warga di desa mekar sari ada yang sedang meninggal dunia. warga tersebut dikenal sebagai orang yang baik, sehingga banyak orang yang bersedia untuk memandikan jenazah tersebut. karena keterbatasan tempat dan yang lainnya, hanya ada beberapa orang yang boleh ikut memandikan. dibawah ini yang paling berhak memandikan jenazah teersebut adalah….
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan warga di desa mekar sari ada yang sedang meninggal dunia. warga tersebut dikenal sebagai orang yang baik, sehingga banyak orang yang bersedia untuk memandikan jenazah tersebut. karena keterbatasan tempat dan yang lainnya, hanya ada beberapa orang yang boleh ikut memandikan. dibawah ini yang paling berhak memandikan jenazah teersebut adalah…. dari situs web ini.
Orang
Memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah atas kaum Muslim.
Advertisement
Nabi Muhammad Kisah Fatwa Mozaik Muslimah
Dhuhr12:07 WIB | Selasa, 15 Sya'ban 1444
Advertisement
Home > Islam Digest > Mozaik
Selasa 09 Mar 2021 07:05 WIB
Orang-Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah atas kaum Muslim.
Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Foto: Republika/Thoudy Badai
Orang-Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah seseorang wafat, maka memandikan, menyalatkan dan mengebumikan jenazah hukumnya fardhu kifayah atas kaum Muslim. Dan siapa saja yang paling berhak memandikan si mayit?
Dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, yang paling berhak memandikan si mayit adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya).
Baca Juga
4 Cara Menemukan Kebahagiaan di Tengah Masalah Hidup Bagaimana Cara Allah Meringankan Cobaan Hamba-Nya? Empat Tanda Riya Menurut Ali bin Abu Thalib
Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih memiliki kasih sayang dan mengetahui mengenai si mayit ketimbang anak si mayit sendiri. Kemudian keluarga yang terdekat kepada si mayit.
Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya (yaitu orang yang telah ditunjuknya sebelum ia wafat). Kemudian ibunya lalu anak wanitanya setelah itu keluarga terdekatnya.
Seorang suami dibolehkan memandikan jenazah istrinya, berdasarkan sabda Nabi SAW kepada Aisyah radhiyallahu anha,
مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ
"Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu" (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad).
1 2 >
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
memandikan jenazah orang yang memandikan jenazah jenazah muslim
Berita Terkait
islam-digest - 09 March 2021, 05:35
Bagaimana Cara Allah Meringankan Cobaan Hamba-Nya?
ekonomi - 07 March 2021, 10:22
Perusahaan Kosmetik Brasil Resmi Raih Sertifikat Halal
islam-digest - 07 March 2021, 05:05
Meminta Jabatan dalam Pandangan Islam, Bolehkah?
dunia-islam - 05 March 2021, 13:51
Qatar Serukan Dunia Hentikan Ujaran Kebencian kepada Muslim
Berita Lainnya
ekonomi - Rabu , 15 Feb 2023, 00:10 WIB
Dosen FEB UI: Perlu Satu Big Data UKM di Indonesia
ekonomi - Selasa , 14 Feb 2023, 15:56 WIB
Rajawali Nusindo Targetkan Pendapatan Rp 5,2 Triliun pada 2023
ekonomi - Selasa , 14 Feb 2023, 15:42 WIB
Erick Thohir Sebut Media dan Pemerintah Harus Duduk Bersama Bangun Ekosistem Digital Kuat
ekonomi - Selasa , 14 Feb 2023, 15:32 WIB
Bank QNB Indonesia Catat Penurunan Kerugian pada 2022
ekonomi - Selasa , 14 Feb 2023, 14:12 WIB
UMKM Sering Dibanggakan Tapi Pembiayaan Kredit dari Bank Minim
Advertisement Terpopuler 1
Bolehkah Makan Kurma Medjool dari Israel?
2
Aksi Boikot di Zaman Nabi Muhammad
3
Ini Perbedaan Antara Orang Kafir dan Beriman Memandang Kematian
4
PB Wanita Al-Irsyad: Childfree tak Sesuai Syariat Islam
5
Bagaimana Nabi Adam Jelaskan ke Hawa Soal Kematian untuk Pertama Kali dan Apa Reaksinya?
6
Baca Ayat atau Surat Alquran Secara tak Berurutan Ketika Sholat, Apakah Batal?
7
Mengenal Tanda Kedatangan Ramadhan
8
Tips Mempersiapkan Ramadhan
9
Rufaidah, Perintis Keperawatan Islam
10
Khawarij dan Sikap Berlebihan
Terkini Islam-Digest
Selasa , 07 Mar 2023, 04:42 WIB
sumber : islamdigest.republika.co.id
BAB JENAZAH pertanyaan & jawaban untuk kuis dan lembar soal
Find and create gamified quizzes, lessons, presentations, and flashcards for students, employees, and everyone else. Get started for free!
1st -
1st - 5th
BAB JENAZAH
Aan As'ari 119 plays
40 Qs
New!
You can now share content with a Team.
Introducing new Paper mode
No student devices needed. Know more
Show Answers See Preview 1. Multiple-choice 10 seconds 1 pt
Hukum melaksanakan penyelenggaraan jenazah adalah…
Fardhu a'in Sunnah muakad Fardhu kifayah Wajib Sunah 2. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
Dibawah ini yang paling berhak memandikan jenazah adalah….
petugas yang sudah ditetapkan pemerintah
ibu atau bapak dari orang yang meninggal
anggota keluarga
orang yang paling ahli dalam bidang agama
ketua ormas setempat
3. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
Membaca salawat Nabi Muhammad saw. dalam salat jenazah dilaksanakan setelah takbir ke….
satu dua tiga empat lima 4. Multiple-choice 10 seconds 1 pt
Hukum menyalatkan jenazah adalah….
Sunah Makruh Mubah fardu’ain fardu kifayah 5. Multiple-choice 10 seconds 1 pt
Dibawah ini yang tidak termasuk syarat jenazah yang dimandikan, yaitu….
tubuhnya adalah walaupun sedikit
muslim
bukan bayi premature
mati syahid bukan mati syahid 6. Multiple-choice 10 seconds 1 pt
Jumlah takbir didalam salat jenazah sebanyak …. Kali
lima empat tiga dua satu 7. Multiple-choice 10 seconds 1 pt
Sebaiknya kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah berwarna….
hitam merah putih abu-abu coklat 8. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
Dibawah ini adalah perbuatan sunah pada waktu melaksanakan pemakaman jenazah, kecuali….
penguburan jenazah sebaiknya menunggu anak kandungnya meskipun lama
berdiri sejenak di sekitar kuburan berdoa untuk jenazah
meninggikan kubur sejengkal
menandai kubur dengan batu atau kayu
meletakkan 3 gumpalan bulat tanah liat di belakang jenazah
9. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah….
dua tiga empat lima enam 10. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
Dibawah ini yang tidak termasuk rukun salat jenazah adalah….
mengangkat tangan ketika takbir
membaca salawat setelah takbir kedua
membaca al-Fatihah setelah takbir pertama
membaca takbir empat kali
dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah
11. Multiple-choice 20 seconds 1 pt
Untuk jenazah perempuan, posisi imam pada waktu menyalatkan adalah berdiri….
searah kepala searah betis searah lambung searah perut di samping 12. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
Jenazah berikut yang tidak boleh dimandikan adalah….
Anak-anak
Para syuhada (syahid)
Seorang pezina Seorang ulama besar
Orang muslim yang bunuh diri
13. Multiple-choice 20 seconds 1 pt
Sebaiknya, jumlah kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah perempuan adalah…
2 lembar 3 lembar 4 lembar 5 lembar 7 lembar 14. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
“Bismillaahi wa’ala millati rasuulillaahi” kalimat ini dibaca ketika….Hendak memandikan mayatShalat jenazah pada takbir keduaHendak mengkafani mayatAkan memberangkatkan mayat ke kuburMenurunkan jenazah ke liang kubur15. Multiple-choice 10 seconds 1 pt
Arti kata ziarah adalah….
Menghibur Menghormati Mengenang Mendoakan Mengunjungi 16. Multiple-choice 10 seconds 1 pt
Bacaan shalawat dalam shalat jenazah dibaca setelah takbir yang….
pertama kedua ketiga keempat kelima 17. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
Salah satu hal yang disunahkan dalam mengubur jenazah adalah meninggikan tanah dengan tujuan…
Kebanyakan tanah
Agar tidak diinjak-injak orang
Agar tidak digali binatang buas
Menghormati yang meninggal
Membedakan bahwa itu adalah kuburan
18. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
Dibawah ini hal-hal yang disunahkan dalam mengubur jenazah, kecuali…
Meninggikan kubur sejengkal
Meletakkan 3 gumpalan bulat tanah liat dibelakang jenazah
Menandai kuburan dengan batu nisan
Menulisi nama, lahir dan wafat jenazah di batu nisan agar mudah diketahui
Jenazah dibuatkan liang lahat atau syaq
19. Multiple-choice 10 seconds 1 pt
Arti kata “takziah” adalah….
Melayat Menghormati Mengenang Mendoakan Mengunjungi 20. Multiple-choice 30 seconds 1 pt
Cermati pernyataan berikut ini!
1) Hamparkan di atas tikar kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
2) Jenazah kemudian diletakkan di atas hamparan kain yang telah disediakan, kemudian kedua tangan di letakkan di atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri.
Siapa yang Pantas Memandikan Almarhumah?
Ada beberapa opsi pandangan ulama terkait masalah ini.
Advertisement
Indonesia Dunia Hikmah Mualaf Sang Pencerah Filantropi Rumah Zakat Iqra
Dhuhr12:07 WIB | Selasa, 15 Sya'ban 1444
Advertisement
Home > Khazanah > Fatwa
Jumat 26 Jan 2018 19:30 WIB
Siapa yang Pantas Memandikan Almarhumah?
Ada beberapa opsi pandangan ulama terkait masalah ini.
Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Foto: Antara/Bima Jenazah/ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika seseorang meninggal-dalam kondisi normal, di luar syahid, misalnya-, jenazahnya wajib dimandikan. Ini merupakan bagian dari prosesi penghormatan terhadap manusia ketika wafat. Rasululullah SAW sangat menekankan urgensi dan kewajiban pemandian jenazah tersebut.
Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Marati menjelaskan, hadis Bukhari Muslim dari Ummu Athiyyah menyebutkan, ketika salah seorang putri Rasul wafat, Nabi memerintahkan agar jenazah sang putri dimandikan hingga bersih, sebanyak tiga atau lima kali, bahkan lebih sesuai dengan kebutuhan.
Ini ditegaskan pula dalam hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas. Dalam hadis tersebut Rasul memerintahkan agar jenazah sahabat yang jatuh dari kendaraan segera dimandikan. Sementara, hukum memandikan jenazah bagi mereka yang masih hidup ialah fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang gugur jika telah ditunaikan oleh orang lain.
Lalu, siapa sajakah yang layak memandikan jenazah almarhumah? Masih menurut Prof Zaidan dalam bukunya itu, ada beberapa opsi pandangan ulama terkait masalah ini. Menurut Mazhab Hanafi, mereka yang paling pantas memandikan almarhumah sebagai sesuai dengan urutannya, yaitu pihak yang tertunjuk di wasiat, ibu almarhumah (hingga orang tua ke atas, seperti nenek dan seterusnya), anak perempuan almarhumah (berikut keturunannya), keluarga terdekat sebagaimana berlaku di hukum warisan, misalnya, saudara kandung lebih diutamakan daripada saudara tiri, keluarga sedarah seperti saudara tiri, dan terakhir ialah orang lain.
Menurut Mazhab yang berafiliasi ke Imam Hanafi itu, opsi yang terakhir, yaitu memandikan jenazah perempuan lebih dikedepankan daripada pelaksanaannya oleh suami sendiri. Ini dengan alasan, untuk menghindari perbedaan pendapat, terkait boleh tidaknya suami memandikan istrinya.
Mazhab Syafii berpendapat, jika seorang perempuan meninggal dan suami sudah tidak ada maka yang paling layak memandikan almarhumah ialah keluarga kandung, seperti ibu, putri kandung, cucu perempuan, saudari kandung, bibi kandung, dan seterusnya. Kemudian, disusul oleh keluarga yang bukan mahram, seperti putri dari paman dan bibi. Jika kerabat tersebut di atas sudah tidak ada maka kerabat laki-laki bisa mengemban tugas itu, sesuai dengan urutan mahram, seperti ayah kandung, kakek, kemudian putra kandung. Sesuai dengan urutan di atas.
Masih menurut Mazhab yang berkiblat ke Imam Syafii ini, jika suami masih ada maka pasangan hidup almarhumah itu boleh memandikannya. Apakah suami akan didahulukan ketimbang keluarga perempuan?
Menurut Mazhab ini, ada dua opsi, yakni sang suami lebih diutamakan. Ini karena suami memiliki hak untuk melihat bagian tubuh almarhumah. Hal yang sama tidak dimiliki oleh keluarga perempuan. Opsi yang kedua, tetap kerabat perempuan yang memandikan.
Mazhab Maliki berpandangan, suami lebih diprioritaskan untuk memandikan almarhumah. Sekalipun, tertulis di wasiat bahwa ia telah menunjuk pihak tertentu untuk melaksanakan tugas itu. Jika terjadi perselisihan, hakim agama setempat berhak untuk memutuskan.
Bila suami tidak ada atau gugur hak memandikan lantaran ketidakmampuan maka yang paling pantas menjalankan prosesi pemandian tersebut ialah keluarga kandung terdekat, seperti putri kandung, ibu kandung, saudari kandung, saudari tiri, keponakan perempuan, dan seterusnya. Jika keluarga tersebut tidak ada, kewajiban itu diambil alih oleh orang lain di luar keluarga.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
fatwa memandikan jenazah
Berita Terkait
- 01 January 1970, 07:00
Menyoal Cat Hitam Rambut
- 01 January 1970, 07:00
Masalah Berat Badan, Bagaimana Pandangan Islam?
- 01 January 1970, 07:00
Bolehkah Muslimah Hadas Membaca Alquran?
- 01 January 1970, 07:00
Muslimah Membela Diri
Berita Lainnya
news - Selasa , 07 Mar 2023, 05:31 WIB
Dari Lima Merek Kendaraan Listrik yang Disubsidi Pemerintah, Mengapa tak Ada Esemka?
Guys, ada yang tau jawabannya?