sumber hukum formal yang berupa penafsiran hakim terhadap suatu hukum sehingga menjadi suatu keputusan hakim dan diikuti oleh hakim-hakim selanjutnya adalah
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan sumber hukum formal yang berupa penafsiran hakim terhadap suatu hukum sehingga menjadi suatu keputusan hakim dan diikuti oleh hakim-hakim selanjutnya adalah dari situs web ini.
Yurisprudensi Dan Kemerdekaan Hakim Dalam Kaitannya dengan Konsistensi Putusan Dalam Peradilan Indonesia
Oleh: Ade Rizky Fachreza[1] Ā Sekilas Mengenai Yurisprudensi Berdasarkan Pasal 32 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan pada semua badan peradilan yang berada di bawahya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung [ā¦]
(021) 8302088 / Kontak Kami
Yurisprudensi Dan Kemerdekaan Hakim Dalam Kaitannya dengan Konsistensi Putusan Dalam Peradilan Indonesia
HomeYurisprudensi Dan Kemerdekaan Hakim Dalam Kaitannya dengan Konsistensi Putusan Dalam Peradilan Indonesia
Oleh: Ade Rizky Fachreza[1]Sekilas Mengenai YurisprudensiBerdasarkan Pasal 32 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan pada semua badan peradilan yang berada di bawahya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.[2] Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman melalui putusan-putusannya juga diharapkan mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Sistem Peradilan Indonesia harus membangun kesatuan hukum agar hukum Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten atau teratur sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.[3] Kesatuan hukum, panduan atau pedoman tersebut salah satunya dilakukan melalui yursiprudensi dari Mahkamah Agung.
Yurisprudensi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Yurisprudensi sudah sangat akrab dalam dunia peradilan. Peranan yurisprudensi di Indonesia sudah sedemikian pentingnya, selain sebagai sumber hukum yurisprudensi menjadi guidelines bagi para hakim dalam memutus perkara. Yurisprudensi merupakan produk hukum dari lembaga yudikatif.[4]
Fungsi yurisprudensi sendiri dalam hal hakim membuat putusan adalah mengisi kekosongan hukum karena menurut AB, hakim tidak boleh menolak perkara karena tidak ada hukum yang mengatur. Kekosongan hukum hanya bisa teratasi dan ditutupi melalui ājudge made lawā yang akan dijadikan pedoman sebagai yurisprudensi sampai terciptanya kodifikasi hukum yang lengkap dan baku.[5]
Yurisprudensi, selain terkait dengan pembentukan hukum, terkait juga dengan akuntabilitas dan pengawasan hakim. Yurisprudensi dapat menunjang pembaharuan dan pembinaan hukum.[6] Semakin konsisten para hakim dalam memutus perkara yang sama maka akan semakin baik sistem peradilan secara keseluruhan, dimana dengan yurisprudensi dalam fungsinya sebagai guidelines tadi, hakim dapat menekan angka disparitas. Dengan kekonsistenan dalam memandang suatu fakta hukum, maka akan mudah melihat adanya āketidakberesanā para hakim dalam mengadili suatu perkara. Hal ini terkait fungsi Mahkamah Agung (MA) salah satunya adalah pengawasan terhadap hakim-hakim.
Dalam sebuah penelitian, Yurisprudensi diterima sebagai suatu sumber hukum dikarenakan hal-hal berikut:[7]
Adanya kewajiban hakim untuk menetapkan dan memutus perkara yang diajukan kepadanya meskipun belum ada peraturan yang mengaturnya;
Salah satu fungsi Pengadilan dalam pembaharuan dan pembangunan hukum ialah menciptakan sumber hukum baru;
Hal yang baik dalm mencari dan menegakkan keadilan.
Dari segi teori dan praktek, yurisprudensi telah diterima sebagai salah satu sumber hukum, baik dalam sistem hukum civil law maupun common law. Tetapi daya kekuatan mengikatnya yurisprudensi bagi para hakim dalam sistem hukum civil law, memang berbeda dengan sistem hukum common law. Walaupun harus diakui bahwa dalam kenyataan dan perkembangan hukum sekarang, perbedaan tersebut tidak lagi terlalu mutlak untuk secara ketat harus dipertentangkan satu sama lain, melainkan sudah saling memasuki dan mempengaruhi sehingga batasnya menjadi tipis.[8]
Perbedaan preseden dalam common law (stare decicis) dan yurisprudensi telah kehilangan ketajamannya selama abad kedua puluh. Jika putusan pengadilan Anglo-Amerika mempunyai ākekuatan mengikatā, putusan pengadilan civil law memperoleh ākekuatan persuasifā yang sebetulnya tidak kalah kuat. Memang dalam sistem civil law yang beragam dan hierarkis, kekuatan mengikat ini lebih melekat pada putusan Mahkamah Agung ketimbang putusan pengadilan tingkat bawah.[9]
Otoritas putusan civil law nyaris mendekati kekuatan preseden yang mengikat dalam sistem Anglo-Amerika. Hal ini terlihat pada saat Mahkamah Agung memberikan putusan yang identik dalam serangkaian perkara. Demikianlah, apabila dalam sistem civil law sebuah putusan yang dianggap sebagai yurisprudensi dapat mempunyai otoritas persuasif yang besar, maka serangkaian putusan yang konsisten mengenai suatu permasalahan hukum tertentu dapat dipandang mengikat. Konsistensi ini ditopang oleh fakta bahwa pengadilan tertinggi di berbagai negara yang menganut sistem civil law telah mengacu pada putusan mereka sendiri dan demikian telah menciptakan āyurisprudensi tetapā. Hal mana dapat dikatakan bertentangan dengan doktrin dan praktik awal civil law. Akibatnya, putusan-putusan pengadilan di kebanyakan negara civil law mempunyai dampak pembuatan hukum yang menjangkau di luar pihak yang berperkara. Dengan demikian perbedaan antara stare decicis Anglo-Amerika dan yurisprudensi civil law harus dilihat, dengan memperhatikan nuansa-nuansa yang subtil, sebagai area abu-abu dan bukan sekedar hitam dan putih.[10]
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam-macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut :
1. Yurisprudensi TetapYurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak TetapYurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi YuridisYurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi AdministratifYurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG
Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik. Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan dikirimi publikasi tersebut.
Buku yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak pihak lain di luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan pengacara, yang ingin memiliki Yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA akan mencari dana di luar dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan menjualnya ke masyarakat yang berminat.
Laman Web Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Cari
Gugatan Mandiri
Pegawai
Rekening PA Giri Menang
No Rekening : 077 656 0367
Nama Pemilik : RPL 038 PA GIRI MENANG UTK PDT
SIPP WILAYAH NTB
SIPP PA BADUNG SIPP PA BANGLI SIPP PA BIMA SIPP PA DENPASAR SIPP PA DOMPU SIPP PA GIRIMENANG SIPP PA KARANGASEM SIPP PA MATARAM SIPP PA NEGARA SIPP PA PRAYA SIPP PA SELONG SIPP PA SINGARAJA
Bahasa Hukum: Sumber Hukum Formal Bernama āYurisprudensiā
Tradisi mengikuti putusan hakim terdahulu sebenarnya sudah lama dipraktekkan di Indonesia. Meski tak wajib, yurisprudensi bisa menjadi panduan.
Beranda Berita Utama
Bahasa Hukum: Sumber...
... BerandaBerita Utama
Bahasa Hukum: Sumber...
Reformasi Peradilan:
7 Februari 2018
Bahasa Hukum: Sumber Hukum Formal Bernama āYurisprudensiā
Tradisi mengikuti putusan hakim terdahulu sebenarnya sudah lama dipraktekkan di Indonesia. Meski tak wajib, yurisprudensi bisa menjadi panduan.
Oleh: Muhammad Yasin Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kumpulan yurisprudensi yang diterbitkan Mahkamah Agung. Foto: MYS
Putusan adalah mahkotanya hakim. Mempertimbangkan alat-alat bukti, fakta yang terungkap, plus keyakinan batinnya, majelis hakim memutuskan suatu perkara dengan menggunakan irah-irah āDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaā. Jika substansi perkaranya relatif sama, hakim bisa menggunakan putusan terdahulu sebagai rujukan. Jika hal ini dijalankan terus menerus niscaya kesatuan dan konsistensi putusan pengadilan dapat dicapai.
Putusan-putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diikuti hakim-hakim lain itulah yang dipahami akademisi dan praktisi hukum di Indonesia sebagai yurisprudensi. Masalah yurisprudensi dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh kalangan peradilan demi melahirkan kepastian hukum lewat putusan itulah antara lain yang ikut dibahas dalam Indonesian Judicial Reform Forum di Jakarta pertengahan Januari lalu.
Yurisprudensi berkaitan dengan perkembangan ilmu hukum dan dipandang sebagai salah satu intrumen untuk melihat konsistensi putusan hakim atau kepastian hukum. Sebagai negara yang mewarisi tradisi Eropa Kontinental, keberadaan yurisprudensi di Indonesia tidak semengikat dibanding negara dengan sistem hukum Anglo Saxon. Bukan berarti Indonesia tak mengenal penggunaan putusan hakim terdahulu. Tetapi jika dihubungkan dengan prinsip dasar kemandirian hakim, maka penerapan yurisprudensi akan menjadi tantangan. Terutama berkaitan dengan pertanyaan apakah yurisprudensi itu memiliki kekuatan mengikat, atau sebenarnya lebih memiliki kekuatan persuasif.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang
(Baca juga: Siapa Bilang Yurisprudensi Tak Penting Bagi Hakim Indonesia).
Tetapi pertanyaan yang paling mendasar dipahami sebenarnya adalah apa yang dimaksud yurisprudensi? Yurisprudensi berasal dari kata Latin āiurisā āprudentiaā yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerheid). Secara leksikal, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka (2015: 1568), mendefinisikan yurisprudensi sebagai (i) ajaran hukum melalui peradilan; dan (ii) himpunan putusan hakim.
Rachmat Trijono dalam buku Kamus Hukum (2016: 269) menyebutkan yurisprudensi sebagai putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa. Dalam kamus hukum lain karya M. Marwan dan Jimmy P (2009: 651), yurisprudensi diartikan sebagai (a) ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian digunakan sebagai landasan negara; dan (b) suatu putusan haki terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkara yang sama; atau kumpulan putusan Mahkamah Agung tentang berbagai vonis dari beberapa macam jenis kasus perkara berdasarkan pemutusan kebijakan para hakim sendiri yang diikuti hakim lainnya dalam perkara yang sama.
Dalam Blackās Law Dictionary (1999: 871) lema jurisprudence diterjemahkan ke dalam beberapa pengertian. Pada awalnya, di abad ke-18, jurisprudensi dimaknai sebagai studi tentang prinsip pertama alam, hukum sipil dan hukum bangsa-bangsa, yang lazim dikenal dengan istilah jurisprudentio natularis. Pada era yang lebih modern, dimaknai sebagai studi tentang elemen-elemen dasar sistem hukum. Ia juga bisa dimaknai sebagai studi tentang sistem hukum secara umum; preseden peradilan yang diikuti secara kolektif; studi tentang pengetahuan hukum (dalam literatur Jerman); suatu sistem, badan, atau bagian dari hukum; dan case law.
(Baca juga: Ini 11 Putusan MA Berstatus Landmark Decisions Tahun 2016).
Dalam ilmu pengetahuan hukum, yurisprudensi dianggap sebagai salah satu sumber hukum formal, selain perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan doktrin. Ada banyak contoh yurisprudensi, sebagian di antaranya sangat dikenal para praktisi dan akademisi hukum. Salah satunya, yurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad). Sebelum tahun 1919, Hoge Raad di Belanda menganut pandangan bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang atau berhubungan dengan hak orang lain. Setelah putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919, pandangan pengadilan itu berubah. Kini, perbuatan hukum termasuk pula perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan sikap hati-hati yang pantas dalam lingkup kehidupan bermasyarakat. Contoh yurisprudensi lain yang terkenal adalah pencurian listrik. Meskipun bendanya tidak terlihat, pencurian arus listrik bisa dikualifikasi sebagai pencurian.
Guys, ada yang tau jawabannya?