satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat, adalah pengertian dari...
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat, adalah pengertian dari... dari situs web ini.
Kampung Keluarga Berkualitas
Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) didefinisikan sebagai satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Kampung Keluarga Berkualitas
Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) didefinisikan sebagai satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Selengkapnya
Total kampung KB sudah dicanangkan
21.454
Profil Kampung Terpilih
Kampung KB Kelurahan Cideng
DKI JAKARTA > KOTA ADM. JAKARTA PUSAT > GAMBIR > CIDENG
Previous Next
Profil Kampung Terupdate
Taekwondo Racata
DKI JAKARTA > KOTA ADM. JAKARTA UTARA > TANJUNG PRIOK > SUNTER AGUNG
Previous Next
Jumlah Kampung KB yang Memiliki Kelompok Kegiatan
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
13.267
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
12.229
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
12.547
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
10.448
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
8.985
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
9.083
Jumlah Kampung KB yang Melaksanakan Program:
Data dan Dokumen Kependudukan
2.302
Komunikasi Perubahan Perilaku
16.709
Layanan Kesehatan dan KB-KR
7.389
Pendampingan & Layanan Stunting
5.832
Akses Pendidikan
1.498
Jaminan dan Perlindungan Sosial
433
Pemberdayaan ekonomi
4.679
Penataan Lingkugan
431
431 Persentase Kampung KB Menurut Lintas Sektor yang Terlibat
OPD Pengendalian Penduduk dan KB
Dinas Sosial
Pemerintahan Desa/Lurah
Dinas Kesehatan Puskesmas
Komponen Masyarakat Kampung KB
Lainnya Perwakilan BKKBN Pemerintahan Daerah Dinas Pertanian TNI – POLRI Dinas PP dan PA
Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa
Dinas Pendidikan
Kanwil Kementrian Agama
0 45 5 10 15 20 25 30 35 40
Powered by ZingChart
Persebaran Kampung KB
Persebaran Kampung KB Video
sumber : kampungkb.bkkbn.go.id
Kampung KB Sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Paser telah membangun sebanyak 10 kampung keluarga berencana (Kampung KB) di 10 wilayah Ke
Kampung KB Sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat
03-10-2017 Hairuni Berita Kaltim 3575 kali
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Paser telah membangun sebanyak 10 kampung keluarga berencana (Kampung KB) di 10 wilayah Kecamatan di Kabupaten Paser.
Istilah Kampung KB yang akhir-akhir ini menjadi ikon yang cukup populer tidak hanya dikalangan para pengelola program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga ( KKB-PK ) dalam hal ini BKKBN, akan tetapi juga banyak diperbincangkan oleh lembaga-lembaga departemen ataupun non departemen mulai dari tingkat daerah sampai ketingkat pusat.
Sejak Kampung KB dicanangkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada Januari 2016 dan dilanjutkan ditingkat provinsi hinggga Kabupaten/kota, Kabupaten Paser adalah satu satu daerah di Indonesia yang telah mewujudkan Kampung KB dari 129 desa yang ada diwilayah kabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini.
Kampung KB yang telah dibentuk dan telah dicanangankan langsung oleh Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi di 10 desa, yakni kampung KB Sejahtera Desa Sebakung Taka Kecamatan Long Kali, Kampung KB Bungo Nyaro Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam, Kampung KB Kembang Renteng Desa Sangkuriman, Kampung KB Bungo Teratai Desa Busui Kecamatan Batu Sopang, Kampung KB Penyembulum Desa Petangis Kecamatan Batu Engau, Kampung KB Pesisir Indah Desa Pondong Kecamatan Kuaro, Kampung KB Olung Lestari Desa Olung Kecamatan Long Ikis, Kampung KB Mentari Jaya Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan, Kampung KB Ceria Desa Luan Kecamatan Muara Samu dan Kampung KB Harapan Taka Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot.
Kenapa kampung KB ini dibentuk, ada beberapa hal yang melatar belakanginya, yaitu :(1) Program KB tidak lagi bergema dan terdengar gaungnya seperti pada era Orde Baru, (2) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. (3) penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat, (4) Mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke 3 yaitu “ Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan" serta Agenda Prioritas ke 5, yaitu " Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia ", (5) mengangkat dan menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2010 – 2030.
Tujuan Dibentuknya Kampung KB secara umum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB ini dibentuk selain untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
Syarat-syarat Pembentukan Kampung KB pada dasarnya ada tiga hal pokok yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai syarat dibentuknya Kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu tersedianya data kependudukan yang akurat, dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah serta partisipasi aktif masyarakat.
Kriteria wilayah Kampung KB dalam memilih atau menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang dipakai, yaitu kriteria utama yang mencakup dua hal yakni Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS (1) tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada, (2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.
Selanjutnya kriteria wilayah yang mencakup 10 kategori wilayah (dipilih salah satu) : (1) Kumuh, (2) Pesisir, (3) Daerah Aliran Sungai (DAS), (4) Bantaran Kereta Api, (5) Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan), (6) Terpencil, (7) Perbatasan, (8) Kawasan Industri, (9) Kawasan Wisata, (10) Padat Penduduk. Selanjutnya dalam menentukan criteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh criteria yang ada.
Sementara kriteria khusus yang mencakup 5 hal, yaitu : (1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta Keluarga, (2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah, (3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan, (4) kriteria program pembangunan keluarga di mana partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R masih rendah, (5) kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan, dan masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.
Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)
View flipping ebook version of Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1) published by nunik.rianegara on 2022-06-28. Interested in flipbooks about Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)? Check more flip ebooks related to Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1) of nunik.rianegara. Share Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1) everywhere for free.
The words you are searching are inside this book. To get more targeted content, please make full-text search by clicking here.
Home Explore
Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)View in Fullscreen
Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)
Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
nunik.rianegara
http://anyflip.com/uokzw/kjqu/
Download PDF Share
Related Publications
Explore More
Discover the best professional documents and content resources in AnyFlip Document Base.
Search
Published by nunik.rianegara, 2022-06-28 05:27:10
Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)
Pages: 1 - 50 51 - 68
Modul 3 Kampung Keluarga Berkualitas (1)
MODUL 3 KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS Revisi 2022
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana
BKKBN 2022
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tahun 2022 Hak Cipta @ 2022 PERANGKAT
TRAINING OF TRAINER (ToT)
PELATIHAN FUNGSIONAL DASAR (LFD)
PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Edisi Tahun 2022
KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
Tim Penyusun Pejabat Fungsional :
Armen Maruf, MPd
Dewi Andayani, SPd, Msi
Pengarah :
Dr. Drs. Lalu Makripuddin, M.Si
Dr. Dadi Ahmad Roswandi, M.Si
Uswatun Nisa, S.Sos, MAPS
Pelaksana Teknis :
Desnita Ekaratri Wulandari, SS., MPH
Iwan Tri Hariyanto, SPd
Tim Editor : Tri Aryadi, S.Psi Sri Agustien, SE Diterbitkan oleh :
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN DAN KB
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jl. Permata No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur 13650
Undang - Undang nomor : 52 tahun 2009 tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta
masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan
kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan
kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil yang
bahagia dan sejahtera. Saat ini program Kependudukan, KB dan
Pembangunan Keluarga masih menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah RI, sehingga
program ini masih tercantum dan diamanatkan pula dalam Peraturan Presiden RI tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan
program Kependudukan dan Keluarga Berencana, maka dikeluarkanlah Undang - Undang
nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pada pasal 12 ayat 2
menyebutkan bahwa pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan salah
satu pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pada lampiran Undang -
Undang nomor : 23 tahun 2014 dalam urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk
dan keluarga berencana dicantumkan pada sub urusan keempat tentang standarisasi
pelayanan KB yang harus disiapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang - Undang
Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara
Pemerintah Pusat, daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota pada huruf N
(Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)
menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah yaitu: (1)
sub urusan Pengendalian Penduduk, (2) sub urusan Keluarga Berencana, (3) sub urusan
Keluarga Sejahtera, dan (4) sub urusan Sertifikasi dan Standarisasi.
i
Penyusunan perangkat Pelatihan Fungsional Dasar (LFD) Penyuluh Keluarga Berencana
yang berkualitas di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) dalam rangka mendukung program Banggakencana, maka diperlukan suatu
pelatihan yang secara sistematis dirancang untuk mencapai tujuan penyusunan tersebut.
Selanjutnya, Pelatihan yang dilaksanakan di BKKBN peruntukkannya oleh tenaga Fasilitator
yang akan membentuk Penyuluh KB di lapangan menjadi lebih profesional.
Saya sangat menyambut baik diterbitkannya perangkat pelatihan ; Modul dan media/Bahan
Tayang Pelatihan Fungsional Dasar sebagai upaya Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung program Banggakencana
di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan
perkembangan terkini.
Akhirnya kepada semua pihak diucapkan terima kasih atas partisipasi, kontribusi, masukan,
saran dan koreksi, hingga tersusunnya Perangkat pelatihan ini. Semoga Tuhan Yang Maha
Esa meridhoi upaya kita dalam mendukung dan mengelola Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga secara profesional, hingga terwujudnya
Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Berencana itu Keren.
Jakarta, 30 Maret 2022
Deputi Bidang Pelatihan,
Penelitian dan Pengembangan,
Prof. drh. Muhammad Rizal Damanik, MrepSc., PhD.
ii
Guys, ada yang tau jawabannya?