jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    seorang istri wafat dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari suami, ayah, ibu, seorang saudara kandung laki-laki, dua orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. berapakah bagian untuk setiap ahli warisnya?

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan seorang istri wafat dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari suami, ayah, ibu, seorang saudara kandung laki-laki, dua orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. berapakah bagian untuk setiap ahli warisnya? dari situs web ini.

    Pembagian Waris Menurut Islam

    Pembagian Waris Menurut Islam

    oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni

    Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang

    ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

    C. Pembagian Harta Peninggalan

    At-tarikah (peninggalan) dalam bahasa Arab bermakna seluruh jenis kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta, benda, atau tanah. Semua peninggalan itulah yang harus dibagikan kepada ahli waris yang ada sesuai dengan hak bagian yang harus mereka terima.

    Untuk mengetahui pembagian harta waris kepada setiap ahlinya ada beberapa cara yang harus ditempuh, namun yang paling masyhur di kalangan ulama faraid ada dua -- dalam hal yang berkenaan dengan harta yang dapat ditransfer.

    Cara pertama: kita ketahui nilai (harga) setiap bagiannya, kemudian kita kalikan dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli waris. Maka hasilnya merupakan bagian masing-masing ahli waris.

    Cara kedua: kita ketahui terlebih dahulu bagian setiap ahli waris secara menyeluruh. Hal ini kita lakukan dengan cara mengalikan bagian tiap-tiap ahli waris dengan jumlah (nilai) harta peninggalan yang ada, kemudian kita bagi dengan angka pokok masalahnya atau tashihnya. Maka hasilnya merupakan bagian dari masing-masing ahli waris.

    Contoh Cara Pertama

    Seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, ayah, dan ibu. Sedangkan harta peninggalannya sebanyak 480 dinar, maka pembagiannya seperti berikut:

    Pokok masalahnya dari 24, istri mendapatkan 1/8 yang berarti 3 bagian, anak perempuan 1/2 berarti 12 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 4 bagian, sedangkan sisanya (yakni 5 bagian) merupakan hak ayah sebagai 'ashabah.

    Adapun nilai (harga) per bagiannya didapat dari hasil pembagi harta waris yang ada (480 dinar) dibagi pokok masalah (24), berarti 480: 24 = 20 dinar adalah harga per bagian.

    Jadi, bagian istri 3 bagian x 20 dinar = 60 dinar Anak perempuan 12 bagian x 20 dinar = 240 dinar Ibu 4 bagian x 20 dinar = 80 dinar Ayah ('ashabah) 5 bagian x 20 dinar = 100 dinar

    Total

    = 480 dinar

    Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan dua saudara kandung perempuan, ibu, suami, cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Sedangkan harta waris yang ada sebanyak 960 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian di-tashikkan-kan menjadi 24. Cucu perempuan mendapatkan 1/2 yang berarti 12 bagian, suami mendapatkan 1/4 yang berarti 6 bagian, dan ibu memperoleh 1/6 yang berarti 4 bagian. Sedangkan sisanya (dua bagian) untuk dua saudara kandung perempuan sebagai 'ashabah ma'al ghair. Tabelnya seperti berikut:

    2 12 24

    24 Cucu perempuan keturunan anak laki-laki

    1/2 6 12 Suami 1/4 1/4 3 6 Ibu 1/6 1/6 2 4

    2 saudara perempuan kandung ('ashabah ma'al ghair)

    1 2

    Adapun nilai per bagian; 960 dinar: 24 = 40 dinar. Jadi, bagian masing-masing ahli waris:

    Jadi,

    Cucu pr. keturunan anak laki-laki

    12 x 40 dinar = 480 dinar Suami 6 x 40 dinar = 240 dinar Ibu 4 x 40 dinar = 160 dinar

    Dua saudara kandung perempuan

    2 x 40 dinar = 80 dinar

    Total

    = 960 dinar

    Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan empat anak perempuan, dua anak laki-laki, ayah, ibu, dan tiga saudara kandung laki-laki, dan harta peninggalannya 3.000 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian ditashih menjadi 12. Sang ayah mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, dan sisanya dibagikan kepada enam (6) anak, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, berarti bagian anak perempuan 4 bagian (masing-masing satu bagian), sedangkan bagian anak laki-laki juga 4 bagian (masing-masing 2 bagian), sedangkan saudara kandung laki-laki mahjub. Simak tabel berikut:

    2 6 12

    Empat anak perempuan

    4 4 Dua anak laki-laki 3 4 Ayah 1/6 1 2 Ibu 1/6 1 2

    Tiga saudara kandung laki-laki (mahjub)

    - -

    Adapun nilai per bagiannya adalah 3.000:12 = 250 dinar

    Jadi,

    Jadi bagian 4 anak perempuan

    4 x 250 dinar = 1.000 dinar dua anak laki-laki 4 x 250 dinar = 1.000 dinar ibu 2 x 250 dinar = 500 dinar ayah 2 x 250 dinar = 500 dinar

    Total

    = 3.000 dinar

    Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dua saudara laki-laki seibu, dan nenek. Sedangkan harta peninggalan seluruhnya 9.900 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian di-'aul-kan (dinaikkan) menjadi 9. Suami mendapat 1/2 yang berarti 3, saudara kandung perempuan 1/2 berarti 3, dua saudara laki-laki seibu memperoleh 1/3 berarti 2, sedangan nenek mendapat 1/6 berarti satu (1). Perhatikan tabel berikut:

    6 9 Suami 1/2 3

    Saudara kandung perempuan

    1/2 3

    Saudara laki-laki seibu

    1/3 2 Nenek 1/6 1

    Adapun nilai per bagiannya adalah 9.900: 9 = 1.100 dinar

    sumber : media.isnet.org

    Ahli Waris Pokok Menurut Islam

    Ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris secara Islam.

    Ahli Waris Pokok Menurut Islam

    Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko

    Ahli Waris Pokok Menurut Islam Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko  Rabu 20 Apr 2022 22:26 WIB

    Foto: tadungkung Warisan dalam Islam

    Ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris secara Islam.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Dr Muhammad Ali a- Shabuni dalam bukunya, Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah fi Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris, yaitu QS an-Nisaa [4] ayat ke 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan berikut tiap-tiap pembagiannya (persentasi yang diterima).

    Ada enam pembagian yang ditentukan sebagaimana digariskan ayat-ayat mawarist, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Deretan kerabat yang termaktub dalam ketiga ayat tersebut kemudian dikenal dengan istilah ashab al-furudl.

    Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.

    Baca Juga: Kronologi Cucu Nabi SAW Husain Diarahkan ke Karbala

    Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

    Dari sekian ahli waris yang dikategorikan dalam ashab al-furudl ini, mereka berhak dapat bagian dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa [4] ayat 11-12 dan 176.

    •    Ashab al-Furudl 1/2

    Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 adalah suami. Dia berhak memperoleh 1/2 apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.

    Selanjutnya, anak perempuan tunggal, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan jika dia sendirian dan tidak ada kerabat lain yang menghalanginya.

    •    Ashab al-Furudl 1/4

    Kerabat yang termasuk kategori ini ada dua, yaitu suami dan istri. Seorang suami bagiannya hanya 1/4 jika almarhum istri meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan. Istri, baik satu maupun lebih, berhak atas 1/4 harta apabila almarhum suami tidak meninggalkan anak atau tidak juga anak dari anak laki-laki.

    •    Ashab al-Furudl 1/8

    Yang termasuk kategori ini adalah istri, baik satu maupun lebih (maksimal empat), dengan catatan jika suami yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki.

    •    Ashab al-Furudl 2/3

    Ada empat ahli waris yang termasuk kategori ini.

    Pertama, dua anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Kedua, dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan dan tidak terdapat ahli waris lain yang menjadi penghalang.

    Ketiga, dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih selama tidak ada ahli waris yang menjadi penghalang. Keempat, dua orang sudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat tidak ada saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris lain yang menghalangi

    •    Ashab al-Furudl 1/3

    Ibu dan dua saudara atau lebih yang seibu adalah dua kerabat yang termasuk kelompok ini. Ibu memperoleh bagian 1/3 apabila almarhum tidak mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.

    Sementara itu, dua saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki ataupun perempuan dengan syarat apabila tidak ada orang lain yang berhak menerima.

    Baca Juga: Mulailah Siapkan Harta Warisan untuk Anak

    •    Ashab al-Furudl 1/6

    Pertama, ayah almarhum apabila yang meninggal memiliki anak atau anak dari anak laki-laki. Kedua, ibu apabila almarhum mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki dengan dua saudara kandung atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah, atau seibu saja. Ketiga, kakek (dari ayah), apabila ada anak atau anak dari anak laki-laki dan tidak ada ayah.

    Keempat, nenek (baik dari jalur ibu maupun ayah) selama tidak ada ibu. Kelima, satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih jika ada anak seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi.

    Keenam, saudara perempuan sebapak apabila ada saudara perempuan kandung (seibu seayah) serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi. Ketujuh, saudara laki-laki atau perempuan seibu jika tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang.

    BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

    Berita Terkait

    Dubai Dirikan Pengadilan Warisan Khusus

    Kesadaran akan Pentingnya Mempersiapkan Dana Warisan Sejak Dini Terus Didorong

    sumber : iqra.republika.co.id

    Seorang istri wafat dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari suami, ayah, ibu, seorang

    Seorang istri wafat dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari suami, ayah, - 28108105

    !function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });

    Seorang istri wafat dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari suami, ayah, ibu, seorang - Brainly.co.id

    sumber : brainly.co.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 11 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab