jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    siti adalah anak dari aminah yang berkewarganegaraan indonesia tetapi menikah dengan peter seorang pria belanda. menurut uu no. 12 tahun 2006, akibat pernikahannya ibunya siti akan kehilangan kewarganegaraan indonesia, karena pada dasarnya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami. berdasarkan kasus ini, maka status kewarganegaraan siti adalah

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan siti adalah anak dari aminah yang berkewarganegaraan indonesia tetapi menikah dengan peter seorang pria belanda. menurut uu no. 12 tahun 2006, akibat pernikahannya ibunya siti akan kehilangan kewarganegaraan indonesia, karena pada dasarnya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami. berdasarkan kasus ini, maka status kewarganegaraan siti adalah dari situs web ini.

    Undang

    Laman resmi Kantor Imigrasi Kotabumi

    Undang-Undang 12/2006: Kewarganegaraan RI

    07 Mar 2018

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

    UU No. 12/2006 Pasal 1

    Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

    Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

    Pasal 4

    Warga Negara Indonesia adalah :

    setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

    anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

    anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

    Pasal 5

    Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

    Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

    Pasal 6

    Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

    Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

    Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

    Pasal 7

    Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

    Pasal 8

    Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

    Pasal 9

    Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

    pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

    sehat jasmani dan rohani;

    dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

    jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

    mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

    membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    Pasal 19

    Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

    Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

    sumber : kotabumi.imigrasi.go.id

    Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan dengan WNA

    Untuk pernikahan campuran, apakah masing-masing pihak bisa tetap dengan kewarganegaraannya masing-masing ataukah harus memilih salah satu warga negara? Jika seorang wanita WNI menikah dengan pria WNA dan mereka memutuskan untuk menetap di Indonesia, apakah pria WNA harus mengubah kewarganegaraannya menjadi WNI?

    Beranda Klinik Kenegaraan

    Status Kewarganegara...

    KenegaraanSelasa, 22 Januari 2013

    Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan dengan WNA

    Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol

    Selasa, 22 Januari 2013Bacaan 4 Menit

    Pertanyaan

    Untuk pernikahan campuran, apakah masing-masing pihak bisa tetap dengan kewarganegaraannya masing-masing ataukah harus memilih salah satu warga negara? Jika seorang wanita WNI menikah dengan pria WNA dan mereka memutuskan untuk menetap di Indonesia, apakah pria WNA harus mengubah kewarganegaraannya menjadi WNI?

    Ulasan Lengkap

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).

    klinik Terkait:

    Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?

    Menikah dengan Warga Negara Korea Selatan

    Hukum Perkawinan Jika Mempelai Pria Diwakilkan oleh Lawyer

    Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya Agama?

    Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai Dari Rp 149.000 Lihat Semua Kelas

    berita Terkait:

    Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Jalin Kerjasama Dengan Hukumonline

    Motif, Perbedaan dengan Mens Rea dan Pembuktiannya

    Dari 2 Macam Upaya Hukum Perdata hingga Menikah dengan WNA di Luar Negeri

    CHP Law Firm: Melampaui Ekspektasi dengan Edukasi

    Jadi, jika kita melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal si suami memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI.

    Kemudian, Anda juga menanyakan mengenai status kewarganegaraan si suami yang WNA jika pasangan perkawinan campuran tersebut menetap di Indonesia. Di dalam ketentuan UU Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA yang kawin dengan WNI maka secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika menetap di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan oleh si WNA selama tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin tinggal. Selanjutnya, silakan simak artikel Prosedur KITAS dan KITAP.

    Jika si WNA telah menetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut, barulah dia memenuhi syarat mengajukan diri untuk menjadi WNI jika ia menghendaki (lihat Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

    Tags:

    #perkawinan campuran

    sumber : www.hukumonline.com

    Siti adalah anak dari Aminah yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi menikah dengan Peter seorang

    Siti adalah anak dari Aminah yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi menikah dengan Peter seorang pria Belanda. Menurut UU No. 12 tahun 2006, akibat - 38731820

    !function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });

    Siti adalah anak dari Aminah yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi menikah dengan Peter seorang - Brainly.co.id

    sumber : brainly.co.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 19 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab