kampung KB pada dasarnya ada tiga hal pokok yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai syarat dibentuknya Kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu  tersedianya data kependudukan yang akurat, dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah serta  partisipasi aktif masyarakat.

    Kriteria wilayah Kampung KB dalam memilih atau menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang dipakai, yaitu kriteria utama  yang mencakup dua hal yakni  Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS (1)  tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada, (2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.

    Selanjutnya kriteria wilayah  yang mencakup 10 kategori wilayah (dipilih salah satu) :  (1) Kumuh, (2) Pesisir, (3) Daerah Aliran Sungai (DAS), (4) Bantaran Kereta Api, (5) Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan), (6) Terpencil, (7) Perbatasan, (8) Kawasan Industri, (9) Kawasan Wisata, (10) Padat Penduduk. Selanjutnya dalam menentukan criteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh criteria yang ada.

    Sementara kriteria khusus  yang mencakup 5 hal, yaitu : (1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta Keluarga, (2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah, (3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif  dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan, (4) kriteria program pembangunan keluarga di mana partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R masih rendah, (5) kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan, dan masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.

    sumber : humas.paserkab.go.id

    Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)

    View flipping ebook version of Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1) published by nunik.rianegara on 2022-06-28. Interested in flipbooks about Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)? Check more flip ebooks related to Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1) of nunik.rianegara. Share Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1) everywhere for free.

    The words you are searching are inside this book. To get more targeted content, please make full-text search by clicking here.

    Home Explore

    Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)

    View in Fullscreen

    Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)

    Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!

    nunik.rianegara

    http://anyflip.com/uokzw/kjqu/

    Download PDF Share

    Related Publications

    Explore More

    Discover the best professional documents and content resources in AnyFlip Document Base.

    Search

    Published by nunik.rianegara, 2022-06-28 05:27:10

    Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)

    Pages: 1 - 50 51 - 68

    Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)

    MODUL 3 KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS Revisi 2022

    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana

    BKKBN 2022

    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana

    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

    Tahun 2022 Hak Cipta @ 2022 PERANGKAT

    TRAINING OF TRAINER (ToT)

    PELATIHAN FUNGSIONAL DASAR (LFD)

    PENYULUH KELUARGA BERENCANA

    Edisi Tahun 2022

    KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

    Tim Penyusun Pejabat Fungsional :

    Armen Maruf, MPd

    Dewi Andayani, SPd, Msi

    Pengarah :

    Dr. Drs. Lalu Makripuddin, M.Si

    Dr. Dadi Ahmad Roswandi, M.Si

    Uswatun Nisa, S.Sos, MAPS

    Pelaksana Teknis :

    Desnita Ekaratri Wulandari, SS., MPH

    Iwan Tri Hariyanto, SPd

    Tim Editor : Tri Aryadi, S.Psi Sri Agustien, SE Diterbitkan oleh :

    PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN DAN KB

    BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

    Jl. Permata No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur 13650

    Undang - Undang nomor : 52 tahun 2009 tentang

    perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga

    adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta

    masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan

    kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan

    kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil yang

    bahagia dan sejahtera. Saat ini program Kependudukan, KB dan

    Pembangunan Keluarga masih menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah RI, sehingga

    program ini masih tercantum dan diamanatkan pula dalam Peraturan Presiden RI tentang

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

    Dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan

    program Kependudukan dan Keluarga Berencana, maka dikeluarkanlah Undang - Undang

    nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pada pasal 12 ayat 2

    menyebutkan bahwa pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan salah

    satu pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pada lampiran Undang -

    Undang nomor : 23 tahun 2014 dalam urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk

    dan keluarga berencana dicantumkan pada sub urusan keempat tentang standarisasi

    pelayanan KB yang harus disiapkan oleh pemerintah pusat.

    Berdasarkan Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang - Undang

    Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara

    Pemerintah Pusat, daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota pada huruf N

    (Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)

    menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga

    Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah yaitu: (1)

    sub urusan Pengendalian Penduduk, (2) sub urusan Keluarga Berencana, (3) sub urusan

    Keluarga Sejahtera, dan (4) sub urusan Sertifikasi dan Standarisasi.

    i

    Penyusunan perangkat Pelatihan Fungsional Dasar (LFD) Penyuluh Keluarga Berencana

    yang berkualitas di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

    (BKKBN) dalam rangka mendukung program Banggakencana, maka diperlukan suatu

    pelatihan yang secara sistematis dirancang untuk mencapai tujuan penyusunan tersebut.

    Selanjutnya, Pelatihan yang dilaksanakan di BKKBN peruntukkannya oleh tenaga Fasilitator

    yang akan membentuk Penyuluh KB di lapangan menjadi lebih profesional.

    Saya sangat menyambut baik diterbitkannya perangkat pelatihan ; Modul dan media/Bahan

    Tayang Pelatihan Fungsional Dasar sebagai upaya Badan Kependudukan dan Keluarga

    Berencana Nasional sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung program Banggakencana

    di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan

    perkembangan terkini.

    Akhirnya kepada semua pihak diucapkan terima kasih atas partisipasi, kontribusi, masukan,

    saran dan koreksi, hingga tersusunnya Perangkat pelatihan ini. Semoga Tuhan Yang Maha

    Esa meridhoi upaya kita dalam mendukung dan mengelola Program Kependudukan,

    Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga secara profesional, hingga terwujudnya

    Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Berencana itu Keren.

    Jakarta, 30 Maret 2022

    Deputi Bidang Pelatihan,

    Penelitian dan Pengembangan,

    Prof. drh. Muhammad Rizal Damanik, MrepSc., PhD.

    ii

    sumber : anyflip.com

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 17 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab