jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    sebagai ideologi negara. pancasila menjadi bintang pemandu atau bintang penuntun. yang terdiri dari kumpulan nilai untuk mewujudkan tujuan atau cita-cita yang dimiliki. tujuan atau cita-cita negara indonesia tercantum dalam...

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan sebagai ideologi negara. pancasila menjadi bintang pemandu atau bintang penuntun. yang terdiri dari kumpulan nilai untuk mewujudkan tujuan atau cita-cita yang dimiliki. tujuan atau cita-cita negara indonesia tercantum dalam... dari situs web ini.

    BPIP :: BPIP: Pancasila Harus Jadi Bintang Penuntun Pembangunan Nasional

    Berita

    BPIP: Pancasila Harus Jadi Bintang Penuntun Pembangunan Nasional

    BY Pusdatin . 27 November 2020 - 08:15

    Jakarta:- Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D menekankan Pancasila harus dijadikan sebagai bintang penuntun (leitstar) dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan Nasional.

    Hal tersebut disampaikan pada sambutan Seminar Nasional dalam memperingati Hari Pahlawan Tahun 2020 di Jakarta Kamis, (26/11).

    Kegiatan yang mengusung tema Pancasila Dalam Tindakan Sebagai Implementasi Nilai-nilai Luhur Perjuangan Para Pahlawan itu dilaksanakan secara luring dan daring.

    Menurutnya Bangsa Indonesia bukan hanya sebagai bangsa yang besar, namun dalam sanubari setiap warga Negara telah mengakar kuat pondasi Ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Pancasila digali oleh para pendiri bangsa dan diwariskan ke generasi selanjutnya secara simultan sebagai penunjuk sekaligus pengarah bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara.

    "Secara ontologis, Pancasila dikonsepsikan sebagai pandangan hidup, ideologi negara, dan dasar negara yang rumusannya dicantumkan dalam Pembukaan UUD", ucapnya.

    Pancasila juga dikonsepsikan sebagai tuntunan moral, yang mengharuskan setiap warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, baik sebagai pemegang kekuasaan yang dikuasakan oleh rakyat dan negara, maupun sebagai rakyat biasa.

    "Moral dan tingkah laku juga harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa", tuturnya.

    Dirinya juga mengakui kondisi Bangsa Indonesia saat ini menghadapi lemahnya penegakan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

    Kondisi tersebut kemudian berakibat pada rendahnya keteladanan dari para penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia.

    "Berangkat dari kondisi kekinian tersebut, kebutuhan aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangat mendesak untuk direalisasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional", tegasnya.

    Pancasila harus diposisikan sebagai dasar negara dan falsafah atau pandangan hidup harus menjadi komitmen dari seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Dewan Pengarah Jenderal TNI Purn. Try Sutrisno menceritakan tentang perjuangan para pendiri Bangsa dengan didasarkan Nilai-nilai Pancasila

    "Para pendiri Bangsa dulu berkorban tidak hanya fisik dan material saja melainkan mereka mempertaruhkan nyawanya", ujarnya.

    Wakil Presiden Republik Indonesia Ke-6 itu menekankan kepada penerus Bangsa untuk mengisi kemerdekaan secara aktif berlandaskan Pancasila.

    "Merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia sudah dilakukan tinggal mengisi, karena mengisi tidak ada habisnya, sampai kapanpun", tegasnya.

    Dirinya juga mendorong kepada penyelenggara negara dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan Bangsa Indonesia saat ini, harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

    "Bangi bangsa indonesia masalah apapun dalam hidup, berupa hambatan, tantangan sampai ancaman-pun ini solusinya harus diselesaikan dengan nilai-nilai Pancasila", ucapnya.

    Dirinya meyakini jika diselesaikan dengan nilai-nilai Pancasila, maka cita-cita bangsa dalam berbagai sektor bidang pembangunan, sosial, politik, pertahanan, keamanan dan lain sebagainya akan berhasil.

    Cita-cita bangsa itu kan merdeka, berdaulat bersatu, adil dan makmur. Merdeka sudah tinggal bagaimana kita mengisi kedaulatan, adil dan makmur agar bangsa ini tetap bersatu", tutupnya. (ER)

    Berita Terkait

    Keadaban dan Sinergitas Politis Dinilai Kunci Sukses Pembumian Pancasila

    18 Oktober 2021 - 11:13

    Belajar Memperkuat Persaudaraan dari Folklor Komodo

    22 Mei 2022 - 13:04

    BPIP dan Kemenag Kolaborasi Rancang SIGMA Pancasila

    31 Agustus 2020 - 10:42

    sumber : bpip.go.id

    Pancasila Sebagai Ideologi Negara

    Pancasila Sebagai Ideologi Negara

    Articles, Writing

    Ditulis oleh Yudi Latif, Phd.

    Tetapi kecuali Pancasila adalah satu Weltanschauung, satu dasar falsafah,

    Pancasila adalah satu alat mempersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya Bangsa Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu.

    Dan bukan saja alat mempersatu untuk di atasnya kita letakkan Negara Republik Indonesia, tetapi juga pada hakekatnya satu alat mempersatu dalam perjoangan kita melenyapkan segala penyakit yang telah kita lawan berpuluh-puluh tahun yaitu penyakit terutama sekali, Imperialisme.

    Perjoangan suatu bangsa, perjoangan melawan imperialisme, perjoangan mencapai kemerdekaan, perjoangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri.

    Tidak ada dua bangsa yang cara berjoangnya sama.

    Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjoang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri.

    Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mampunyai keperibadian sendiri. Keperibadiaan yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya.

    (Soekarno, 1958)

    Setiap bangsa harus memiliki suatu konsepsi dan konsensus bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsungan, keutuhan dan kejayaan bangsa yang bersangkutan.  Dalam pidatonya di Perserikatan Bangsa Bangsa, pada 30 September 1960, yang memperkenalkan Pancasila kepada dunia, Soekarno mengingatkan pentingnya konsepsi dan cita-cita bagi suatu bangsa: “Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya” (Soekarno, 1989: 64).

    Setiap bangsa memiliki konsepsi dan cita-citanya masing-masing sesuai dengan kondisi, tantangan dan karakteristik bangsa yang bersangkutan. Dalam pandangan Soekarno, “Tidak ada dua bangsa yang cara berjoangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjoang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mampunyai keperibadian sendiri. Keperibadiaan yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya” (Soekarno, 1958, I: 3)

    Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Sebuah negara-bangsa yang mengikat lebih dari lima ratus suku bangsa dan bahasa, ragam agama dan budaya di sepanjang sekitar 17.508 pulau, yang membentang dari 6˚08΄ LU hingga 11˚15΄ LS, dan dari 94˚45΄ BT hingga 141˚05΄ BT. Untuk itu diperlukan suatu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat dan adekuat, yang dapat menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan keindonesiaan.

    Para pendiri bangsa berusaha menjawab akan kebutuhan konsepsi kebangsaan Indonesia merdeka itu  dalam suatu “dasar falsafah” (Philosofische Grondslag) negara atau “pandangan dunia” (Weltanschauung),  yang dikenal dengan sebutan Pancasila.  Gagasan Pancasila sebagai dasar (falsafah) negara Indonesia itu tidaklah dipungut dari udara, melainkan digali dari bumi sejarah keindonesiaan, yang tingkat penggaliannya tidak berhenti sampai zaman gelap penjajahan, melainkan menerobos jauh ke belakang hingga zaman kejayaan Nusantara. Dalam usaha penggalian itu, para pendiri bangsa juga memikirkan dan merasakan apa yang dialami bangsanya selama masa penjajahan dan mengingat apa-apa yang pernah mereka perjuangkan dan impikan sebagai sumber pembebasan, kebahagiaan dan identitas bersama.

    Sejarah konseptualisi Pancasila melintasi rangkaian panjang fase “pembibitan”, fase “perumusan”, dan fase “pengesahan”. Fase “pembibitan” setidaknya dimulai pada 1920-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antarideologi dan gerakan seiring dengan proses “penemuan” Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism). Fase “perumusan” dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), 29 Mei-1 Juni 1945, dengan Pidato Soekarno (1 Juni) sebagai crème de la crème-nya yang memunculkan istilah Panca Sila. Rumusan Pancasila dari Pidato Soekarno itu lantas digodok dalam pertemuan Chuo Sangi In yang membentuk “Panitia Sembilan”,  yang melahirkan rumusan baru Pancasila dalam versi Piagam Jakarta, pada 22 Juni. Fase “pengesahan” dimulai pada 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang melahirkan rumusan final, yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.

    Perumusan Pancasila

    Perumusan dasar negara Indonesia merdeka mulai dibicarakan pada masa persidangan pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni 1945). BPUPK sendiri dibentuk pemerintah pendudukan Jepang pada 29 April 1945, menyusul pernyataan Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso pada 7 September 1944, yang mengucapkan janji historisnya bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan “pada masa depan.” Dalam rancangan awal Jepang, kemerdekaan akan diberikan melalui dua tahap: pertama melalui BPUPK kemudian disusul pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tugas BPUPK hanyalah melakukan usaha-usaha penyelidikan kemerdekaan, sedangkan tugas penyusunan rancangan dan penetapan UUD menjadi kewenangan PPKI.      

    Jumlah keanggotaan Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan semula 63 orang, kemudian bertambah menjadi 69 orang.[2] Jepang membagi anggota BPUPK menjadi lima golongan: golongan pergerakan, golongan Islam, golongan birokrat (kepala jawatan), wakil kerajaan (kooti), pangreh praja (residen/wakil residen, bupati, wali kota), dan golongan peranakan: peranakan Tionghoa (4 orang), peranakan Arab (1 orang), dan peranakan Belanda (1 orang). Tidak semua anggota BPUPK terdiri dari kaum pria, ada dua orang perempuan (Nyonya Maria Ulfa Santoso dan Nyonya RSS Soenarjo Mangoenpoespito).[3] Karena itu, istilah founding fathers tidaklah tepat. Alhasil, meskipun struktur keanggotaan BPUPK tidak memuaskan semua kalangan, unsur-unsur perwakilannya cukup merepresentasikan keragaman golongan sosial-politik di Indonesia masa itu.[4]

    sumber : www.warganegara.org

    Cita

    Cita-cita nasional tersebut yaitu suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Kompas.com Skola

    Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

    Kompas.com - Diperbarui 12/11/2021, 16:13 WIB

    Lihat Foto

    Ilustrasi Pancasila(DOK KOMPAS/HANDINING)

    Cari soal sekolah lainnya

    Penulis Serafica Gischa | Editor Serafica Gischa

    KOMPAS.com - Kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir sebagai sebuah negara, tetapi menjadi sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita.

    Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi 4 (2011), cita-cita nasional tersebut yaitu suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

    Selain itu, cita-cita nasional juga mewujudkan mayarakat yang adil dan makmur sesuai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

    Di mana tujuan nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945, yang berbunyi:

    "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

    Baca juga: Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

    Tujuan nasional berdasarkan Pancasila

    Dari alinea tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan nasional berdasarkan Pancasila, sebagai berikut:

    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

    Memajukan kesejahteraan umum

    Mencerdaskan kehidupan bangsa

    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

    Dengan tujuan tersebut, kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan. Sejarah kehidupan bangsa Indonesia masih panjang, yaitu mengisi kemerdekaan dengan dasar negara Pancasila.

    Lihat Foto

    Basuki mendorong investor-investor dari Turki untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. (Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

    Upaya negara mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional

    Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, terdapat beberapa upaya untuk dilakukan negara yang dilansir dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, yaitu:

    Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.

    Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

    Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata.

    Memberikan biaya pendidikan gratis di seluruh jenjang pendidikan bagi semua warga negara.

    Menyediakan infrastruktur dan transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.

    Menyediakan lapangan kerja.

    Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

    Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Sumber Sumber Belajar Kemdikbud

    Tag

    cita-cita nasional berdasarkan pancasila

    tujuan nasional berdasarkan pancasila

    tujuan nasional

    contoh mewujudkan tujuan nasional

    Pendidikan Kewarganegaraan

    SMA kelas 10

    upaya negara mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional

    Lihat Skola Selengkapnya

    Bagaimana Asas Koperasi yang Sesuai Pancasila

    Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

    Dampak Tidak Menerapkan Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila

    Hubungan Makna Sila Ketiga Pancasila dengan Simbolnya

    Video rekomendasi Video lainnya PILIHAN UNTUKMU HYPE

    Petisi Copot Donnie Yen sebagai Presenter Piala Oscar Dapat 90.000 Tanda Tangan

    HYPE

    Hari Ini, Cita Cita Menikah dengan Didi Mahardika

    BOLA

    Hasil Proliga 2023: Samator Pecah Telur, Bhayangkara Buka Peluang ke Final

    HYPE

    Dokter Tirta Terima Kasih atas Curhatan Kiky Saputri soal Salah Diagnosa Mertuanya

    SKOLA

    Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

    TREN

    Viral, Video Prajurit Bawa Sniper di Lantai 2 Rumah Warga, Ini Penjelasan TNI

    HYPE

    Tali Baju Sempat Lepas, Rose BLACKPINK Tetap Profesional Menyanyi

    HYPE

    Cita Citata dan Didi Mahardika Putuskan Tunda Pernikahan Hari Ini

    TREN

    Jadi Negara Produsen Motor, Kenapa Orang Jepang Jarang Punya Motor?

    TREN

    Ramai soal Penumpang Kereta Dipindah Tempat Duduknya, Ini Cerita dan Penjelasan KAI

    HYPE

    Cita Citata Keluar dari Manajemen, Buntut Kecewa Dipaksa Manggung Saat Positif Covid-19

    TREN

    9 Makanan Tinggi Protein untuk Menurunkan Berat Badan

    GLOBAL

    Rusia Buat Kemajuan di Bakhmut, tapi Berpotensi Menderita Kerugian Besar

    HYPE

    Curhat Cita Citata Positif Covid-19, Dipaksa Kerja sampai Putuskan Keluar dari Manajemen

    sumber : www.kompas.com

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 19 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab