jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ke-2 nilai tersebut harus diterapkan dalam segala kegiatan sehari-hari mengapa demikian

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ke-2 nilai tersebut harus diterapkan dalam segala kegiatan sehari-hari mengapa demikian dari situs web ini.

    setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena

    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena nilai tersebut harus diterapkan dalam segala kegiatan - 39694…

    !function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });

    setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena - Brainly.co.id

    sumber : brainly.co.id

    » Internalisasi Nilai

    oleh: Dr. Ali Taher Parasong, SH. MH. Secara teoritis, Pancasila merupakan falsafah negara (philosofische gronslag). Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Ada lima prinsip sebagai philosofische grondslag bagi Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berbudaya. Dari sudut sejarah, Pancasila…

    InternalisasiNilai-NilaiPancasilaDalamPembentukanPeraturanPerundang-Undangan

    by Comments are off

    oleh: Dr. Ali Taher Parasong, SH. MH.

    Secara teoritis, Pancasila merupakan falsafah negara (philosofische gronslag). Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Ada lima prinsip sebagai philosofische grondslag bagi Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berbudaya.

    Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda.

    Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Secara historis, Pancasila diambil dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga mempunya fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Sejarah membuktikan pada 1 Oktober 1965, persatuan dan kesatuan segenap kekuatan yang setia kepada Pancasila mampu mematahkan pemberontakan G30S/PKI yang bertujuan mengubah Pancasila dan meninggalkan UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan usaha mengganti Pancasila dengan ideologi lain akan mendapat perlawanan rakyat Indonesia.[2]

    Nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum. Dalam kaitannya dengan pembangunan, hukum mempunyai fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan dan pendidikan masyarakat.

    Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum yang diarahkan untuk mencapai tujuan negara harus berpijak kepada nilai-nilai Pancasila.

    Makalah ini akan membahas tentang negara hukum Pancasila dan nilai-nilai Pancasilan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

    Negara Hukum Pancasila

    Negara hukum Pancasila mengandung lima asas, yaitu  Pertama, asas Ketuhanan Yang Maha Esa.  Asas ini tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yaitu “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[3] Berdasarkan pernyataan ini, Indonesia merupakan negara yang ber-Tuhan, agama dijalankan dengan cara yang berkeadaban, hubungan antar umat beragama, kegiatan beribadahnya dan toleransi harus berdasarkan pada Ketuhanan. Kebebasan beragama harus dilaksanakan berdasarkan pada tiga pilar, yaitu freedom (kebebasan), rule of law (aturan hukum) dantolerance (toleransi)

    Kedua, asas perikemanusiaan universal. Asas ini mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, kedudukan sosial, dan lainnya. Dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perwujudan dari asas perikemanusiaan dalam hukum positif Indonesia dalam kehidupan sehari-hari hal ini terlihat pada lembaga-lembaga yang didirikan untuk menampung segala yang tidak seimbang dalam kehidupan sosial.[4]

    Ketiga, asas  kebangsaan atau persatuan dalam kebhinekaan, yaitu setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Asas ini menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia bebas untuk menentukan nasibnya sendiri dan berdaulat, sehingga tidak membolehkan adanya campur tangan (intervensi) dari bangsa lain dalam hal mengenai urusan dalam negeri.[5]

    Keempat, asas demokrasi permusyawaratan atau kedaulatan rakyat. Penjelmaan dari asas ini dapat dilihat pada persetujuan dari rakyat atas pemerintah itu dapat ditunjukkan bahwa presiden tidak dapat menetapkan suatu peraturan pemerintah, tetapi terlebih dahulu adanya undang-undang artinya tanpa persetujuan rakyat Presiden tidak dapat menetapkan suatu peraturan pemerintah.[6]

    Kelima, asas keadilan sosial.[7] Asas ini antara lain diwujudkan dalam pemberian jaminan sosial dan lembaga negara yang bergerak di bidang sosial yang menyelenggarakan masalah-masalah sosial dalam negara.

    Pemikiran negara hukum Indonesia, pada satu sisi berkiblat ke barat dan pada sisi lain mengacu nilai-nilai kultural Indonesia asli. Pemikiran negara hukum inilah yang kemudian mendorong pengembangan model negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila. Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan negara hukum.[8] Pancasila merupakan falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka. Pancasila menjadi sumber pencerahan, sumber inspirasi dan sebagai dasar menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.

    Sesuai dengan pendapat Daniel S Lev, maka negara hukum Pancasila menjadi paham negara terbatas dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang jelas dan penerimaannya akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum.[9] Konsep negara hukum Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara hukum formil dan materiil, karena selain menggunakan undang-undang juga menekankan adanya pemenuhan nilai-nilai hukum.[10]

    sumber : fh.umj.ac.id

    BPIP :: 22 Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai

    Berita

    22 Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-Nilai Pancasila & Pengertiannya

    BY Pusdatin . 5 Agustus 2021 - 14:58

    Jakarta:- Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila adalah perilaku yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Semua warga negara Indonesia perlu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

    Mengapa demikian? Dalam buku 'Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara' karya Aa Nurdiaman, Pancasila merupakan sumber nilai yang menjadi pedoman sikap dan perilaku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Sikap positif terhadap Pancasila dapat diwujudkan dengan tidak melakukan pola hidup yang berlebihan, menjunjung perdamaian, menghindari kekerasan, bersikap terbuka, dan menghindari sikap kedaerahan yang berlebihan.

    Apa maksud dari sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila?

    Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII Edisi 4, sikap positif dapat diartikan sebagai sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu.

    Maka dari itu, sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila adalah sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Sehingga, seseorang selalu berpedoman pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dalam setiap perilaku sehari-hari.

    Orang yang mempunyai sikap seperti ini berarti konsisten dalam ucapan dan perbuatan. Di samping itu, perilaku sehari-harinya selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur serta menjaga hubungan baik antar sesama warga Indonesia maupun dengan bangsa lain, namun dengan tetap mempertahankan jati diri bangsa yang cinta perdamaian dan keadilan sosial.

    Bagaimana contoh sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila?

    Kembali menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara , menerapkan sikap positif terhadap Pancasila memerlukan kesadaran diri masing-masing dan tidak ada pengaruh dari pihak lain. Dirangkum dari berbagai sumber, ini dia 22 contoh sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila.

    1. Saling menghormati dan bekerja sama dengan penganut agama atau kepercayaan lain

    2. Tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah

    3. Menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari

    4. Mematuhi hukum yang berlaku dengan kesadaran yang tinggi

    5. Tidak main hakim sendiri terhadap suatu persoalan

    6. Menghormati lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK sebagai organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat

    7. Tidak menerima dengan mentah-mentah budaya asing yang masuk ke Indonesia

    8. Tidak merusak fasilitas umum dan menghindari konflik antar sesama

    9. Melakukan budaya kritik yang sifatnya membangun pada pemerintah atau lembaga lain, dan sesuai prosedur yang berlaku

    10. Ikut dalam pemilihan umum secara rasional dan bertanggung jawab

    11. Melakukan demonstrasi secara damai, rasional, bertanggung jawab, serta memelihara ketertiban bersama

    12. Selalu bermusyawarah dalam menghadapi perbedaan pendapat

    13. Bergotong royong saat menghadapi pekerjaan yang sulit agar segera selesai

    14. Hemat, tidak konsumtif, dan mempunyai skala prioritas dalam menjalani kehidupan

    15. Selalu menjaga persatuan antar warga negara Indonesia

    16. Disiplin di setiap situasi

    17. Mampu mengendalikan diri ketika menghadapi sesuatu yang tidak sesuai harapan

    18. Senantiasa menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing, sebagai upaya mengendalikan diri

    19. Merasa sebagai bagian dari bangsa Indonesia, bukan sebagai salah satu suku bangsa di Indonesia

    20. Membina kerukunan antar umat beragama, baik yang seagama maupun tidak

    21. Selalu menaati aturan/hukum yang berlaku di masyarakat

    22. Menumbuhkan kesetiakawanan sosial

    Dapat disimpulkan, sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila adalah sikap yang baik dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini juga memerlukan kesadaran dari dalam diri sendiri.

    Itulah pengertian sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila beserta contohnya. Apakah detikers sudah melakukannya? (NA/detikEdu/ER)

    Berita Terkait

    Merasa Kehilangan, BPIP Menilai Syaikh Ali Jaber Ulama Moderat

    14 Januari 2021 - 17:29

    Pembangunan Karakter Pancasila Butuh Sentuhan Digitalisasi

    25 April 2021 - 05:44

    Tantangan Makin Besar, Pegawai BPIP Diminta Rapatkan Barisan

    13 September 2021 - 11:23

    sumber : bpip.go.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 18 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab