wilayah perbatasan antarnegara sering kali menimbulkan konflik. di antaranya konflik antara indonesia-malaysia yang diselesaikan melalui mahkamah internasional tahun 2002, dan mengakibatkan indonesia harus kehilangan wilayah yaitu pulau…
Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?
dapatkan wilayah perbatasan antarnegara sering kali menimbulkan konflik. di antaranya konflik antara indonesia-malaysia yang diselesaikan melalui mahkamah internasional tahun 2002, dan mengakibatkan indonesia harus kehilangan wilayah yaitu pulau… dari situs web ini.
Sengketa Sipadan dan Ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kedaulatan Pulau Ligitan dan Sipadatn (Indonesia v. Malaysia)
Pengadilan Mahkamah Internasional
Diputuskan 17 Desember 2002
Sitasi Daftar Umum No. 102
Transkrip Sidang tertulis
Opini atas perkara
ICJ memberikan kedua pulau ke Malaysia atas alasan "pendudukan (dihuni) secara efektif"
Majelis hakim
Hakim anggota majelis Gilbert Guillaume, Shi Jiuyong, Shigeru Oda, Raymond Ranjeva, Géza Herczegh, Carl-August Fleischhauer, Abdul Koroma, Vladlen Stepanovich Vereshcheti, Rosalyn Higgins, Gonzalo Parra-Aranguren, Pieter Kooijmans, Francisco Rezek, Awn Shawkat Al-Khasawneh, Thomas Buergenthal, Nabil Elaraby, Thomas Franck (hakim yang ditunjuk Indonesia) dan Christopher Weeramantry (hakim yang ditunjuk Malaysia)
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E / 4.1146833°N 118.6287556°E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E / 4.150°N 118.883°E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah InternasionalKronologi sengketa[sunting | sunting sumber]
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar dan dinyatakan dalam keadaan status akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Pada tahun 1976, atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim , sengketa kepemilikan dengan serta sengketa di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding,"pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.
Keputusan Mahkamah Internasional[sunting | sunting sumber]
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,[1][2] kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.[3]
Penyebab Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Tangan Malaysia Halaman all
Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia. Halaman all
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com Stori
Penyebab Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Tangan Malaysia
Kompas.com - 25/05/2022, 12:00 WIB
1
Lihat Foto
Pulau Sipadan yang sempat diperebutkan oleh Indonesia dan Malaysia sejak 1969 hingga 2002.(Wikipedia/GNU Free Documentation License)
Penulis Verelladevanka Adryamarthanino | Editor Widya Lestari Ningsih
KOMPAS.com - Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di timur laut Pulau Kalimantan. Dulunya, dua pulau ini pernah diperebutkan oleh Indonesia dan Malaysia.Pada 2002, berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia.
Alhasil, sejak itu dan hingga saat ini, Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi negara bagian Sabah, Malaysia.
Lantas, apa yang menyebabkan Pulau Sipadan dan Ligitan lepas ke tangan negara Malaysia?
Baca juga: Sejarah Konfrontasi Indonesia dengan MalaysiaBukti sejarah Malaysia lebih kuat
Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia berlangsung sejak 1969 hingga 2002, atau selama 33 tahun.
Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar.
Awalnya, pada 1966, Indonesia dan Malaysia sama-sama memberi izin eksplorasi atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Izin tersebut dikeluarkan pada 6 Oktober 1966, kepada perusahaan asing PN Pertambangan Minyak Nasional dan Japex.
Akan tetapi, pada 1967, sengketa atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan mulai terjadi, setelah dilangsungkan pertemuan mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Malaysia saling memperebutkan kepemilikan wilayah atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Baca juga: Sejarah MalaysiaJika dilihat dari catatan sejarah, Indonesia mempunyai bukti-bukti dokumen terkait kepemilikan dua pulau ini.
Akhirnya, Indonesia-Malaysia sepakat untuk memberi status quo kepada kedua pulau ini, yang artinya tidak boleh ditempati atau diduduki hingga kasus sengketa selesai.
Namun, Malaysia memahami bahwa status quo tetap berada di bawah kepemilikannya.
Oleh sebab itu, Malaysia mulai membangun resor pariwisata di salah satu pulau tersebut.
Kemudian, pada 1969, Malaysia memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam peta nasionalnya secara sepihak.
Malaysia juga memasang tanda, sekaligus merawat Pulau Sipadan dan Ligitan.
Baca juga: Konfrontasi Indonesia-Malaysia: Penyebab, Perkembangan, dan AkhirnyaPada 1991, Indonesia dan Malaysia membentuk Kelompok Kerja Bersama untuk mempelajari situasi dan kondisi kedua pulau tersebut, tetapi berujung pada jalan buntu.
Setelah itu, dilangsungkan berbagai pertemuan lainnya untuk membahas status kepemilikian Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi masih belum mendapat kesepakatan juga.
Alhasil, masalah sengketa dua pulau tersebut diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan berlandaskan hukum pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 Piagam PBB.
Kemudian, diketahui bahwa terjadinya sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan oleh ketidakjelasan garis perbatasan yang dulunya dibuat Belanda dan Inggris di perairan timur Pulau Kalimantan.
Akibatnya, Indonesia dan Malaysia mengalami permasalahan dalam menentukan garis perbatasan.
Baca juga: Jakarta Accord, Perjanjian Damai Antara Indonesia dengan MalaysiaPada 2002, Mahkamah Internasional pada akhirnya memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh kepada negara Malaysia.
Keputusan tersebut berdasarkan bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.
Dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris (yang dulu menjajah Malaysia) paling awal masuk Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.
Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi tidak melakukan apa pun.
Selain itu, pertimbangan lain bahwa Malaysia terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau.
Misalnya, Malaysia memberlakukan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terjadi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Referensi:Susantio, Djulianto. (2009). Sengketa Pulau. Jakarta: Sinar Harapan.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
1 Tag Pulau Sipadan Pulau Ligitan sejarah reformasi
Penyebab Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Tangan Malaysia
apa Penyebab Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Tangan Malaysia?
alasan lepasnya pulau sipadan dan ligitan ke tangan malaysia
kapan pulau sipadan dan ligitan lepas ke tangan malaysia?
perebutan pulau sipadan dan ligitan
lepasnya pulau sipadan dan ligitan dari nkri
Lihat Stori Selengkapnya
Diplomasi Bilateral dan Multilateral dalam Sengketa Irian Barat
Indonesia Relakan Pulau Sipadan dan Ligitan untuk Malaysia 17 Tahun Silam
Mahkamah Internasional melalui voting memenangkan Malaysia terkait sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan.
Indonesia Relakan Pulau Sipadan dan Ligitan untuk Malaysia 17 Tahun Silam
Nafiysul Qodar
17 Des 2019, 07:30 WIB
Copy Link 1k
Perbesar
Bendera Indonesia-Malaysia (asean-investor.com)
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI Den Haag, Belanda pada Selasa 17 Desember 2002 atau tepat 17 tahun silam.MI menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Namun, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu.
Enam+
01:01
VIDEO: Pejabat di Bengkulu Selatan Ketahuan Curi Karya Orang!
Pada babak akhir, MI menilai, argumentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur itu tidak relevan.
Karena itu, secara defacto dan dejure, dua pulau yang luasnya masing-masing 10,4 hektare untuk Sipadan dan 7,4 ha untuk Ligitan itu menjadi milik Malaysia. Keputusan yang diambil melalui pemungutan suara itu bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding.
Sebelum diputus, anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ini. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia.
Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam konferensi pers usai putusan di Den Haag, Belanda menyatakan, pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke dalam kedaulatan Malaysia.
Kendati begitu, tak bisa dipungkiri bahwa pemerintah Indonesia merasa kecewa dengan keputusan yang mengikat dan tak bisa dibanding lagi itu.
Sementara itu, Wakil Presiden Hamzah Haz meminta masyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Pasalnya, diserahkannya sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional sesuai dengan keinginan kedua negara.
Menurut Hamzah Haz, keputusan tersebut harus disadari sebagai konsekuensi atas diserahkannya persoalan Pulau Sipadan dan Ligitan kepada Mahkamah Internsional.
Selain itu, konflik sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dinilai telah banyak menguras energi pemerintah sejak zaman Orde Baru. Karenanya, kini Hamzah Haz meminta masyarakat mengkonsentrasikan diri pada persoalan-persoalan lain yang lebih penting untuk dituntaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
by Taboola Sponsored Links
İhtişamı ve dinamizmi birleştiren Yeni DS 7 çok yakında Türkiye’de!
DS Automobiles
Yemek Kartlarının sağladığı KDV indirimi ile en çok patronlar mutlu.
Ticket Restaurant Yemek Kartı
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.2 dari 2 halaman
Kronologi Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan
Perbesar
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Google Maps)
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia mencuat pada tahun 1967. Dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama memasukkan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Dikutip dari Wikipedia Indonesia, kedua negara lalu sepakat Pulau Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status quo. Namun ternyata pengertian ini berbeda.
Indonesia mengartikan bahwa status quo berarti Sipadan dan Ligitan tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau itu selesai.
Sedangkan Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah pemerintahannya sampai persengketaan selesai. Malaysia pun membangun resor pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia di pulau sengketa itu.
Pembangunan resor di pulau yang tengah menjadi sengketa itu pun menjadi sorotan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai.
Tapi pemerintah Indonesia yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa dan belum diputus siapa pemiliknya.
Guys, ada yang tau jawabannya?