tak lagi dilindungi lpsk, eliezer dapat perlindungan ditjen pas
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan tak lagi dilindungi lpsk, eliezer dapat perlindungan ditjen pas dari situs web ini.
Bharada E Tetap Dapat Perlakuan Khusus Meski Tak Lagi Dilindungi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, akibat melakukan wawancara khusus di stasiun TV tanpa koordinasi. Meski begitu, juru bicara (Jubir) LPSK Rully menjamin masih mendapatkan dua haknya sebagai justice collabolator.
Inilah.com > Viral > Bharada E Tetap Dapat Perlakuan Khusus Meski Tak Lagi Dilindungi LPSK
VIRAL
Bharada E Tetap Dapat Perlakuan Khusus Meski Tak Lagi Dilindungi LPSK
Jumat, 10 Mar 2023 - 17:20 WIB
Penulis : Muhammad Reza Panangian
Ilustrasi Perlindungan LPSK: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, akibat melakukan wawancara khusus di stasiun TV tanpa koordinasi. Meski begitu, juru bicara (Jubir) LPSK Rully menjamin masih mendapatkan dua haknya sebagai justice collabolator. (Foto: sindonews)
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, akibat melakukan wawancara khusus di stasiun TV tanpa koordinasi. Meski begitu, juru bicara (Jubir) LPSK Rully menjamin masih mendapatkan dua haknya sebagai justice collabolator.
Ia menjelaskan ada tiga poin yang didapat Eliezer sebagai JC, yaitu perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. Tiga poin itu sudah diberikan oleh LPSK sejak 15 Agustus 2022.
Adapun dari tiga poin tersebut, hak Bharada E yang dicabut adalah perlindungan fisik. Sisanya, Bharada E masih akan mendapatkan perlakuan khusus dari LPSK. “Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan,” jelasnya di Jakarta, Jumat
“LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE,” sambung Rully.
Baca juga
Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo, Tanpa Bukti dan Tidak Masuk Akal
Sebelumnya, kepastian pencabutan perlindungan terhadap Bharada E disampaikan oleh Tenaga Ahli Perlindungan LPSK, Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur.
LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Bharada E dengan pihak lain dalam bebentuk wawancara pada salah satu program televisi. Sangat disayangkan, wawancara itu tanpa koordinasi.
“Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer,” ujar Syahrial.
Selain mencabut perlindungan, sambung dia, LPSK juga sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer. Bahkan, LPSK meminta stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.
Baca juga
Inilah Momen Ferdy Sambo Mengaku Tembak Brigadir J
“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” pungkas Syahrial.
Menanggapi itu kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa saat ini keadaan Bharada E dipastikan dalam keadaan baik dan aman. Ia pun tak khawatir dengan pencabutan perlindungan oleh pihak LPSK.
“Enggak apa-apa, ada saya Ichad aman. Dan juga saya perlu sampaikan kepada teman teman bahwa tidak perlu khawatir saat ini Ichad dalam keadaan baik dan tetap aman, terima kasih,” jelasnya melalui akun TikToknya.
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link .
Berita Terkait:
Buntut Wawancara Khusus di TV, LPSK Cabut Perlindungan…
Dititipkan ke Rutan Bareskrim, Bharada E Berstatus Warga…
Alasan Keamanan, Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
Besok, Eliezer Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba
Bharada E Segera Dieksekusi Pidana Penjara
Koordinasi dengan Ditjen PAS, LPSK Belum Bersurat ke Polri…
BHARADA E
JUSTICE COLLABORATOR
LPSK RICHARD ELIEZER
Richard Eliezer Tak Lagi Dilindungi LPSK, Usai Wawancara dengan TV
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, selaku eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pencabutan perlindungan ini dilakukan setelah Richard Eliezer melakukan wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Masih Dendam, Ternyata Valentino Rossi Tolak Ajakan Masuk Serial Dokumenter Marc Marquez
Masih Dendam, Ternyata Valentino Rossi Tolak Ajakan Masuk Serial Dokumenter Marc Marquez
Masih Dendam, Ternyata Valentino Rossi Tolak Ajakan Masuk Serial Dokumenter Marc Marquez Valentino Rossi sempat diajak berpartisipasi dalam serial dokumenter Marc Marquez: All In, tapi ditolak dong.
Gridoto / Sport
Rezki Alif Pambudi March 11th, 8:00 PM March 11th, 8:00 PM
GridOto.com - Serial dokumenter Marc Marquez: All In, berhasil mengungkap banyak tabir soal karier sang rider di dunia MotoGP.Salah satu yang paling menarik perhatian penggemar, adalah soal permusuhan Marc Marquez dan Valentino Rossi di MotoGP selama bertahun-tahun.
Dalam serial dokumenter tersebut, banyak fakta panas yang diungkap oleh Marc Marquez soal perselisihannya dengan Valentino Rossi.
Ada banyak video menampilkan The Doctor, namun semua hanya rekaman lama yang berhubungan juga dengan Si Semut.
Tak ada sama sekali video khusus berisi wawancara dengan Rossi, yang sengaja dibuat untuk serial dokumenter ini.
Sangat disayangkan, karena kita tak bisa melihat sudut pandang rivalitas keduanya dari sudut pandang kubu kuning.
Itu karena legenda MotoGP tersebut menolak keras saat diajak berpartisipasi dalam serial yang tayang di platform Prime Video tersebut.
Hal itu diungkap oleh Jaime Perez, sutradara serial ini.
"Kami punya banyak dokumentasi Marc Marquez, yang berbicara soal rivalitas dengan Jorge Lorenzo atau tahun pertama dengan Dani Pedrosa di mana dia mengatakan banyak hal kuat," kata Jaime Perez dilansir GridOto.com dari Paddock-GP.
Baca Juga: Launching Masih Lama, Warna Livery Tim RNF Aprilia Sudah Bocor Duluan?"Kami mendatangi keduanya, kami menjelaskan dan keduanya dengan segala hak, mengatakan ya. Tapi Rossi, dengan segala hak, bilang tidak. Kami berkonsultasi dengan Valentino, tapi dia tak mau berpartisipasi," jelasnya.
LPSK Hentikan Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer
Penghentian perlindungan yang dimaksud hanya yang berkaitan dengan perlindungan fisik terhadap Richard.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com News Nasional
Penembakan brigadir J Irjen Ferdy Sambo di Balik Pembunuhan Brigadir J
LPSK Hentikan Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer
Kompas.com - 10/03/2023, 16:25 WIB
24
Lihat Foto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis Singgih Wiryono | Editor Fitria Chusna Farisa
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.Penghentian perlindungan yang dimaksud hanya yang berkaitan dengan perlindungan fisik terhadap Richard.
"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Jawab Pro Kontra Dirinya Tak Dipecat Polri meski Terbukti Terlibat Pembunuhan YosuaLangkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).
Menurut LPSK, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
Sebab, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.
"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.
Baca juga: Richard Eliezer: Saya Berutang kepada PolriMenurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.
"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.
Baca juga: Richard Eliezer Janji Pegang Teguh Perintah Kapolri Usai Tak Dipecat dari PolriAdapun lewat perjanjian itu, LPSK memberikan 5 bentuk program perlindungan. Salah satunya, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
Perlindungan lainnya yakni pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
Syahrial menegaskan, pihaknya hanya menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard.
Keputusan itu tak menghilangkan status mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justrice collaborator.
"Ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.
Baca juga: Ketua LPSK: Richard Eliezer Patut jadi Contoh Calon JC LainPenjelasan Rosiana Silalahi
Terkait ini, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, telah angkat bicara. Rosi menerangkan bahwa sebelum melakukan wawancara, pihaknya telah mengantongi izin pihak-pihak terkait.
"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya.
Menurut Rosi, izin wawancara terhadap Richard di Rutan Bareskrim juga sudah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan, sebelum wawancara dilakukan, tim telah mengantongi izin Kapolri.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," terang Rosi.
"Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tuturnya.
Adapun Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Status sebagai JC itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan berupa 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.
Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard. Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Guys, ada yang tau jawabannya?