jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    terwujudnya kewarisan harus ada 3 unsur yaitu orang yang meninggal,, harta, dan ahli waris, sementara hukum islam mengatur, selain pembagian harta waris yang besarannya tidak sama, juga mengatur tentang sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris. diantara sebab-sebab seseorang mendapatkan harta waris adalah

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan terwujudnya kewarisan harus ada 3 unsur yaitu orang yang meninggal,, harta, dan ahli waris, sementara hukum islam mengatur, selain pembagian harta waris yang besarannya tidak sama, juga mengatur tentang sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris. diantara sebab-sebab seseorang mendapatkan harta waris adalah dari situs web ini.

    Hukum Kewarisan Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam

    HUKUM KEWARISAN ISLAM MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KAJIAN IMPLEMENTASI PASAL 178 AYAT 2 PASAL 181, 182 DAN PASAL 185 KOMPILASI HUKUM ISLAM) Oleh : Drs.H.Djafar Abdul Muchith.SH.MHI   I. Pendahuluan Hukum waris Islam memiliki

    Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on 10 April 2013. Dilihat: 50177

    HUKUM KEWARISAN ISLAM MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM(KAJIAN IMPLEMENTASI PASAL 178 AYAT 2 PASAL 181, 182 DAN PASAL 185 KOMPILASI HUKUM ISLAM)

    Oleh : Drs.H.Djafar Abdul Muchith.SH.MHI

    I. Pendahuluan

    Hukum waris Islam memiliki karakteristik yang unik sebagai bagian dari syari’ah Islam yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (keimanan). Seseorang tidak mendapatkan atau akan mendapatkan harta waris sesuai bagian yang telah ditentukan Allah di luar keinginan atau kehendaknya dan tidak perlu meminta haknya.

    Begitu juga orang yang akan mati suatu ketika tidak perlu direncanakan pembagian hartanya setelah ia mati. Karena secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya sesuai perolehan yang telah ditentukan kecuali bila ia ingin tabarru atau wasiat. Ketentuan Nashiban Mafrudlan menunjukkan bahwa rincian sudah pasti hendaknya tidak ada suatu usaha atau kekuatan manusia yang dapat mengubahnya.

    Perbedaan pendapat tentang keadilan hukum waris antara Sunni, Syiah, Hazairin dan hukum waris menurut KUH Perdata, menimbulkan pemikiran tentang sistem kewarisan Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap mempertahankan kewarisan Sunni yakni adanya Dzawil Furdl, Ashobah dan Dzawil Arham (lihat pasal 176-193 KHI), kecuali dalam beberapa hal yang waris Sunni tidak mengatur atau tidak mengenalinya seperti ahli waris pengganti, wasiat wajibah, anak/orang tua angkat, dan sebagainya.

    selengkapnya KLIK DISINI

    .

    Badilag ArabicBadilag English

    Login Pengguna

    Panduan Teleconference

    TAUTAN WEB

    Mahkamah Agung RI

    Badan Pengawasan MA-RI

    Badan Urusan Administrasi

    Direktori Putusan MA-RI

    Kepaniteraan MA-RI

    Badan Peradilan Umum

    BADIMILTUN

    Balitbangdiklatkumdil

    JDIH Mahkamah Agung

    LIPIA

    LAPOR!

    Statistik

    Hari ini Minggu ini Bulan ini Total 8472 95333 197865 25991662

    Online (1 minutes ago):68

    67 guests one members

    Sosial Media

    @badilagmari@DitjenBadilag@ditjen.badilagBadilag Media

    sumber : badilag.mahkamahagung.go.id

    Hukum Waris Islam, Ketahui 4 Syarat dan 3 Rukunnya

    Terdapat 4 syarat dalam warisan menurut Islam berdasarkan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin.

    Hukum Waris Islam, Ketahui 4 Syarat dan 3 Rukunnya

    Dany Garjito | Rifan Aditya

    Kamis, 30 April 2020 | 14:15 WIB

    Ilustrasi uang receh. (Shutterstock)

    Suara.com - Ajaran Islam mengenal hukum waris dengan sangat rinci. Mulai dari penentuan siapa yang berhak dan tidak hingga jumlah yang diterima setiap ahli waris.

    Selain itu, perlu diketahui juga tentang syarat dan rukun hukum yang penting diperhatikan sebelum memutuskan besarnya jumlah bagian ahli waris.

    Terdapat 4 syarat dalam warisan menurut Islam berdasarkan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin, sebagaimana dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama, NU Online.

    Menurutnya, dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 274) disebutkan ada 4 (empat) syarat yang mesti dipenuhi dalam warisan.

    Baca Juga:

    Dua Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah APBD Pemprov Jatim Disidang Hari Ini : Segini Tuntutannya

    1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia

    Bila orang yang hartanya akan diwaris belum benar-benar meninggal, misalnya dalam keadaan koma, maka harta tersebut belum dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Ini dikarenakan adanya warisan itu karena adanya kematian.

    Selain telah meninggal harta warisan juga bisa dibagi bila seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh hakim. Seperti dalam kasus seorang yang telah lama hilang tanpa diketahui kabarnya kemudian atas ajuan pihak keluarga hakim memutuskan bahwa orang tersebut telah meninggal dunia.

    2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja

    Jadi, meskipun tak lama setelah meninggalnya si mayit (pewaris), dalam hitungan menit misalnya, ahli waris menyusul meninggal, maka si ahli waris ini tetap berhak mendapatkan bagian warisan.

    Baca Juga:

    Doakan David Segera Sadar, Kak Seto Bantah Membela Agnes

    3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit

    « 1 2 »

    BACA JUGA

    Badan Tinggal Tulang, Kakek Miskin Punya Kartu Sejahtera Tak Dapat Bansos

    Banten

    Pasca Akuisisi, Norton Siap Kembangkan Motor Listrik

    Otomotif

    Sudah Dicek Pemkot, SMKN 66 Jaktim Segera Jadi Tempat Isolasi Covid-19

    News

    Gojek Ambil Alih Moka, Penyedia Layanan Kasir Digital

    Tekno

    WHO: Anak-Anak dengan Covid-19 Bisa Sembuh Sepenuhnya

    Health

    # Islam

    # Hukum

    # Ahli waris

    # Islam # Hukum # Ahli waris # warisan

    BERITA TERKAIT

    Dua Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah APBD Pemprov Jatim Disidang Hari Ini : Segini Tuntutannya

    Doakan David Segera Sadar, Kak Seto Bantah Membela Agnes

    Kejati Bali Cekal Tiga Pejabat Unud ke Luar Negeri; Ketiganya Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

    Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban 2023 Ternyata Banyak, Apa Saja?

    Selidiki Dugaan Korupsi, KPK RI Terus Dalami Kepemilikan Harta Rafael Alun Trisambodo

    Dalil, Sejarah dan Teknis Peringatan Malam Nisfu Syaban, Ada Dua Pendapat Lho..

    FOTO

    Korupsi Lagi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK

    sumber : www.suara.com

    PRAKTEK PEMBAGIAN HARTA WARISAN KELUARGA MUSLIM DALAM SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL (Studi di Desa Sesetan Denpasar selatan Kota Denpasar)

    Ada eror serius pada situs web Anda.

    Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.

    sumber : syariah.uin-malang.ac.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 18 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab