setelah anda memahami berbagai permasalahan ham, kemukakan hasil evaluasi anda tentang ancaman, tantangan dan hambatan dalam penegakan ham indonesia dalam kerangka ketahanan nasional.
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan setelah anda memahami berbagai permasalahan ham, kemukakan hasil evaluasi anda tentang ancaman, tantangan dan hambatan dalam penegakan ham indonesia dalam kerangka ketahanan nasional. dari situs web ini.
Pelanggaran HAM dan kompensasi bagi korban: "Kami tidak hanya butuh uang, tapi juga pengakuan negara dan keadilan," kata korban tragedi 1965
Kompensasi yang dijanjikan pemerintah bagi korban pelanggaran HAM berat dalam peraturan yang baru, dinilai 'membingungkan'. Selain itu korban pelanggaran HAM dalam tragedi 1965-1966 juga meminta negara mengakui kesalahan dan mengadili pelaku. Namun, keinginan tersebut menurut Lemhanas sulit terjadi sehingga solusi terbaik adalah melalui rekonsiliasi nasional.
Pelanggaran HAM dan kompensasi bagi korban: "Kami tidak hanya butuh uang, tapi juga pengakuan negara dan keadilan," kata korban tragedi 1965
Raja Eben Lumbanrau
Wartawan BBC News Indonesia
28 Juli 2020
SUMBER GAMBAR, AFP Keterangan gambar,
Tuntutan agar pemerintah mengungkap kasus pembunuhan massal terhadap orang-orang yang dituduh simpatisan atau anggota PKI telah disuarakan secara terbuka sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada 1998.
Kompensasi yang dijanjikan pemerintah bagi korban pelanggaran HAM berat dalam peraturan yang baru, dinilai 'membingungkan'. Selain itu korban pelanggaran HAM dalam tragedi 1965-1966 juga meminta negara mengakui kesalahan dan mengadili pelaku.Presiden Joko Widodo menandatangani PP No. 35 Tahun 2020 tentang "Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban" pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Dalam PP tersebut negara akan menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban dalam bentuk berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
Namun pemerintah diminta tidak hanya fokus dalam memenuhi setiap kerugian yang dialami oleh korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan terorisme.
IKLAN
Korban pelanggaran HAM 1965, misalnya, meminta negara juga mengakui telah melakukan kejahatan kemanusian besar masa lalu serta menghukum para pelaku kejahatan.
Pendeta di NTT, putri ‘eksekutor’ orang-orang yang dituding PKI, merangkul jemaah yang menjadi korban
Penari asal Kupang yang dituding PKI: Diperkosa, katong diperlakukan seperti anjing, 'Biar Tuhan yang mengadili'
Cerita mantan guru dan polisi yang dilibatkan dalam penumpasan PKI di NTT: Menggiring korban ke lubang eksekusi dan tahanan, ‘bapa doakan kami’
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen. (Purn) Agus Widjojo memandang titik tengah penyelesaian atas permintaan tersebut adalah dengan melakukan rekonsiliasi nasional.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan walaupun PP tersebut telah diperbaharui, pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu sulit dilakukan karena syarat utama dari kompensasi adalah melalui putusan pengadilan, yang hingga kini sulit untuk dilakukan.
"Kami mau keadilan dan pengakuan"
SUMBER GAMBAR, TRUTH FOUNDATION Keterangan gambar,
Bedjo Untung ketika menerima Human Rights Award dari Truth Foundation di Seoul, Korea Selatan, 26 Juni 2017.
Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
PodcastInvestigasi: Skandal Adopsi
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode Akhir dari Podcast
Sebagai korban pelanggaran HAM pada 1965-1966-, Bedjo Untung tidak bisa melupakan saat ia ditangkap, disiksa, dipenjara selama sembilan tahun, hingga menjalani pekerjaan paksa tanpa melalui proses hukum.
Ia dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia. "Saya waktu itu masih pelajar, 17 tahun. Saya ditangkap, disiksa, dan dipenjara. Masa muda saya habis dalam penjara. Saya tidak bisa kuliah, dan hilang masa depan. Itu kerugian besar," kata Bedjo kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, Senin (27/07).
Walaupun ia mendapatkan pelayanan medis dan psiko sosial dari LPSK selama sekitar satu setengah tahun, penyiksaan masa lalu sulit ia lupakan. Apalagi, saat Bedjo melihat para pelaku kini masih bebas dan menjalani kehidupan tanpa rasa bersalah.
"Untuk itu saya tetap mendesak agar pengadilan HAM ad hoc dibentuk agar para pelaku dihukum. Dan karena pelaku mengatasnamakan negara maka negara harus bertanggung jawab dan mengaku di depan publik telah melakukan kejahatan kemanusiaan," kata Bedjo.
Komnas HAM: Jangan sampai PP ini menutup agenda keadilan
SUMBER GAMBAR,
BETTMANN / GETTY IMAGES
Keterangan gambar,
Seorang mahasiswa keturunan China melindungi mukanya saat dicemooh dan diserang secara fisik oleh sejumlah pemuda yang menyerang Universitas Res Publica, pada 15 Oktober 1965. Polisi dan tentara menangkap 40 mahasiswa -tak seorang pun di antaranya yang merupakan pengunjuk rasa.
Komnas HAM menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya PP tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi tersebut bukan berarti pelanggaran HAM masa lalu selesai.
"Jangan sampai dengan PP itu mengesampingkan agenda keadilan itu sendiri sehingga tidak dituntaskan," kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
Pemberian kompensasi lanjut Choirul hanya satu dari tiga dimensi kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pemerintah.
"Dua dimensi lainnya adalah satu permintaan maaf dari negara sebagai bentuk komitmen tidak akan berulang lagi kasus yang sama di masa mendatang, serta kedua adalah proses pengadilan yang independen dan adil, artinya diuji di depan pengadilan," katanya.
Guys, ada yang tau jawabannya?