jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    tercantum dimanakah tujuan nasional bangsa indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan nasional sebutkan tujuan-tujuan tersebut

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan tercantum dimanakah tujuan nasional bangsa indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan nasional sebutkan tujuan-tujuan tersebut dari situs web ini.

    Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia dan Perkembangannya

    Apa tujuan pembangunan? Artikel ini akan membahas mengenai tujuan pembangunan nasional di dalam suatu negara.

    Politik Ekonomi

    Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia dan Perkembangannya

    Written by Wida Kurniasih

    Joji Maning

    Tujuan Pembangunan Nasional – Setiap negara pastinya memiliki tujuan pembangunan nasional yang merupakan upaya untuk memakmurkan kehidupan berbangsa maupun bernegara. Kamu yang hafal pembukaan UUD 1945, pastinya tahu bahwa tujuan pembangunan nasional tersemat pada alinea keempat.

    Namun, tidak hanya itu saja sebab pembangunan nasional juga memiliki banyak hal yang akan kamu ketahui melalui ulasan berikut.

    Daftar Isi

    Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia

    Tujuan dari pembangunan nasional Indonesia adalah mengapa paradigma yang terbangun atas pengamalan manusia, serta pembangunan manusia seutuhnya dapat memajukan masyarakat. Jadi, pembangunan tersebut tentunya tidak akan dilakukan atau berlangsung dengan baik jika tidak didasari oleh tujuan yang pasti.

    Pembangunan ekonomi bukan semata-mata hanya proses ekonomi, melainkan suatu penjelmaan dari proses perubahan budaya, politik, sosial yang juga meliputi bangsa dalam kesatuannya. Pembangunan nasional menjadi cerminan dari kehendak terus-menerus dari masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, serta kemakmuran secara adil.

    Pelaksanaan pemilu pada era demokrasi saja sudah menunjukkan adanya kemajuan atau perkembangan. Beberapa pembangunan lain sudah ditempuh guna mendapatkan kepercayaan dari seluruh masyarakat atau orang-orang yang memiliki banyak harapan.

    Pendapat Para Ahli Mengenai Pembangunan Nasional

    Sebelum mengenal dua tahapan yang berkaitan erat dengan pembangunan nasional, kamu bisa mengetahui pendapat para ahli mengenai definisi yang akan disampaikan. Berikut diantaranya.

    1. Deddy T. Tikson 2005

    Menurutnya, pembangunan nasional merupakan reformasi ekonomi, sosial, dan juga budaya yang dilaksanakan secara sengaja karena pihak tertentu sudah memiliki rencana. Tujuan tersebut juga didasari oleh kebijakan maupun peraturan yang berlaku.

    2. Alexander 1994

    Pembangunan yang juga dikenal sebagai development merupakan proses perubahan yang tidak hanya mencakup sistem sosial saja, tetapi juga dari segi politik, infrastruktur, maupun pendidikan dan teknologi.

    3. Nugraha dan Rochmin Dahuri 2004

    Pembangunan nasional dapat didefinisikan sebagai upaya yang lebih terkoordinatif untuk menciptakan suatu alternatif supaya warga negara dapat memenuhi impian mereka. Aspirasi pun dapat tercapai sesuai harapan, apalagi yang paling manusiawi.

    4. Ginanjar Kartasas Armita 2004

    Pembangunan nasional adalah perubahan menuju yang lebih baik melalui upaya terencana dan konsisten. Berkembang untuk mencapai tujuan terbaik dalam memperoleh kesejahteraan, seperti yang diharapkan.

    5. Portes 1976

    Portes menyampaikan pendapatnya mengenai pembangunan nasional yang dianggap sebagai transformasi untuk bidang sosial budaya, ekonomi, serta pendidikan. Proses perubahan yang sudah direncanakan ini diharapkan dapat mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

    Perkembangan Pembangunan Nasional Indonesia

    Setelah mengetahui beberapa pendapat para ahli mengenai pembangunan nasional, saatnya kamu mengenal perkembangan atau sejarahnya. Pembangunan nasional dimulai dari tahap perencanaan sampai model.

    1. Perencanaan

    Perencanaan sebetulnya sudah ada sejak tahun 1990-an, tetapi lebih berorientasi terhadap pelaksanaannya. Perencanaan bukan lagi soal berbagai teknik perumusan maupun beberapa aspek yang harus diperhatikan. Fungsi dari perencanaan pun terbagi lagi menjadi tiga jenis, yakni perspective, jangka menengah, dan juga tahunan.

    2. Perspektif

    Latar belakang pada perencanaan yang terjadi dalam jangka waktu pendek atau panjang. Dengan begitu, serangkaian masalah dapat diselesaikan tepat waktu dan diperhitungkan sesuai perencanaannya.

    Jangka menengah akan terbilang terjadi saat investasi besar-besaran dilakukan pada waktu tertentu. Biasanya, investasi akan dilakukan pada minggu pertama saat rencana pembangunan sudah dibuat.

    3. Tahunan

    Bertujuan untuk menetapkan cara pelaksanaannya atau keinginan yang ingin diwujudkan oleh pemerintah terkait proyek pembangunan nasional. Jadi, jenis satu ini lebih diperuntukkan bagi mereka yang memiliki wewenang.

    sumber : www.gramedia.com

    tercantum Dimanakah tujuan nasional bangsa Indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan

    Tercantum Dimanakah tujuan nasional bangsa Indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan nasional Sebutkan tujuan-tujuan tersebut​ - 38875130

    !function(a,b,c,d,e){a.ddCaptchaOptions=e||null;var m=b.createElement(c),n=b.getElementsByTagName(c)[0];m.async=0,m.src=d,n.parentNode.insertBefore(m,n)}(window,document,"script","https://js.captcha-display.com/xhr_tag.js", {ajaxListenerPath: ["brainly.co.id/api", "brainly.co.id/graphql", "api-textbook-solutions.brainly.com", "question-matching-textbook-solutions.brainly.com"], withCredentials: true, sessionByHeader: true, overrideAbortFetch: true, allowHtmlContentTypeOnCaptcha: true });

    tercantum Dimanakah tujuan nasional bangsa Indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan - Brainly.co.id

    sumber : brainly.co.id

    PENJELASAN ATAS UNDANG

    PENJELASAN ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN

    (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN

    ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK)

    I. UMUM

    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    Dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia tersebut yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Ketentuan tersebut, mengandung arti bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak. Pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerja sama internasional.

    Dengan meningkatnya penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak dalam lalu lintas internasional, perlu diperkuat penegakan hukum secara nyata dalam mencegah dan memberantas tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.

    Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) pada tanggal 24 September 2001. Penandatanganan tersebut merupakan salah satu komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk mengimplementasikan (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterima pada tanggal 20 November 1989.

    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Indonesia perlu mengesahkan (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) dengan Undang-Undang.

    POKOK-POKOK ISI PROTOKOL OPSIONAL

    1. Tujuan

    Protokol Opsional bertujuan melindungi anak agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.

    2.

    Ruang Lingkup Protokol Opsional

    Protokol ini mengatur mengenai upaya-upaya mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, baik di dalam negeri maupun antarnegara.

    3.

    Kewajiban Negara-Negara Pihak

    Sesuai dengan ketentuan Protokol Opsional, Negara-Negara Pihak pada Protokol Opsional mempunyai kewajiban sebagai berikut:

    a.

    melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak;

    b.

    menjamin adanya perbuatan yang diatur dalam hukum pidana atau pemidanaannya, baik yang dilakukan orang perseorangan maupun badan hukum (korporasi) mengenai:

    -

    perbuatan menawarkan, menyediakan, dan menerima anak dengan cara apapun untuk tujuan eksploitasi seksual, jual beli organ tubuh, atau kerja paksa;

    -

    memperoleh persetujuan dengan cara-cara yang tidak semestinya untuk adopsi anak sehingga melanggar instrumen hukum internasional mengenai adopsi anak;

    -

    menawarkan, memperoleh, menyediakan seorang anak untuk prostitusi;

    -

    memproduksi, mendistribusikan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual atau memiliki hal-hal untuk tujuan pornografi anak.

    c.

    memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisikan;

    d.

    melakukan kerja sama internasional dalam memberikan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana;

    e.

    mengambil langkah-langkah untuk menetapkan perampasan dan penyitaan benda, harta kekayaan, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana serta mencabut izin baik sementara maupun permanen terhadap tempat usaha yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sesuai dengan hukum nasional;

    f.

    mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban, termasuk dengan mengakui kebutuhan khususnya, mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya, memberikan dukungan yang diperlukan selama dalam proses hukum, dan membebaskan dari segala bentuk ancaman dan balas dendam;

    g.

    memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak sebagai korban dari tindakan yang dilarang dalam Protokol Opsional ini terutama dilakukan dengan:

    i.

    menjamin bahwa keraguan mengenai usia korban tidak menghalangi dimulainya suatu penyelidikan;

    ii.

    mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemberian pelatihan yang sesuai, khususnya di bidang hukum dan psikologis bagi para pendamping korban;

    sumber : jdih.kemenkeu.go.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 22 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab