jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    usaha parkir liar banyak bermunculan muncul setelah adanya kebijakan larangan masuknya motor di jalan jalan protokol di ibu kota, berikan pendapat anda, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang?

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan usaha parkir liar banyak bermunculan muncul setelah adanya kebijakan larangan masuknya motor di jalan jalan protokol di ibu kota, berikan pendapat anda, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang? dari situs web ini.

    Undang

    Untuk yang sering parikir sembarangan, perlu diketahui bahwa terdapat Undang-Undang parkir mobil sembarangan yang berlaku di Indonesia.

    Pidana dan Laporan Polisi

    Undang-Undang Parkir Mobil Sembarangan yang Berlaku

    27 Oktober 2021 Peninjau

    Redaksi Justika

    Sering ditemui para tetangga yang suka memarkirkan kendaraannya di bahu jalan kecil, padahal hal ini diatur dalam undang-undang parkir mobil sembarangan. Bahu jalan yang dibuat parkir kendaraan, terutama mobil ini tentu merugikan pengguna kendaraan lainnya.

    Jalan yang memang sudah sempit dibuat semakin sempit dengan adanya hal ini. Bahkan, pernah terjadi mobil pemadam kebakaran susah melewati jalan karena banyak kendaraan di bahu jalan sehingga memperlambat evakuasi kejadian.

    UU nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan undang-undang parkir mobil sembarangan mengatur hal tersebut. Bagi warga yang melanggar peraturan ini, maka bisa dikenakan denda dan atau kurungan penjara.

    Para warga yang merasa terganggu dengan parkir sembarangan dari kendaraan bermotor terutama mobil tetangganya tidak perlu merasa khawatir lagi. Regulasi mengenai hal ini telah jelas dengan hukuman membuat jera bagi para pelanggarnya.

    Undang-Undang Parkir Mobil Sembarangan dan Regulasi Turunannya

    Tertulis pada Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

    Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP Jalan juga mengatur tentang parkir liar. Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadinya di bahu jalan sehingga membuat pengguna jalan lain terganggu.

    Terdapat juga peraturan khusus di DKI Jakarta, tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Istimewa Jakarta Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 mengenai Perparkiran. Terdapat beberapa poin disebutkan pada aturan tersebut.

    Poin-poin disebutkan antara lain bagi setiap orang pribadi atau badan wajib memiliki dan menguasai garasi, kemudian dilarang menyimpan atau meletakkan kendaraan bermotornya di ruang pinggir atau bahu jalan. Berarti juga sama tidak boleh parkir mobil dengan sembarangan.

    Bagi setiap orang pribadi atau badan yang telah membeli kendaraan bermotor tersebut selanjutnya harus membuktikan kepemilikan garasi melalui surat dari kelurahan tempat tinggal pemilik. Surat tersebut dinamakan Surat Bukti Kepemilikan Garasi.

    Surat Bukti Kepemilikan Garasi yang telah dikeluarkan oleh pejabat kelurahan setempat tersebut nantinya dijadikan syarat penerbitan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor. Regulasi lebih lengkap selanjutnya diatur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.

    Bagi setiap orang pribadi atau badan pemilik kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar paling banyak Rp 250.000,- atau pidana kurungan selama paling lama 1 (satu) bulan.

    Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan

    Undang-undang parkir mobil sembarangan menjadi salah satu solusi untuk langkah penyelesaian masalah parkir liar tetangga. Mengingat, banyak masyarakat yang terganggu akan jalan semakin sempit karena adanya kendaraan bermotor melakukan parkir liar.

    Namun, warga sesungguhnya bisa melaporkan para tetangganya yang melakukan parkir liar tersebut ke pihak berwajib, yaitu Departemen Perhubungan. Jika tidak dapat diselesaikan dengan diskusi secara kekeluargaan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut.

    Cara pelaporannya adalah dengan membuat pengaduan ke website pengaduan resmi Kementerian Perhubungan, atau bisa juga dengan menghubungi nomor kontak via pesan singkat atau SMS ke 081311111105.

    Khusus bagi warga kota Jakarta Timur, Suku Dinas Perhubungan daerahnya telah mengeluarkan aplikasi pengaduan sendiri bernama Siparlibasi atau Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi yang dapat diunduh di google play store.

    Cara pengaduan di aplikasi tersebut adalah dengan mengirimkan foto kendaraan bermotor yang melakukan parkir sembarangan lalu masukkan detail lokasi dan deskripsi keterangannya. Setelah itu, tinggal klik submit maka pengaduan telah terkirim.

    Pengaduan yang telah masuk lalu diperiksa dinas perhubungan untuk selanjutnya akan dikirimkan mobil derek untuk memindahkan kendaraan bermotor tersebut. Aplikasi ini tentu memudahkan warga Jakarta Timur yang ingin melaporkan kasus parkir liar di daerahnya.

    Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan orang lain dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari, seharusnya sama-sama bekerja sama untuk tidak saling merugikan satu dan sama lainnya.

    Melakukan parkir liar di jalan milik umum tentu merugikan pengguna jalan lainnya terutama yang memiliki kendaraan bermotor juga. Dengan adanya undang-undang parkir mobil sembarangan, diharapkan warga bisa mematuhi aturan tersebut.

    Konsultasikan Permasalahan Pelanggaran Parkir Mobil Sembarangan Pada Justika!

    sumber : blog.justika.com

    Sanksi Pidana Jika Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan

    Saya ingin bertanya, apakah ada hukum yang berlaku mengenai parkir di badan/bahu jalan? Ada sanksinya atau ketentuannya?

    Beranda Klinik Pidana

    Sanksi Pidana Jika P...

    PidanaKamis, 9 Juli 2015

    Sanksi Pidana Jika Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan

    Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

    Kamis, 9 Juli 2015Bacaan 9 Menit

    Pertanyaan

    Saya ingin bertanya, apakah ada hukum yang berlaku mengenai parkir di badan/bahu jalan? Ada sanksinya atau ketentuannya?

    Ulasan Lengkap

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Intisari:

    Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

    Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    Ulasan:

    Sebelumnya, kami mendapatkan keterbatasan informasi dari Anda, apakah maksud parkir di sini adalah parkir di bahu jalan yang memang telah ditentukan sebagai fasilitas parkir yang sesuai aturan, atau parkir di bahu jalan yang memang bukan diperuntukkan sebagai fasilitas parkir? Untuk itu, kami akan menjelaskan keduanya.

    klinik Terkait:

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

    Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu

    Menabrak Mobil Parkir, Siapa yang Wajib Bertanggungjawab?

    Apakah Polantas Berwenang Tangani Kecelakaan di Area Parkir?

    Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang Benar

    Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.[1] Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya[2]) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:[3]

    1.    hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai Dari Rp 149.000 Lihat Semua Kelas

    2.    penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia berupa:

    a.    usaha khusus perparkiran; atau

    b.    penunjang usaha pokok.

    berita Terkait:

    Kemenkeu Jatuhi Sanksi PTDH Rafael Alun Trisambodo

    Sejarah Hukum Status Profesor Kehormatan di Indonesia

    Sejumlah Dampak Jika Pemilu 2024 Ditunda

    Raih Gelar Doctor of Law, Arsul Kritik Setengah Hati Penerapan UU Terorisme di Papua

    Sedangkan, dalam hal penyelenggaraan parkir itu dilakukan menggunakan bahu jalan, maka itu dinamakan fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.[4]

    Jadi, perlu dilihat kembali apakah penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu memang diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan atau tidak. Jika memang telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir mobilnya di tempat yang telah ditentukan itu tidak melanggar hukum.

    Parkir Kendaraan yang Benar

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.[5] Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.

    Parkir Kendaraan di jalan juga harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.[6]

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).[7]

    Selain itu, jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir.[8]

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan itu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).[9]

    sumber : www.hukumonline.com

    Ini sanksi bila Anda parkir kendaraan sembarangan di pinggir jalan, sudah tahu?

    Jangan sembarangan parkir mobil di pinggir jalan. Ini sanksinya.

    Ini sanksi bila Anda parkir kendaraan sembarangan di pinggir jalan, sudah tahu?

    Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:27 WIB Sumber: Kompas.com

    KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, video mobil pemadam kebakaran (Damkar) kesulitan saat hendak menuju lokasi kebakaran karena banyak mobil yang parkir di bahu jalan menjadi viral di media sosial.

    Video yang diunggah akun Instagram Markir Terus tersebut, kembali mengusik soal perparkiran di lingkungan padat. Tak sedikit pemilik mobil yang tak punya garasi sehingga parkir di bahu jalan. Atau dalam kasus lain punya kendaraan banyak sehingga salah satunya parkir di depan rumah.

    Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan.

    Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

    "Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000," katanya kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

    Baca Juga: Kian murah mulai Rp 70 jutu, intip lagi harga mobil bekas Honda CR-V per Agustus 2021

    Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

    Baca Juga: Daftar harga mobil bekas Daihatsu Xenia keluaran 2015 yang murah per Agustus 2021

    Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

    (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

    (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

    (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi Parkir Mobil Sembarangan di Pinggir Jalan"

    Penulis : Gilang Satria

    Editor : Azwar Ferdian

    Selanjutnya: Harga mobil bekas Mitsubishi Xpander kian murah, pilihan MPV akhir Agustus 2021

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

    INDEKS BERITA Tag Dilarang Parkir Parkir Mobil

    Mobil Parkir Di Trotoar

    Sanksi DKI Jakarta

    Rekomendasi untuk Anda

    Powered by

    Kementerian ESDM & Kemenperin Sudah Susun Peta Jalan Hilirisasi Nikel hingga 2045

    Kabar Baik, Kendaraan Listrik Produksi Dalam Negeri yang Terdaftar di IKN Bebas PPN

    Sumber Daya Nikel Melimpah, Pemerintah Dorong Peta Jalan Hilirisasi hingga 2045

    Investasi Emas Pilihan Terbaik untuk Melindungi Nilai Uang

    Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Akui Tak Jujur Lapor LHKPN

    Sejumlah Saham Berpotensi Jadi Laggard Saat IHSG Turun, Mana yang Layak Dikoleksi?

    ESDM Luncurkan Formula HBA Baru, Ini Tanggapan APBI

    Begini Strategi Bank Sumsel Babel Tingkatkan Market Share

    Terbaru

    Rabu, 08 Maret 2023 | 05:53 WIB

    Segera Perpanjang SIM Anda, Inilah Jadwal SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini 8 Maret

    Rabu, 08 Maret 2023 | 05:00 WIB

    Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 8 Maret 2023, Perpanjang SIM A dan C Mudah

    Rabu, 08 Maret 2023 | 04:45 WIB

    Cara Perpanjang SIM Mudah, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Maret 2023

    Rabu, 08 Maret 2023 | 04:15 WIB

    Inilah Wilayah yang Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem Hingga 0%

    Selasa, 07 Maret 2023 | 23:20 WIB

    Kementan Dorong Regenerasi Petani Melalui Pendidikan Vokasi

    sumber : regional.kontan.co.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 23 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab