suatu bentuk perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak lain untuk dijual dengan memberikan komisi tertentu disebut
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan suatu bentuk perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak lain untuk dijual dengan memberikan komisi tertentu disebut dari situs web ini.
PKWU KELAS XII
Find and create gamified quizzes, lessons, presentations, and flashcards for students, employees, and everyone else. Get started for free!
Other
University
Other University PKWU KELAS XII-SISTEM KONSINYASI
PKWU 26 111 plays
10 Qs
Show Answers See Preview 1. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
1. Penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap disebut dengan ?
answer choices a. Penjualan Kredit b. Penjualan Tunai
c. Penjualan Angsuran
d. Penjualan Bersyarat
e. Penjualan Minimum
2. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
2. Suatu bentuk perjanjian dimana salah satu pihak yng memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak lin untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu adalah?
answer choices a. Kosinyasi b. Lease Purchase c. Komisi d. Sales Contract e. Salesman 3. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
3. Pihak yang menyerahkan barang dalam kosinyasi disebut?
answer choices a. Cosignee
b. Commision Merchan
c. Faktor d. Consignor e. Conduktor 4. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
4. Yang bukan karakteristik konsinyasi adalah?
answer choices
a. Barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamat
b. Pengiriman barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui pendapatan
c. Pihak pegamat sebagai pemilik, tetap bertanggungjawab terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang konsinyasi
d. Barang-barang konsinyasi boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh komisioner
e. Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan keselamatan barang konsinyasi yang diterimanya
5. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
5. Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, dijual dan barang yang masih dalam persediaan merupakan
answer choices a. Hak Consignor
b. Kewajibn Komisioner
c. Hak Consignee
d. Kewajiban Consignee
e. Kewajiban distributor
6. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
6. Apa arti consgnmen, consignor,consignee menurut aliminsyah dan padji (2008:77) dalam kamus istilah keuangan perbankan?
answer choices
a. Pihak pengirim, penerima titipan, konsinyasi
b. Konsinyasi, penerima titipan, pihak pengirim
c. Penerima titipan, konsinyasi, pihak pengirim
d. Konsinyasi, pihak pengirim, penerima titipan
e. Konsinyasi, distributor, penerima titipan
7. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
7. Albert menitipkan barang dagangannya kepada Richard. Dengan harapan, agar barang dagannya tersebut bisa lebih terjual dan sarana perluasan pasar konsumen bila dijual oleh kedai ternama yang dimiliki oleh Richard. Albert hanya sebatas menitipkan barang dagannya sedangkan Richard yang membantu menjual dan mencatat serta melaporkan keuntungannya kepada Albert. Kerjasaman ini menghasilkan bagi hasil bagi keduanya. Kerjasama tersebut dapat dikategorikan sebagai:
answer choices a. Joint Venture b. Bisnis Kombinasi c. Persekutuan d. Konsinyasi
e. Penggabungan Usaha
8. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
8. Dari uraian tersebut diatas, menurut perannya Albert dikategorikan sebagai:
answer choices a. Debitur b. Consignor c. Kreditur d. Consignee e. Investor 9. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
9. Dari uraian tersebut diatas, menurut perannya Richard dikategorikan sebagai:
answer choices a. Consignor b. Consignee c. Debitur d. Kreditur e. Investor 10. Multiple-choice 45 seconds 5 pts Q.
10. Keuntungan konsinyasi bagi pihak konsinyor adalah:
answer choices
a. Konsinyasi memungkinkan produsen atau distributor memperoleh daerah pemasaran yang lebih luas.
b. Risiko kerusakan fisik dan fluktuasi harga dapat dihindari.
c. Kebutuhan modal kerja berkurang
d. Terlepas dari risiko kegagalan menjual barang atau dari risiko penjualan dengan rugi.
e. keuntungan dua kali lipat
Quizzes you may like
15 Qs
Kemuhammadiyaan
420 plays
KG
10 Qs
Ekstensifikasi Challenge
383 plays
Professional Development
10 Qs
Kondisi Geografis Indonesia
3.5K plays
7th
15 Qs
Fakultas Teknik
918 plays
University
10 Qs
Pertidaksamaan Linear Dua Variabel
466 plays
11th
20 Qs
Konsep Sistem Informasi
310 plays
University
15 Qs
Jasa Pemasok Pariwisata
228 plays
11th
10 Qs
Relasi
927 plays
8th
Apa Itu Konsinyasi?
Ketentuan mengenai penyerahan BKP secara konsinyasi sebelumnya tercantum dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN., tetapi kemudian dihaous oleh UU Cipta Kerja.
Literasi > Kamus KAMUS PAJAK
Apa Itu Konsinyasi?
Nora Galuh Candra Asmarani | Jum'at, 08 Januari 2021 | 19:21 WIBA+ A- 14
SALAH satu substansi perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja adalah dihapusnya penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP.
Ketentuan mengenai penyerahan BKP secara konsinyasi sebelumnya tercantum dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Pada dasarnya Pasal 1A ayat (1) UU PPN mengatur jenis-jenis penyerahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
Pasal 1A ayat (1) UU PPN itu menjadi salah satu landasan untuk mengategorikan dan memerinci transaksi yang dapat dikenai PPN. Namun, Pasal 112 UU Cipta Kerja menghapus Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN yang mengatur penyerahan BKP secara konsinyasi. Lantas, apa itu konsinyasi?
Baca Juga: Apa Itu Biaya Promosi dalam Aspek Perpajakan?
DefinisiMERUJUK Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsinyasi adalah penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian atau jual titip.
Sementara itu, Skousen, Stice dan Stice (2001) dalam bukunya Advanced Accounting mendefinisikan konsinyasi sebagai penyerahan barang dagangan dari pemiliknya kepada orang lain yang bertindak sebagai agen penjualan bagi pemilik barang dagangan dengan memperoleh komisi.
Di sisi lain, Kieso, Weygandt dan Warfield (2004) menjelaskan pengertian dari konsinyasi adalah penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan PPN atas Konsinyasi?
Namun, meski dalam transaksi konsinyasi diakui telah terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang, hak milik atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pada tangan pemilik sampai barang-barang tersebut dijual oleh agen penjual.
Secara lebih terperinci, Yunus dan Harnanto (2013) menguraikan arti dari konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.
Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang dagangan disebut pengamanat (consignor). Pihak consignor inilah yang akan memberikan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan di awal.
Baca Juga: Konsinyasi Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP
Sementara itu, pihak yang dititipi barang dagangan disebut komisioner (consignee). Pihak consignee inilah yang akan menjual barang dagangan dan mengembalikan barang dagangan yang tidak terjual kepada consignor.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-28/PJ.3/1985 tentang Perdagangan Konsinyasi (Seri PPN-41), penyerahan BKP kepada pedagang perantara terutang PPN.
Pedagang perantara yang dimaksud adalah pengusaha dengan nama atau bentuk apapun (kecuali makelar yang diangkat dan disumpah pemerintah seperti dimaksud Pasal 62 Kitab UU Hukum Dagang, yang melakukan usaha perdagangan perantara termasuk perdagangan dalam konsinyasi.
Baca Juga: Apa Itu Risalah Lelang?
Sistem konsinyasi biasanya dipilih karena memajang barang dagang di toko consignee dianggap lebih murah ketimbang menyewa toko sendiri. Consignee juga akan diuntungkan karena ada ruang lebih di tokonya yang dapat dimanfaatkan untuk memajang barang dan mendapatkan komisi.
Sebelumnya, penyerahan BKP secara konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena sudah ada transfer dari consignor kepada consignee. Selain itu, penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan bisnis.
Adapun apabila penyerahan BKP dilakukan secara konsinyasi, PPN dipungut dan dibayar oleh consignor. PPN yang telah dipungut tersebut akan menjadi pajak masukan bagi consignee dan merupakan pajak keluaran bagi consignor.
Baca Juga: Apa Itu Lelang Eksekusi Pajak?
Namun, penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN menerangkan dalam penyerahan BKP secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayar saat BKP bersangkutan diserahkan untuk dititipkan, dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan itu.
Sebaliknya, jika BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, maka pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat membuat nota retur sebagai pengurang pajak masukan bagi komisioner dan pengurang pajak keluaran bagi penjual.
Akan tetapi, Pasal 112 UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Dengan demikian, kini penyerahan BKP secara konsinyasi tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
Baca Juga: Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha?
Penghapusan skema penyerahan BKP secara konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP ditujukan untuk memudahkan dan meringankan wajib pajak. Perubahan ini menjadi salah satu dari 4 pasal UU PPN yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja.
SimpulanBERDASARKAN definisi yang dipaparkan dapat disimpulkan definisi konsinyasi adalah sistem penjualan di mana pemilik barang dagangan atau consignor menyerahkan barang dagangannya kepada pihak lain/pengamanat atau consignee selaku pedagang perantara atau agen penjual.
Suatu bentuk perjanjian dimana salah satu pihak ya...
Suatu bentuk perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak lain untuk dijual dengan memberikan komisi tertentu disebut?
Kakume N 11 Maret 2022 10:38 Pertanyaan
Suatu bentuk perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak lain untuk dijual dengan memberikan komisi tertentu disebut?
20 1
Jawaban terverifikasi
EW E. Wardani Robo Expert
Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret
16 Maret 2022 05:09
Jawaban terverifikasi
shoppingmode Halo Kakume. Kakak bantu jawab ya.Jawaban untuk soal di atas adakah sistem konsinyasi.
Berikut pembahasannya.
Suatu bentuk perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak lain untuk dijual dengan memberikan komisi tertentu disebut sistem konsinyasi. Dalam sistem konsinyasi, pemilik barang akan menyerahkan barang kepada pihak lain yang berperan sebagai penjual. Penjual tidak membelinya secara langsung, tetapi hanya menjualkan saja. Apabila barangnya terjual, pemilik barang akan mendapatkan keuntungan dan memberikan komisi kepada penjual. Apabila ada barang yang tidak terjual atau tersisa, penjual dapat mengembalikannya kepada pemilik barang tanpa risiko.
Jadi, suatu bentuk perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak lain untuk dijual dengan memberikan komisi tertentu disebut sistem konsinyasi.
Semoga membantu. · 0.0 (0)
Guys, ada yang tau jawabannya?