jika Anda ingin menghapus artikel dari situs, hubungi kami dari atas.

    yang menempati hirarki tertinggi sebagai dasar dalam urutan tata perundanganundangan di indonesia adalah...

    Muhammad

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    dapatkan yang menempati hirarki tertinggi sebagai dasar dalam urutan tata perundanganundangan di indonesia adalah... dari situs web ini.

    TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG

    TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

    Tata perundang-undangan diatur dalam :

    Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

    Urutannya yaitu : 1)       UUD 1945;

    2)       Ketetapan MPR;

    3)       UU;

    4)       Peraturan Pemerintah;

    5)       Keputusan Presiden;

    6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

    Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

    Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :

    1)       UUD 1945; 2)       Tap MPR; 3)       UU;

    4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;

    5)       PP; 6)       Keppres;

    7)       Peraturan Daerah;

    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

    1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2)       UU/Perppu;

    3)       Peraturan Pemerintah;

    4)       Peraturan Presiden;

    5)       Peraturan Daerah.

    Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

    1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2)       Ketetapan MPR;

    3)       UU/Perppu;

    4)       Peraturan Presiden;

    5)       Peraturan Daerah Provinsi;

    6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Definisi :

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

    Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

    Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

    Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

    Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

    Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

    59 COMMENTS

    agatha dangga

    6 September 2014 at 00:32

    bagus bingits Balas agatha dangga

    6 September 2014 at 00:32

    bbnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn

    Balas Yans

    5 April 2021 at 10:11

    Aku sangat pusing ya dengan PPKn mudah mudahan PPKn ga seburuk mtk anjig

    Balas Stfu

    19 April 2021 at 11:01

    Weh jangan ngegas bro

    Balas Ayyk

    27 Agustus 2021 at 08:24

    Wah maksih min membantu sekali

    Balas Biken

    25 September 2021 at 09:37

    Jancok memek Balas Ayanokouji

    26 September 2022 at 18:54

    Waktu itu lu lgi ngapain ngab?

    Balas Elisya

    29 November 2022 at 21:27

    Bahasa dijaga ya Balas Ananda Tamo ina

    24 November 2022 at 06:23

    [email protected]

    Balas Bahtiar

    6 Oktober 2022 at 12:19

    Sangat baguss Balas ical

    1 Oktober 2014 at 02:59

    Hmmm…gt y..

    Mkasihhh broder min…

    Balas

    ir.kisno winato mm,phd

    6 Oktober 2014 at 22:43

    Sangat bagus menambah wawasan …ane ganteng gan

    Balas

    tata urutan perundangan

    14 Oktober 2014 at 17:14

    terimakasih atas ilmu yang bermanfaat ini… website yang bagus

    Balas Nuraini Ojett

    16 Oktober 2014 at 02:02

    panjaanng Balas regina ade putri

    29 Oktober 2014 at 03:38

    bukannya ada 5 ya… Balas JAKI YORETO YT

    sumber : hukum.malangkota.go.id

    Hierarki Peraturan Perundang

    Dalam peraturan perundangan-undangan, dikenal adanya hierarki peraturan perundang-undangan. Selain itu, dikenal pula adanya prinsip-prinsip dalam hierarki.

    Beranda Klinik Ilmu Hukum

    Hierarki Peraturan P...

    Ilmu HukumJumat, 20 Mei 2022

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

    Jumat, 20 Mei 2022Bacaan 6 Menit

    Pertanyaan

    Bagaimana hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia? Adakah prinsip-prinsip yang mengatur hierarki tersebut?

    Intisari Jawaban

    Tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 dan perubahannya yang terdiri atas:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    Peraturan Pemerintah;

    Peraturan Presiden;

    Peraturan Daerah Provinsi; dan

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    Ulasan Lengkap

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan (2) yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Maret 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 4 Mei 2018, kedua kali pada Rabu, 18 Maret 2020, dan ketiga kali pada Rabu, 15 April 2020.

    Konsep Hierarki Peraturan Perundang-undangan

    Konsep hierarki peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasku. Kami akan menjelaskan teori keduanya sebagaimana dikutip oleh Nisrina Irbah Sati dalam Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (hal. 837–838).

    klinik Terkait:

    Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, Mana yang Lebih Tinggi?

    Perbedaan DPD dan DPRD

    Kedudukan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK)

    Usir Seseorang karena Lakukan , Begini Perspektif HAM

    Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya terdapat dua golongan norma dalam hukum, yakni norma yang bersifat inferior dan norma yang bersifat superior. Terkait kedua norma tersebut, validitas dari norma yang lebih rendah dapat diuji terhadap norma yang secara hierarkis berada di atasnya.

    Berangkat dari teori Hans Kelsen tersebut, Hans Nawiasky kemudian merincikan bahwa susunan norma hukum tersusun dalam bangunan hukum berbentuk stupa (stufenformig) yang terdiri dari bagian-bagian tertentu (zwischenstufe). Adapun hierarki bagian tersebut adalah staatsfundamentalnorm (norma dasar), staatsgrundgesetz (norma yang sifatnya dasar dan luas, dapat tersebar dalam beberapa peraturan), formellgesetz (sifatnya konkret dan terperinci), verordnungsatzung (peraturan pelaksana), dan autonome satzung (peraturan otonom).

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia

    Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengenal hierarki. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    Peraturan Pemerintah;

    Peraturan Presiden;

    Peraturan Daerah Provinsi; dan

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang paling tinggi adalah UUD 1945. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[1]

    Jenis dan hierarki peraturan perundang undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[2]

    berita Terkait:

    Mengenal Sextortion, Modus Korupsi Baru di Negara Maju

    Pentingnya Pengawasan Proses Legislasi di Indonesia Berbasis Teknologi

    Pentingnya Pengawasan Proses Legislasi di Indonesia Berbasis Teknologi

    PP Kemudahan Berusaha di IKN Diharapkan Beri Kepastian Hukum Para Investor

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);

    Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);

    Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);

    Mahkamah Agung;

    Mahkamah Konstitusi (“MK”);

    Badan Pemeriksa Keuangan;

    Komisi Yudisial; Bank Indonesia; Menteri;

    Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan

    Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.

    Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[3]

    Perlu juga diketahui bahwa dari hierarki dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Provinsi, atau Perda Kabupaten/Kota.[4]

    Sebagai tambahan informasi, setiap peraturan perundang-undangan memiliki Bagian Menimbang (konsiderans) dan Bagian Mengingat yang masing-masing memiliki muatan tersendiri. Apakah itu? Anda dapat simak Arti ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’ dalam Peraturan Perundang-Undangan.

    sumber : www.hukumonline.com

    Tata Urutan Perundang

    Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

    Saturday, October 10, 2015

    Tata perundang-undangan diatur dalam :

    Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

    Urutannya yaitu : 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU;

    4) Peraturan Pemerintah;

    5) Keputusan Presiden;

    6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

    Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

    Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :

    1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU;

    4) Peraturan pemerintah pengganti UU;

    5) PP; 6) Keppres;

    7) Peraturan Daerah;

    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

    1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2) UU/Perppu;

    3) Peraturan Pemerintah;

    4) Peraturan Presiden;

    5) Peraturan Daerah.

    Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lampiran).

    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

    1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu;

    4) Peraturan Presiden;

    0) Peraturan Menteri;

    5) Peraturan Daerah Provinsi;

    6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    =====

    Pertanyaan :Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

    Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian apakah Peraturan Menteri sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum? Bagaimana sebenarnya kedudukan Peraturan Menteri setelah UU ini dikeluarkan, baik Peraturan Menteri yang dikeluarkan sebelum dan setelah Undang-Undang ini dikeluarkan?

    Jawaban :

    Peraturan menteri dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya saya sebut sebagai UU No. 12/2011) tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:

    "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat." (cetak tebal oleh penjawab)

    Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa "Peraturan Menteri", namun frase "…peraturan yang ditetapkan olehmenteri…" di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui keberadaannya.

    Persoalan selanjutnya, bagaimanakah kekuatan mengikat Peraturan Menteri tersebut? Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 menegaskan:

    "Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan." (cetak tebal oleh penjawab)

    Dari ketentuan di atas, terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu:

    1.    diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau

    2.    dibentuk berdasarkan kewenangan.

    Dalam doktrin, hanya dikenal dua macam peraturan perundang-undangan dilihat dasar kewenangan pembentukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar:

    1.    atribusi pembentukan peraturan perundang-undangan; dan

    2.    delegasi pembentukan peraturan perundan-undangan

    A. Hamid S. Attamimmi (1990, hlm. 352), menegaskan Atribusi kewenangan perundang-undangan diartikan penciptaan wewenang (baru)oleh konstitusi/grondwet atau oleh pembentuk undang-undang (wetgever) yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baruuntuk itu.

    Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan atribusian dalam UUD 1945, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Daerah (Perda). Dalam UU No. 12/2011 juga dikenal satu jenis peraturan perundang-undangan atribusian di luar UUD 1945, yaitu Peraturan Presiden (Perpres), yang pada masa lalu dikenal sebagai Keputusan Presiden yang bersifat mengatur yang dasarnya adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

    sumber : bappedalitbang.banjarmasinkota.go.id

    Apakah Anda ingin melihat jawaban atau lebih?
    Muhammad 13 day ago
    4

    Guys, ada yang tau jawabannya?

    Klik untuk menjawab