sebut terdakwa klitih gedong kuning disiksa, komnas ham desak polda diy usut tuntas
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan sebut terdakwa klitih gedong kuning disiksa, komnas ham desak polda diy usut tuntas dari situs web ini.
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas #TempoNasional. Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi.
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas
11/03/2023 17.13.00
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas #TempoNasional
Sumber
tempo.co
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas TempoNasional
Komnas HAM mendesak Kapolda DIY untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan terhadap para terdakwa klitih Gedong Kuning.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan 2 rekomendasi terkait dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedong Kuning, Yogyakarta. Komnas HAM meminta Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Inspektur Jenderal Suwando untuk menindaklanjuti dan memeriksa personel polisi yang diduga melakukan penyiksaan.“Segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel yang mengamankan Saudara Andi Muhammad Husein, dkk dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Sabtu, 11 Maret 2023.Komnas juga meminta Suwando memastikan penyiksaan tersebut tidak terulang.Kronologi kasus Klitih Gedong KuningKasus klitih Gedong Kuning merupakan peristiwa kekerasan jalanan yang menewaskan pelajar bernama Dafa Adzin Albasith, di Jalan Gedongkungin, Kotagede, Yogyakarta pada Ahad dini hari, 3 April 2022. Dafa tewas dengan luka di bagian kepala karena terkena sabetan gir. Polda Yogya pada 9 April 2022 menangkap lima remaja terduga pelaku penganiayaan. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, M. Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian inilah diduga para terdakwa mengalami kekerasan fisik.Pihak keluarga sempat melaporkan dugaan penyiksaan itu kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY. Mereka juga menyatakan bahwa anaknya tak terlibat dalam kematian Dafa. Mereka kemudian menyebut bahwa kelima terdakwa itu merupakan korban rekayasa kasus.Pada Oktober 2022, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yulianto mengatakan Propam tengah menyelidiki laporan tersebut. Tempo berupaya mengkonfirmasi ulang mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut. Namun, Yulianto belum merespons pesan dari Tempo.Kendati terdapat dugaan penyiksaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap memvonis para terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan yang berujung kematian. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding, namun pengadilan tingkat kedua menolak gugatan tersebut. Saat ini, keluarga korban dan pendamping hukum tengah menyiapkan upaya kasasi.Komnas HAM sebut ada kekerasan terhadap para tersangkaKomnas HAM menyimpulkan dalam proses penangkapan hingga penyidikan kasus tersebut personel kepolisian diduga melakukan kekerasan terhadap para tersangka.“Ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk (terdakwa),” kata Uli.Komnas, kata dia, menyimpulkan dari penyiksaan itu telah terjadi pelanggaran HAM berupa hak atas bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak adil. Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998.“Di mana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” tutur dia.Keluarga para terdakwa kasus Klitih Gedong Kuning sebelumnya sempat melaporkan masalah ini ke sejumlah lembaga. Selain ke Komnas HAM, mereka juga melaporkan masalah ini ke Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS..TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi dugaan kekerasan terhadap terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Yogyakarta. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh personel Kepolisian Daerah Yogyakarta selama proses penyelidikan dan penyidikan.“Ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk (terdakwa),” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Sabtu, 11 Maret 2023.Uli mengatakan dari dugaan penyiksaan itu telah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di antaranya hak atas bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak adil. Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.“Di mana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” tutur dia.Kronologis singkat kasus klitih GedongkuningKasus klitih Gedongkuning merupakan peristiwa kekerasan jalanan yang menewaskan pelajar bernama Dafa Adzin Albasith, di Jalan Gedongkungin, Kotagede, Yogyakarta pada Ahad dini hari, 3 April 2022.Daffa tewas dengan luka di bagian kepala karena terkena sabetan gir. Polda Yogya pada 9 April 2022 menangkap lima remaja terduga pelaku penganiayaan. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, M. Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein.Keluarga para pelaku membantah anaknya terlibat dalam peristiwa kematian Dafa tersebut. Mereka menyatakan bahwa anaknya sebagai korban rekayasa kasus dan akhirnya melaporkan masalah ini ke Komnas HAM. Meskipun demikian, kelima remaja tersebut tetap diproses secara hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis para terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan yang berujung kematian. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding, namun mendapatkan penolakan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Saat ini, keluarga korban dan pendamping hukum tengah menyiapkan upaya kasasi.Polda DIY diminta tuntaskan dugaan kekerasan terhadap para terdakwaUli mengatakan Komnas HAM merekomendasikan agar kasus dugaan penyiksaan ini segera diselesaikan. Komnas HAM, kata dia, merekomendasikan Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta untuk menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan personel yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dia mengatakan penuntasan kasus ini merupakan bentuk pemberian keadilan terhadap para korban. “Kami juga meminta Kapolda memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” ujar dia.Tempo telah berupaya mengkonfirmasi temua dan kesimpulan Komnas HAM ini kepada Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yulianto. Namun, hingga berita ini diturunkan, Yulianto belum merespons pesan yang dikirimkan Tempo melalui aplikasi pesan WhatsApp..UPAYA penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu terus dilakukan, termasuk Komisi Nasional (Komnas) HAM. Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM..TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan dua indikasi pelanggaran HAM pada kasus relokasi dan alih fungsi lahan SDN Pondokcina 1 Depok. Hal ini didasarkan pada pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, serta pengaduan dari wali murid SDN Pondokcina 1.“Komnas HAM melihat ada 2 indikasi perihal dugaan pelanggaran hak anak. Yang pertama, tentu saja kalau bicara hak anak maka hak anak untuk mendapatkan hak-haknya baik itu pendidikan, tumbuh kembang sampai kemudian tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan itu menjadi indikasi,” ucap Putu Elvina, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM pada konferensi pers di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.Elvina menjelaskan relokasi dan alih fungsi yang dilakukan di SDN Pondokcina 1 mengakibatkan pelanggaran hak anak terhadap pendidikan sehingga proses belajar mengajar berlangsung secara tidak optimal.“Kondisi sarana dan prasarana SDN Pondokcina 1 berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Hal ini bisa dilihat di pintu gerbang masuk terdapat bidang miring yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutur Elvina.Ia juga menyebutkan di SDN Pondokcina 1 terdapat keterbatasan ruang atau halaman sekolah. Hal ini termasuk ke dalam pelanggaran pasal 3 UU Konvensi Hak Anak, pasal 28B Undang-Undang Republik Indonesia, serta beberapa pasal baik itu UU 39 tentang HAM maupun UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.“Yang kedua adalah dugaan pelanggaran hak atas informasi tentang rencana relokasi. Orang tua tidak diinformasikan secara baik, tidak diberikan waktu dan terkesan mendadak, terutama perintah untuk relokasi itu menjelang ujian semester,” tutur Elvina.Elvina menyatakan adanya informasi relokasi yang mendadak itu berimplikasi cukup banyak terhadap kondisi anak dan proses belajar mengajar anak. Sebelumnya pemerintah kota Depok mengeluarkan keputusan untuk regrouping SDN Pondokcina 1 ke SDN Pondokcina 5. Nantinya SDN Pondokcina 1 akan dialihfungsikan menjadi masjid.Baca juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar UU Perlindungan AnakWali Kota Depok Mohammad Idris sempat berkukuhSetelah jadi polemik hingga lebih dari sebulan, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun akhirnya memutuskan untuk menunda relokasi SDN Pondokcina 1, seiring dengan penundaan pembiayaan pembangunan masjid oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.'Pembangunan masjid di lokasi SDN Pondokcina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondokcina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yakni SDN Pondokcina 5,' kata Idris melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Rabu 14 Desember 2022.Idris mengatakan, penundaan relokasi itu dilakukan sampai pihaknya selesai melakukan pembangunan ruang kelas baru di SDN Pondokcina 5 sebagai tujuan relokasi SDN Pondokcina 1.'Ruang kelas baru di SDN Pondokcina 5, akan dibangun oleh pemerintah melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023,' kata Idris.Mohammad Idris menambahkan, bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang sudah terlanjur belajar di SDN Pondokcina 3 dan 5, maka akan diminta untuk memilih. 'Bagi siswa yang saat ini sudah direlokasi, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondokcina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondokcina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa,' kata Idris.Pilihan Editor: Hasil Audiensi: SDN Pondokcina 1 Kembali Berjalan Normal Mulai Semester DepanSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu..
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas
Komnas HAM mendesak Kapolda DIY untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan terhadap para terdakwa klitih Gedong Kuning.
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas
Reporter M Rosseno Aji Editor Febriyan
Sabtu, 11 Maret 2023 21:08 WIB
AddThis Sharing Buttons
Share to Facebook Share to Twitter Share to WhatsApp Share to Telegram Share to More
Polda DIY menangkap para pelaku geng klitih yang menewaskan pelajar SMA di Yogya pada Senin dini hari 4 April 2022. Dok.istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan 2 rekomendasi terkait dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedong Kuning, Yogyakarta. Komnas HAM meminta Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Inspektur Jenderal Suwando untuk menindaklanjuti dan memeriksa personel polisi yang diduga melakukan penyiksaan.“Segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel yang mengamankan Saudara Andi Muhammad Husein, dkk dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Sabtu, 11 Maret 2023.
Baca Juga:
3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi
Komnas juga meminta Suwando memastikan penyiksaan tersebut tidak terulang.
Kronologi kasus Klitih Gedong Kuning
Kasus klitih Gedong Kuning merupakan peristiwa kekerasan jalanan yang menewaskan pelajar bernama Dafa Adzin Albasith, di Jalan Gedongkungin, Kotagede, Yogyakarta pada Ahad dini hari, 3 April 2022. Dafa tewas dengan luka di bagian kepala karena terkena sabetan gir.
Polda Yogya pada 9 April 2022 menangkap lima remaja terduga pelaku penganiayaan. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, M. Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian inilah diduga para terdakwa mengalami kekerasan fisik.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi
Pihak keluarga sempat melaporkan dugaan penyiksaan itu kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY. Mereka juga menyatakan bahwa anaknya tak terlibat dalam kematian Dafa. Mereka kemudian menyebut bahwa kelima terdakwa itu merupakan korban rekayasa kasus.
Pada Oktober 2022, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yulianto mengatakan Propam tengah menyelidiki laporan tersebut. Tempo berupaya mengkonfirmasi ulang mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut. Namun, Yulianto belum merespons pesan dari Tempo.
Kendati terdapat dugaan penyiksaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap memvonis para terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan yang berujung kematian. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding, namun pengadilan tingkat kedua menolak gugatan tersebut. Saat ini, keluarga korban dan pendamping hukum tengah menyiapkan upaya kasasi.
Komnas HAM sebut ada kekerasan terhadap para tersangka
Komnas HAM menyimpulkan dalam proses penangkapan hingga penyidikan kasus tersebut personel kepolisian diduga melakukan kekerasan terhadap para tersangka.
“Ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk (terdakwa),” kata Uli.
Komnas, kata dia, menyimpulkan dari penyiksaan itu telah terjadi pelanggaran HAM berupa hak atas bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak adil.
Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998.
“Di mana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” tutur dia.
Keluarga para terdakwa kasus Klitih Gedong Kuning sebelumnya sempat melaporkan masalah ini ke sejumlah lembaga. Selain ke Komnas HAM, mereka juga melaporkan masalah ini ke Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.
klitih Komnas HAM Polda DIY Dafa KontraS Berita Selanjutnya
Mahfud Md Ungkap Deposit Box Rp 37 Miliar Terbongkar saat Rafael Alun ke Bank
16 menit lalu Artikel Terkait
3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi
39 menit lalu
Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa Polisi
12 jam lalu
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Komnas HAM Temukan 8 Pelanggaran HAM
14 jam lalu
Komnas HAM Soal SDN Pondok Cina 1 Depok: Percepat Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5
15 jam lalu
Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Akui Negara Lakukan Pembiaran
15 jam lalu
Komnas HAM Temukan 2 Indikasi Pelanggaran HAM pada Relokasi SDN Pondokcina 1 Depok
17 jam lalu Rekomendasi Berita
5 Fakta Terbaru Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Memasuki Bulan Kedua Penyanderaan
1 jam lalu
Ledakan Merusak 3 Rumah dan Tewaskan 1 Orang di Malang, Ini Kata Polisi
1 jam lalu
Kasus Mario Dandy Satriyo, Dewan Pers Minta Jurnalis Perhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
9 jam lalu
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas
tempo - 11 hours ago
Sebut Terdakwa Klitih Gedong Kuning Disiksa, Komnas HAM Desak Polda DIY Usut Tuntas
Komnas HAM mendesak Kapolda DIY untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan terhadap para terdakwa klitih Gedong Kuning.
Read on the original siteLatest News
Mahfud Md Ungkap Deposit Box Rp 37 Miliar Terbongkar saat Rafael Alun ke Bank
- tempoGangguan Gerak Otot, Apa itu Spastisitas?
- tempo3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi
- tempoTransaksi Janggal Rp 300 Triliun, Sri Mulyani: Banyak Persepsi Publik Saya Dapat Informasi Lengkap dari PPATK
- tempoBuah dan Jus Buah, Manakah yang Lebih Baik?
- tempoHearing Loss Avoidable
- zimeye.net4 Manfaat Konsumsi Hati Sapi, Mengurangi Risiko Anemia, Kok Bisa?
- tempoKlaim Tak Ada Sirine Saat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Pertanyakan Sistem Keamanan
- tempoPrabowo Serahkan 2 Ribu Sepeda Motor untuk Babinsa
- tempoChamisa’s mobs go vulgar on Trevor Ncube
- thezimbabwemailItalia Selamatkan Lebih dari 1.300 Migran yang Terdampar di Laut
- tempoArab Saudi Bikin Aturan untuk Ramadan 2023
- tempoKolaborasi Ajinomoto dan Asuransi Astra, dari Nutrisi Seimbang hingga Literasi Finansial
- tempoKebun Edelweiss Rusak, Panitia Balap Motor Trail di Ciwidey Kena Sanksi IMI
- tempoFobia Perairan Luas, Apa Itu Thalassophobia?
- tempoConfucius Institute at University of Zimbabwe celebrates 15th anniversary
- thezimbabwemailBasic Mining Guidelines
- zimeye.netVIDEO: SA singer Costa Titch collapses on stage, reportedly dies after suffering seizures
- zwnewsPiala Dunia U-20: Renovasi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Akan Tuntas Akhir Maret
- tempoAda Penolakan untuk Israel di Piala Dunia U-20, Menpora: Sudah Ditangani Kemenlu
- tempo5 Fakta Terbaru Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Memasuki Bulan Kedua Penyanderaan
- tempoOPM Disebut Gunakan Anak-anak dan Perempuan sebagai Tameng Hidup
- tempoHasil Piala Asia U-20 2023: Uzbekistan dan Irak Lolos ke Semifinal, Raih Tiket Piala Dunia U-20
- tempoTerkini Deposit Box Rafael Alun Rp 37 M: Bolak-balik ke Bank dan Berbentuk Dolar AS
- tempoPrakiraan Cuaca BMKG: Hujan Melanda Sebagian Wilayah Indonesia
- tempoCitizens Train Unstoppable
- zimeye.netWarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Minta Pertanggungjawaban Pertamina
- tempoMunetsi Hails Mane
- zimeye.netFC Platinum defeats Bulawayo City to retain Castle Challenge Cup
- newzimbabweIt ‘takes me back to forced removals under apartheid’ – activist’s Zim exemption permit fears
- newzimbabweTop 3 Dunia: Profil Kim Yo Jong, Hubungan Diplomatik Arab Saudi dan Iran
- tempoBagnaia Tercepat di Tes MotoGP Portimao Hari Pertama, Marc Marquez P19
- tempoIni Kelebihan dan Kekurangan Safe Deposit Box
- tempoHasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-27: Man City, Chelsea, Tottenham M Liverpool Kalah
- tempoGun-toting man robs family of US$5 T-shirt
- thezimbabwemailSerial robber back in court
- thezimbabwemailHasil Final Four Proliga 2023: Bhayangkara Presisi Kalahkan Samator, Tunggu Hasil Lavani vs STIN BIN
- tempoGereja Ortodoks Rusia Diusir dari Ukraina, Paus Diminta Turun Tangan
- tempoSouth Africa’s ANC Received Big Donation from Russian Oligarch-Linked Firm
- thezimbabwemailFinal mobile voter registration begins, ZEC tables $130bn election budget
- thezimbabwemailNuts and bolts of ‘roadrunner’ farming
- thezimbabwemailKlasemen Liga Jerman Pekan Ke-24: Bayern Munchen Kalahkan Augsburg 5-3, Dortmund Seri
- tempoDi Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3
- tempoTrevor Ncube savages Chamisa in series of tweets
- thezimbabwemailHasil Liga Prancis Pekan Ke-27: PSG Menang 2-1 di Markas Brest, Mbappe Cetak Gol, Messi Beri Assist
- tempoKlopp Opens Up On Firmino Future
- zimeye.netBREAKING: South African Rapper Costa Titch Dies
- iharareCosta Titch dies
- 3-mobMan Snatches Neighbour’s Wife
- zimeye.netWest should have lifted sanctions after 2017 coup! ANC maintains. Nonsense, Zimbabwe was and remain a pariah state.
- bulawayo24South African Public Protector clears Ramaphosa over corruption claim
- thezimbabwemailHarold Chaala Samples “Revive” from his forthcoming album.
- lusakatimesMulai Bahas RUU Kesehatan, Pemerintah Janjikan Partisipasi Publik Bermakna
- tempoBournemouth stuns Liverpool 1-0 to avenge 9-0 loss in EPL
- thezimbabwemailBBC crisis escalates as players, stars rally behind Gary Lineker
- thezimbabwemailReal Madrid beats Espanyol 3-1, eyes Liverpool, clasico
- thezimbabwemailHaaland penalty gives Man City 1-0 win over Crystal Palace
- thezimbabwemailChamisa describes elections as a war as he justifies lack of policies
- thezimbabwemailOnly PhD holders should lecture at university – Prof Kangira
- thezimbabwemailSaudi dplomatic deal with Iran rattles Israel, shakes up Middle East
- thezimbabwemail‘Regime-change agenda crippling Zi US and UK shifting goal posts’, says South Africa ruling party
- thezimbabwemailMahfud Md Ungkap Deposit Box Rp 37 Miliar Terbongkar saat Rafael Alun ke Bank Gangguan Gerak Otot, Apa itu Spastisitas? 3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Sri Mulyani: Banyak Persepsi Publik Saya Dapat Informasi Lengkap dari PPATK Buah dan Jus Buah, Manakah yang Lebih Baik? Hearing Loss Avoidable 4 Manfaat Konsumsi Hati Sapi, Mengurangi Risiko Anemia, Kok Bisa? Klaim Tak Ada Sirine Saat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Pertanyakan Sistem Keamanan Prabowo Serahkan 2 Ribu Sepeda Motor untuk Babinsa Chamisa’s mobs go vulgar on Trevor Ncube Italia Selamatkan Lebih dari 1.300 Migran yang Terdampar di Laut Arab Saudi Bikin Aturan untuk Ramadan 2023 Kolaborasi Ajinomoto dan Asuransi Astra, dari Nutrisi Seimbang hingga Literasi Finansial Kebun Edelweiss Rusak, Panitia Balap Motor Trail di Ciwidey Kena Sanksi IMI Fobia Perairan Luas, Apa Itu Thalassophobia? Confucius Institute at University of Zimbabwe celebrates 15th anniversary Basic Mining Guidelines VIDEO: SA singer Costa Titch collapses on stage, reportedly dies after suffering seizures Piala Dunia U-20: Renovasi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Akan Tuntas Akhir Maret Ada Penolakan untuk Israel di Piala Dunia U-20, Menpora: Sudah Ditangani Kemenlu 5 Fakta Terbaru Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Memasuki Bulan Kedua Penyanderaan OPM Disebut Gunakan Anak-anak dan Perempuan sebagai Tameng Hidup Hasil Piala Asia U-20 2023: Uzbekistan dan Irak Lolos ke Semifinal, Raih Tiket Piala Dunia U-20 Terkini Deposit Box Rafael Alun Rp 37 M: Bolak-balik ke Bank dan Berbentuk Dolar AS Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Melanda Sebagian Wilayah Indonesia Citizens Train Unstoppable Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Minta Pertanggungjawaban Pertamina Munetsi Hails Mane FC Platinum defeats Bulawayo City to retain Castle Challenge Cup It ‘takes me back to forced removals under apartheid’ – activist’s Zim exemption permit fears Top 3 Dunia: Profil Kim Yo Jong, Hubungan Diplomatik Arab Saudi dan Iran Bagnaia Tercepat di Tes MotoGP Portimao Hari Pertama, Marc Marquez P19 Ini Kelebihan dan Kekurangan Safe Deposit Box Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-27: Man City, Chelsea, Tottenham M Liverpool Kalah Gun-toting man robs family of US$5 T-shirt Serial robber back in court Hasil Final Four Proliga 2023: Bhayangkara Presisi Kalahkan Samator, Tunggu Hasil Lavani vs STIN BIN Gereja Ortodoks Rusia Diusir dari Ukraina, Paus Diminta Turun Tangan South Africa’s ANC Received Big Donation from Russian Oligarch-Linked Firm Final mobile voter registration begins, ZEC tables $130bn election budget Nuts and bolts of ‘roadrunner’ farming Klasemen Liga Jerman Pekan Ke-24: Bayern Munchen Kalahkan Augsburg 5-3, Dortmund Seri Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3 Trevor Ncube savages Chamisa in series of tweets Hasil Liga Prancis Pekan Ke-27: PSG Menang 2-1 di Markas Brest, Mbappe Cetak Gol, Messi Beri Assist Klopp Opens Up On Firmino Future BREAKING: South African Rapper Costa Titch Dies Costa Titch dies Man Snatches Neighbour’s Wife West should have lifted sanctions after 2017 coup! ANC maintains. Nonsense, Zimbabwe was and remain a pariah state. South African Public Protector clears Ramaphosa over corruption claim Harold Chaala Samples “Revive” from his forthcoming album. Mulai Bahas RUU Kesehatan, Pemerintah Janjikan Partisipasi Publik Bermakna Bournemouth stuns Liverpool 1-0 to avenge 9-0 loss in EPL BBC crisis escalates as players, stars rally behind Gary Lineker Real Madrid beats Espanyol 3-1, eyes Liverpool, clasico Haaland penalty gives Man City 1-0 win over Crystal Palace Chamisa describes elections as a war as he justifies lack of policies Only PhD holders should lecture at university – Prof Kangira Saudi dplomatic deal with Iran rattles Israel, shakes up Middle East ‘Regime-change agenda crippling Zi US and UK shifting goal posts’, says South Africa ruling party Botswana intent on selling more diamonds without De Beers
- thezimbabwemail
Guys, ada yang tau jawabannya?